Tor Askep Jiwa 2016 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • megi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URUSAN PEMERINTAHAN



: 1.02



: Urusan Wajib Kesehatan



ORGANISASI



: 1.02.1.02.03



: Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei



PROGRAM



: 1.02.1.02.03.05



: Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



KEGIATAN



: 1.02.1.02.03.05.01



: Pendidikan dan Pelatihan Formal



LOKASI KEGIATAN



: Luar Daerah



KODE REKENING



: 5.2.1.01.01



: Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan



5.2.2.01.01



: Belanja Alat Tulis Kantor



5.2.2.01.15



: Belanja Bahan Diklat



5.2.2.03.34



: Belanja Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber



5.2.2.06.01



: Belanja Cetak



5.2.2.06.02



: Belanja Penggandaan



5.2.2.11.02



: Belanja Makanan dan Minuman Rapat



5.2.2.15.02



: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah



5.2.2.17.01



: Belanja kursus-kursus singkat/pelatihan



5.2.2.17.03



: Belanja Bimbingan teknis



5.2.2.17.05



: Belanja Pendidikan dan pelatihan formal



PROFIL KETENAGAAN PERAWAT RUMAH SAKIT JIWA KALAWA ATEI TAHUN 2016



Kerangka Acuan Kegiatan ( Term Of Reference ) Kegiatan In House Training Asuhan Keperawatan Jiwa Tahun 2016



I.



Latar Belakang a. Dasar Hukum 1. DPA-SKPD 2016 RSJ Kalawa Atei Nomor : 188.44/790/DPASKPD/2015, tanggal 31 Desember 2015; 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor. 10 Tahun 2015 tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2016, tanggal 31 Desember 2015; dan 3. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2016, tanggal 31 Desember 2015.



b. Gambaran Umum Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, pada penduduk di atas usia 50 tahun dijumpai prevalensi orang dengan gangguan jiwa ringan (ODGJR) berjumlah 6% atau sekitar 16 juta orang.. Sedangkan prevalensi orang dengan gangguan jiwa berat (ODGJB) 1,72 per seribu atau sekitar 400 ribu orang, 14,3% atau sekitar 57 ribu orang dengan gangguan jiwa berat pernah dipasung oleh keluarga. Akses orang dengan gangguan jiwa ke fasilitas pelayanan kesehatan masih perlu ditingkatkan. Perlakuan diskriminatif terhadap orang dengan gangguan jiwa juga masih cukup tinggi, serta upaya kesehatan jiwa saat ini pelaksanaannya masih sebatas pengobatan dan rehabilitasi tapi belum banyak menjangkau upaya preventif dan promotif. Untuk itulah, dibutuhkan penanganan yang komprehensif di mana salah satu jalan adalah dengan peningkatan ketrampilan dan pengetahuan perawat dalam melaksanakan fungsi pelayanan keperawatan jiwa melalui kegiatan In House Training Asuhan Keperawatan Jiwa.



c.



Maksud dan Tujuan Kegiatan 1. Maksud Maksud diadakannya kegiatan In House Training Asuhan Keperawatan Jiwa adalah meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan perawat tentang pelayanan keperawatan jiwa, sehingga nantinya diharapkan dapat menjamin setiap orang bisa mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. 2. Tujuan a) Tujuan Umum : Tercapainya



target-target



kinerja



keperawatan



khususnya



keperawatan jiwa yaitu meningkatnya ketrampilan perawat untuk melaksanakan



fungsi



penanganan



pelayanan



keperawatan



kegawatdaruratan jiwa dan asuhan keperawatan jiwa sesuai standar asuhan keperawatan jiwa. b) Tujuan Khusus : 1)



Peserta memahami dan mampu berperan aktif memberikan pelayanan asuhan keperawatan jiwa.



2) Peserta



memahami



etik



dan



aspek



legal



pelayanan



keperawatan. 3) Meningkatkan



pengetahuan



peserta



tentang



asuhan



keperawatan kegawatdaruratan jiwa, asuhan keperawatan jiwa rawat inap dan rawat jalan secara holistik dan akurat. 4) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta tentang pengetahuan dasar gangguan jiwa, deteksi dini gangguan jiwa. 5) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan personal peserta dalam memberikan pelayanan asuhan keperawatan jiwa secara lebih baik, cepat, tepat dan professional. 6) Meningkatkan pengetahuan tentang dokumentasi keperawatan rawat inap, rawat jalan.



