Tatib Ekstra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SITUBONDO MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 SITUBONDO Jalan Argopuro 55 Telp (0338)671983 E-mail: [email protected]



TATA TERTIB PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER A. PEMBIMBING DAN PEMBINA 1. Pembina kegiatan adalah guru pembimbing yang mendapat tugas langsung dari Kepala Madrasah yang dibuktikan dengan bukti tertulis berupa SK pembimbingan kegiatan ekstrakurikuler. 2. Guru Pembina dapat meminta bantuan guru lain dalam melaksanakan pembinaan/pembimbingan setelah mendapat izin dari Kepala Madrasah 3. Waktu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan program yang telah ditentukan 4. Pembina atau pelatih ekstra menyusun program kegiatan selama 1 tahun kedepan dan diserahkan kepada waka kesiswaan MAN 2 Situbondo. 5. Pembina atau pelatih dapat melaksanakan di luar waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ada kegiatan lomba dan sejenisnya yang dipandang perlu adanya persiapan lebih lanjut, b. Kegiatan banyak diminati peserta didik sehingga membutuhkan waktu pelaksanakan kegiatan dalam beberapa pertemuan, c. Tidak mengganggu kegiatan wajib lainnya terutama kegiatan belajar mengajar. 6. Pembina/pelatih melaksanakan evaluasi kegiatan setiap akhir bulan 7. Pembina wajib mencatat segala hal perkembangan dan hal-hal yang terjadi selama pelaksanaan pembimbingan dan mengisi daftar hadir. 8. Ekstra yang akan melaksanakan kegiatan tertentu diharuskan mengajukan proposal sebelum pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan laporan kegiatan pelaksanaan paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan kegeiatan selesai. 9. Pembina/pelatih wajib menyerahkan nilai ekstra kepada wali kelas paling lambat 1 minggu sebelum penilaian semester 10. Hasil pelaksanaan pembimbingan harus dilaporkan secara periodik kepada Kepala Madrasah minimal 1 bulan sekali. 11. Koordinator/pembina ekstrakurikuler untuk dapat ditampilkan pada kegiatan gelar karya siswa 12. Jika ada siswa yang tidak hadir selama 3 kali berturut-turut harap segera menghubungi koordinator. 13. Apabila guru ekstrakurikuler berhalangan hadir, wajib menghubungi koordinator ekstrakurikuler maksimal 1 hari sebelum jadwalnya. 14. Pertemuan koordinasi pembina ekstrakurikuler akan diadakan 2 kali selama 1 semester 15. Selama ekstra berlangsung diharapkan tidak ada yang keluar dari pelaksanaan kegiatan atau keluar kelompok karena dapat mengganggu aktivitas siswa lain. 16. Hal-hal yang belum tertera dapat dikoordinasikan dengan bidang ekstrakurikuler.



B. PESERTA 1. Setiap peserta didik MAN 2 Situbondo dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maksimal 2 ekstra yang terdiri dari ekstra wajib dan ekstra plihan. 2. Anggota ekstra melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan. 3. Selama kegiatan ekstra berlangsung semua anggota ekstra memakai pakaian seragam resmi sesuai jenis ekstra yang dipilih atau seragam olahraga MAN 2 Situbondo. 4. Selama kegiatan ekstra seluruh peserta dilarang keluar area sekolah tanpa sepengetahuan pembina/pelatih. 5. Setiap ekstra paling lambat diakhiri pukul 17.00 WIB. 6. Ekstra yang akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah wajib didampingi pembina/pelatih. 7. Setiap ekstra menyusun pengurus ekstra bersama dengan pembina/pelatih. 8. Siswa yang berprestasi disetiap cabang kegiatan ekstra berhak mengikuti pembinaan lebih lanjut, baik untuk mengikuti lomba maupun pembinaan tingkat lanjutan. 9. Setiap siswa tidak diperkenankan pindah bidang ekstra selama 1 tahun kedepan setelah batas penetapan poling bakat minat ekstra. 10. Toleransi keterlambatan siswa minimal 5 menit. 11. Setiap siswa wajib menjaga dan memelihara peralatan ekstra dengan baik, serta menjaga kebersihan tempat kegiatan. 12. Siswa wajib mengisi daftar hadir selama mengikuti kegiatan. 13. Siswa wajib mengisi lembar kegiatan ekstra yang ditandatangani oleh pembina/pelatih ekstra 14. Siswa wajib mentaati tata tertib yang berlaku dimasing-masing kegiatan ekstra yang diikuti. 15. Siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan ekstra wajib memberitahukan melalui surat yang ditandatangani orang tua/wali. 16. Siswa wajib berperilaku baik, jujur dan hormat kepada pembina/pelatih/pendamping juga sesame peserta ekstra di lingkungan MAN 2 Situbondo. 17. Siswa wajib berperan aktif menciptakan suasana kondusif d lingkungan sekolah dan sekitarnya. 18. Siswa wajib menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi sesuai dengan ekstra yang diikuti. 19. Siswa wajib mengikuti lomba yang ditugaskan oleh madrasah sesuai dengan ekstra yang diikuti. 20. Siswa yang mengikuti kegiatan ekstra, baik di dalam maupun di luar madrasah apabila sampai menginap wajib diketahui oleh orang tua dan seizing kepala madrasah serta didampingi oleh pembina ekstra. C. UMUM 1. Madrasah akan memfasilitasi kegiatan ekstra sesuai dengan kemampuan madrasah. 2. Kegiatan ekstra dibiayai sesuai dengan pasal anggaran yang berlaku pada dana BOS, apabila kegiatan ekstra tidak ada pada dana BOS akan dialihkan pada dana komite. 3. Sekolah akan memberikan penghargaan kepada pembina maupun peserta yang berprestasi serendah-rendahnya dapat juara III tingkat kabupaten untuk cabang kegiatan yang dilombakan dan setidaknya ada perkembangan yang signifikan untuk cabang yang tidak dilombakan.



