Tor 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA



Alamat : Jalan Raya Puputan Niti Mandala Phone : (0361) 246022, 226119, 235105, Fax (0361) 226319 Denpasar – Bali  80235



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) / TOR PEMILIHAN GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH BERPRESTASI DAN GURU BERDEDIKASI TAHUN 2016 SKPD



: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali



Bidang



: Bidang Pengkajian dan Pengembangan



Subag/Seksi



: Pengembangan



Program



: Manajemen Pelayanan Pendidikan



Capaian Program



: Terwujudnya Peningkatan Mutu dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan



Nama Kegiatan



: Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dn guru Berdedikasi



Keluaran/Output Keluaran/Output



: Terlaksananya Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi



Hasil/Outcome Hasil/Outcome



: Meningkatnya jumlah para penerima penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Peserta didik Berprestasi



Target Hasil



: 1. Guru Berprestasi sebanyak 63 orang 2. Kepala Sekolah 54 orang 3. Pengawas sekolah sebanyak 36 orang



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum. a. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar \nasional pendidikan; c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran 2016;



2. Gambaran Umum Dalam proses Pendidikan Guru berprestasi mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, karena guru berprestasi merupakan modal utama dalam pembangunan Negara di masa mendatang. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang melaksanakan pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai prioritas pembangunan nasional maka kedudukan dan peranan guru berprestasi semakin bermakna dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Bertolak dari kondisi tersebut, Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Guru Berdedikasi diharapkan dapat mendorong peningkatan kemampuan guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah guna dapat mempersiapkan sumber daya manusia yang siap pakai dalam menghadapi tantangan globalisasi. Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Guru Berdedikasi dilakukan dengan maksud untuk memotivasi dan meningkatkan dedikasi dan loyalitas serta untuk menumbuhkembangkan pengetahuan guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah secara optimal, kreatif dan inovatif yang dibutuhkan oleh pembangunan Daerah dan Nasional. B. Penerima Manfaat Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Guru Berdedikasi sebagai salah satu upaya/motivasi bagi guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk dapat meningkatkan kualitas diri dari menumbuhkembangkan potensi yang dimiliki, baik dalam bidang pengetahuan ketrampilan ataupun kepribadian, sehingga akan dapat meningkatkan profesionalisme secara optimal dan utuh guna terwujudnya hidup mandiri dan produktif. C. Strategi Pencapaian Sasaran 1.



Metode Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Guru Berdedikasi tahun 2016 dilaksanakan oleh Seksi Pengembangan bidang Jibang dengan melibatkan tim juri dari para Dosen IKIP PGRI Bali, Universitas Mahsaraswati, Widyaiswara LPMP Bali dan Pejabat dilingkungan Disdikpora Provinsi Bali dengan cara kontraktual dan dengan cara swakelola.



2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan a. Proses awal administrasi dilaksanakan mulai bulan Januari 2016, dengan persiapan proses Keputusan Gubernur Bali sebagai dasar melaksanakan kegiatan , surat menyurat dan menyiapkan administrasi lainnya b. Koordinasi ke pusat dengan Direktorat Pendidikan Dasar, Direktorat Pendidikan Menengah dan Direktorat PAUDNI rencananya pada tanggal 7 April 2016



c. Rencana rapat persiapan dengan kabupaten/Kota se Bali dan para juri dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2016 bertempat diruang Sidang Disdikpora Provinsi Bali d. Pelaksanaan kegiatan Pemilihan Siswa, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Guru Berdedikasi akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut : 1). Seleksi Guru Berprestasi tingkat Provinsi adalah peserta hasil seleksi/ juara I di masing-masing Kabupaten/Kota se Bali dilaksanakan pada tanggal 6 sd. 8 Juni 2016 sebanyak 63 orang bertempat di LPMP Bali terdiri dari :  Guru Taman Kanak-Kanak TK/RA/TKLB masing-masing 1 orang 



