Tata Tertib Siswa Revisi 2013 Cetak Ja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Formatted: Font: 14 pt, Bold



TATA TERTIB SISWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK ) NEGERI 1 BANJARBARU PEMERINTAH KOTA BANJARBARU Formatted: Font: Bold



BAB I KETENTUAN UMUM



1. Tata tertib ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi siswa dalam bersikap,berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang kondusif. 2. Tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan , kerapian, keamanan, nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang kondusif. 3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab. Selama mengikuti pendidikan di SMK Negeri 1 Banjarbaru. PASAL 1 PAKAIAN SEKOLAH 1.Pakaian Seragam Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : a. Umum 1) Sopan dan rapi 2) Pakaian tidak terbuat dari bahan tipis dan tembus pandang, warna kain yang tidak mencolok , tidak ketat, tidak membentuk tubuh, memakai atribut lengkap serta identitas diri (tidak ada coret-coret). 3) Kaos kaki warna putih polos tanpa motif dan berlogo SMK N 1 Banjarbaru. 4) Sepatu warna hitam polos, menutupi badan kaki, bagian depan tidak lancip, jika bertali warna tali hitam. 5) Tidak mengenakan hiasan/asesoris yang mencolok. b. Khusus laki-laki



Formatted: Font: Bold



1) Kemeja lengan pendek, memakai satu saku disebelah kiri tanpa tutup dilengkapi dengan atribut SMK N 1 Banjarbaru. 2) Baju dimasukkan kedalam celana. 3) Celana panjang maksimal sampai mata kaki, bahan kain famatex 125, saku samping miring tersembunyi, saku belakang sebelah kanan tersembunyi tanpa tutup, lebar bawah maksimal 20-25 cm. 4) Celana dan lengan baju tidak dilipat. 5) Ikat pinggang warna hitam, beralur normal tanpa asesoris, ukuran lebar maksimal 3 cm dipakai diatas pusar. c. Khusus Perempuan 1) Jika berjilbab, jilbab warna putih dengan identitas SMKN 1 Banjarbaru bagian belakang, menutupi seluruh rambut hingga bahu. 2) Baju kemeja putih lengan panjang (tidak kentat ) dilengkapi dengan atribut SMKN 1 Banjarbaru. 3) Rok panjang warna abu-abu,bahan kain famatex nomor 125, dengan satu ploi ditengah depan, retsleting di belakang, saku tersembunyi disebelah kanan/kiri tanpa tutup, panjang maksimal sampai mata kaki. 4) Lengan baju tidak dilipat. d. Pakaian Praktek dan Olah Raga: 1) Pakaian Bengkel : yaitu pakaian praktik yang dipakai untuk mengikuti kegiatan belajar dibengkel praktik sesuai dengan kompetensi keahlian masing-masing. 2) Pakaian Olah Raga : a. pakaian olah raga ditentukan oleh sekolah dan dipakai pada waktu pelajaran olahraga atau kegiatan olehraga lainnya. b.Apabila menggunakan pakaian olehraga dalam kegiatan intrakurikuler yang berbeda dengan yang telah ditentukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah atau guru mata pelajaran olahraga. c. Pakaian dalam Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan lainnya ( disekolah maupun diluar sekolah siswa harus berpakain sopan dan mencerminkan pelajar yang baik. 2. Hari Senin dan Selasa a. Putera 1).Kemeja putih lengan pendek, memakai saku disebelah kiri tanpa tutup dilengkapi dengan atribut SMKN 1 Banjarbaru, dimasukkan ke dalam celana. 2).Celana panjang warna abu-abu bahan kain famatex nomor 125, saku samping miring tersembunyi, saku belakang sebelah kanan tersembunyi tanpa tutup, lebar bawah maksimal 20-25 cm . 3).Ikat pinggang warna hitam, beralur normal tanpa asesoris, ukuran lebar maksimal 3 cm dipakai diatas pusar. 4).Kaos kaki warna putih polos tanpa motif dan berlogo SMK N 1 Banjarbaru.



