Template Bridging Crane1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP DAN PT. BUMI NUSANTARA INDAH



SISTEM MANAJEMEN HSSE PEKERJAAN : JASA SEWA DAN PENGOPERASIAN CRANE KAPASITAS 25 TON UNTUK MEMBANTU OPERASIONAL PT. PERTAMINA EP ASSET 2 PENDOPO FIELD Direksi / Pengawas Pekerjaan PT Pertamina EP



Nama : Tanggal :



HSSE PT Pertamina EP



Nama : Tanggal :



Project Manager Kontraktor



Nama : Tanggal : TABEL REVISI No Tanggal



HSSE Kontraktor



Nama : Tanggal :



Deskripsi



Oleh



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN........................................................................................................................................4 1. TUJUAN................................................................................................................................................4 2. RUANG LINGKUP..................................................................................................................................4 3. REFERENSI............................................................................................................................................4 II. SISTEM MANAJEMEN HSSE......................................................................................................................6 1.



KEPEMIMPINAN & KOMITMEN..............................................................................................6 1.1. MANAGEMENT WALK THROUGH...........................................................................................6 1.2. KETERLIBATAN MANAJEMEN MITRA KERJA DALAM KEGIATAN HSE......................................7



2.



KEBIJAKAN & SASARAN STRATEGIS K3LL................................................................................7 2.1. KEBIJAKAN K3LL......................................................................................................................7 2.2. SASARAN STRATEGIS K3LL......................................................................................................8



3.



ORGANISASI, SUMBER DAYA, STANDAR DAN DOKUMENTASI..............................................10 3.1. STRUKTUR ORGANISASI & TANGGUNG JAWAB....................................................................10 3.2. SUMBERDAYA.......................................................................................................................13 3.3. KOMUNIKASI........................................................................................................................13 3.4. PERTEMUAN K3LL.................................................................................................................14 3.5. PELATIHAN K3LL (SAMA SEPERTI POIN SUMBERDAYA)........................................................14 3.6. PENGELOLAAN SUBKONTRAKTOR........................................................................................14 3.7. PROSEDUR & STANDAR K3LL................................................................................................15



4.



MANAJEMEN RISIKO.............................................................................................................15 4.1. PENILAIAN & PENGENDALIAN RISIKO...................................................................................15 4.2. BAHAYA ASPEK KESEHATAN KERJA.......................................................................................16 4.3. BAHAYA ASPEK KESELAMATAN KERJA..................................................................................20 4.4. BAHAYA TERHADAP KEGIATAN LOGISTIK.............................................................................25 4.5. BAHAYA TERHADAP LINGKUNGAN.......................................................................................26 4.6. BAHAYA TERHADAP KEAMANAN..........................................................................................26 4.7. BAHAYA TERHADAP ASPEK SOSIAL.......................................................................................27 4.8. ALAT PELINDUNG DIRI..........................................................................................................28



5.



PERENCANAAN DAN PROSEDUR...........................................................................................28 5.1. MANUAL OPERASI................................................................................................................28



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



5.2. KEHANDALAN INFRASTRUKTUR & PERALATAN....................................................................28 5.3. MANAJEMEN PERUBAHAN...................................................................................................29 5.4. RENCANA TANGGAP DARURAT............................................................................................29 6.



IMPLEMENTASI DAN PEMANTAUAN KINERJA K3LL..............................................................33 6.1. EVALUASI IMPLEMENTASI SMK3LL.......................................................................................33 6.2. PROSEDUR PEMANTAUAN PENCAPAIAN KINERJA PENCAPAIAN LEADING & LAGGING INDICATOR............................................................................................................................34 6.3. INVESTIGASI & TINDAK LANJUT INSIDEN K3LL......................................................................34



7.



AUDIT & TINJAUAN MANAJEMEN K3LL................................................................................34 7.1. AUDIT K3LL & TINDAK LANJUT..............................................................................................34 7.2. TINJAUAN MANAJEMEN K3LL PROYEK.................................................................................35



III. LAMPIRAN............................................................................................................................................36 LAMPIRAN 1 : KEBIJAKAN HSE (PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH)..................36 LAMPIRAN 2 : RENCANA KERJA HSE.............................................................................................36 LAMPIRAN 3 : STRUKTUR ORGANISASI PT. BUMI NUSANTARA INDAH........................................36 LAMPIRAN 4 : MATRIKS KOMPTENSI DAN JADWAL PELATIHAN...................................................36 LAMPIRAN 5 : FORMAT ISSUE REGISTER......................................................................................36 LAMPIRAN 6 : IDENTIFIKASI DAN EVALUASI KEPATUHAN PERATURAN PERUNDANGAN DAN STANDAR..............................................................................................................................36 LAMPIRAN 7 : HIRARC...................................................................................................................36 LAMPIRAN 8 : KEBIJAKAN PELARANGAN OBAT TERLARANG DAN PENYAKIT MENULAR..............36 LAMPIRAN 9 : MOU DENGAN RUMAH SAKIT................................................................................36 LAMPIRAN 10 : IDENTIFIKASI DAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PERMASALAHAN SOSIAL.......................................................................................................36 LAMPIRAN 11 : DAFTAR PROSEDUR TEKNIS.................................................................................36 LAMPIRAN 12 : PROSEDUR PENGANGGULANGAN KEADAAN DARURAT UNTUK SETIAP SKENARIO KEAADAAN DARURAT..........................................................................................36 LAMPIRAN 13 : TIM PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT PT. BUMI NUSANTARA INDAH 36 LAMPIRAN 14 : MATRIKS SIKA......................................................................................................36



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



I. PENDAHULUAN 1. TUJUAN Bridging Document antara PT Pertamina EP dengan PT. BUMI NUSANTARA INDAH ini dibuat untuk menyelaraskan system manajemen HSSE PT Pertamina EP dengan PT. BUMI NUSANTARA INDAH yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan. Tujuan dari dibuatnya bridging document ini adalah: a. Menetapkan tugas dan tanggung jawab PT Pertamina EP dan PT. BUMI NUSANTARA INDAH pada saat implementasi sistem manajemen HSSE dalam pekerjaan ini. b. Menentukan standar dan prosedur terkait HSSE yang akan diacu dalam pekerjaan ini dengan mempertimbangkan perbedaan standar dan prosedur yang dipunyai oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini. c. Memberikan deskripsi yang jelas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini mengenai sistem manajemen HSSE yang akan diimplementasikan dalam pekerjaan ini. d. Sebagai bentuk komitmen pengelolaan aspek HSSE selama pekerjaan berlangsung yang harus dilaksanakan oleh PT Pertamina EP dan PT. BUMI NUSANTARA INDAH selama pelaksanaan pekerjaan.



2. RUANG LINGKUP Dokumen ini berlaku untuk seluruh lingkup dan selama durasi pekerjaan yang diatur dalam Kontrak No EPRA-S20TL0024A-P1D, baik pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak PT Pertamina EP maupun pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak PT. BUMI NUSANTARA INDAH termasuk sub-kontraktornya.



3. REFERENSI Prosedur PT Pertamina EP 1. Kebijakan QHSSE Pertamina EP 2. HSE Golden Rules 3. A-002/A3/EP8000/2016-S0 Pedoman Sistem Manajemen HSE kontraktor 4. A-003/A3/EP0300/2018-S0 Pedoman Komunikasi dan Promosi HSSE 5. A-004/A3/EP8000/2016-S0 Pedoman Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat 6. A-005/A3/EP8000/2016-S0 Pedoman Sistem Perlindungan Kebakaran Untuk Rig Pemboran dan WO-WS di Darat 7. A-006/A3/EP0300/2018-S0 Pedoman Keselamatan Operasi Pengangkatan 8. A-008/A3/EP0300/2017-S0 Pedoman



Prosedur PT. BUMI NUSANTARA INDAH 1. Kebijakan HSE PT. Bumi Nusantara Indah 2. Pedoman sistem manajemen HSE no. HSE-HSE-PRD-01 3. Prosedur Komunikasi No.HSE-BNIPRD-02 4. Prosedur keadaan darurat No.HSEBNI-PRD-03 5. Prosedur Penganggkatan No.HSEBNI-PRD-04. 6. Prosedur pengecekan kesehatan pekerja No.HSE-BNI-PRD-06 7. Prosedur emergency respon plan No.HSE-BNI-PRD-07



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.



23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31.