Guru Sekolah Dasar (SD, MI/SDLB) masing-masing 1 orang







Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) masing-masing 1 orang







Guru Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) masing-masing 1 orang







Guru Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) masing-masing 1 orang







Guru Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) masing-masing 1 orang







Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masing-masing 1 orang



2). Seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi tingkat Provinsi adalah peserta hasil seleksi/juara 1 dari masing-masing Kabupaten Kota se Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 sd. 11 Juni 2016 sebanyak 90 orang bertempat di LPMP Bali terdiri dari :  Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK/RA/BA/TKLB) masing-masing 1 orang  Kepala Sekolah Dasar (SD/SDLB) masing-masing 1 orang  Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) masing-masing 1 orang  Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) masing-masing 1 orang  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masing-masing 1 orang  Kepala Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) masing-masing 1 orang 3). Observasi ke lapangan akan dilaksanakan pada tanggal 14 sd. 24 Juni 2016 ke lokasi masing-masing peserta yang mendapatkan 5 besar. 4). Rapat penetapan pemenang pada tanggal 28 Juni 2016 5). Pembinaan peserta yang akan lomba ke tingkat nasional pada tanggal 1 sd. 2 Juli 2016 bertempat di LPMP Bali



6). Penyerahan hadiah dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2016 bertempat di aula Disdikpora Provinsi Bali.



D. Penanggungjawab dan Pelaksana Kegiatan Penanggung jawab kegiatan: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Pelaksana Kegiatan



: Dra. Dewi Putri Sekarini (Kasi Pengembangan Bidang Jibang )



E. Waktu Pencapaian Sasaran. Kegiatan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Guru Berdedikasi akan dicapai selama 5 bulan mulai dari persiapan dibulan April sd. Agustus 2016. F. Biaya yang diperlukan Biaya penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi dan Guru Berdedikasi tahun 2016 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali yang tertuang dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali sebesar Rp. 620.355.300,(enam ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah).



Denpasar, 28 Desember 2015. Kepala Bidang Pengkajian



.



Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan.



Dan Pengembangan,



I Gede Ketut Seputera Aryadi, SE.



Dra. Dewi Putri Sekarini



Pembina



Penata Tk. I



Nip. 19670622 199302 1 001.



Nip. 19680303 199303 2 010.



Mengetahui, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali,



TIA. Kusuma Wardhani, SH.,MM Pembina Utama Madya



Nip. 19590822 198403 2 007



PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA



Alamat : Jalan Raya Puputan Niti Mandala Phone : (0361) 246022, 226119, 235105, Fax (0361) 226319 Denpasar – Bali  80235



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) / TOR MANAJEMEN BEASISWA KEPADA MAHASISWA TAHUN 2016 SKPD



: Dinas Pendidikan Pemud dan Olahraga Provinsi Bali



Bidang



: Bidang Pengkajian dan Pengembangan



Subag/Seksi



: Pengembangan



Program



: Manajemen Pelayanan Pendidikan



Capaian Program



: Terwujudnya Manajemen Pelayanan Pendidikan



Nama Kegiatan



: Manajemen Beasiswa Kepada Mahasiswa



Keluaran/Output Keluaran/Output



: Terlaksananya penyaluran Beasiswa kepada Mahasiswa Miskin Berprestasi



Hasil/Outcome Hasil/Outcome



: Meningkatnya jumlah Pemuda Berprestasi



Target hasil



: Mahasiswa Miskin dan Berprestasi



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar \nasional pendidikan; c. Peraturan



Pemerintah



Nomor



17



tahun



2010



tentang



Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan Pendidikan; d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran 2016 2. Gambaran Umum Saat ini Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam Pembangunan bidang pendidikan diarahkan untuk peningkatan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang terjangkau oleh pendidikan. Di pihak lain, perhatian Pemerintah Provinsi Bali tentulah



tertuju untuk membantu bidang pendidikan tinggi, sebab diharapkan melalui pendidikan tinggi ini akan dapat menyiapkan tenaga atau sumberdaya manusia yang terdidik dan berkualitas untuk berperan pada dunia kerja dan Pembangunan Daerah Bali. Masih banyaknya anak-anak yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi, namun dengan keterbatasan dana yang ada dan dengan keterbatasan ekonomi keluarga apalagi masyarakat yang terdapat di Desa Gerbangsadu., hal ini erat kaitannya dengan lapangan kerja yang tersedia



pada dunia kerja di Provinsi Bali.



