TKP - EKshumasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYIDIKAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) DAN EKSHUMASI



dr. Noverika Windasari, Sp.F.M



PENDAHULUAN PENYIDIK AN



PEMERIKSAAN TKP



PERAN: •KEDOKTERAN FORENSIK •LABORATORIUM KRIMINALISTIK



JENAZAH YANG TELAH DIKUBUR



EKSHUMA SI



BARANG BUKTI



PENYIDIKAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)



Penyidikan (KUHAP Pasal 1):  serangkaian tindakan penyidik dalam hal & menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi & guna menemukan tersangkanya.



Tempat kejadian perkara (crime scene):  tempat ditemukannya benda bukti dan atau tempat terjadinya peristiwa



TEMPAT KEJADIAN PERKARA



TKP PRIMER



TKP SEKUNDER



DASAR HUKUM KUHAP:  Pasal 7 ayat (1) sub h  Penyidik berwenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.  Pasal 120 ayat 1  Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.  Pasal 133 ayat 1  Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli



PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP



- Membantu penyidikan dari sudut kedokteran forensik - Membantu mengarahkan tindakan/pemeriksaan selanjutnya



PROSEDUR PEMERIKSAAN TKP



PROSES PENYIDIKAN TKP



SKETSA PERSPECTIV E SKETCH DETAIL SKETCH



SKETC H



SCHEMATI C SKETCH



PROJECTI ON SKETCH



Perspective Sketch



Projection Sketch



Detail Sketch



DOKUMENTASI FOTO TKP



B



Close Up



Overall



C



Midrange



DOKUMENTASI FOTO TKP



METODE PENCARIAN BARANG BUKTI



Lane/strip method



Spiral method



Grid method



Zone method



Wheel method



PROSEDUR TERKAIT TEMUAN BARANG BUKTI DI TKP  Pastikan keamanan TKP  Dokumentasi pengumpulan barang bukti (lokasi,



waktu, petugas)  Chain of Custody barang bukti  Identifikasi dan masukkan barang bukti ke dalam wadah yang sesuai utk pemeriksaan lanjut.



DOKTER DI TKP



Korban Hidup Korban Meninggal



Selamatkan Korban Perkiraan saat/ sebab kematian Barang bukti biologis



Visum et Repertum TKP



EKSHUMASI



EKSHUMASI



penggalian kubur pada jenazah yang telah dikuburkan untuk kepentingan peradilan.



DASAR HUKUM KUHAP:  Pasal 133 ayat (2): Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.  Pasal 134 ayat (1): Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.  Pasal 135: Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.  Pasal 136  Semua biaya ditanggung oleh negara.



EKSHUMASI ATAS PERMINTAAN PENYIDIK



• Jenazah baru dikubur  sesegera mungkin



• SPV + Koordinasi dg pihak pemerintah daerah (Dinas Pemakaman) •Petugas  penyidik, dokter, keluarga, petugas pemakaman, dan petugas penggali.



PROSEDUR EKSHUMASI IDENTIFIKASI MAKAM PENGGALIAN IDENTIFIKASI PETI IDENTIFIKASI MAYAT



 Desinfektan jenazah  tidak diberikan  Pembusukan ringan  mayat diangkat dg papan atau



lembaran plastik  Skeletonisasi  gali ke arah samping & bawah, tanah diangkat bersama kerangka  Nilai adanya luka/fraktur  Curiga keracunan  sampel biologis + sampel tanah disekitar jenazah (500 gr)



EKSHUMASI MEMBERIKAN KEPASTIAN ULANG TTG HASIL PEMERIKSAAN OTOPSI



JIKA BARU DIKUBUR  TENT. SEBAB KEMATIAN Jika lama dikubur  Hasil pemeriksaan tidak sebaik pada jenazah baru



KESIMPULAN TKP



Tempat ditemukannya benda bukti, tempat terjadinya peristiwa (diduga) kejahatan RECOGNITION  IDENTIFIKASI  INDIVIDUALISASI  REKONSTRUKSI



PERAN DOKTER  KORBAN DI TKP



EKSHUM ASI



Penggalian thd mayat yg telah dikubur utk peradilan



Pada: penguburan ilegal, COD??, Identifikasi



Hasil: kepastian ulang hasil otopsi. Prinsip: kondisi jenazah pengaruhi hasil pemeriksaan



TERIMA KASIH