Teks Eksplanasi COVID-19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Karangan Teks Eksplanasi Topik : Penyebaran, Pencegahan, dan Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia Tujuan : Untuk mengetahui proses penyebaran, cara pencegahan, langkah-langkah penanganan, dan hal-hal yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk menghadapi pandemi COVID-19 di lingkungan sekitarnya. Tema : COVID-19 Kerangka Teks Eksplanasi a. Pernyataan Umum :  Pengertian Coronavirus dan COVID-19 (paragraf 1).  Asal virus Korona (paragraf 1).  Penjelasan singkat mengenai COVID-19 (paragraf 1). b. Deretan Penjelas :  Proses penyebaran COVID-19 (paragraf 2).  Penyebab seseorang dapat terinfeksi COVID-19 (paragraf 2).  Dampak jika seseorang telah terpapar COVID-19 (paragraf 3).  Gejala-gejala yang dialami oleh seseorang yang terkena COVID-19 (paragraf 3).  Akibat penderita telat mendapatkan penanganan dari tenaga medis (paragraf 3).  Perbedaan antara Orang Dalam Pengawasan dan Pasien Dalam Pengawasan (paragraf 4).  Penyebab ODP harus dikarantina selama 14 hari (paragraf 4).  Kasus pertama COVID-19 di Indonesia (paragraf 5).  Penyebab COVID-19sangat cepat menyebar di Indonesia (paragraf 5).  Munculnya fenomena panic buying (paragraf 6).  Dampak COVID-19 terhadap berbagai aspek kehidupan di Indonesia (paragraf 6).  Cara-cara untuk mencegah terpapar COVID-19 (paragraf 7)  Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait penyebaran COVID-19 (paragraf 8).  Penjelasan singkat mengenai Physical distancing dan Social distancing (paragraf 9).  Penjelasan singkat mengenai Rapid test (paragraf 10).  Langkah-langkah yang pelru dilakukan pemerintah untuk mengatasi peningkatan pasien COVID-19 (paragraf 11).  Kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 (paragraf 12).



 Kesiapan rumah sakit dan tenaga medis di Indonesia dalam menangani pasien penderita COVID-19 (paragraf 13). c. Interpretasi :  Ulasan penulis tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 (paragraf 14).



Corona Virus Disease (COVID-19) Coronavirus merupakan kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis Coronavirus diketahui dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan pada manusia, mulai dari penyakit pernapasan ringan seperti batuk pilek hingga penyakit pernapasan yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus juga merupakan virus yang biasanya terdapat pada hewan. Sehingga, beberapa penyakit yang disebabkan oleh Coronavirus seperti MERS dan SARS juga ditularkan dari hewan. Hewan yang menularkan SARS-CoV dikaitkan dengan hewan musang dan hewan yang menularkan MERS-CoV dikaitkan dengan hewan unta. Coronavirus baru yang ditemukan pada akhir tahun 2019 menyebabkan penyakit COVID-19. COVID-19 sendiri merupakan nama penyakit menular yang disebabkan oleh jenis Coronavirus yang baru ditemukan. Hewan yang menularkan COVID-19 belum bisa dipastikan hingga saat ini. Namun, ada beberapa artikel yang menyebutkan bahwa COVID-19 ditularkan melalui perantara hewan kelelawar. Sayangnya, belum ada konfirmasi dari pihak WHO yang menyebutkan tentang hewan penular COVID-19. COVID-19 dikenal setelah terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok pada Desember, akhir tahun 2019 lalu. Seseorang dapat tertular COVID-19 dari orang lain yang telah terjangkit virus ini. COVID-19 dapat menyebar dari orang ke orang lain melalui percikan-percikan dari hidung atau mulut yang keluar saat orang yang terjangkit COVID-19 batuk, bersin, atau mengeluarkan napas. Percikan-percikan ini kemudian jatuh ke benda-benda dan permukaan-permukaan di sekitar. Orang yang menyentuh benda atau permukaan tersebut lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut mereka, dapat menyebabkan dirinya terinfeksi oleh COVID-19. Penularan COVID-19 juga dapat terjadi jika seseorang menghirup percikan yang keluar dari batuk, bersin, atau napas orang yang telah terjangkit COVID-19. Jika seseorang diduga terinfeksi COVID-19, maka orang tersebut akan mengalami beberapa gejala klinis yang berdampak pada penurunan aktivitas tubuhnya. Gejala klinis ini muncul setelah 2 hari atau selama 14 hari setelah terpapar virus. Gejalagejala COVID-19 yang paling umum adalah demam, rasa lelah, dan batuk kering. Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare, dan gejala-gejala lain yang bersifat ringan namun muncul secara