5).Sepatu warna hitam polos, menutupi badan kaki, bagian depan tidak lancip, jika bertali warna tali hitam. 6). Khusus pada saat upacara bendera memakai topi abu-abu berlogo SMK N 1 Banjarbaru. b. Puteri 1). Jilbab warna putih dengan identitas SMKN 1 Banjarbaru bagian belakang, menutupi seluruh rambut hingga bahu. ( Non Muslim rambut harus diikat) 2). Baju kemeja putih lengan panjang (tidak kentat ) dilengkapi dengan atribut SMKN 1 Banjarbaru. 3).Rok panjang warna abu-abu,bahan kain famatex nomor 125, dengan satu ploi ditengah depan, retsleting di belakang, saku tersembunyi disebelah kanan/kiri tanpa tutup, panjang maksimal sampai mata kaki. 4).Sepatu warna hitam polos, menutupi badan kaki, bagian depan tidak lancip, jika bertali warna tali hitam. 5). Khusus pada saat upacara bendera memakai topi abu-abu berlogo SMK N 1 Banjarbaru.



3. Hari Rabu Semua siswa memakai baju Jurusan / pakaian Seragam Kompetensi Keahlian yang ditetapkan oleh kompetensi keahlian masing-masing. 4. Hari Kamis Semua siswa memakai pakaian sarsirangan sesuai ketentuan sekolah. 5. Hari Jum,at dan Sabtu a. Memakai seragam Pramuka lengkap. b.Sepatu warna hitam polos, bagian depan tidak lancip dan kaos kaki warna hitam polos. PASAL 2 MASUK DAN PULANG SEKOLAH 1. Siswa wajib hadir atau berada di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai. 2. Pelajaran dimulai pukul 07.30 wita, setiap masuk kelas /bengkel/laboratorium dan kegiatan pembelajaran diawali dengan berdoa. 3. Hari Senin semua siswa wajib ikut upacara Bendera. 4. Hari Jum,at Kebersihan /SKJ sesuai Jadwal. 5. Siswa yang meninggalkan pelajaran karena sesuatu hal dan tidak kembali lagi, harus mendapatkan ijin dari bapak/ibu guru yang sedang mengajar di kelas tersebut dan pengawas, dengan mengisi dua lembar surat izin, yang satu lembar diserahkan kepada guru di kelas dan satu lembar diperlihatkan pada satpam serta dibawa pulang untuk ditanda tangani orang tua/wali, kemudian pada hari berikutnya setelah masuk sekolah diserahkan kepada wali kelas atau wakakesiswaan. 6. Siswa yang akan meninggalkan pelajaran sebelum istirahat ke-2 karena sesuatu hal dan kembali ke sekolah harus mendapatkan izin dari Bapak/ibu Guru yang sedang mengajar dan Pengawas Harian dengan menyerahkan selembar surat izin kepada Guru dikelas dan selembar lagi diperlihatkan pada satpam. Setelah sampai ditempat tujuan surat izin yang dibawa harus



ditanda tangani oleh pejabat atau orang yang dihubungi kemudian setibanya kembali di sekolah surat diserahkan kepada guru Piket. 7. Pada waktu pergantian jam pelajaran , siswa tidak dibenarkan keluar kelas . Apabila Bapak/Ibu guru yang mengajar pada jam berikutnya belum masuk kelas, maka ketua kelas atau wakil ketua kelas tersebut harus segera memberitahukan kepada guru yang bersangkutan. 8. Pada waktu istirahat siswa harus berada di luar kelas, kecuali apabila keadaan tidak mengijinkan seperti hujan dan lain-lain. 9. Selama kegiatan pembelajaran siswa tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan sekolah kecuali ada sesuatu yang mengharuskan siswa keluar lingkungan sekolah (misalnya : ada orang tuanya, kakak atau adiknya yang meninggal dunia). 10.Setelah pelajaran terakhir berakhirsiswa membaca doa. PASAL 3 KERAPIHAN



Formatted: Font: Bold



1.Umum Siswa dilarang 1) Berkuku panjang. 2) Mencat rambut atau kuku. 3) Bertato. 4) Memakai perhiasan mencolok. 5) Memakai asesoris yang tidak lumrah. 2. Khusus Putera 1) Wajib memelihara rambut dengan rapi (panjang tidak boleh lebih dari 5 cm , pada bagian samping tidak boleh mengenai daun telinga dan bagian belakang tidak boleh mengenai kerah baju) dan tidak bercukur gundul/plontos. 2) Tidak memakai kalung, gelang , anting/ bertindik dan tidak bertato. 3. Khusus Puteri 1) Rambut tidak digerai keluar jilbab, baik di depan maupun dibelakang. 2) Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis dan parfum sekedarnya. 3) Tidak memakai lensa optik atau alat kecantikan lainnya. PASAL 4 ABSENSI DAN PRESENSI 1. Tidak Hadir Karena Sakit a. Harus mengirim surat tertulis ke sekolah diketahui orang tua/wali. b.Sakit lebih dari dua hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter. 2. Tidak Hadir karena Urusan Lain a. Harus mengirim surat dan diketahui oleh orang tua/wali. b.Lebih dari dua hari harus mendapat izin dari kepala sekolah.