4.



Penghargaan yang diberikan untuk siswa yang berprestasi pada ekstra dan olimpiade sains/IPS a. Prestasi perorangan dari cabang kegiatan tingkat kabupaten i. Juara I: bebas infaq 3 bulan/piagam ii. Juara II: bebas infaq 2 bulan/piagam iii. Juara III: bebas indaq 1 bulan/piagam b. Prestasi kelompok dari cabang kegiatan tingkat kabupaten i. Juara I: bebas infaq 1 bulan/piagam c. Prestasi perorangan dari cabang kegiatan di luar kabupaten i. Juara I: bebas infaq 3 bulan/piagam ii. Juara II: bebas infaq 2 bulan/piagam iii. Juara III: bebas infaq 1 bulan/piagam d. Prestasi kelompok dari cabang kegiatan tingkat luar kabupaten/bukan persahabatan i. Juara I: bebas infaq 2 bulan/piagam ii. Juara II: bebas infaq 1 bulan/piagam e. Prestasi perorangan dari cabang kegiatan tingkat provinsi i. Juara I: bebas infaq 6 bulan/piagam ii. Juara II: bebas infaq 5 bulan/piagam iii. Juara III: bebas infaq 4 bulan/piagam f. Prestasi kelompok dari cabang kegiatan tingkat provinsi i. Juara I: bebas infaq 4 bulan/piagam ii. Juara II: bebas infaq 3 bulan/piagam iii. Juara III: bebas infaq 2 bulan/piagam g. Prestasi perorangan dari cabang kegiatan nasional i. Juara I: bebas infaq 12 bulan/piagam ii. Juara II: bebas infaq 10 bulan/piagam iii. Juara III: bebas infaq 8 bulan/piagam h. Prestasi kelompok dari cabang kegiatan tingkat nasional i. Juara I: bebas infaq 6 bulan/piagam ii. Juara II: bebas infaq 5 bulan/piagam iii. Juara III: bebas infaq 4 bulan/piagam



5.



Penghargaan yang diberikan atas prestasi rangking pararel di madrasah i. Juara I Pararel: bebas infaq 3 bulan/piagam ii. Juara II Pararel: bebas infaq 2 bulan/piagam iii. Juara III Pararel: bebas infaq 1 bulan/piagam Penghargaan untuk pembina ekstra dan olimpiade sains/IPS yang berprestasi a. Penghargaan tingkat kabupaten/luar kabupaten berupa uang pembinaan dengan rincian sebagai berikut: i. Juara I uang pembinaan sebesar Rp. 200.000,00 ii. Juara II uang pembinaan sebesar Rp. 150.000,00 iii. Juara III uang pembinaan sebesar Rp. 100.000,00 b. Penghargaan tingkat provinsi berupa uang pembinaan dengan rincian sebagai berikut: i. Juara I uang pembinaan sebesar Rp. 500.000,00 ii. Juara II uang pembinaan sebesar Rp. 400.000,00 iii. Juara III uang pembinaan sebesar Rp. 300.000,00



6.



c. Penghargaan tingkat nasional berupa uang pembinaan dengan rincian sebagai berikut: i. Juara I uang pembinaan sebesar Rp. 1.000.000,00 ii. Juara II uang pembinaan sebesar Rp. 750.000,00 iii. Juara III uang pembinaan sebesar Rp. 500.000,00 D. SANKSI Pembina, pelatih dan peserta yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang telah diterapkan akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan atau sesuai dengan kebijakan kepala madrasah.



Kepala



Drs.PUJI PINARTO,M.Pd.I NIP.196407151992031005