7) Mencegah / antisipasi tindakan malpraktek pelayanan asuhan keperawatan jiwa.



II.



Indikator Keluaran dan Keluaran a. Indikator Keluaran Terlaksananya kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal dengan sub kegiatan In House Training Asuhan Keperawatan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Kalawa ATei tahun 2016. b. Keluaran 1. Tersedianya Standar Asuhan Keperawatan Jiwa yang holistik dan akurat. 2. Teridentifikasinya penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah penanganan keperawatan jiwa. 3. Tercapainya kata sepakat antara RS Jiwa Kalawa Atei dengan pemerintah kabupaten tentang penanganan pasien jiwa yang tidak mampu. 4. Tersedianya program kerja penanganan keperawatan jiwa di RSJKA. 5. Sertifikat In House Training Asuhan Keperawatan Jiwa. c.



Tahapan Kegiatan : 1. Penerbitan Surat Tugas Panitia Pelaksana Kegiatan 2. Pembuatan Kerangka Acuan Kegiatan 3. Pelaksanaan Kegiatan 4. Laporan Kegiatan 5. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan



III.



Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Bukit Rawi.



IV.



Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan a. Pelaksanaan Kegiatan dihadiri oleh : 1. Nara Sumber



Dosen Fakultas Ilmu Keperawatan Jiwa dan Komunitas Universitas Indonesia ( Prof. DR. Budi Anna Keliat, S. Kp., M. App. Sc ) 2. Peserta a) Lintas program RSJKA b) Perawat di RSJKA c) Perwakilan perawat dari kabupaten se-Kalimantan Tengah d) Panitia pelaksana kegiatan 3. Pelaksana kegiatan Pelaksana Kegiatan adalah Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei dibantu Instalasi DIKLIT serta Bidang Penunjang Medik Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.



b. Penanggung Jawab Kegiatan Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Provinsi Kalimantan Tengah.



V.



Jadwal Kegiatan Waktu pelaksanaan dimulai dari tanggal 12 sampai dengan 13 Maret 2016. Rencana kegiatan tertuang dalam matrik kegiatan (TERLAMPIR).



VI.



Biaya Biaya Kegiatan ini dibebankan pada Dana dari DPA Program Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal (1.02.1.02.03.05.01) Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Tahun 2016.



Rincian biaya : ( Total = Rp. 29.625.000,- ) a. ATK & Bahan Diklat 1. ATK



= Rp.



1.000.000,-



2. Bahan Diklat



= Rp.



500.000,-



1. Transport



= Rp.



2.500.000,-



2. Lumpsum



= Rp.



2.200.000,-



b. Narasumber



3. Penginapan



= Rp.



4. Honorarium



= Rp. 17.600.000,-



c. Honorarium Panitia



= Rp.



2.400.000,-



1.050.000



d. Makan / minum 1. Snack



= Rp.



875.000,-



2. Makan/minum



= Rp.



1.500.000,-



Bukit Rawi, 1 Februari 2016 Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei



Dr.Wineini Marhaeni NK,.MAP NIP. 19651124 199603 2 001



FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA IN HOUSE TRAINING ASUHAN KEPERAWATAN JIWA SABTU – MINGGU, 12 – 13 MARET 2016 DI AULA LT. 2 RUMAH SAKIT JIWA KALAWA ATEI JL. TRANS PALANGKA RAYA – KUALA KURUN KM. 16 DESA BUKIT RAWI Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: ……………………………………………………………………….



NIP



: ……………………………………………………………………….



Jabatan



: ……………………………………………………………………….



Unit kerja



: ……………………………………………………………………….



Alamat



: ……………………………………………………………………….



Nomor Telp/ Fax : ………………………………………………………………………. Nomor HP



: ……………………………………………………………………….



Pembayaran



: Pembayaran tunai pada saat registrasi



Mohon untuk didaftar sebagai peserta “In House Training Asuhan Keperawatan Jiwa” yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Provinsi Kalimantan Tengah. Kontak Person : 1. NATALIA ATUN, S. Kep



HP. 0812XXXXXXXX



EMAIL :………………



2. ………………………..



HP. 0812XXXXXXXX



EMAIL :………………



………………,……..…………………2016 Pemohon



(………………………………………………..)



NB : Konfirmasi pendaftaran peserta paling lambat Kamis, 11 Maret 2016