Revisi



Konfirgurasi Standar Pengamanan PT Pertamina EP A-002/A3/EP6000/2016-S0 Medical Emergency Response Preparedness (MERP) B-001/A3/EP8000/2016-S0 TKO Pelaporan dan Penyelidikan Kejadian B-003/A3/EP8000/2016-S0 TKO Pemantauan dan Pengukuran Aspek HSSE B-005/A3/EP8000/2016-S0 TKO Alat Pelindung Diri (APD) B-006/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun B-007/A3/EP8000/2016-S0 TKO Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Kontrol Pekerjaan Berbahaya B-009/A3/EP0300/2017-S0 TKO Manajemen Risiko Operasi B-013/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pelaksanaan Penilaian Berjalan dan Penilaian Akhir Kontraktor B-014/A3/EP8000/2014-S0 TKO Job Safety Analysis B-016/A3/EP0300/2017-S0 TKO Pembuatan Surat Ijin Masuk Lokasi dan Pengendalian Akses B-018/A3/EP0300/2018-S0 TKO Safety Briefing dan Orientasi Aspek HSSE B-020/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pengamatan Keselamatan Kerja (PEKA) B-026/A3/EP0300/2018-S0 TKO Sistem LOTO B-028/A3/EP0300/2018-S0 TKO Inspeksi Peralatan Khusus, Kalibrasi Peralatan Uji dan Ukur HSE B-030/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pengelolaan limbah Non B-3 Padat dan Cair B-034/A3/EP8000/2015-S0 TKO Penanganan Bahan Berbahaya & Beracun (B3) B-038/A3/EP0300/2018-S0 TKO Peraturan Umum HSSE B-056/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pemantauan Kualitas Kesehatan lingkungan Kerja B-057/A3/EP8000/2016-S0 TKO Perencanaan Keselamatan Perjalanan B-058/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pengendalian Pencemaran Air di Fasilitas Produksi B-063/A3/EP0300/2018-S0 TKO Wewenang Menghentikan Pekerjaan (Stop Work Authority) B-075/A2/EP3200/2017-S0 TKO Inspeksi Kondisi Umum B-077/A2/EP2200/2016-S0 TKO Manajemen



:



8. Prosedur pelaporan penyelidikan pelaporan kecelakaan No.HSE-BNIPRD-08 9. Prosedur alat pelindungan diri No.HSE-BNI-PRD-09 10. Prosedur Manajemen risiko No.HSEBNI-PRD-11 11. Prosedur Loading Unloading No.HSE-BNI-PRD-11



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



Perubahan 32. C-020/A3/EP0300/2018-S0 Pelaksanaan Penilaian Berjalan dan Penilaian Akhir Kontraktor 33. C-023/A3/EP0300/2018-S0 TKI Pengangkatan dan Pengangkutan Manual (Manual Handling) 34. C-025/A3/EP8000/2016-S0 TKI Analisas Kejadian 35. C-026/ A3/EP0300/2018-S0 TKI Pemantauan Kualitas Air Limbah 36. C-027/A3/EP8000/2014-S0 TKI Penyusunan Job Safety Analysis (JSA) 37. C-028/A3/EP0300/2018-S0 Pemantauan Udara Ambien dan Emisi 38. C-029/A3/EP0300/2018-S0 TKI Penggunaan Manifest Limbah B3 39. C-037/A3/EP0300/2017-S0 Pelaksanaan Patroli Pengamanan Asset 40. C-048/A3/EP8000/2016-S0 TKI Pelaksanaan Tugas Jaga di Pos Security



II. SISTEM MANAJEMEN HSSE Sistem manajemen HSSE yang akan diimplementasikan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut:



1. KEPEMIMPINAN & KOMITMEN 1.1.



MANAGEMENT WALK THROUGH Selama pekerjaan ini berlangsung untuk membuktikan komitmen dari pimpinan perusahaan PT. BUMI NUSANTARA INDAH terhadap aspek HSSE, maka Pimpinan tertinggi atau pejabat setingkat manajer kontraktor akan melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) untuk berdiskusi pemasalahan HSSE dengan pekerja para kontraktor pada pekerjaan ini dengan jadwal sebagai berikut : No Pelaksana 1 1 2



2



3



4



Tahun : 2020-2021 5 6 7 8



9



10



11



12



Direktur Manajer



Laporan hasil kegiatan Management Walkthrough agar disampaikan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH kepada perwakilan HSSE PT Pertamina EP. 1.2.



KETERLIBATAN MANAJEMEN MITRA KERJA DALAM KEGIATAN HSE Selama pekerjaan ini berlangsung untuk membuktikan komitmen dari pimpinan perusahaan PT. BUMI NUSANTARA INDAH terhadap aspek HSSE, maka Pimpinan tertinggi atau pejabat setingkat manajer kontraktor akan memimpin pelaksanaan



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



Safety Meeting pekerja para kontraktor pada pekerjaan ini dengan jadwal sebagai berikut : No Pelaksana 1 1 2



2



3



4



Tahun : 2020-2021 5 6 7 8



9



10



11



12



Direktur Manajer



Dokumentasi kegiatan safety meeting agar disampaikan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH kepada perwakilan HSSE PT Pertamina EP.



2. KEBIJAKAN & SASARAN STRATEGIS K3LL 2.1.



KEBIJAKAN K3LL PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memastikan Kebijakan HSE sudah diinfomasikan dan dipahami oleh seluruh personil yang melaksanakan pekerjaan. Dalam pekerjaan ini Kebijakan HSE yang diacu adalah Kebijakan QHSSE PT Pertamina EP dan Kebijakan HSE PT. BUMI NUSANTARA INDAH (Kebijakan wajib tersedia dalam Bahasa Indonesia dan merupakan dokumen lampiran 1). Mekanisme sosialiasi Kebijakan HSE dilakukan melalui :  Induksi Kebijakan HSE PT. BUMI NUSANTARA INDAH Kerja kepada pekerja dan sub-kontraktornya  Dalam bentuk Buku Saku yang berisi Kebijakan HSE PT. BUMI NUSANTARA INDAH  Dalam bentuk poster ditempel di lokasi kerja  Sosialisasi Kebijakan HSE secara berkala



2.2. SASARAN STRATEGIS K3LL Sasaran Kinerja HSE selama pekerjaan ini berlangsung adalah sebagai berikut : Lagging Indicator No 1 2 3 4 5



6 7 8



Parameter Jangka waktu pekerjaan Jumlah pekerja Jam kerja selamat KM driven Number of Accident (NoA) 1. Kejadian Fatality 2. Property damage kerugian > USD 1 juta 3. Tumpahan minyak > 15 Bbls Lost Time Incident (LTI) Restricted Work Case (RWC) Medical Treatment Case (MTC)



Target 360 3 8640 25000 km 0



0 0 0



Keterangan Dapat ditambah sesuai kebutuhan dan sifat pekerjaan



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



9 First Aid Case (FAC) 0 10 Nearmiss 0 11 Jumlah Pekerja Positif COVID-19 0 12 Jumlah Pekerja yang evakuasi COVID-19 0 13 Property damage kerugian < USD 1 juta 0 14 Property damage kerugian > USD 1 juta 0 15 Tumpahan minyak < 15 bbls 0 16 Tumpahan minyak > 15 bbls 0 17 Gangguan keamanan 0 18 Motor Vehicle Accident Case (MVAC) 0 Metode perhitungan kinerja HSSE mengacu pada C-025/A3/EP8000/2016-S0 TKI Analisa Kejadian. Leading Indicator No 1



2 3 4 5 6 7 8



Parameter MWT Safety Meeting dipimpin oleh pimpinan perusahaan Sosialisasi Kebijakan HSE Pre job meeting HSE Meeting Pengamatan keselamatan (PEKA) Pelaporan Kinerja HSE Medical Check up Safety induction Pencegahan Covid-19 A. Jumlah Pekerja yg Rapid Test B. % Pekerja yg submit Declaration Form C. Emergency Drill D. Sosialisasi Covid-19 E. % Daily Monitoring F. % Pelaporan status Covid-19 G. Jumlah pelanggaran aturan Covid-19



9 10 11



Pelatihan HSE (minimal BST) Emergency drill Inspeksi HSE H. Inspeksi HSE sebelum pekerjaan I. Housekeeping J. APAR K. APD umum dan khusus L. Peralatan kerja M. Kendaraan



Frekuensi Setiap 3 bulan Setiap 3 bulan



Target 4 4



Setiap 1 bulan Setiap mulai kerja Setiap 1 bulan 1 PEKA / org / bulan Setiap 1 bulan Pra pekerjaan Pra pekerjaan



12 360 12 36



Setiap pekerja 100%



1 1



1x/tahun Setiap 1 minggu 100%/proyek 100%/proyek 0



1 48 360 12 0



Pra pekerjaan Setiap 6 bulan



1 2 0 2 48 48 12 48 0 12



Pra pekerjaan Setiap 1 minggu Setiap 1 bulan Setiap 1 bulan Setiap 1 minggu Pre trip



12 1 1



Keterangan Dapat ditambah sesuai kebutuhan dan sifat pekerjaan



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



12



Pemeriksaan kualitas 0 lingkungan kerja Setiap 1 tahun 1 a. Kebisingan Setiap 1 tahun 1 b. Pencahayaan Setiap 1 tahun 1 c. Getaran 13 Promosi HSE Setiap 1 tahun 1 14 Audit HSE Setiap 6 bulan 2 Tata waktu rencana kerja untuk mencapai leading indicator terlampir pada lampiran2. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menginformasikan sasaran di atas kepada seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, baik kepada pekerjanya maupun personil subkontraktor. Laporan kinerja HSE PT. BUMI NUSANTARA INDAH dan realisasi rencana kerja HSE wajib disampaikan sebelum tanggal 5 setiap bulannya kepada perwakilan HSSE PT Pertamina EP.



3. ORGANISASI, SUMBER DAYA, STANDAR DAN DOKUMENTASI 3.1.



STRUKTUR ORGANISASI & TANGGUNG JAWAB Untuk mengawasi, mengendalikan dan melaksanakan pekerjaan ini, berikut struktur organisasi yang dibentuk oleh PT Pertamina EP dan PT. BUMI NUSANTARA INDAH pada pekerjaan ini :



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



Struktur organisasi proyek PT. BUMI NUSANTARA INDAH terlampir pada lampiran 3. Setiap fungsi dalam struktur organisasi memiliki tugas dan tanggung jawab terkait aspek HSSE sebagai berikut : PT Pertamina EP a.



Direksi Pekerjaan Merupakan penanggung jawab pekerjaan, memastikan seluruh ketentuan aspek HSSE terkait dengan pekerjaan telah diinfomasikan dan dilaksanakan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH sesuai dengan aturan, standar dan prosedur PT Pertamina EP serta bridging document.



b.



