Tata Tertib Rapat Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MASA BAKTI TAHUN 2017 Sekretariat: Gedung Student Center Lt.1 – Jl.Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat 15412 Indonesia Email: [email protected] | Website: sema.uinjkt.ac.id |No.Telp: 089624993988



TATA TERTIB RAPAT KERJA SENAT MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MASA BAKTI TAHUN 2017 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Nama Kegiatan ini bernama Rapat Kerja Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Bakti Tahun 2017, selanjutnya disebut Rapat Kerja Pasal 2 Waktu dan Tempat Rapat Kerja dilaksanakan pada hari Jum’at dan Sabtu, 18-19 Februari 2017 bertempat di villa macening parung kabupaten bogor Pasal 3 Landasan Konstitusional Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No: Un.01/R/HK.00.5/666/2014 tentang Susunan Kepengurusan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Bakti Tahun 2017 Pasal 4 Status 1. Rapat kerja ini merupakan pedoman awal pelaksanaan Program Kerja Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Bakti Tahun 2017 2. Keputusan hasil Rapat Kerja merupakan rumusan bersama yang wajib dilaksanakan semaksimal mungkin



1. 2. 3. 4.



Pasal 5 Tugas dan Wewenang Membahas dan menjelaskan job description Membahas Draft Rapat Kerja sementara kemudian merumuskannya kembali Membuat dan menetapkan program kerja Membuat, membahas, dan menetapkan schedule time tentatif



SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MASA BAKTI TAHUN 2017 Sekretariat: Gedung Student Center Lt.1 – Jl.Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat 15412 Indonesia Email: [email protected] | Website: sema.uinjkt.ac.id |No.Telp: 089624993988



BAB II PESERTA



1. 2. 3.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 6 Kategori Peserta terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau Peserta penuh merupakan Pengurus Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Bakti Tahun 2017 Peserta peninjau terdiri dari utusan masing-masing Fakultas di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diwakili oleh perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U), Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F), Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta tamu undangan lainnya. Pasal 7 Hak dan Kewajiban Peserta Peserta penuh mempunyai hak bicara dan suara Peserta peninjau memiliki hak bicara dan memberikan rekomendasi secara tertulis Peserta penuh dan peninjau berkewajiban untuk menaati ketentuan tata tertib rapat kerja Seluruh peserta wajib berperan aktif dalam mensukseskan Rapat Kerja Seluruh peserta harus dengan seizin Pimpinan Sidang untuk menyampaikan interupsi, meninggalkan ruangan sidang, atau hal lain yang berkaitan dengan Sidang Rapat Kerja BAB III PERSIDANGAN Pasal 8 Macam-macam sidang



Persidangan terdiri dari: 1. Sidang Pendahuluan 2. Sidang Komisi 3. Sidang Paripurna BAB IV PIMPINAN SIDANG Pasal 9 Persidangan dipimpin oleh Pimpinan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Bakti Tahun 2017



SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MASA BAKTI TAHUN 2017 Sekretariat: Gedung Student Center Lt.1 – Jl.Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat 15412 Indonesia Email: [email protected] | Website: sema.uinjkt.ac.id |No.Telp: 089624993988



BAB V QUORUM DAN KEPUTUSAN



1. 2. 3. 4.



Pasal 10 Sidang dapat dimulai dan dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh 50% + 1 dari seluruh peserta penuh Rapat Kerja Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Masa Bakti Tahun 2017 Apabila poin pertama tidak terpenuhi, maka sidang akan di-skors selama 1 × 15 menit dan selanjutnya dinyatakan sah Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat Apabila poin 3 tidak terpenuhi, maka keputusan akan dilakukan dengan cara voting BAB VI SANKSI-SANKSI



Pasal 11 Apabila peserta sidang rapat kerja SEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Bakti Tahun 2016 tidak mentaati tata tertib yang telah disepakati dan mengganggu jalannya sidang, akan mendapatkan teguran dari presidium sidang, bila teguran awal tidak dihiraukan maka teguran lebih keras lagi dan bila tidak dihiraukan juga yang bersangkutan akan dikeluarkan dari persidangan. BAB VII ATURAN TAMBAHAN Pasal 12 1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian dengan memperhatikan aspirasi dari berbagai pihak. 2. Tata Tertib Rapat Kerja Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Bakti Tahun 2017 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya.



SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MASA BAKTI TAHUN 2017 Sekretariat: Gedung Student Center Lt.1 – Jl.Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat 15412 Indonesia Email: [email protected] | Website: sema.uinjkt.ac.id |No.Telp: 085772025926



GAMBARAN UMUM PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG MENUJU “WORLD CLASS UNIVERSITY”



1. Study Banding Lembaga Kemahasiswaan antar Kampus dengan Universitas-universitas baik tingkat nasional dan internasional 2. Membuka Jaringan Hubungan Internasional dengan universitas-universitas luar negeri 3. Membuat Kumpulan/forum Senat Mahasiswa (SEMA) atau Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas dengan Universitas-universitas Negeri dan Perguruan Tinggi Agama Islam Tingkat Nasional 4. Mengadakan Perkumpulan Lembaga Legislatif Mahasiswa Islam Internasional



PROGRAM KERJA SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MASA BAKTI TAHUN 2017 KETUA Ketua adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern yang bersifat umum di SEMA. WAKIL KETUA I Wakil Ketua I adalah penanggungjawab dan koordinator komisi I (Hukum dan Perundang-undangan) dan Komisi II (Pengawasan). WAKIL KETUA II Wakil Ketua II adalah penanggung jawab dan koordinator Komisi III (Aspirasi dan Advokasi) dan Komisi IV (Kelembagaan), dan Komisi V (Informasi dan Publikasi). SEKRETARIS Sekretaris adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan administrasi, ketatausahaan, dan penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak ekstern pada tingkat SEMA.



SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MASA BAKTI TAHUN 2017 Sekretariat: Gedung Student Center Lt.1 – Jl.Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat 15412 Indonesia Email: [email protected] | Website: sema.uinjkt.ac.id |No.Telp: 085772025926



Tambahan Program Kerja Sekretaris SEMA UIN Jakarta: 1.



Pengarsipan Surat-menyurat dan notulensi rapat (sepanjang waktu kepengurusan).



2.



Upgrading peng-administrasi-an, tujuan: mengetahui format kesekretariatan dan administrasi yang benar, dan mengetahui SOP surat-menurat dan pengarsipan.



3.



Sosialisasi atau Workshop Kesekretariatan, tujuan: Penyeragaman jenis administrasi di semua lembaga kemahasiswaan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.



BENDAHARA Bendahara umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi pada tingkat SEMA.



Tambahan Program Kerja Bendahara SEMA UIN Jakarta: 1. Upgrading Keuangan. 2. Bekerjasama dengan komisi Aspirasi untuk mengetahui system laporan keuangan yang ada di Fakultas-Fakultas. 3. Sosialisasi dan Workshop alur pencairan dana untuk lembaga kemahasiswaan se-UIN. 4. Membuat rekapitulasi laporan keuangan setiap bulan. 5. Membuat RAB.