Seperti halnya pada bidang pertanian, dimana kondisi pertanian di Provinsi Bali yang semakin lama semakin terpinggirkan oleh sektor lainnya, akan membawa dampak pada semakin minimnya minat generasi muda kita untuk menimba ilmu pada Fakultas Pertanian. Kondisi ini yang mendorong Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk memberikan Perhatian khusus kepada generasi muda yang mempunyai minat tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun dengan keterbatasan dana



khususnya masyarakat yang berasal dari desa



Gerbangsadu dan siswa Bali Mandara agar mereka bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi untuk memilih menimba ilmu pada beberapa fakultas, seperti Fakultas Kedokteran, Politeknik Negeri Bali, Akademi Kebidanan dimana perhatian pemerintah itu diberikan berupa pemberian beasiswa kepada mahasiswa.unRenstra Dikmenjur) rupakan bagian yang tak terpisahkan B. Penerima Manfaat Generasi muda yang ingin melanjutkan ke Perguruan Tinggi namun dengan keterbatasan dana yang ada khususnya masyarakat dari desa Gerbangsadu dan siswasiswi miskin dari sekolah Bali Mandara dan memotivasi mahasiswa pada perguruan tinggi, agar dapat menyelesaikan pendidikannya masing-masing, dimana setelah itu diharapkan para lulusan dapat mengambil peran pada Pembangunan Daerah Bali. C. Strategi Pencapaian Sasaran 1. Metode Pelaksanaan Metode yang dilakukan untuk dapat mencapai sasaran pada kegiatan ini adalah dengan cara kontraktual 2. Tahapan dan waktu pelaksanaan a. Proses awal administrasi dilaksanakan mulai bulan Maret 2016, dengan menyiapkan surat-surat untuk rapat persiapan dengan pihak Universitas penerima bantuan diantaranya Universitas Udayana, Politeknik Negeri Bali, Akademi Kebidanan Singaraja. Universitas Warmadewa, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Undiksha Singaraja, Universitas Panji Sakti, IKIP PGRI Bali, Universitas Dwijendra



b. Rencana rapat persiapan dengan pihak Universitas penerima bantuan dilaksanakan pada pertengahan bulan Maret 2016 bertempat diruang Sidang Disdikpora Provinsi Bali c. Kegiatan biaya penunjang beasiswa kepada mahasiswa pelaksanaanya diawali dengan memverifikasi data ke masing-masing Universitas penerima bantuan seperti Universitas Udayana (UNUD), Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA), Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Universitas Warmadewa (UNWAR), IKIP PGRI Bali, Universitas Dwijendra (UNDWI), Universitas Mahasaraswati (UNMAS), Universitas Panji Sakti (UNIPAS), Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( STKIP) Agama Hindu Singaraja, yang dilaksanakan pada bulan Maret 2016. d. Kegiatan home visit yaitu verifikasi tahap pertama ke lokasi penerima bantuan (khusus penerima bantuan Beasiswa Mahasiswa pada Fakultas Kedokteran tamatan SMA Negeri Bali Mandara, Beasiswa Mahasiswa pada Akademi Kebidanan Singaraja, Politeknik Negeri Bali dan Beasiswa miskin pada Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang dilaksanakan pada bulan April 2015 dan tahap kedua pada bulan September 2016 e. Proses Pemberian bantuan tahap pertama dilaksanakan pada bulan Mei dan Juni, sedangkan untuk tahap kedua pada bulan Nopember 2016. f.



Monitoring dan evaluasi ke Lembaga Penerima bantuan dilaksanakan bulan Nopember – Desember 2016, untuk mengecek apakah bantuan yang disalurkan sudah diterima dan sudah digunakan sesuai dengan peruntukkannya.



3. Penanggungjawab dan Pelaksana Kegiatan. Penanggungjawab



: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali



Pelaksana Kegiatan : Dra. Dewi Putri Sekarini (Kasi Pengembangan). D. Waktu dan Pencapaian Sasaran Kegiatan Biaya Penunjang Beasiswa kepada Mahasiswa akan dicapai secara bertahap selama 9 bulan mulai bulan Maret sd. Desember 2016.



E. Biaya yang diperlukan Biaya penyelenggaraan kegiatan Penunjang Beasiswa kepada Mahasiswa tahun 2016 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali yang tertuang dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali sebesar Rp. 90.432.900 (sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).



Denpasar, 28 Desember 2015 Kepala Bidang Pengkajian



Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan.



Dan Pengembangan,



I Gede Ketut Seputera Aryadi, SE.



Dra. Dewi Putri Sekarini



Pembina



Penata Tk. I



Nip. 19670622 199302 1 001.



Nip. 19680303 199303 2 010.