Formatted: Font: Bold



3. Tidak Hadir Tanpa Keterangan



Formatted: Indent: Hanging: 0.19"



a. Siswa yang tidak hadir ke sekolah 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan, orang tua/wali siswa yang bersangkutan diminta datang ke sekolah untuk memberi penjelasan tentang anaknya. b.Siswa yang tidak hadir ke sekolah 4 (empat) hari berturut-turut , pihak sekolah melakukan pemanggilan kepada orang tua /wali siswa dan selanjutnya melakukan home visit /kunjungan kerumah untuk menentukan status siswa yang bersangkutan. PASAL 5 KEBERSIHAN DAN KEDISIPLINAN



Formatted: Font: Bold



Formatted: Centered



1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas 1. . 2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya meny76iapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang teridiri dari : 2. 1) Papan tulis, penghapus papan tulis, alat tulis dan penggaris. 2) Taplak meja dan bunga. 3) Sapu, ember plastic dan tempat sampah. 4) Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan.



3.



4. 5. 6. 7. 8.



4) Tim piket kelas mempunyai tugas : 1) Membersihkan kelas serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran pertama dimulai. 2) Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran misalnya : mengisi tinta boardmarker, menghapus papan tulis, dll. 3) Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas , seperti bagan struktur organisasi kelas , jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya. 4) Melengka[pi meja guru dengan tapalak meja dan hiasan bunga. 5) Menulis papan absensi siswa. 6) Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggran kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya corat-coret , berbuat gaduh dan merusak sarana kelas. Siswa wajib mengikuti kegiatan Jum,at bersih, sebelum jam KBM pertama dimulai. Siswa wajib menjaga situasi kelas dan lingkungan sekolah sehingga tercipta suasana yang bersih, tenang, aman dan nyaman. Siswa wajib mentaati jadwal kegiatan sekolah. Siswa wajib menyelesaikan tugas yang diberikan opleh guru sesuai ketentuan yang ditetapkan. Siswa yang mengendarai sepeda atau sepeda motor harus memarkirnya ditempat parkeir yang telah disediakan dengan rapi. PASAL 6 SOPAN SANTUN PERGAULAN



Formatted: Font: Bold



Formatted: Indent: Left: 0.19", No bullets or numbering Formatted: Font: Bold Formatted: Font: Bold Formatted: Indent: Left: 0.19", No bullets or numbering Formatted: Indent: Left: 0.19"



Formatted: Indent: Left: 0.38", No bullets or numbering Formatted: Font: Bold Formatted: Indent: Left: 0.19"



Formatted: Font: Bold



Formatted: Font: Bold Formatted: Font: (Default) Times New Roman, 12 pt, Bold Formatted: Font: Bold Formatted: Centered Formatted: Font: Bold



Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah setiap siswa hendaknya : 1. Mengucapkan Salam antar sesamae teman dan warga sekolah lainnya saat pertama bertemu dan mau berpisah setiap harinya. 2. Siswa wajib saling hormat menghormati dan bergaul secara baik sesuai huokum agama. 3. Siswa wajib menghormati guru dan karyawan dengan cara : a. Mengetuk pintu/ minta izin dan mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum masuk kelas atau kantor. b.Menjawab ucapan salam pada saat guru masuk kelas dan menyiapkan diri sepenuhnya untuk menerima pelajaran. c. Memberi salam hormat atau menyapa dengan asopan apabila bertemu dengan guru atau karyawan. 4. Menghargai ide,pikiran, pendapat dan hak cipta dan milik teman atau warga sekolah. 5. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan yang benar adalah benar (JUJUR). 6. Menyampaikan pendapat dengan sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain. 7. Membiasakan mengucapkan terima kasih karena memperoleh bantuan atau jasa orang lain. 8. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain. 9. Berkata-kata sopan dan beradap yang membedakan hubungan dengan teman dan orang yang lebih tua serta tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian dan porno. 9. 10.Menghindari pergaulan bebas dan hal yang bertentangan dengan norma sosial dan agama. 10. 11.Menghindari pergaulan bebas dan hal yang bertentangan dengan norma sosial dan agama. PASAL 7 KEGIATAN SEKOLAH