Pengawas Pekerjaan  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan termasuk pemenuhan aspek HSSE  Melaksanakan koordinasi dengan project manager terkait dengan isu HSSE yang timbul selama pekerjaan belangsung  Melaksanakan safety induction sebelum pelaksanaan pekerjaan  Melaksanakan inspeksi peralatan dan memastikan kompetensi personil PT. BUMI NUSANTARA INDAH telah memenuhi persyaratan  Memeriksa dan menyetujui dokumen SIKA dan kelengkapannya yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini  Memastikan pre job meeting dilaksanakan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH  Melaksanakan Penilaian Berjalan (PB) dan Penilaian Akhir (PA).



c.



Perwakilan HSSE  Melaksanakan Basic Safety Training bagi personel PT. BUMI NUSANTARA INDAH  Memastikan personil PT. BUMI NUSANTARA INDAH telah memenuhi persyaratan sebelum pelaksanaan pekerjaan  Melaksanakan safety induction sebelum pelaksanaan pekerjaan  Memberikan arahan dan masukan terkait aspek HSSE selama pekerjaan berlangsung  Melaksanakan Penilaian Berjalan (PB) dan Penilaian Akhir (PA).



PT. BUMI NUSANTARA INDAH a.



Pimpinan Perusahaan



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020











Revisi



:



Memastikan seluruh ketentuan aspek HSSE terkait dengan pekerjaan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH sesuai dengan aturan, standar dan prosedur PT Pertamina EP serta bridging document. Melaksanakan Management Walkthrough untuk mendiskusikan pemasalahan HSE yang mungkin terjadi selama pekerjaan berlangsung dan memastikan persyaratan HSSE dipenuhi.



b.



Project Manager  Melakukan pengawasan harian terhadap pelaksanaan pekerjaan termasuk pemenuhan aspek HSSE  Memastikan seluruh personil terkait pekerjaan sudah mengikuti Basic Safety Training dan MCU  Memastikan seluruh peralatan yang dipergunakan memenuhi persyaratan dan sesuai standar  Mengurus izin masuk lokasi PT Pertamina EP  Melaksanakan safety induction sebelum pelaksanaan pekerjaan.  Menyusun dokumen SIKA dan kelengkapannya yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini  Memimpin pelaksanaan pre job meeting  Memastikan rencana kerja HSE dilaksanakan dan dilaporkan kepada HSE Pertamina EP secara peiodik  Melakukan koodinasi dengan pengawas pekerjaan PT Pertamina EP jika terdapat permasalahan HSE terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan  Melaksanakan Penilaian Berjalan (PB) dan Penilaian Akhir (PA).



c.



HSE officer  Melaksanakan rencana kerja HSE dan melaporkan kinerja HSE secara periodik kepada HSE Pertamina EP  Melakukan identifikasi bahaya tekait pekerjaan yang dilakukan, melaporkan kondisi bahaya yang ditemukan kepada Project Manager  Melakukan pengawasan harian terhadap pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan seluruh persyaratan HSE dipenuhi  Koordinasi dengan Project Manager dan HSE Pertamina EP apabila terdapat permasalahan HSE terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan  Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan HSE yang diperlukan  Melaksanakan inspeksi HSE selama pekerjaan berlangsung  Melaksanakan pemeriksaan kualitas lingkungan kerja  Merekap dan memonitor pengamatan keselamatan (PEKA) selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan kepada Project Manager dan HSE Pertamina EP  Mengkoordinir pelaksanaan emergency drill selama pekerjaan berlangsung dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaannya kepada HSE Petamina EP



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



 



Revisi



:



Mendokumentasikan seluruh rekaman dari rencana kerja HSE yang sudah dilaksanakan Melaksanakan Penilaian Berjalan (PB) dan Penilaian Akhir (PA).



Personel HSE yang ditunjuk oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH untuk pekerjaan ini wajib memenuhi persyaratan. No 1



Jenis Pekerjaan Pekerjaan dengan tenaga kerja < 20 orang



-



2



Pekerjaan dengan kerja 20 - 49 orang



tenaga



3



Pekerjaan dengan kerja > 50 orang



tenaga



-



Persyaratan Dapat ditunjuk dari salah satu tenaga kerja Lulus tes modul Basic Safety Training Pertamina EP Pengalaman bekerja di industri migas minimal 3 tahun Pendidikan minimal SLTA Sertifikat K3 Migas Pengalaman 3 tahun di HSE Pendidikan minimal SLTA Sertifikat K3 Migas Pengalaman 5 tahun di HSE Dan berlaku kelipatannya (penambahan 1 orang HSE Koordinator /Officer untuk setiap penambahan 50 orang tenaga kerja)



3.2.



SUMBERDAYA PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memastikan seluruh personel tekait dengan pekerjaan ini memiliki kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya. Kompetensi personel dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang masih berlaku selama pelaksanaan pekerjaan. Personel dengan kompetensi wajib mendapatkan persetujuan dari PT Pertamina EP. PT Pertamina EP dapat melakukan uji untuk memastikan kompetensi personel yang diajukan jika dirasa perlu. Jika terdapat pergantian personel selama pekerjaan berlangsung maka personel yang baru wajib memiliki kompetensi yang dibutuhkan.



3.3.



KOMUNIKASI PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan promosi HSE melalui sosialisasi, safety talk, pemasangan spanduk dan poster terkait aspek HSSE di area kerjanya. Pemasangan spanduk dan poster di area kerja di wilayah kerja PT Pertamina EP wajib dikoordinasikan dengan PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memasang rambu tanda peringatan di area kerjanya sesuai dengan potensi bahaya yang teridentifikasi dalam HIRARC. Pemasangan rambu peringatan wajib dikoordinasikan dengan PT Pertamina EP



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



mengacu pada A-003/A3/EP0300/2018-S0 Pedoman Komunikasi dan Promosi HSSE. Berikut adalah jenis dan jumlah rambu tanda peringatan yang akan dipasang oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH selama melaksanakan pekerjaan di area kerjanya : No Jenis Rambu Jumlah Lokasi Rambu 1 Bahaya terjepit 1 Area kerja 2 Bahaya listrik 1 Area kerja 3 Larangan Mendekat 1 Area kerja 4 Moving machinery 1 Area kerja 3.4.



PERTEMUAN K3LL Selama pelaksanaan pekerjaan wajib dilaksanakan komunikasi terkait dengan aspek HSE. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan pre job meeting sebelum melaksanakan pekerjaan setiap hari untuk membahas pekerjaan yang dilakukan termasuk menyampaikan JSA kepada seluruh personel yang terkait. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan HSE Meeting setiap 1 bulan sekali untuk membahas isu dan pemasalahan HSE yang ada selama pekerjaan berlangsung. Bukti pelaksanaan meeting tersebut wajib didokumentasikan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH. PT Pertamina EP dan PT. BUMI NUSANTARA INDAH akan melakukan rapat koordinasi rutin untuk memonitor progress pekerjaan dan mendiskusikan permasalahan terkait HSE atau operasional. PT. BUMI NUSANTARA INDAH membuat issue register sebagai bahan pelaksanaan HSE Meeting setiap bulan. Issue register disampaikan kepada PT Pertamina EP pada saat pelaksanaan rapat koordinasi rutin PT Pertamina EP dengan PT. BUMI NUSANTARA INDAH. Issue register dibuat berdasarkan format terlampir (lampiran 5) Rencana dan jadwal pertemuan K3LL tecantum dalam Rencana Kerja HSE PT Kontrakor (lampiran 2).



3.5.



PELATIHAN K3LL PT Kontaktor wajib melakukan induksi HSE kepada seluruh personel yang baru bergabung dengan PT. BUMI NUSANTARA INDAH. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, PT. Pertamina EP akan melakukan induksi HSE kepada seluruh personel PT. BUMI NUSANTARA INDAH mengacu pada B-018/A3/EP0300/2018-S0 TKO Safety Briefing dan Orientasi Aspek HSSE. Seluruh personel PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mengikuti induksi HSE yang diberikan oleh PT Pertamina EP. PT Pertamina EP melaksanakan pelatihan / uji modul Basic Safety Training PT Pertamina EP kepada personel kontraktor yang dipersyaratkan memiliki HSE Passport sesuai B-018/A3/EP0300/2018-S0 TKO Safety Briefing dan Orientasi Aspek HSSE. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan pelatihan yang telah direncanakan dan disetujui oleh PT Pertamina EP sesuai dengan matriks kompetensi dan jadwal pelatihan pada lampiran 4.



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



PT Kontaktor menunjuk personel yang bertanggung jawab melakukan pengawasan implementasi dan evaluasi dari pelatihan yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam pekerjaan telah mendapatkan pelatihan yang sesuai.



3.6.



PENGELOLAAN SUBKONTRAKTOR Seluruh subkontraktor yang terlibat dalam pekerjaan ini wajib dilaporkan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH kepada PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH menjamin seluruh subkontraktor yang terlibat dalam pekerjaan ini memenuhi persyaratan, telah dilakukan seleksi, dimonitor dan dinilai kinerjanya terkait HSE sesuai dengan prosedur pengelolaan kontraktor PT Pertamina EP No. A002/A3/EP8000/2016-S0 Pedoman Sistem Manajemen HSE Kontraktor. PT. BUMI NUSANTARA INDAH memastikan seluruh subkontraktornya telah mengetahui dan mematuhi ketentuan mengenai aspek HSE yang berlaku di PT Pertamina EP.



3.7.



