Telaah Jurnal KDRT Jiwa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi Emi Sutrisminah-Staff Pengajar Prodi D3 Kebidanan FIK Unissula Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan adalah: mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri. Dampak kekerasan terhadap pekerjaan si istri adalah kinerja menjadi buruk, lebih banyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada Psikolog ataupun Psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan. Dampaknya bagi anak adalah: kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anakanak akan lebih tinggi, anak dapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila telah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan cara memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya. Asuhan Kebidanan yang dapat diberikan untuk menolong kaum perempuan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah : 1. Merekomendasikan tempat perlindungan seperti crisis center, shelter dan one stop crisis center. 2. Memberikan pendampingan psikologis dan pelayanan pengobatan fisik korban. Disini perawat dapat berperan dengan fokus meningkatkan harga diri korban, memfasilitasi ekspresi perasaan korban, dan meningkatkan lingkungan sosial yang memungkinkan. Bidan berperan penting dalam upaya membantu korban kekerasan diantaranya melalui upaya pencegahan primer terdiri dari konseling keluarga, modifikasi lingkungan sosial budaya dan pembinaan spiritual, upaya pencegahan sekunder dengan penerapan asuhan



kebidanan sesuai permasalahan yang dihadapi klien, dan pencegaha tertier melalui pelatihan/pendidikan, pem-bentukan dan proses kelompok serta pelayanan rehabilitasi. 3. Memberikan pendampingan hukum dalam acara peradilan. 4. Melatih kader-kader (LSM) untuk mampu menjadi pendampingan korban kekerasan. 5. Mengadakan pelatihan mengenai perlindungan pada korban tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai bekal perawat untuk mendampingi korban.



PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA La Jamaa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon Jl. Dr. H. Tarmizi Taher Kebun Cengkeh Batu Merah Atas Ambon E-mail: [email protected]



DUKUNGAN SOSIAL KELUARGA PADA PEREMPUAN KORBAN KDRT (FAMILY SOCIAL SUPPORT TO WOMEN VICTIMS OF DOMESTIC VIOLENCE) Atyanty Rizky Nurendra1, Husni Abdul Gani2, Erdi Istiaji3 Bagian Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember E-mail: [email protected]



Dukungan emosional keluarga pada perempuan korban KDRT berupa empati, kepedulian dan perhatian, dan kasih sayang keluarga terhadap korban pun tidak pernah berubah meskipun anggota keluarganya ada yang menjadi korban KDRT. Dukungan informatif keluarga pada perempuan korban KDRT berupa nasehat-nasehat dan saran yang bersifat positif namun keluarga tidak memberikan informasi pada korban bagaimana upaya mengatasi masalah kekerasan dalam



rumah tangga korban disebabkan kurangnya pengetahuan keluarga mengenai KDRT dan cara penanganannya. Dukungan penghargaan keluarga pada perempuan korban KDRT dengan memberikan penghargaan positif, motivasi untuk terus semangat menjalani kehidupan, dan penerimaan yang baik dari keluarga tanpa diikuti dengan perbandingan dengan orang lain dengan arti menerima kembali setiap kelebihan dan kekurangan korban. Dukungan instrumental keluarga pada perempuan korban KDRT berupa materi, mengasuh anak korban, dan barang pada korban dan anak korban. Berdasarkan hasil kesimpulan diatas, maka saran yang dapat diberikan : 1) Bagi Bidang Pemberdayaan Perempuan BPPKB Kabupaten Jember lebih meningkatkan sosialisasi mengenai keberadaan dan fungsi lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten Jember dan meningkatkan sosialisasi adanya program pemberdayaan perempuan korban KDRT berupa pelatihan-pelatihan untuk lebih meningkatkan kemandirian ekonomi terutama bagi korban yang mengalami KDRT karena ketergantungan ekonomi pada suami. 2) Bagi Keluarga Perempuan Korban KDRT diharapakan memberikan informasi yang baik mengenai KDRT dan cara penangannya sehingga kasus dapat segera dilaporkan dan memperoleh penanganan yang tepat. 3) Bagi Pendamping Korban KDRT Petugas PPT Kabupaten Jember meningkatkan motivasi keluarga terkait keterlibatannya dalam penyelesaian masalah perempuan korban KDRT dan memberikan pemahaman bahwa penerimaan keluarga terhadap korban KDRT akan sangat bermakna. 4) Bagi peneliti selanjutnya yang ingin meneliti tentang dukungan sosial keluarga KDRT dapat menganalisis pengaruh dukungan sosial keluarga terhadap pemulihan kesehatan mental perempuan korban KDRT.



JURNAL REALISASI PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KHUSUSNYA PEMBANTU RUMAH TANGGA



Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dalam bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa realisasi pemenuhan hak korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya pada pembantu rumah tangga belum ter-realisasikan sesuai dengan Undang – Undang No.23 tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana dalam Undang – Undang tersebut pembantu rumah tangga yang menjadi korban kekerasan mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan baik secara jasmani maupun rohani tetapi pada kenyataannya, upaya pemenuhan hak korban belum ter-realisasikan karena pada faktanya sebagian besar tidak ada kasus yang ditangani naik ke pengadilan, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan karena kurangnya pengetahuan dari pembantu rumah tangga mengenai hak – hak mereka sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Saran 1. Untuk memperjelas status pembantu rumah tangga maka pemerintah harus mengkategorikan pembantu rumah tangga dalam Undang – Undang tenaga kerja yaitu Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat awam tentang pemenuhan hak pembantu rumah tangga agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap pembantu dalam rumah tanggga 3. Bagi para majikan diharapkan memberikan kelonggaran waktu bagi pembantu rumah tangga untuk bersosialisasi dan menambah wawasan mengenai hak – hak pembantu rumah tangga