Tor Apar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN SOSIALISASI PENGGUNAAN APAR



Nomor



:



Revisi ke



: 00



Berlaku tanggal :



35 / KAK-UKP-VIII / I / 2018 29 Januari 2018



PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TAMIANG UPT D PUSKESMAS SERUWAY TAHUN 2018



KERANGKA ACUAN KERJA/ TOR (TERM OF REFERENCE) SOSIALISASI PENGGUNAAN APAR DI UPTD PUSKESMAS SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2018 I.



LATAR BELAKANG Puskesmas/Rumah Sakit adalah sebagai suatu tempat kerja yang cukup komplek



dengan lingkungan kerja dan jenis pekerjaan yang bervariasi serta segala fasilitas dan peralatannya, harus dipelihara sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan mencegah kebakaran serta persiapan menghadapi bahaya. Untuk menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, staf puskesmas dan pengunjung. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) bahaya kebakaran pada bangunan kesehatan diklasifisikan bahaya kebakaran ringan, mengingat bahan-bahan ( bahan tidak mudah terbakar atau api tidak mudah menjalar) yang dapat menimbulkan kebakaran sedikit terhadap bahan padat bahkan logam dan bahan gas cair. Puskesmas maupun tempat fasilitas umum, menurut gedung atau bangunan fasilitas umum harus dilengkapi atau dipasang APAR sebagai alat pemadam kebakaran dini. Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk puskesmas. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) dipuskesmas yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit/puskesmas yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan ”bisnis” rumah sakit yang terkait



dengan



kelangsungan hidup rumah sakit/puskesmas. Ke lima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan di setiap rumah sakit. Namun harus diakui kegiatan institusi rumah sakit dapat berjalan apabila ada pasien. Karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra puskesmas. Salah



satu



cara



untuk



mencegah



terjadinya



kebakaran



adalah



dengan



meningkatkan pengetahuan terhadap penggunaan alat pemadam api ringan dengan mengadakan pelatihan yang dilaksanakan d i UPTD Puskesmas Seruway



oleh tim dari



unit penanggulangan kebakaran . Petugas /Staf dibentuk dan ditugaskan untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran di UPTD Puskesmas Seruway yang meliputi kegiatan administratif, identifikasi sumber-



sumber bahaya, pemeriksaan,pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran. Petugas /Staf UPTD Puskesmas Seruway diharapkan setelah melakukan pelatihan mampu menggali dan memperoleh pengetahuan



dan



keterampilan



yang



cukup



sehingga



tidak



ada



insiden terjadinya kebakaran di UPTD Puskesmas Seruway. Berdasarkan hal tersebut, maka UPTD Puskesmas Seruway akan melaksanakan Sosialisasi Penggunaan APAR sebagai salah satu upaya pembinaan untuk keselamatan kerja staf dan keamanan pasien (Patient Safety) di UPTD Puskesmas Seruway. a. Dasar Hukum -



Undang- undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit



-



Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



-



Undang- undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerj aan



-



KepMenaker No : Kep.186/MEN/1999



-



Undang- undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja



b. Gambaran Umum Kegiatan -



Pemaparan materi penggunaan APAR Kegiatan pemaparan materi penggunaan APAR oleh Tim pemadam Kebakaran



ini disampaikan agar peserta mengetahui dan memahami standar oprasional prosedur (SOP) APAR seperti, Pengertian (Definisi) APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat yang ringan serta mudah dilayani untuk satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran (berdasarkan Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan).



Cara menggunakan APAR 1. Tarik/Lepas Pin pengunci tuas APAR / Tabung Pemadam 2. Arahkan selang ke titik pusat api. 3. Tekan tuas untuk mengeluarkan isi APAR / Tabung Pemadam. 4. Sapukan secara merata sampai api padam.



Yang perlu diperhatikan : 1. Perhatikan arah angin (usahakan searah dengan arah angin) supaya media pemadam benar-benar efektif mengarah ke pusat api.