PROSEDUR & STANDAR K3LL PT. BUMI NUSANTARA INDAH melakukan identifikasi peraturan perundangan dan standar yang relevan digunakan dalam pekerjaan ini dan disetujui oleh PT Pertamina EP. Daftar peratuan perundangan dan standar yang telah disetujui tercantum pada lampiran 6. PT. BUMI NUSANTARA INDAH melakukan evaluasi kepatuhan terhadap daftar peraturan perundangan dan standar yang telah disetujui selama pekerjaan berlangsung dan mengkomunikasikannya kepada seluruh pekerja yang terlibat



4. MANAJEMEN RISIKO 4.1.



PENILAIAN & PENGENDALIAN RISIKO a. Hazard Identification Risk Assessment & Risk control (HIRARC) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian risiko pekerjaannya serta pengendalian risiko yang akan dilakukan terkait dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan identifikasi bahaya dan penilaian risiko dapat dilakukan dengan menggunakan TKO B-009/A3/EP0300/2017-S0 Manajemen Risiko Operasi. Hasil dari identifikasi dan penilaian risiko serta pengendalian risiko dari pekerjaan ini dapat dilihat pada lampiran 7. Hasil dari identifikasi dan penilaian risiko serta pengendalian risiko yang sudah disetujui wajib disampaikan oleh Project Manager kepada seluruh personel yang terlibat dalam pekerjaan.



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



b. Job Safey Analysis (JSA) Pelaksanaan identifikasi bahaya yang lebih spesifik dengan mempertimbangkan lokasi dan kondisi saat pelaksanaan pekerjaan wajib dilakukan oleh Project Manager dibantu oleh HSE Officer PT. BUMI NUSANTARA INDAH sebelum mengajukan dokumen izin kerja dengan menggunakan Job Safety Analysis (JSA). Penyusunan JSA mengacu B-014/A3/EP8000/2014-S0 TKO Job Safety Analysis dan C-027/A3/EP8000/2014-S0 TKI Penyusunan Job Safety Analysis (JSA). Pengawas Pekerjaan Pertamina EP memeriksa dan menyetujui dokumen JSA yang diajukan. JSA yang sudah disetujui wajib disampaikan oleh Project Manager kepada seluruh personel yang terlibat dalam pekerjaan. Apabila terdapat pekerjaan dengan risiko sangat tinggi maka prosedur terkait pekerjaan tersebut wajib diajukan oleh Project Manager PT. BUMI NUSANTARA INDAH kepada pengawas pekerjaan Pertamina EP untuk direview bersama sebelum pelaksanaan pekerjaan. Rapat koordinasi pembahasan teknis pekerjaan dan site visit bersama antara PT. Pertamina EP dan PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib dilakukan untuk memastikan seluruh bahaya sudah diidentifikasi dan pengendalian risiko yang memadai sudah ditetapkan dan disetujui untuk dilaksanakan.



4.2.



BAHAYA ASPEK KESEHATAN KERJA a. Kebijakan Pelarangan Penggunaan Obat-obatan Terlarang dan Penyakit Menular PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mempunyai kebijakan pelarangan penggunaan obat-obatan terlarang dan penyakit menular yang dikeluarkan oleh Pimpinan Tertinggi PT. BUMI NUSANTARA INDAH, merupakan bagian dari dokumen ini pada lampiran 8. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memastikan Kebijakan tersebut sudah diinfomasikan dan dipahami oleh seluruh personil yang melaksanakan pekerjaan. Mekanisme sosialiasi Kebijakan HSE dilakukan melalui :  Induksi Kebijakan HSE PT. BUMI NUSANTARA INDAH Kerja kepada pekerja dan sub-kontraktornya  Dalam bentuk Buku Saku yang berisi Kebijakan HSE PT. BUMI NUSANTARA INDAH  Dalam bentuk poster ditempel di lokasi kerja  Sosialisasi Kebijakan secara berkala b. Pengukuran individual IH Monitoring Pengukuran individual IH Monitoring secara terus menerus diwajibkan pada personel apabila PT. BUMI NUSANTARA INDAH bekerja dengan bahaya paparan sinar radioaktif di tempat kerjanya. Apabila terdapat paparan kebisingan, getaran dan gas berbahaya maka PT. BUMI NUSANTARA INDAH dapat menjadwalkan pelaksanaan pengukuran individual IH Monitoring bersamaan dengan pelaksanaan



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



pengukuran kesehatan lingkungan kerja dengan periode pengambilan sample selama 1 (satu) shift / jadwal kerja dalam 1 (satu) hari mengacu pada B056/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pemantauan Kualitas Kesehatan lingkungan Kerja. c. Fit To Task Seluruh personel PT. BUMI NUSANTARA INDAH yang melaksanakan pekerjaan dengan risiko tinggi wajib mendapatkan pemeriksaan fit to task dari PT Pertamina EP. Item pemeriksaan kesehatan untuk fit to task ditentukan oleh PT Pertamina EP. d. Prosedur & komitmen pelaksanaan MCU/ pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan pemeriksaan kesehatan (MCU) seluruh personelnya sebelum melaksanakan pekerjaan di PT Pertamina EP. Item pemeriksaan kesehatan untuk personel PT. BUMI NUSANTARA INDAH dan Rumah Sakit tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ditentukan oleh PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan pada saat pengurusan surat izin masuk lokasi ke PT Pertamina EP. PT Pertamina EP akan melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan dan menentukan status kesehatan personel PT. BUMI NUSANTARA INDAH fit / unfit untuk bekerja.PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan pemeriksaan kesehatan setiap 1 tahun sekali untuk memantau kondisi kesehatan personelnya dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada PT Pertamina EP untuk diverifikasi.PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan fasilitas untuk berobat kepada personelnya. e. Komitmen/ MOU dengan instalasi medis dan rumah sakit terdekat PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memiliki kerjasama (MoU) dengan Rumah Sakit setempat untuk keperluan evakuasi medis dan penyediaan fasilitas berobat kepada personelnya. Pada pekerjaan ini, PT. Kontaktor bekerja sama dengan RS Pertamedika (MoU terlampir pada lampiran 9). PT. BUMI NUSANTARA INDAH dapat menggunakan fasilitas penanggulangan keadaan darurat milik PT Pertamina EP atas persetujuan PT Pertamina EP. Biaya penggunaan fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab PT. BUMI NUSANTARA INDAH. f. Rencana, komitmen, & prosedur penerapan Langkah-langkah khusus pencegahan dan percepatan penanggunalangan Covid-19 PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan dan bekomitmen untuk senantiasa menerapkan standar K3LL yang berlaku di industri minyak dan gas bumi sesuai peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan operasinya, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan langkah-langkah khusus terkait pencegahan penyebaran COVID-19 yang disebutkan di bawah ini. 1. Memastikan semua pekerja yang bekerja di lingkungan kerja PHE atau AP PHE dalam kondisi sehat dan terbebas dari COVID-19; 2. Mengisi Declaration form (formulir Kewaspadaan COVID-19)



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



3. Melakukan Daily Monitoring kesehatan pekerja dan keluarga kesemua pekerja on duty dan off duty dalam bentuk absensi (Digital Absensi / call out tree) 4. Menyediakan semua sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mencegah paparan COVID-19 bagi pekerjanya, termasuk namun tidak terbatas pada Alat Pelindung Diri tambahan yang memadai (masker kain, face shield, dll), transportasi yang aman dari kemungkinan paparan COVID-19, dan sarana lainnya sesuai ketentuan TKI PELAKSANAAN CREW CHANGE SELAMA TANGGAP DARURAT COVID-19 No. C(6.4.2.2)-017/PHE020/2020-S9 berikut perubahan atau peraturan penggantinya dan peraturan terkait lainnya, 5. Melakukan disinfeksi sesuai standar kesehatan yang berlaku secara baik dan benar terhadap fasilitas operasi, termasuk namun tidak terbatas pada Rig, Barges, Vessels, FSO, Tankers, Sarana Transportasi Mobil, Kapal dan Akomodasi yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan barang/jasa untuk menunjang kegiatan operasi PHE atau AP PHE; 6. Melakukan upaya-upaya lainnya dalam pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, physical distancing, dll; 7. Melaporkan pekerja yang Positif, ODP, OTG, PDP 8. Melakukan Prosedur & Tanggap Darurat kejadian Covid-19 yang telah disepakati pada Bridging Document 9. Rumah Sakit yang ditunjuk untuk penanganan COVID-19 g. Rencana & prosedur pengelolaan industrial hygiene camp tenaga kerja PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan pengelolaan terhadap tempat tinggal tenaga kerjanya yang ditempatkan di wilayah kerja PT Pertamina EP. Pengelolaan tempat tinggal tenaga kerja (camp) dilaksanakan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai baik untuk beristirahat maupun untuk kegiatan MCK. Kegiatan housekeeping camp harus dilaksanakan secara rutin. Inspeksi housekeeping camp dilaksanakan oleh personel PT. BUMI NUSANTARA INDAH yang ditunjuk secara rutin minimal 1 minggu sekali atau dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh PT Pertamina EP. h. Rencana & prosedur housekeeping PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan housekeping secara rutin di area kerjanya setiap hari. Setelah pekerjaan selesai setiap harinya, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan housekeeping untuk memastikan area keja ditinggalkan dalam kondisi baik. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan inspeksi housekeeping minimal setiap 1 minggu sekali untuk memastikan area kerja PT. BUMI NUSANTARA INDAH dalam keadaan baik. Setelah pekerjaan selesai di akhir kontrak, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan housekeping, tidak meninggalkan sisa material dan peralatan kerja di area kerja serta memastikan area kerja ditinggalkan dalam keadaan baik.