Mengetahui, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali,



TIA. Kusuma Wardhani, SH.,MM Pembina Utama Madya Nip. 19590822 198403 2 007



P



PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA



Alamat : Jalan Raya Puputan Niti Mandala Phone : (0361) 246022, 226119, 235105, Fax (0361) 226319 Denpasar – Bali  80235



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) / TOR PERENCANAAN PROGRAM TAHUNAN SKPD



: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali



Bidang



: Pengkajian dan Pengembangan



Subag/Seksi



: Pengembangan



Program



: Manajemen Pelayanan Pendidikan



Capaian Program



: Terwujudnya Perencanaan, Pelaksanaan Program Kegiatan dibidang pendidikan



Nama Kegiatan



: Perencanaan Program Tahunan



Keluaran/Output Keluaran/Output



: Terlaksananya Perencanaan Program Tahunan



Hasil/Outcome Hasil/Outcome



: Meningkatnya Layanan Informasi Pendidikan Pemuda dan Olahraga.



Target



: 1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota, MKKS, Kepala SLB 2. Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Seksi dilingkungan Disdikpora Provinsi Bali 3. Kepala Sekolah SMA dan SMK se Bali



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar \nasional pendidikan; c.



Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;



d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran 2016



2. Gambaran Umum Dalam rangka sosialisasi dan koordinasi untuk membahas pelaksanaan Belanja Langsung (kegiatan), Belanja Tidak Langsung (Bansos dan Hibah) dan Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi program kegiatan tahun 2016, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali perlu menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Pendidikan tahun 2016 dengan melibatkan unsur Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali dan Pejabat yang menangani perencanaan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, MKKS, Paudni, Kepala Sekolah SMA dan SMK. Kegiatan Workshop Manajemen Pengelolaan Dana Pendidikan



dimaksudkan



untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap berbagai hal yang menyangkut Belanja Langsung (kegiatan), Belanja Tidak Lansung (Hibah,Bansos) dan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota baik yang berhubungan dengan masalah mekanisme penyelenggaraannya maupun pengelolaannya agar mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012. Disamping itu pula kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota dan mensinergikan program kegiatan prioritas antara pusat, provinsi dan dengan kabupaten/ kota . Agenda utama kegiatan ini adalah penyampaian (1) Informasi Program/Kegiatan prioritas pembangunan pendidikan tahun 2016 di Provinsi Bali; (2) Informasi tentang pengelolaan belanja Hibah, Bansos dan Bantuan Keungan Khusus; (3) Informasi tentang Perencanaan Pembangunan Pendidikan (Renstra); (4) Informasi tentang Petunjuk Teknis dan mekanisme pelaksanaan kegiatan;



(5)



Informasi Progran Kegiatan prioritas



Kabupaten /Kota dan sinergitasnya dengan program kegiatan Provinsi; (6) Fasilitasi dalam membahas permasalahan dan issu aktual yang sedang berkembang serta upaya pemecahannya.Ke Kegiatan Workshop Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sekolah dilaksanakan dalam rangka persiapan pelimpahan kewenangan Sekolah SMA dan SMK ke Provinsi sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014, dimana dalam kegiatan ini akan disusun rencana program kegiatan yang ada di Sekolah SMA dan SMK tahun 2017 dengan melibatkan narasumber dari instansi terkait dengan perencanaan dan evaluasi khusunya bidang pendidikan.



B. Penerima Manfaat. Kegiatan Perencanaan Program Tahunan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan program kegiatan Bidang Pendidikan Provinsi dengan Program Bidang Pendidikan Kabupaten/Kota dan menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap hal - hal yang berkaitan dengan Belanja Langsung (Kegiatan), Belanja Tidak Langsung (Bansos dan Hibah) dan Bantuan Keuangan Khusus serta menfasilitasi pembahasan permasalahaan pendidikan disertai upaya pemecahannya.



C. Strategi Pencapaian Sasaran 1. Metode Pelaksanaan Metode yang digunakan untuk mencapai sasaran kegiatan ini adalah dengan cara kontraktual. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan a. Pelaksanaan Perencanaan Program Tahunan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota akan dilaksanakan di Denpasar pada tanggal 15 sd. 17 bulan Maret 2016 dengan melibatkan