bertahap. Beberapa orang yang terinfeksi tidak menunjukkan gejala apa pun dan tetap merasa sehat. Sebagian besar, sekitar 80% orang yang terinfeksi COVID-19 berhasil pulih tanpa perlu perawatan khusus. Sekitar 1 dari 6 orang yang terjangkit COVID-19 menderita sakit parah dan kesulitan dalam bernapas. Orang-orang lanjut usia dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, seperti menderita tekanan darah tinggi, gangguan jantung, atau diabetes, mempunyai kemungkinan lebih besar untuk mengalami penyakit yang lebih serius. Mereka yang menderita demam, batuk, dan kesulitan bernapas, sebaiknya mencari pertolongan medis secepatnya. Lalu, apa yang terjadi jika penderita COVID-19 terlambat mendapatkan penanganan medis? Jika penderita COVID-19 terlambat mendapatkan penanganan medis, maka penderita COVID19 atau pasien tersebut akan kehilangan nyawanya. Hal ini juga merupakan salah satu penyebab tingginya angka kematian yang diakibatkan oleh COVID-19 di Indonesia. Orang yang mengalami gejala-gejala seperti penderita COVID-19 dapat disebut dengan Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akan dikriteriakan sesuai dengan gejala yang nampak termasuk demam, batuk, sesak napas, hingga sakit tenggorokan. Di sisi lain, apabila hasil observasi yang dilakukan menemukan adanya saluran napas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari yang terjangkit, maka pasien dapat masuk dalam kriteria ini. Pasien dengan status PDP ini akan dirawat di rumah sakit untuk ditinjau dan dikontrol perkembangan kasusnya. Orang yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI. Sedangkan ODP merupakan seseorang yang memiliki gejala yang lebih ringan pada umumnya, seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam. Akan tetapi, tidak ada kontak erat dengan penderita positif. Pasien dengan status ODP dapat dipulangkan untuk selanjutnya melakukan karantina sendiri. ODP harus menjalani masa karantina selama 14 hari dikarenakan masa inkubasi virus tersebut selama 2 hingga 14 hari. Kasus yang disebabkan oleh COVID-19 di Indonesia pertama kali terjadi pada 2 Maret 2020 yang dialami oleh penderita yang berasal dari Depok, Jawa Barat. Sedangkan, kasus kematian akibat COVID-19 pertama di Indonesia terjadi pada 11 Maret 2020. Penyakit yang disebabkan oleh COVID-19 sangat cepat menyebar hingga ke seluruh dunia. Awalnya, penyakit ini hanya menginfeksi masyarakat di daerah Wuhan, Tiongkok. Dan saat ini, sudah menginfeksi masyarakat di hampir 127 negara di dunia. Di Indonesia sendiri, COVID-19 sangat cepat menyebar dari satu tempat ke tempat lain. Menurut penjelasan dari dr. Darmawan Budi Setyanto Sp. A(K)., penyakit yang disebabkan oleh



COVID-19 dapat menular lebih cepat karena virus penyebab penyakit ini ditularkan lewat percikan yang dikeluarkan oleh pasien penderita COVID-19, seperti saat mereka batuk, bersin, atau bernapas. Percikan-percikan yang mereka keluarkan akan menempel pada permukaan benda-benda di sekitar. Seseorang yang menyentuh permukaan benda-benda tersebut dapat tertular COVID-19. Hal inilah yang menyebabkan COVID-19 dapat menular dengan sangat cepat di Indonesia. Setelah munculnya berbagai berita yang megabarka bahwa COVID-19 telah menyerang Indonesia, mulai banyak masyarakat yang membeli bahan-bahan sembako atau makanan dengan sangat banyak, yang sekarang dikenal dengan istilah panic buying. Panic buying terjadi ketika masyarakat mulai meraa takut akan penyebaran virus ini, sehingga mereka memutuskan untuk mengarantina diri mereka dan keluarga mereka di rumah masing-masing dengan menyetok bahan makanan yang diperkirakan dapat menunjang kehidupan mereka selama 14 hari ke depan. Sayangnya, fenomena ini juga dapat menyebabkan masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah kesulitan untuk mendapatkan bahan makanan dikarenakan stok makanan yang menipis dan menimbulkan melambungnya harga berbagai kebutuhan. Adanya COVID-19 di Indonesia juga memberikan dampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi dan pendidikan. Di bidang ekonomi, COVID-19 menyebabkan penurunan ekonomi pada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disebabkan karena semua karyawan dikerjakan dirumah (work from home), seluruh tempat wisata ditutup, dan mengakibatkan tutupnya warung-warung kecil di sekitar tempat wisata tersebut. Selain itu, masyarakat juga akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, karena naiknya harga berbagai barang. Sedangkan di bidang pendidikan, semua sekolah ditutup dan pemerintah mewajibkan semua siswa untuk belajar di rumah masing-masing selama waktu yang telah ditentukan. Untuk melindungi, mencegah, dan mengurangi risiko supaya tidak terinfeksi COVID-19, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Antara lain : a. Sering mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir atau dengan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol. Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir sangatlah dianjurkan. Karena, jika dilakukan dengan prosedur yang tepat dan benar, hanya dengan mencuci tangan dengan sabun dapat membunuh berbagai virus, kuman, dan bakteri yang terdapat di kedua tangan kita. b. Jaga jarak dengan orang lain sejauh kurang lebih 1 meter, terutama dengan orang yang batuk atau bersin. Karena, ketika orang batuk atau bersin, orang tersebut