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



i. Rencana & prosedur pest control PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan pest control di lokasi kerjanya dan tempat tinggal tenaga kerjanya yang ditempatkan di wilayah kerja PT Pertamina EP (temasuk area catering dan penyimpanan bahan makanan), kecuali ditentukan lain. Pest control yang wajib dilaksanakan adalah sebagai berikut : No Jenis Frekuensi 1 Pengendalian nyamuk (fogging) Setiap bulan 2 Pengendalian lalat (pemasangan lampu penangkap lalat) Setiap hari 3 Pest control untuk serangga (kecoa) Setiap bulan 4 Pest control untuk binatang pengerat Setiap bulan j. Prosedur manual handling Kegiatan pengangkatan secara manual (manual handling) dilaksanakan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH mengacu pada TKI C-023/A3/EP0300/2018-S0 Pengangkatan dan Pengangkutan Manual (Manual Handling). Objek yang beratnya melebihi batas maksimal dilakukan pengangkatan secaa manual wajib diangkat dengan menggunakan alat bantu yang sesuai dan memenuhi standar. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan alat bantu angkat yang memenuhi standar untuk digunakan selama pekerjaan berlangsung. k. Rencana & prosedur pengukuran lingkungan kerja PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan pengukuran kualitas kesehatan lingkungan kerja dengan merujuk pada dokumen HIRARC dimana potensi bahaya kesehatan kerja teridentifikasi. Parameter yang wajib diukur adalaah sebagai berikut :  Kebisingan  Pencahayaan  Temperatur  Konsentrasi gas Pelaksanaan pengukuran kualitas lingkungan kerja mengacu pada B056/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pemantauan Kualitas Kesehatan lingkungan Kerja. PT. BUMI NUSANTARA INDAH membuat laporan hasil pemantauan dan menyampaikan dokumen laporan kepada HSE PT Pertamina EP. 4.3.



BAHAYA ASPEK KESELAMATAN KERJA a. SIKA Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menggunakan sistem SIKA dan dilakukan pengawasan selama pekerjaan berlangsung. Penerapan sistem SIKA dalam penanggungjawab pengawasan dalam setiap kegiatan dalam pekerjaan ini, dilaksanakan sesuai dengan matriks pada lampiran 14. Apabila berdasar matriks pada lampiran 14, kegiatan yang dilaksanakan menggunakan sistem SIKA PT Pertamina EP, maka PT. BUMI NUSANTARA INDAH



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



wajib mengajukan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) sebelum melaksanakan pekerjaan mengacu pada B-007/A3/EP8000/2016-S0 TKO Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Kontrol Pekerjaan Berbahaya. PT. BUMI NUSANTARA INDAH menyusun SIKA dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan dokumen SIKA (minimal SIKA dilengkapi dengan JSA (lihat poin 4.1.b)) berdiskusi dengan Pengawas Pekerjaan PT Pertamina EP. PT Pertamina EP mempunyai kewenangan penuh untuk menyetujui / tidak menyetujui SIKA yang diajukan. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib segera mendistribusikan SIKA segera setelah SIKA disetujui sesuai dengan ketentuan dan menutup SIKA segera setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Jika selama pekerjaan belangsung ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi menyebabkan insiden, maka dapat dilakukan penghentian pekerjaan oleh PT Pertamina EP sesuai dengan B-063/A3/EP0300/2018-S0 TKO Wewenang Menghentikan Pekerjaan (Stop Work Authority). b. LOTO (Lock Out Tag Out) PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mengimplementasikan sistem LOTO mengacu pada B-026/A3/EP0300/2018-S0 TKO Sistem LOTO untuk pekerjaan yang berhubungan dengan energi berbahaya. PT Pertamina EP menyediakan fasilitas untuk melaksanakan LOTO. Pelaksanaan sistem LOTO dilakukan bersama oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH dan PT Pertamina EP. c. MSDS & Pengelolaan Bahan Kimia PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan MSDS berbahasa Indonesia unutk seluruh bahan kimia yang digunakan pada pekerjaan ini. MSDS harus tersedia di tempat penyimpanan dan penggunaan bahan kimia. Pengelolaan bahan kimia yang digunakan mengacu pada B-034/A3/EP8000/2015-S0 TKO Penanganan Bahan Berbahaya & Beracun (B3). PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan sosialisasi terkait dengan bahaya bahan kimia yang digunakan kepada seluruh personil terkait pekerjaan. d. Keselamatan Pengangkatan PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan peralatan angkat beserta aksesorisnya yang sesuai dengan standar dan dalam kondisi layak digunakan. Peralatan angkat dan aksesorisnya harus diinspeksi dan dilakukan color coding sesuai dengan A-006/A3/EP0300/2018-S0 Pedoman Keselamatan Operasi Pengangkatan serta dilakukan pre-use inspection sebelum peralatan angkat dipergunakan. Seluruh personel yang mengoperasikan peralatan angkat (operator) dan rigger wajib memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dari instansi yang berwenang. . Peralatan angkat yang akan digunakan dan personel yang akan bekerja dalam kegiatan pengangkatan harus mendapat persetujuan dari PT Pertamina EP sebelum pekerjaan dilaksanakan.



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



Pengangkatan non rutin dan penangkatan kritis harus dibuatkan lifting plan mengacu pada A-006/A3/EP0300/2018-S0 Pedoman Keselamatan Operasi Pengangkatan, dan mendapatkan persetujuan dari pekerja yang berwenang sebelum pekerjaan pengangkatan dilaksanakan. e. Kerja Panas PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyampaikan prosedur kerja panas untuk mendapatkan persetujuan dari PT Pertamina EP. Setelah mendapatkan persetujuan prosedur kerja yang akan dilaksanakan, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mengajukan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) sebelum melaksanakan pekerjaan panas mengacu pada B-007/A3/EP8000/2016-S0 TKO Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Kontrol Pekerjaan Berbahaya. PT. BUMI NUSANTARA INDAH menyusun SIKA dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan dokumen SIKA berdiskusi dengan Pengawas Pekerjaan PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk memitigasi risiko pekerjaan panas (seperti : blower, APAR, welding habitat, dsb). Peralatan yang digunakan harus sesuai standar dan dalam kondisi layak digunakan serta telah dilakukan pemeriksaan bersama antara PT. BUMI NUSANTARA INDAH dan PT Pertamina EP untuk mendapatkan persetujuan. Sebelum pekerjaan dimulai wajib dilakukan gas testing oleh Gas Tester / Petugas Pendeteksi Gas yang ditunjuk oleh PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan peralatan multi gas detector dengan sensor LEL, H 2S, CO dan O2 dalam jumlah cukup, kondisi layak digunakan dan telah dikalibrasi minimal 6 bulan terakhir (atau ditentukan lain sesuai rekomendasi pabrikan). Label kerja panas (sesuai ketentuan dalam B-007/A3/EP8000/2016-S0 TKO Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Kontrol Pekerjaan Berbahaya)harus ditandatangani oleh personel terkait sebelum pekerjaan dimulai. Pelaksanaan pendeteksian gas dilakukan setiap 30 menit selama pekerjaan berlangsung dalam radius 15 meter dari titik pekerjaan panas dilakukan, hasil pendeteksian gas dituliskan dalam label kerja panas dan didokumentasikan bersamaan dengan formulir SIKA. Selama pekerjaan berlangsung PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan Fire Watcher yang tidak melaksanakan pekerjaan panas dan terampil menggunakan peralatan penanggulangan kebarakan sebagai observer. Fire Watcher siaga di dekat peralatan penanggulangan kebakaran sehingga dapat segera melakukan pemadaman kebakaran jika diperlukan. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memastikan seluruh personel yang terlibat dalam pekerjaan panas telah memahami prosedur kerja yang akan dilaksanakan,



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



bahaya dari pekerjaan yang akan dilaksanakan dan peran masing-masing personel selama pekerjaan berlangsung serta saat keadaan darurat terjadi. f. Bekerja di Ruang Terbatas PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyampaikan prosedur bekerja di ruang terbatas untuk mendapatkan persetujuan dari PT Pertamina EP. Setelah mendapatkan persetujuan prosedur kerja yang akan dilaksanakan, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mengajukan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) sebelum melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas mengacu pada B-007/A3/EP8000/2016S0 TKO Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Kontrol Pekerjaan Berbahaya. PT. BUMI NUSANTARA INDAH menyusun SIKA dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan dokumen SIKA berdiskusi dengan Pengawas Pekerjaan PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk memitigasi risiko pekerjaan di ruang terbatas (seperti : blower, gas detector, SCBA, masker gas, dsb). Peralatan yang digunakan harus sesuai standar dan dalam kondisi layak digunakan serta telah dilakukan pemeriksaan bersama antara PT. BUMI NUSANTARA INDAH dan PT Pertamina EP untuk mendapatkan persetujuan. Sebelum pekerjaan dimulai wajib dilakukan gas testing oleh Gas Tester / Petugas Pendeteksi Gas yang ditunjuk oleh PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan peralatan multi gas detector dengan sensor LEL, H 2S, CO dan O2 dalam jumlah cukup, kondisi layak digunakan dan telah dikalibrasi minimal 6 bulan terakhir (atau ditentukan lain sesuai rekomendasi pabrikan). Label kerja di ruang terbatas (sesuai ketentuan dalam B-007/A3/EP8000/2016-S0 TKO Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Kontrol Pekerjaan Berbahaya) harus ditandatangani oleh personel terkait sebelum pekerjaan dimulai. Pelaksanaan pendeteksian gas dilakukan setiap 30 menit selama pekerjaan berlangsung, hasil pendeteksian gas dituliskan dalam label kerja di uang terbatas dan didokumentasikan bersamaan dengan formulir SIKA. Selama pekerjaan berlangsung PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menunjuk Entry Supervisor (yang bertanggung jawab untuk memastikan personel yang masuk ke dalam ruang tebatas adalah personel yang mempunyai kompetensi yang memadai dan melaksanakan pengawasan selama pekerjaan berlangsung) dan Entry Watcher (yang bertugas di pintu masuk ruang terbatas dan melaksanakan pendataan personel yang kelua dan masuk dari ruang terbatas). Pencatatan personel yang masuk ke dalam ruang terbatas dituliskan dalam label kerja di yang terbatas dan didokumentasikan bersamaan dengan formulir SIKA.