Formatted: Indent: Left: 0.19", Hanging: 0.13"



Formatted: Normal, Indent: Left: 0", Hanging: 0.19", No bullets or numbering, Tab stops: 0.13", Left + Not at 0.19" Formatted: Font: (Default) Times New Roman, 12 pt Formatted: Centered Formatted: Font: Bold



Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah : 1). Upacara Bendera Setiap Hari Senin. 2). Jum,at bersih. 3). SKJ Jum,at (sesuai Jadwal). 4). Shalat Berjamaah sesuai Jadwal yang ditentukan. 5). Peringatan Hari Besar Keagamaan dan Nasional yang diselenggarakan oleh sekolah. 6). Minimal salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan sekolah sebagai kegiatan pengembangan diri. 7). Siswa kelas X wajib mengikuti kegiatan Pramuka. 8). Siswa wajib menjadi anggota Perpustakaan, sesuai dengan tatatertib yang ada diperpustakaan. 9). Siswa wajib menjadi anggota Koperasi Siswa SMK N 1 Banjarbaru. 10).Siswa wajib menjadi anggota OSIS SMK N 1 Banjarbaru, berdasarkan Tatib yang berlaku di OSIS. 11).Siswa wajib membayar uang sekolah. PASAL 8 LARANGAN-LARANGAN Siswa dilarang : 1. Membuang sampah tidak pada tempatnya. 2. Mengumpat,bicara kotor,bergunjing, menghina ataur sesamae siswa atau warga sekolah dengan perkataan tidak senonoh. 3. Melanggar norma agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Formatted: Font: Bold Formatted: Centered



4. 5. 6. 7.



Mengaktifkan Handpone saat Kegiatan Belajar Mengajar di kelas. Menggunakan cat pewarna pada rambut dan kuku. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, senjata api. Membawa,membaca, melihat, mengedarkan bahan bacaan, gambar,sketsa, audio atau video dan sejenisnya yang porno. 8. Membawa rokok atau merokok di sekolah, dilingkungan sekolah atau pada saat berpakaian menggunakan atribut sekolah. 9. Membolos pada saat jam belajar. 10.Mengajak orang lain kesekolah tanpa ada keperluan dengan pihak sekolah. 11.Menerima tamu selama jam belajar, kecuali dapat ijin dari guru/petugas piket pada saat itu. 10.12.Memberikan keterangan palsu maupun pemalsuan tanda bukti. 11.13.Membawa alat berjudi atau melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan berjudi. 12.14.Melakukan kegiatan yang dapat merusak, mengganggu keamanan , kenmyaman dan kebersihan sekolah dan fasilitas sekolah. 13.15.Melakukan permainan play station atau sejenisnya pada hari/jam kegiatan sekolah atau masih berpakaian menggunakan atribut sekolah. 14.16.Mengkonsumsi, mengedarkan dan atau melakukan kerjasama untuk melakukan pengedaran Narkoba atau sejenisnya. 15.17.Menggunakan anting-anting atau sejenisnya (bagi pria), bertato, bersolek serta menggunakan perhiasan yang berlebihan di sekolah. 16.18.Melakukan kebut-kebutan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas dan masih berpakaian menggunakan atribut sekolah. 17.19.Berkelahi dilingkungan sekolah atau masih berpakaian menggunakan atribut sekolah atau bekerjasama dengan pihak luar untuk melakukan perkelahian. 18.20.Melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri, merampas , mengambil hak orang lainatau memaksa orang lain untuk menyerahkan haknya dan sejenisnya, dan lain-lain. 19.21.Bergaul intim/berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim di lingkungan madrasah atau pada saat berpakaian menggunakan atribut sekolah. 20.22.Melakukan tindakan pelecehan seksual. 21.23.Melakukan pernikahan. 22.24.Mengendarai sepesa motor yang perangkatnya tidak standar (tidak berspion, knalpot nyaring, tidak pakai helm dan lain-lain.