unsur Kabupaten /Kota, Pejabat yang



menangani Perencanaan pada Bidang Dikdas, Dikmen, dan PNFI di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota dan dari unsure MKKS SMA dan SMK wakil dari Kabupaten/Kota b. Kegiatan workshop Rencana Induk Pengembangan Sekolah akan dilaksanakan pada tanggal 12 sd. 15 April 2016 dengan melibatkan peserta dari Kepala Sekolah dan Tata Usaha Sekolah SMA dan SMK Kabupaten/Kota se Bali berjumlah 252 orang. c. Kegiatan Workshop Manajemen Pengelolaan Dana Pendidikan akan dilaksanakan pada bulan 17 sd. 20 Mei 2016 dengan melibatkan unsur dari Kabupaten/Kota se Bali diantaranya :  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Inspektur Kabupaten/Kota, Kepala Biro Keuangan Setda kabupaten/Kota, Kepala Biro Aset Setda Kabupaten/Kota , MKKS, K3S se Bali  Peserta dari unsur Provinsi Bali : Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Inspektur Provinsi Bali, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali, Kepala Bagian Aset Setda Provinsi Bali, BPK Perwakilan Bali



 Narasumber Pusat terdiri dari : - Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan RI, Bappenas, BPK Pusat, BPKP Pusat. d. Pelaksanaan Rapat-rapat akan dilaksanakan pada bulan Januari sd Desember 2016 dengan melibatkan Unsur Provinsi : 



Sekretaris, Kepala Bidang, dan Kepala UPT BPKB dilingkungan Disdikpora Provinsi Bali







Kepala Seksi dan Kepala Sub.Bagian dilingkungan Disdikpora Provinsi Bali







Kepala SLBN se-Bali dan Kepala SMA/SMK Negeri Bali Mandara



Persiapan. 



Proses awal administrasi dilaksanakan mulai bulan Januari 2016, dengan menyusun jadwal dan menyiapkan surat-surat untuk persiapan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.







Menyusun Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan



Pelaksanaan Perencanaan Program Tahunan akan dilaksanakan pada bulan Januari sd. Desember 2016 dengan jadwal sebagai berikut : - Kegiatan diawali dengan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Bagian Perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait sinkronisasi program pusat dan daerah pada bulan Pebruari 2016. - Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 15 sd. 17 Maret tahun 2016 dengan melibatkan seluruh Pejabat di lingkungan Disdikpora Provinsi Bali, Kepala SLBN Se Bali, Kepala SMA/SMK Negeri Bali Mandara dan Pejabat Perencanaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota se-Bali. - Kegiatan workshop Penyusunan Rencana Induk Pengembangan sekolah akan dilaksanakan pada tanggal 12 sd. 15 April 2016 - Kegiatan workshop Manajemen Pengelolaan Dana Pendidikan akan dilaksanakan pada tanggal 17 sd. 20 Mei 2016 dengan narasumber pusat dan diikuti oleh peserta dari Pejabat Perencanaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota se-Bali, Kepala SLBN Se Bali, Kepala SMA/SMK Negeri Bali Mandara, Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektur Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro Aset Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota, MKKS dan K3S Kabupaten/Kota.



-



Kegiatan Rapat evaluasi rutin dilaksanakan setiap bulan dari Januari sd. Desember 2016, untuk mengetahui perkembangan realisasi fisik dan keuangan tiap-tiap kegiatan



3. Penanggungjawab dan Pelaksana Kegiatan Penanggungjawab Kegiatan : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Pelaksanan Kegiatan



: Dra. Dewi Putri Sekarini (Kasi Pengembangan)



D. Waktu pencapaian Sasaran Kegiatan Perencanaan Program Tahunan akan dicapai selama 1 tahun berjalan dari perencanaan awal sampai dengan menyusun perencanaan tahun berikutnya. E. Biaya yang diperlukan Biaya penyelenggaraan kegiatan Perencanaan Program Tahunan untuk tahun 2016 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali yang tertuang dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali sebesar Rp. 963.395.200 (sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus rupiah)



Denpasar, 28 Desember 2015. Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan.



Kepala Bidang Pengkajian Dan Pengembangan,



I Gede Ketut Seputera Aryadi, SE. Pembina Nip. 19670622 199302 1 001



Dra. Dewi Putri Sekarini Penata Tk. I Nip. 19680303 199303 2 010



Mengetahui, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali,



TIA. Kusuma Wardhani, SH.,MM Pembina Utama Madya Nip. 19590822 198403 2 007



PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA



Alamat : Jalan Raya Puputan Niti Mandala Phone : (0361) 246022, 226119, 235105, Fax (0361) 226319 Denpasar – Bali  80235



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) / TOR PENYUSUNAN PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2016 SKPD



: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali



Bidang



: Pengkajian dan Pengembangan



Subag/Seksi



: Pengembangan



Program



: Peningkatan Kualitas dan Penyebarluasan Informasi



Capaian Program



: Terwujudnya Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru



Nama Kegiatan



: Penyusunan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru



Keluaran/Output Keluaran/Output



: Tersusunnya Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru



Hasil/Outcome Hasil/Outcome



: Meningkatnya Layanan Informasi Pendidikan Pemuda dan Olahraga.