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memastikan seluruh personel yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas telah memahami prosedur kerja yang akan dilaksanakan, bahaya dari pekerjaan yang akan dilaksanakan dan peran masingmasing personel selama pekerjaan berlangsung serta saat keadaan darurat terjadi. g. Pekerjaan Penggalian PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyampaikan prosedur pekerjaan penggalian (termasuk metode penggalian dan perlindungannya) untuk mendapatkan persetujuan dari PT Pertamina EP. Setelah mendapatkan persetujuan prosedur kerja yang akan dilaksanakan, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mengajukan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) sebelum melaksanakan pekerjaan penggalian mengacu pada B-007/A3/EP8000/2016-S0 TKO Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Kontrol Pekerjaan Berbahaya. PT. BUMI NUSANTARA INDAH menyusun SIKA dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan dokumen SIKA berdiskusi dengan Pengawas Pekerjaan PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH, Pengawas Pekerjaan dan Pemilik Asset wajib melakukan site visit untuk melaksanakan checklist pekerjaan penggalian mengacu pada ketentuan dalam B-007/A3/EP8000/2016-S0 TKO Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Kontrol Pekerjaan Berbahaya, untuk memastikan area yang akan dilakukan penggalian dalam keadaan aman. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan peralatan penggalian yang memenuhi standar dan layak digunakan, baik penggalian dilakukan secara manual maupun mekanis. Apabila pekerjaan penggalian dilakukan secara mekanis, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan operator yang memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai. h. Bekerja di Ketinggian PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyampaikan prosedur bekerja di ketinggian untuk mendapatkan persetujuan dari PT Pertamina EP. Setelah mendapatkan persetujuan prosedur kerja yang akan dilaksanakan, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mengajukan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) sebelum melaksanakan pekerjaan di ketinggian mengacu pada B-007/A3/EP8000/2016-S0 TKO Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Kontrol Pekerjaan Berbahaya. PT. BUMI NUSANTARA INDAH menyusun SIKA dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan dokumen SIKA berdiskusi dengan Pengawas Pekerjaan PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan peralatan untuk bekerja di ketinggian dalam jumlah cukup, sesuai standar dan dalam kondisi layak digunakan. Apabila pekerjaan dilakukan dengan menggunakan scaffolding, PT. BUMI



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



NUSANTARA INDAH wajib menyediakan personel yang memiliki kompetensi sebagai Inspektur Scaffolding. Scaffolding yang digunakan wajib dilakukan inspeksi sebelum digunakan setiap hari dan diberi penandaan untuk menginformasikan kondisi scaffolding layak / tidak layak untuk digunakan. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan perlatan pelindung jatuh dalam jumlah cukup, sesuai standar dan dalam kondisi layak digunakan. Peralatan pelindung jatuh diinspeksi setiap hari sebelum digunakan untuk memastikan peralatan tersebut dalam kondisi baik. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib bersama dengan Pemilik Asset wajib melakukan checklist bekerja di ketinggian setiap hari sebelum pekerjaan dimulai mengacu pada B-007/A3/EP8000/2016-S0 TKO Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dan Kontrol Pekerjaan Berbahaya. Apabila kondisi cuaca buruk (hujan / petir / berangin) secara tiba-tiba saat pekerjaan berlangsung, maka bekerja di ketinggian wajib dihentikan sampai dengan kondisi cuaca membaik. i. Housekeeping PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan housekeping secara rutin di area kerjanya setiap hari. Setelah pekerjaan selesai setiap harinya, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan housekeeping untuk memastikan area keja ditinggalkan dalam kondisi baik. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan inspeksi housekeeping minimal setiap 1 minggu sekali untuk memastikan area kerja PT. BUMI NUSANTARA INDAH dalam keadaan baik. Setelah pekerjaan selesai di akhir kontrak, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan housekeping, tidak meninggalkan sisa material dan peralatan kerja di area kerja serta memastikan area kerja ditinggalkan dalam keadaan baik. j. BBS & Observasi Keselamatan PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan program BBS atau observasi keselamatan yang dijalankan oleh PT Pertamina EP jika dipersyaratkan. PT. BUMI NUSANTARA INDAH menyediakan sumberdaya untuk melaksanakan program BBS, berkoordinasi dengan PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memastikan seluruh personelnya melakukan pelaporan tindakan tidak aman, kondisi tidak aman dan nearmiss sesuai dengan target yang ditetapkan melalui mekanisme PEKA mengacu pada B020/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pengamatan Keselamatan Kerja (PEKA). PT. BUMI NUSANTARA INDAH merekap laporan PEKA seluruh personelnya dan memonitor tindaklanjut dari lapoan PEKA. Rekap laporan PEKA PT. BUMI NUSANTARA INDAH disampaikan setiap bulan sebelum tanggal 5 kepada HSE PT Pertamina EP.



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



4.4.



Revisi



:



BAHAYA TERHADAP KEGIATAN LOGISTIK PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan identifikasi alat angkut dan kendaraan yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan. Alat angkut dan kendaraan yang digunakan harus dipastikan dalam kondisi layak dan sesuai standar oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH. Alat angkut dan kendaraan yang memasuki wilayah kerja PT Pertamina EP wajib dilakukan inspeksi oleh PT Pertamina EP sebelum digunakan. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memastikan seluruh personel yang mengendarai alat angkut dan kendaraan memiliki kompetensi yang sesuai, telah mengikuti pelatihan defensive driving dan hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan fit. Personel tersebut harus dilaporkan kepada HSE PT Pertamina EP. Aturan dan ketentuan berkendara dalam wilayah kerja PT Pertamina EP mengacu pada B-057/A3/EP8000/2016-S0 TKO Perencanaan Keselamatan Perjalanan. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan survey rute perjalanan untuk identifikasi potensi bahaya dan melakukan pre-trip inspection pada kendaraan sebelum melakukan mobilisasi dan demobilisasi apabila menggunakan alat angkut. Laporan hasil identifikasi bahaya dan mitigasinya (Journey Management) wajib disampaikan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH kepada PT Pertamina EP sebelum melakukan mobilisasi. Ketentuan prosedur Keselamatan pengangkatan mengacu pada poin 4.3.e.



4.5.



BAHAYA TERHADAP LINGKUNGAN PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memastikan bahwa selama pekerjaan berlangsung PT. BUMI NUSANTARA INDAH tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di wilayah kerja PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan selama pelaksanaan pekerjaan mengacu pada B-006/A3/EP0300/2084-S0 TKO Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, B-030/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pengelolaan Limbah Non-B3 Padat dan Cair dan B-058/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pengendalian Pencemaran Air di Fasilitas Produksi. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan pengelolaan limbah cair yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan pencemaran air di area kerjanya maupun di badan air sekitar area kerjanya. Metode pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mendapatkan persetujuan PT Pertamina EP. Apabila disyaratkan, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah yang dihasilkan mengacu pada C-026/ A3/EP0300/2018-S0 TKI Pemantauan Kualitas Air Limbah. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib berkoordinasi dengan PT Pertamina EP untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan selama pekerjaan berlangsung. Apabila PT. BUMI NUSANTARA INDAH mempunyai kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan / pelaksanaan



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



pekerjaan di PT Pertamina EP, maka Pihak Ketiga pengelola limbah B3 wajib mendapatkan persetujuan dari PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan pencatatan limbah B3 yang dihasilkan dan menggunakan manifest limbah B3 saat melakukan serah terima limbah B3 mengacu pada C-029/A3/EP0300/2018-S0 TKI Penggunaan Manifest Limbah B3. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan pemantauan kualitas udara emisi yang dihasilkan dari mesin-mesin yang digunakan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH di wilayah kerja PT Pertamina EP mengacu pada C-028/A3/EP0300/2018-S0 Pemantauan Udara Ambien dan Emisi untuk memastikan emisi yang dikeluarkan memenuhi baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan. Apabila udara emisi yang dihasilkan oleh mesin-mesin PT. BUMI NUSANTARA INDAH melebihi baku mutu yang dipesyaratkan, maka PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib dengan segera melakukan tindakan perbaikan dan pemeliharaan terhadap mesin-mesin yang digunakan. 4.6.