Formatted: Tab stops: 0.19", Left + Not at 0.88" + 1.31" Formatted: Indent: Left: 0", Hanging: 0.19", Tab stops: 0.19", Left + Not at 0.88" + 1.31"



Formatted: Centered



BAB II PELANGGARAN SANKSI



Formatted: Font: Bold Formatted: Centered, Tab stops: Not at 0.88" + 1.31" Formatted: Centered



PASAL 1 TINGKATAN SANKSI Formatted: Font: Bold



Siswa yang melakukan pelanggaran berturur-turut terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dikenakan sanksi sebagai berikut : 1. Teguran/peringatan/penugasan. 2. Pemanggilan orang tua/wali. 3. Skorsing. 4. Dikembalikan kepada orang tua. 4. PASAL 2 PENERAPAN SANKGSI



Formatted: Indent: Left: 0.19", No bullets or numbering Formatted: Font: Bold Formatted: Centered Formatted: Font: Bold



1.Siswa yang melanggar tatatertib yang dinilai ringan akan mendapat sangsi langsung berupa teguran, dan/atau hukuman fisik yang sifatnya mendidik. 2. Siswa yang melakukan pelanggaran ringan 3 kali berturu-turut diberikan surat peringatan. 3. Siswa yang melakukan pelanggaran sedang 3 kali berturut-turut akan dilakukan pemanggilan orang tua dan diberikan sangsi skorsing berdasarkan rekomendasi dari tim penegak disiplin. 4. Siswa yang melakukan pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat, diberikan sangsi skorsing dengan lama skorsing berdasarkan rekomendasi dari tim disiplin sekolah dan jika dalam rapat tim disiplin bersama dewan guru siswa bersangkutan sudah tidak bisa ditolerir lagi akan dilakukan pemanggilan orang tua.untuk di sarankan pindah sekolah atau dikembalikan langsung kepada orang tua. Formatted: Font: Bold



PASAL 3 PENGHARGAAN/REWARD



Formatted: Centered Formatted: Font: Bold



Siswa akan diberi penghargaan atau reward apabila : 1. Berprestasi dibidang akademik maupun non akademik, baik tingkat kelas, sekolah, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional maupuin internasional yang mengangkat citra dan nama baik sekolah, akan mendapat penghargaan dari sekolah dan komite sekolah. 2. Tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan sekolah, baik disekolah maupun diluar sekolah. 3. Tidak pernah absen dalam satu semester. 4. Menduduki jabatan organisasi siswa dan berprestasi selama menjabat tersebut. 5. Aktif melakukan kegiatan sekolah, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. 6. Satu orang siswa yang memperoleh nilai raport rata-rata tertinggi secara kumulatif pada akhir tahun ajaran akan mendapat penghargaan dari Sekolah dan ditetapkan sebagai Siswa Teladan dan mendapat uang pembinaan senilai 2 bulan uang komite atau bebas komite selama 2 bulanbeasiswa pembebasan iuran komite selama 3 bulan. 7. Siswa yang memperoleh ranking 1 tiap semester pada masing-masing program /kelas akan mendapat penghargaan dari Sekolah. 7. PASAL 4 LAIN-LAIN 1. Pelanggaran Tata Tertib berhak dilakukanbisa ditindak langsung oleh guru, wali kelas, pembimbing pengajaran, pembimbing kesiswaan , Ketua Kompetensi Keahlian , Kepala Bengkel dan Guru BP, dengan memberikan dikenakan sanksi yang sesuai, selama tidak bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku di SMK N 1 Banjarbaru. 2. Hal-hal yang tidak tercantum dalam ketentuan di atas akan ditetapkan dikemudian hari dan atau ditetapkan langsung berdasarkan kebijakan Sekolah.



Formatted: Indent: Left: 0", Hanging: 0.19"



Formatted: Indent: Left: 0.19", No bullets or numbering Formatted: Font: Bold Formatted: Centered, Indent: Left: 0" Formatted: Centered Formatted: Font: Bold Formatted: Indent: Left: 0", Hanging: 0.19", Numbered + Level: 1 + Numbering Style: 1, 2, 3, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0.19" + Indent at: 0.44"



Formatted: Normal



Ditetapkan : di Banjarbaru Pada tanggal : 12 Juli 2013 Kepala Sekolah



Formatted: Normal, Indent: Left: 0", First line: 0" Formatted: Normal, Right, Indent: Left: 0", First line: 0" Formatted: Underline Formatted: No underline



Drs.Firdaus,MM



NIP 19700306 199503 1 001



Formatted: Font: (Default) Times New Roman, 12 pt Formatted: Right