akan mengeluarkan percikan dari hidung atau mulutnya, dan percikan ini dapat membawa virus. c. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut. Karena, tangan yang telah menyentuh berbagai permukaan benda dan virus penyakit dapat menjadi titik masuk virus ke tubuh jika terkena mata, hidung, atau mulut. d. Ikuti etika batu dan bersin yang benar, yaitu dengan cara menutup mulut dan hidung dengan siku terlipat atau tisu dan segera buang tisu bekas tersebut. Karena percikan itu dapat menyebarkan virus. Dengan mengikuti etika bersin dan batuk yang benar, kita dapat melindungi orang-orang di sekitar dari virus-virus seperti batuk pile, flu, atau bahkan COVID-19. e. Tinggal di rumah masing-masing jika merasa kurang sehat. Jika merasa demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segeralah mencari pertolongan medis dan tetap emmberitahukan kondisi tubuh terlebih dahulu. Selalu ikuti arahan Dinas Kesehatan di daerah setempat. Karena, Dinas Kesehatan Daerah akan memiliki informasi terbaru mengenai situasi di wilayah sekitar Anda. Dengan memeritahukan kondisi tubuh terlebih dahulu, petugas kesehatan yang akan merawat Anda dapat segera mengarahkan Anda ke fasilitas pelayanan kesehatan yang tepat. Langkah ini juga melindungi Anda dan membantu mencegah penyebaran virus dan infeksi lainnya. f. Tetap mengikuti informasi terbaru mengenai kota atau daerah di mana COVID-19 menyebar luas. Jika memungkinkan, hindari bepergian ke tempat-tempat tersebut. Karena, kemungkinan utnuk tertular COVID-19 di daerah tersebut sangatlah tinggi. g. Kenakan masker hanya jika Anda sakit dengan disertai gejala-gejala COVID-19 (terutama batuk) atau Anda merawat orang yang mungkin terinfeksi COVID-19. Masker sekali pakai hanya dapat digunakan sekali saja. Jika Anda tidak sakit dan tidak merawat orang sakit, sebaiknya tidak perlu memakai masker. Karena saat ini, terjadi kekurangan masker di berbagai tempat pelayanan kesehatan. h. Berjemur di pagi hari selama kurang lebih 30 menit hingga satu jam di bawah sinar matahari. Karena dapat mengoptimalkan pertumbuhan tulang dan vitamin D dalam tubuh. Vitamin D berperan penting dalam sistem kekebalan tubuh seseorang. Sehingga, dengan berjemur di bawah sinar matahari pada jam 9-10 pagi selama 30-60 menit dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh seseorang supaya tidak terinfeksi COVID-19. Selain hal-hal tersebut, pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan terkait dengan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut, yaitu dengan melakukan physical distancing atau pembatasan fisik, melakukan social



distancing atau pembatasan sosial, melarang masyarakat untuk mudik, memberikan keringanan dalam biaya listrik, dan melakukan rapid test pada daerah-daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi. Berdasarkan pernyataan sebelumnya, pemerintah mengelurakan kebijakan kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing dan social distancing. Lalu, sebenarnya apa perbedaannya? Physical distancing merupakan istilah yang digunakan oleh WHO sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona yang lebih luas. Physical distancing dapat dilakukan dengan berbagai cara. Seperti dengan tidak berdekatan



atau



berkumpul



di



keramaian



atau



tempat-tempat



umum,



tidak



menyelenggarakan kegiatan dengan banyak peserta, menghindari melakukan perjalanan ke luar negeri atau ke tempat-tempat wisata, menerapkan WFH atau bekerja di rumah, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, membatasi kegiatan anak di luar rumah, belajar di rumah, serta untuk sementara waktu beribadah di rumah. Social distancing