BAHAYA TERHADAP KEAMANAN PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mengurus Surat Izin Masuk Lokasi (SIML) sebelum pelaksanaan pekerjaan dengan mengacu pada B-016/A3/EP0300/2017-S0 TKO Pembuatan Surat Ijin Masuk Lokasi dan Pengendalian Akses. Adapun persyaratan untuk membuat SIML adalah sebagai berikut :  Surat permohonan untuk pembuatan SIML  Surat Perintah Kerja  Daftar personel  Copy KTP personel  Copy HSE Passport personel  SKCK personel  Foto personel Jika terdapat pergantian personel selama pekerjaan berlangsung maka PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaporkan perubahan personel tersebut ke PT. Pertamina EP dan mengurus ulang SIML. Fungsi Sekuriti PT Pertamina EP akan menerbitkan ID Card untuk setiap personel Kontraktor yang telah mendapat izin masuk ke lokasi. Personel PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melapor ke sekuriti di fasilitas produksi setiap masuk ke fasilitas produksi dengan menunjukkan ID Card dan HSE Passport serta menukarkan ID Card tersebut dengan pass masuk di pos sekuriti. Apabila PT. BUMI NUSANTARA INDAH melakukan pengamanan area kerjanya secara mandiri (tidak dilakukan oleh personel sekuriti PT Pertamina EP) maka pelaksanaan pengendalian akses, penjagaan dan patroli mengacu pada A-008/A3/EP0300/2017-S0 Pedoman Konfirgurasi Standar Pengamanan PT Pertamina EP, B016/A3/EP0300/2017-S0 TKO Pembuatan Surat Ijin Masuk Lokasi dan Pengendalian Akses, C-048/A3/EP8000/2016-S0 TKI Pelaksanaan Tugas Jaga di Pos Security dan C037/A3/EP0300/2017-S0 Pelaksanaan Patroli Pengamanan Asset. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan personel sekuriti dengan kompetensi sesuai yang dipersyaratkan dan menyampaikan struktur oganisasi sekuriti untuk



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



mendapatkan persetujuan dari PT Pertamina EP. Struktur organisasi sekuriti dapat dilihat pada lampiran 3. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan identifikasi keadaan darurat aspek pengamanan yang berpotensi terjadi selama pekerjaan berlangsung. Prosedur untuk penanggulangan keadaan darurat aspek pengamanan dapat dilihat pada poin 5.4 Rencana Tanggap Darurat.



4.7.



BAHAYA TERHADAP ASPEK SOSIAL PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyampaikan kepada PT Pertamina EP personel yang bertanggung jawab terhadap hubungan eksternal / kehumasan PT. BUMI NUSANTARA INDAH di wilayah kerja PT Pertamina EP selama pekerjaan berlangsung. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menjalin hubungan baik dengan seluruh stakeholder PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan identifikasi permasalahan sosial yang berpotensi timbul selama pekerjaan berlangsung dan menyampaikan rencana pencegahan dan pengendalian permasalahan sosial kepada PT Pertamina EP untuk mendapatkan persetujuan. Identifikasi dan rencana pencegahan dan pengendalian permasalahan sosial dapat dilihat pada lampiran 10.



4.8.



ALAT PELINDUNG DIRI PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan APD yang sesuai bagi seluruh personelnya untuk melindungi personelnya dari potensi bahaya yang teridentifikasi dalam dokumen HIRARC. APD yang disediakan harus dalam kondisi layak, sesuai standar dan dalam jumlah yang cukup mengacu pada B-005/A3/EP8000/2016-S0 TKO Alat Pelindung Diri (APD). APD yang disediakan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib diperiksa oleh PT Pertamina EP sebelum dibagikan untuk memastikan kesesuaiannya. Jika terdapat ketidaksesuaian pada saat dilakukan pemeriksaan PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mengganti APD tersebut. Berikut adalah matriks kebutuhan APD, yang akan disediakan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH selama pelaksanaan pekerjaan : No



1 2 3 4 5 6



Jabatan



Project Manager Site Manager HSE Officer Administrasi Teknisi Helper Total



Jumlah Pekerja



1 1 1 1 2 1



Safety helmet



Safety shoes



Cove rall



Ear plug



1 1 1 1 2 1 7



1 1 1 1 2 1 7



1 1 1 1 2 1 7



1 1 1 1 2 1 7



Jumlah APD Cotton Safety hand glasse gloves ss (lusin) 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2 1 1 7 7



Gas mask



1 1 1 1 2 1 7



Elec. Hand glove s



Body harne ss



2 2 4



1 1 2



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan inspeksi kondisi dan ketaatan penggunaan APD terhadap seluruh pesonelnya. Hasil inspeksi didokumentasikan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH. Apabila terdapat kerusakaan APD personel PT. BUMI NUSANTARA INDAH sebelum masa pakainya habis, maka PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan APD penggantinya.



5. PERENCANAAN DAN PROSEDUR 5.1.



MANUAL OPERASI PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan prosedur teknis seluruh tahap pekerjaan yang akan dilakukan dalam bahasa Indonesia. Prosedur teknis tesebut wajib tersedia di lokasi pekerjaan dan disampaikan kepada seluruh personel terkait sebelum pekerjaan dimulai. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memastikan seluruh personel yang terlibat dalam pekerjaan telah memahami posedur teknis yang berlaku. Daftar prosedur teknis yang akan digunakan dalam pekerjaan ini dapat dilihat pada lampiran 11.



5.2.



KEHANDALAN INFRASTRUKTUR & PERALATAN PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan peralatan yang layak dan memenuhi persyaratan peraturan perundangan dan standar untuk pekerjaan ini. Peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang apabila dipersyaratkan. PT. BUMI NUSANTARA INDAH menyampaikan daftar peralatan yang akan dipergunakan kepada PT Pertamina EP. PT Pertamina EP melaksanakan inspeksi peralatan yang akan digunakan sebelum pekerjaan dimulai dan dapat melaksanakan inspeksi peralatan sewaktu-waktu jika diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan belangsung. Jika ditemukan ketidaksesuaian pada saat pelaksanaan inspeksi, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib segera melakukan penggantian peralatan untuk memenuhi persyaratan. Penggantian peralatan yang digunakan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH untuk pekerjaan ini harus atas persetujuan PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan pre-use inspection, inspeksi dan pemeliharaan peralatan yang dipunyai secara berkala sehingga peralatan yang digunakan dapat dijamin kehandalannya. Apabila dipersyaratkan, rencana inspeksi dan pemeliharaan peralatan disampaikan kepada PT Pertamina EP untuk mendapatkan persetujuan. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menyediakan semua sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mencegah paparan COVID-19 bagi pekerjanya, termasuk namun tidak terbatas pada Alat Pelindung Diri tambahan yang memadai (masker kain, face shield, dll), transportasi yang aman dari kemungkinan paparan COVID-19, dan sarana lainnya sesuai ketentuan TKI PELAKSANAAN CREW CHANGE SELAMA TANGGAP DARURAT COVID-19 No. C(6.4.2.2)-017/PHE020/2020-S9 berikut perubahan atau



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



peraturan penggantinya dan peraturan terkait lainnya, melakukan disinfeksi sesuai standar kesehatan yang berlaku secara baik dan benar terhadap fasilitas operasi, termasuk namun tidak terbatas pada Rig, Barges, Vessels, FSO, Tankers, Sarana Transportasi Mobil, Kapal dan Akomodasi yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan barang/jasa untuk menunjang kegiatan operasi PT Pertamina EP; 5.3.



MANAJEMEN PERUBAHAN Apabila terdapat perubahan selama pekerjaan berlangsung, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib mengimplementasikan manajamen perubahan mengacu pada B077/A2/EP2200/2016-S0 TKO Manajemen Perubahan. Setiap perubahan yang akan dilaksanakan wajib mendapatkan persetujuan dari PT Pertamina EP dan didokumentasikan.



5.4.



RENCANA TANGGAP DARURAT Penanggulangan keadaan darurat di wilayah kerja PT Pertamina EP pada dasarnya mengacu pada A-004/A3/EP8000/2016-S0 Pedoman Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat dan A-002/A3/EP6000/2016-S0 Medical Emergency Response Preparedness (MERP). PT Pertamina EP bertanggung jawab terhadap penanggulangan keadaan darurat di wilayah kerjanya. Berikut adalah diagram alir pelaporan keadaan darurat selama pelaksanaan pekerjaan ini :



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



Berikut adalah diagram alir keadaan darurat medis selama pelaksanaan pekerjaan ini :



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



Nomor kontak dalam keadaan darurat adalah sebagai berikut : PT PERTAMINA EP Nama Arthur



PT. BUMI NUSANTARA INDAH



Jabatan



No. Telp



Nama



Jabatan



HSSE Field PDP



081311155730



Suharti Hendriansyah Virga



Direktur Pimpro HSE Officer



No. Telp 082374737467 082281484889 082176792017



Keadaan darurat yang berpotensi terjadi pada pekerjaan ini adalah : a. Kebakaran b. Ledakan c. Blow out d. Evakuasi medis e. Evakuasi pekerja suspect Covid-19 f. Gempa bumi g. Tumpahan minyak h. Unjuk rasa i. Teror bom Prosedur penganggulangan keadaan darurat untuk setiap skenario keaadaan darurat pada pekerjaan ini dapat dilihat pada lampiran 12. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib membentuk Tim Penanggulangan Keadaan Darurat yang bertanggung jawab pada selama pelaksanaan pekerjaan. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memastikan personel dalam Tim Penanggulangan Keadaan Darurat telah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Tim Penanggulangan Keadaan Darurat PT. BUMI NUSANTARA INDAH dapat dilihat pada lampiran 13. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan sosialisasi prosedur pelaporan dan penanggulangan kedaan darurat yang digunakan pada pekerjaan ini kepada seluruh personel yang terlibat. Cara pelaporan keadaan darurat dan nomor kontak keadaan darurat ditempatkan pada lokasi-lokasi yang strategis agar mudah untuk dibaca. PT. BUMI NUSANTARA INDAHwajib menunjuk personelnya untuk menjadi petugas P3K (first aider) dalam jumlah memadai. Personel yang ditunjuk sebagai first aider harus memiliki kompetensi yang sesuai sebagai first aider. Personel yang ditunjuk harus mendapat persetujuan dari PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib memiliki kerjasama (MoU) dengan Rumah Sakit setempat untuk keperluan evakuasi medis. Pada pekerjaan ini PT. Kontaktor bekerja sama dengan RS Pertamedika(MoU terlampir pada lampiran 9). PT. BUMI NUSANTARA INDAH dapat menggunakan fasilitas penanggulangan keadaan darurat milik PT Pertamina EP atas persetujuan PT Pertamina EP. Biaya penggunaan fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab PT. BUMI NUSANTARA INDAH.



