Teori Kedaulatan (PKN) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • edy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Nadya Hasna Dwiputri



Kelas



: VIIIA



No



: 17



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN TEORI KEDAULATAN 1)TEORI KEDAULATAN TUHAN Teori ini merupakan teori kdaulatan pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesutu(Caus Prima). Menurut teori ini, kekuasan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kpada tokoh-tokoh negara yang terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi peimin negara yang berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini dianut oleh raja-raja keturunan dewa, misalnya Raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang(titisan dewa matahari), Kaisar Cina, Raja Belanda, Raja Ethiopia. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain : 1. Agustinus (354-430)



2. Thomas Aquino (1215-1274)



3. F. Hegel (1770-1831)



4. F.J Stahl (1802-1861)



2) TEORI KEDAULATAN RAJA Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi, bahkan tak perlu mentaati hukum moral agama, jutru karena “status” nya sebagai representasi/wakil Tuhan di dunia. Tokoh-tokoh oendukung teori ini adalah : 1.Niccolo Machiavelli (1467-1527)



Melalui karyanya II Principe. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpn oleh seorang raja yang berkekuasaan mutlak. 2.Jean Bodin



Menyatakann bahwa kedaulatan negara memang dipersonifisikan dalam pribadi aja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). 3.Thomas Habbes (1588-1679)



Mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghidari homo hmini lupus.



3.Teori Kedaulatan Negara Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan yang tidak terbatas. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Demikianlah F.Hegel mengajarkan bahwa terjadinya negaa adalah kodrat alam, menurut hukum alam, dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut sepanjang sejarah. Pengembangan teori Hegel menyabar ke negara-negara komunis. Peletak dasar teori ini antara lain : 1. Jean Bodin (1530-1596)



2. F.Hegel (1770-1831)



3. G.Jellineck (1851-1911)



4. Paul Laband (1879-1958)



4) TEORI KEDAULATAN HUKUM Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori kedaulatan hukum antaa lain : 1. Hugo de Groot



2. Hugo Krabbe



3.Immanuel Kant



4. Leon Duguit



5)TEORI KEDAULATAN RAKYAT (TEORI DEMOKRASI) Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat mrupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat. Ciri-cirinya adalah :  Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi)  Konstitusi harus menjamin hak azasi manusia Beberapa pandangan teori kedalatan rakyat :



1.



Jean Jacques Rousseau



Menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari sutu bangsa merdeka ang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract)



2. Johanes Althuisiss Menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.



3. John Locke



Menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui peraturn perundang-undangan.



4. Montesquieu (1688-1755), seorang ahli dari Prancis



Berpendapat bahwa agar kekuasaan negara dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan terhadap kekuasaan lainnya. Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan (trias politica) : a) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara. b) Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. c) Kekuasaan Yudikatif, yaiu kekuasaan untuk menegakkan perturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut kekuasaan kehakiman.