(pembatasan



sosial)



atau menjaga



jarak adalah



serangkaian



tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular. Tujuan dari pembatasan sosial adalah untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, morbiditas, dan terutama, kematian. Beberapa contoh pelaksanaan social distancing



yaitu isolasi, karantina,



penutupan sekolah-sekolah, penutupan tempat kerja, penutupan fasilitas umum, penutupan tempat rekreasi, dan menghindari jabat tangan dengan orang lain. Namun, mengapa pemerintah lebih memilih melakukan physical distancing dan social distancing dibandingkan menerapkan lockdown? Menurut Presiden Joko Widodo, setiap negara memiliki karakter, budaya dan kedisiplinan yang berbeda-beda, sehingga yang paling cocok untuk diterapkan di tanah air adalah physical distancing atau menjaga jarak aman secara fisik dari kerumunan sosial. Sedangkan rapid test sendiri merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona. Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Namun perlu diketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu. Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19. Tes yang dapat memastikan apakah



seseorang



positif



terinfeksi



virus



Corona



sejauh



ini



hanyalah



pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini. Alat untuk melakukan rapid test sangat terbatas. Sehingga, tidak semua orang dapat menjalani prosedur ini secara serentak. Sejauh ini, pemeriksaan hanya diprioritaskan untuk orang yang lebih berisiko terkena COVID-19. Kriterianya antara lain adalah: 



Orang dalam pengawasan, yaitu yang memiliki demam ≥ 38 0C atau gejala gangguan sistem pernapasan, seperti pilek, batuk, dan sesak napas, serta memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal, baik di Indonesia maupun luar negeri.







Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP).







Orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien yang terkonfirmasi atau kemungkinan besar positif COVID-19.







Masyarakat dengan risiko tertular paling tinggi, seperti petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani COVID-19.







Masyarakat yang bekerja di puskesmas atau klinik, serta masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya tinggi (TNI, polisi, pejabat publik, ulama, petugas bandara, atau pedagang pasar). Selanjutnya, dalam mengatasi peningkatan pasien yang terinfeksi COVID-19,



pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah. Yang pertama ialah dengan segera melokalisir suatu daerah apakah lingkup RT atau RW jika ada yang ada orang yang termasuk dalam pemantauan maupun pengawasan. Kedua, membuat status lingkungan di tingkat bawah dengan katagori lingkungan dalam pemantauan atau pengawasan. Yang ketiga ialah dengan melakukan upaya operasi kesehatan lingkungan secara masif, memberikan vitamin C, D, dan E. Serta dengan memerbanyak bilik sterilisasi di lingkungan LDP maupun LDPN. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negero, kesiapsiagaan pemerintah Indonesia dalam mengahdapi pandemi COVID-19, antara lain dengan : a. Membentuk dan mengaktifkan Tim Gerak Cepat (TGC) di wilayah otoritas pintu masuk negara di bandara/pelabuhan/Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN). b. Melakukan pemeriksaan kesehatan di sekitar 135 titik di bandar udara, di darat dan pelabuhan, dengan menggunakan alat pemindai suhu tubuh bagi siapa pun yang memasuki wilayah Indonesia. c. Menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota, RS Rujukan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai Teknik Kesehatan



Lingkungan (BTKL) untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan masuknya penyakit ini. d. Menempatkan 135 thermal scanner di seluruh bandar udara di Indonesia terutama yang mempunyai penerbangan langsung ke Tiongkok. e. Memberikan health alert card dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pada penumpang. f. Menunjuk sedikitnya 100 Rumah Sakit rujukan, yang sebelmnya dipakai pada kasus flu burung. g. Mengembangkan pedoman kesiapsiagaan mengacu pada pedoman sementara yang disusun oleh WHO, menyusun panduan bagaimana mengurangi risiko terjangkit nCov, seperti mencuci tangan dan menjauhi orang-orang yang sakit dan memastikan langkah yang tepat telah diambil. Langkah-langkah tersebut baik sebagai suatu bentuk pencegahan dan antisipasi. h. Membuka kontak layanan yang dapat diakses masyarakat untuk mencari informasi perihal virus corona.  Sedangkan dalam menangani pasien penderita COVID-19 di Indonesia, rumah sakit-rumah sakit rujukan dan tenaga medis juga menyiapkan berbagai hal seperti dengan meniapkan seluruh fasilitas kesehatan, menyiapkan logistik rumah sakit berupa alat-alat medis, alat pelindung diri, ruang isolasi, maupun obat-obatan, dan dengan menyiapkan sumber daya finansial sebagai penunjang operasional pelayanan rumah sakit. Berkaitan dengan ketersediaan Alat Pelindung Diri atau APD, masker yang termasuk ke dalam APD saat ini mulai sulit untuk ditemukan. Bahkan, ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan masker dan menjualnya kembali dengan harga yang sangat tinggi untuk mencari keuntungan. Hal ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hukuman yang dijalani oleh para pelaku penimbun masker adalah dengan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan membayar denda paling banyak sebesar Rp50.000.000.000,00 (50 Miliar Rupiah).