16 0 2 MB
PENYIDIKAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) DAN EKSHUMASI
dr. Noverika Windasari, Sp.F.M
PENDAHULUAN PENYIDIK AN
PEMERIKSAAN TKP
PERAN: •KEDOKTERAN FORENSIK •LABORATORIUM KRIMINALISTIK
JENAZAH YANG TELAH DIKUBUR
EKSHUMA SI
BARANG BUKTI
PENYIDIKAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)
Penyidikan (KUHAP Pasal 1): serangkaian tindakan penyidik dalam hal & menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi & guna menemukan tersangkanya.
Tempat kejadian perkara (crime scene): tempat ditemukannya benda bukti dan atau tempat terjadinya peristiwa
TEMPAT KEJADIAN PERKARA
TKP PRIMER
TKP SEKUNDER
DASAR HUKUM KUHAP: Pasal 7 ayat (1) sub h Penyidik berwenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. Pasal 120 ayat 1 Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Pasal 133 ayat 1 Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP
- Membantu penyidikan dari sudut kedokteran forensik - Membantu mengarahkan tindakan/pemeriksaan selanjutnya
PROSEDUR PEMERIKSAAN TKP
PROSES PENYIDIKAN TKP
SKETSA PERSPECTIV E SKETCH DETAIL SKETCH
SKETC H
SCHEMATI C SKETCH
PROJECTI ON SKETCH
Perspective Sketch
Projection Sketch
Detail Sketch
DOKUMENTASI FOTO TKP
B
Close Up
Overall
C
Midrange
DOKUMENTASI FOTO TKP
METODE PENCARIAN BARANG BUKTI
Lane/strip method
Spiral method
Grid method
Zone method
Wheel method
PROSEDUR TERKAIT TEMUAN BARANG BUKTI DI TKP Pastikan keamanan TKP Dokumentasi pengumpulan barang bukti (lokasi,
waktu, petugas) Chain of Custody barang bukti Identifikasi dan masukkan barang bukti ke dalam wadah yang sesuai utk pemeriksaan lanjut.
DOKTER DI TKP
Korban Hidup Korban Meninggal
Selamatkan Korban Perkiraan saat/ sebab kematian Barang bukti biologis
Visum et Repertum TKP
EKSHUMASI
EKSHUMASI
penggalian kubur pada jenazah yang telah dikuburkan untuk kepentingan peradilan.
DASAR HUKUM KUHAP: Pasal 133 ayat (2): Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. Pasal 134 ayat (1): Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. Pasal 135: Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini. Pasal 136 Semua biaya ditanggung oleh negara.
EKSHUMASI ATAS PERMINTAAN PENYIDIK
• Jenazah baru dikubur sesegera mungkin
• SPV + Koordinasi dg pihak pemerintah daerah (Dinas Pemakaman) •Petugas penyidik, dokter, keluarga, petugas pemakaman, dan petugas penggali.
PROSEDUR EKSHUMASI IDENTIFIKASI MAKAM PENGGALIAN IDENTIFIKASI PETI IDENTIFIKASI MAYAT
Desinfektan jenazah tidak diberikan Pembusukan ringan mayat diangkat dg papan atau
lembaran plastik Skeletonisasi gali ke arah samping & bawah, tanah diangkat bersama kerangka Nilai adanya luka/fraktur Curiga keracunan sampel biologis + sampel tanah disekitar jenazah (500 gr)
EKSHUMASI MEMBERIKAN KEPASTIAN ULANG TTG HASIL PEMERIKSAAN OTOPSI
JIKA BARU DIKUBUR TENT. SEBAB KEMATIAN Jika lama dikubur Hasil pemeriksaan tidak sebaik pada jenazah baru
KESIMPULAN TKP
Tempat ditemukannya benda bukti, tempat terjadinya peristiwa (diduga) kejahatan RECOGNITION IDENTIFIKASI INDIVIDUALISASI REKONSTRUKSI
PERAN DOKTER KORBAN DI TKP
EKSHUM ASI
Penggalian thd mayat yg telah dikubur utk peradilan
Pada: penguburan ilegal, COD??, Identifikasi
Hasil: kepastian ulang hasil otopsi. Prinsip: kondisi jenazah pengaruhi hasil pemeriksaan
TERIMA KASIH