2. Perhatikan sumberkebakarandan gunakan jenis APAR yang sesuai dengan klasifikasi sumber kebakaran.



-



Simulasi penggunaan APAR



c. Batasan Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Penggunaan APAR dilaksanakan di UPTD Puskesmas Seruway. Sasaran kegiatan adalah perwakilan setiap instalasi dan unit kerja di UPTD Puskesmas Seruway. Jumlah peserta kegiatan berjumlah 20 orang. d. Indikator Keluaran -



Terciptanya keamanan dan patient safety dalam hal penanggulangan kebakaran



-



Terciptanya keselamatan kerja bagi Seluruh Staf Puskesmas Seruway



-



Tersampaikannya pengetahuan tentang penggunaan APAR kepada S t a f UPTD



Puskesmas Seruway.



2. ALASAN DILAKSANAKAN KEGIATAN a. Maksud dan Tujuan -



Menciptakan rasa aman dan kenyamanan bagi pasien (patient safety)



-



Menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi petugas /staf



b. Tujuan Kegiatan -



Menciptakan petugas/staf UPTD Puskesmas Seruway yang tanggap



akan



bahaya kebakaran, serta mampu melakukan penanggulangan kebakaran dengan menggunakan APAR.



3. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN a. Metode Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan adalah dengan sosialisasi dan simulasi oleh Tim Pemadam Kebakaran b. Tahapan Kegiatan - Persiapan - Pelaksanaan - Evaluasi



4. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan di UPTD Puskesmas Seruway dengan alamat Jl.



Temenggong Kampung Tangsi Lama Keca,matan Seruway Kabupaten



Aceh Tamiang



5. PELAKSANAAN DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN a. Penerima Manfaat Penerima Manfaat dari kegiatan ini adalah petugas dan pasien UPTD Puskesmas Seruway b. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksana Kegiatan ini adalah UPTD Puskesmas Seruway c. Penanggung Jawab Kegiatan Kepala UPTD Puskesmas Seruway



6. JADWAL KEGIATAN a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan akan dilaksanakan pada : Hari



: Jumat, 22 Juni 2018



Pukul



: 14.00 s/d selesai



Tempat



: Aula UPTD Puskesmas Seruway



NO



SASARAN



JUMLAH



1 Kepala Puskesmas



1 orang



2 Kasubbag.Tata Usaha



1 orang



3 Dokter



4 orang



4 Kepala UGD



1 orang



5 Karu rawat inap



1 orang



6 Petugas igd dan rawat inap



4 orang



7 Petugas lab



1 orang



8 Petugas apotik



1 orang



9 Petugas kesling



1 orang



10 Cs



2 orang



11 Satpam



2 orang



12 Supir



1 orang Total



KETERANGAN



20 orang



b. Standar Biaya dan Sarana Simulasi 1. Sarana a. Tabung APAR b. Drum c. Tempat : Aula UPTD Puskesmas Seruway Ket :



Tabung APAR dan Drum disediakan oleh pihak UPTD Pemadam Kebakaran



2. Honor Pengajar a. Pembimbing / Pengajar 2 Orang (S1) Rp. 250.000 Ket : Pengajar / Pembimbing oleh pihak BPBD Kabupaten Aceh Tamiang Kegiatan berlangsung selama 2 jam. b. Surat keterangan telah dilatih/ Sertifikat secara kolektif Ket : Buku dan sertifikat dikeluarkan oleh pihak BPBD Kabupaten Aceh Tamiang 3. Konsumsi Makmin : Rp. 25.000 x 20 0rang = Rp. 500.000 Ket : Konsumsi disediakan oleh UPTD Puskesmas Seruway



c. Estimasi Biaya a. Pembimbing/Pengajar 2



Orang x Rp.250.000 x 2 jam = Rp.1.000.000



b. Konsumsi 20 orang x Rp. 25.000 = Rp. 500.000 JUMLAH :



Rp. 1.500.000



Seruway 29 Januari 2018 Kepala UPTD Puskesmas Seruway



ASRUL,S.Kep NIP. 19711007 199603 1 002