Target Hasil



: Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK



a. Latar Belakang 1. Dasar Hukum. a. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan; c. Peraturan



Pemerintah



Nomor



17



tahun



2010



tentang



Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan Pendidikan; d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran 2015 2. Gambaran Umum Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru ini disusun sebagai penjabaran dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 125/u/2002 tanggal 31 Juli 2002, tentang kalender pendidikan dengan jumlah jam belajar efektif disekolah dalam setiap tahunnya, Keputusan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi



Republik Indonesia tanggal 13 Juli 2013, Nomor 7 Tahun 2011, Nomor : 04/MEN/VI/2011, Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015. Dengan mempertimbangkan karakteristik Provinsi Bali, Buku Pedoman ini dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mempertimbangkan persyaratan dan mekanisme yang harus tetapkan dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK di sekolah/madrasah untuk tahun pelajaran 2015/2016. Sehubungan dengan hal tersebut setiap sekolah diwajibkan untuk menggunakan Buku Pedoman PPDB yang telah disepakati sebagai pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2016. b. Penerima Manfaat Penyusunan



Buku Pedoman PPDB ini bertujuan sebagai pedoman dalam



perekrutan siswa baru dengan jadwal, mekanisme dan persyaratan yang harus di taati dalam PPDB sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan C. Strategi Pencapaian Sasaran 1. Metode Pelaksanaan Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyusunan Pedoman Peserta Didik Baru untuk mencapai tujuan menggunakan metode kontraktual dan sewakelola. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan. a.



Kegiatan Rapat Penyusunan di laksanakan pada tanggal 3 Maret 2016 dengan melibatkan pejabat dilingkungan Disdikpora Provinsi Bali, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ketua MKKS, dan Ketua K3S Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan, sinkronisasi



dan menyepakati draft PPDB yang



telah disusun sebanyak 100 orang bertempat di ruang aula Disdikpora Prov Bali. b.



Penyampaian PPDB Final ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota



akan



dilaksanakan pada Bulan April s.d. Mei 2016 untuk dapat dipedomani oleh seluruh sekolah terkait penerimaan peserta didik baru.



3. Penanggungjawab dan Pelaksana Kegiatan. Penanggungjawab Kegiatan



: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali



Pelaksana Kegiatan



: Dra. Dewi Putri Sekarini (Kasi Pengembangan)



D. Waktu Pencapaian Sasaran Dalam pelaksanaannya Kegiatan Penyusunan Pedoman Peserta Didik Baru akan dicapai selama 3 bulan sebelum tahun ajaran baru. E. Biaya yang diperlukan Biaya Penyelenggaraan kegiatan Penyusunan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2015 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali yang tertuang dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).



Denpasar, Kepala Bidang Pengkajian Dan Pengembangan,



Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan.



I Gede Ketut Seputera Aryadi, SE. Pembina Nip. 19670622 199302 1 001.



Dra. Dewi Putri Sekarini Penata Tk. I Nip. 19680303 199303 2 010.



Mengetahui, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali,



TIA. Kusuma Wardhani, SH.,MM Pembina Utama Madya Nip. 19590822 198403 2 007



PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA



Alamat : Jalan Raya Puputan Niti Mandala Phone : (0361) 246022, 226119, 235105, Fax (0361) 226319 Denpasar – Bali  80235



Kepada



Yth.



: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali



Dari



: Kepala Bidang Jibang



Tanggal



: 30 Desember 2015



Perihal



: Mohon Tanda tangan



Dengan hormat kami sampaikan Kerangka Acuan Kegiatan Seksi Pengembangan Bidang Jibang tahun 2016, mohon koreksi dan bila berkenan mohon tanda tangan. Demikian disampaikan atas perkenannya diucapkan terima kasih.



Kepala Bidang Jibang,



I Gede Ketut Seputera Aryadi, SE. Pembina Nip. 19670622 199302 1 001.