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



Apabila dalam kondisi emergency dan dibutuhkan penanganan atau evakuasi lebih lanjut yang tidak ditanggung oleh MOU, maka pihak kontraktor akan menanggung terlebih dahulu semua biaya yang akan dikeluarkan dengan berkoordinasi langsung dengan user. Mekanisme penggantian akan dilakukan setelah semua penanganan dilakukan dan disetujui oleh tim internal user Peralatan penanggulangan keadaan darurat yang disediakan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH selama pekerjaan ini adalah sebagai berikut : No Jenis Jumlah Lokasi 1 APAR Dry powder 9 kg 1 unit Mobil Crane 2 Kotak P3K 1 unit Mobil Crane PT. BUMI NUSANTARA INDAH melaksanakan latihan keadaan darurat secara berkala setiap 6 bulan sekali untuk skenario keadaan darurat yang mungkin timbul selama pekerjaan berlangsung. Jadwal pelaksanaan latihan keadaan darurat adalah sebagai berikut :



No Skenario Keadaan Darurat 1 Kebakaran 2 Medivac



1



2



3



4



Tahun : 2020-2021 5 6 7 8



9



10



11



12



Hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan emergency drill wajib disampaikan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH kepada PT Pertamina EP.



6. IMPLEMENTASI DAN PEMANTAUAN KINERJA K3LL 6.1.



EVALUASI IMPLEMENTASI SMK3LL PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan review terhadap program kerja HSE yang telah disetujui oleh PT Pertamina EP (poin 2.B) selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung mengacu pada TKO B-003/A3/EP8000/2016-S0 TKO Pemantauan dan Pengukuran Aspek HSSE. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan inspeksi HSE secara berkala sesuai dengan rencana kerja HSE yang telah disetujui oleh PT Pertamina EP (lampiran 2). Pelaksanaan inspeksi HSE mengacu padaB-028/A3/EP0300/2018-S0 TKO Inspeksi Peralatan Khusus, Kalibrasi Peralatan Uji dan Ukur HSE dan B-075/A2/EP3200/2017-S0



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



TKO Inspeksi Kondisi Umum. PT. BUMI NUSANTARA INDAH mendokumentasikan seluruh hasil inspeksi yang telah dilaksanakan dan dilaporkan kepada HSE PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan program Behaviour Based Safety (BBS) dan menyediakan alokasi sumberdaya yang dibutuhkan untuk menjalankan program tersebut. Program BBS yang dilaksanakan mengacu pada Program BBS PT Pertamina EP sesuai dengan B-020/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pengamatan Keselamatan Kerja (PEKA). PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksankan observasi minimal 1 bulan sekali yang dilakukan oleh Project Manager / Pengawas Pekerjaan PT. BUMI NUSANTARA INDAH. Apabila terdapat temuan pada saat pelaksanaan inspeksi maupun observasi, PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan tindaklanjut terhadap temuan tersebut. Pelaksanaan tindaklanjut dimonitor melalui action tracking mengacu pada B017/A3/EP8000/2016-S0 TKO Pelaksanaan Action Tracking System.



6.2.



PROSEDUR PEMANTAUAN PENCAPAIAN KINERJA PENCAPAIAN LEADING & LAGGING INDICATOR PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melakukan pemantauan pencapaian kinerja leading dan lagging indicator yang telah disetujui oleh PT Pertamina EP pada poin 2.B dalam dokumen ini. Laporan pencapaian kinerja HSE dilaporkan kepada PT Perwakilan HSE PT Pertamina EP maksimal pada tanggal 5 setiap bulan. PT. BUMI NUSANTARA INDAH dan PT Pertamina EP melakanakan meeting koordinasi untuk membahas pencapaian kinerja leading & lagging indicator minimal setiap 6 bulan.



6.3.



INVESTIGASI & TINDAK LANJUT INSIDEN K3LL Seluruh nearmiss dan kejadian wajib dilaporkan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH kepada PT Pertamina EP mengacu pada B-001/A3/EP8000/2016-S0 TKO Pelaporan dan Penyelidikan Kejadian. Nearmiss kategori HIPO, kejadian MTC, LTI dan kategori NoA wajib dilakukan investigasi oleh PT Pertamina EP. PT. BUMI NUSANTARA INDAH sebagai narasumber wajib memberikan keterangan yang benar selama kegiatan investigasi berlangsung. Hasil dari investigasi kejadian wajib diinformasikan kepada seluruh personel oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH melalui mekanisme safety stand down (SSD), pemberitahuan lewat email (broadcast email) dan pemberitahuan pada papan pengumuman.



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



7. AUDIT & TINJAUAN MANAJEMEN K3LL 7.1.



AUDIT K3LL & TINDAK LANJUT PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan audit internal HSE sebelum pelaksanaan audit HSE oleh PT Pertamina EP, sesuai dengan prosedur audit internal PT. BUMI NUSANTARA INDAH. PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib menunjuk Tim Audit dengan kompetensi yang sesuai untuk melaksanakan audit internal PT. BUMI NUSANTARA INDAH. Kegiatan audit internal yang dilaksanakan didokumentasikan dalam dokumen laporan audit internal. Temuan audit intenal wajib dikomunikasikan kepada personel terkait dan dilakukan moitoring untuk memastikan temuan ditindaklanjuti. Audit HSE yang dilaksanakan oleh PT Pertamina EP mengacu pada A002/A3/EP8000/2016-S0 Pedoman Sistem Manajemen HSE kontraktor, B013/A3/EP0300/2018-S0 TKO Pelaksanaan Penilaian Berjalan dan Penilaian Akhir Kontraktor dan C-020/A3/EP0300/2018-S0 TKI Pelaksanaan Penilaian Berjalan dan Penilaian Akhir Kontraktor untuk memastikan sistem manajemen HSE selama pekerjaan berlangsung diimplementasikan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH sesuai dengan bridging document yang telah disepakati bersama.



7.2.



TINJAUAN MANAJEMEN K3LL PROYEK PT. BUMI NUSANTARA INDAH wajib melaksanakan rapat tinjauan manajemen yang dihadiri oleh Pimpinan tertinggi dan Tim Manajemen PT. BUMI NUSANTARA INDAH untuk membahas keefektifan implementasi sistem manajemen HSE selama pekerjaan berlangsung mengacu pada A-003/A3/EP0300/2018-S0 Pedoman Komunikasi dan Promosi HSE. Rapat tinjauan manajemen PT. BUMI NUSANTARA INDAH dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali atau sekali selama pekerjaan berlangsung jika pekerjaan kurang dari 1 (satu) tahun. Rapat tinjauan manajemen dilaksanakan setelah pelaksanaan audit internal PT. BUMI NUSANTARA INDAH dan sebelum audit HSE dilaksanakan oleh PT Pertamina EP. Agenda tinjauan manajemen HSE PT. BUMI NUSANTARA INDAH minimal mencakup hal berikut :



-



Pembahasan hasil pelaksanaan keputusan tinjauan manajemen sebelumnya. Pembahasan hasil audit internal/eksternal dan status tindakan perbaikan. Pembahasan hasil evaluasi kepatuhan peraturan dan keluhan pihak eksternal. Pembahasan kinerja QHSSE (leading & lagging indicator). Pembahasan peluang perbaikan dan perubahan Sistem Manajemen QHSSE. Perluasan tujuan dan sasaran, perubahan lingkup dan perubahan yang mengikutinya.



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



Hasil / notulen dan daftar hadir rapat tinjauan manajemen yang telah dilaksanakan didokumentasikan oleh PT. BUMI NUSANTARA INDAH



III. LAMPIRAN LAMPIRAN 1 : KEBIJAKAN HSE (PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH) LAMPIRAN 2 : RENCANA KERJA HSE LAMPIRAN 3 : STRUKTUR ORGANISASI PT. BUMI NUSANTARA INDAH LAMPIRAN 4 : MATRIKS KOMPTENSI DAN JADWAL PELATIHAN LAMPIRAN 5 : FORMAT ISSUE REGISTER LAMPIRAN 6 : IDENTIFIKASI DAN EVALUASI KEPATUHAN PERATURAN PERUNDANGAN DAN STANDAR LAMPIRAN 7 : HIRARC LAMPIRAN 8 : KEBIJAKAN PELARANGAN OBAT TERLARANG DAN PENYAKIT MENULAR LAMPIRAN 9 : MOU DENGAN RUMAH SAKIT LAMPIRAN 10 : IDENTIFIKASI DAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PERMASALAHAN SOSIAL LAMPIRAN 11 : DAFTAR PROSEDUR TEKNIS



DOKUMEN PENYESUAIAN RENCANA K3LL (BRIDGING DOCUMENT) PT PERTAMINA EP & PT. BUMI NUSANTARA INDAH Tanggal : 27 November 2020



Revisi



:



LAMPIRAN 12 : PROSEDUR PENGANGGULANGAN KEADAAN DARURAT UNTUK SETIAP SKENARIO KEAADAAN DARURAT LAMPIRAN 13 : TIM PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT PT. BUMI NUSANTARA INDAH LAMPIRAN 14 : MATRIKS SIKA