6 0 85 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN) UPAYA KESEHATAN JIWA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS RASA BOU I.
Letak Demografis Kabupaten Kepahiang adalah bagian dari wilayah propinsi Bengkulu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong dan di bentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di propinsi Bengkulu. Kabupaten Kepahiang beriklim Tropis dengan curah hujan rata-rata 233,5 derajat mm/ bulan, kelembapan nisbi rata-rata 85,21 % dan suhu harian rata-rata 23,87 derajat, dengan suhu maksimal 29,87 derajat dan suhu minimum 1965 derajat. Puskesmas Nanti Agung memiliki wilayah kerja 8 desa dengan jumlah penduduk 6950 jiwa, dengan jumlah laki-laki 3485 orang dan perempuan 3465 orang. Wilayah kerja Puskesmas Nanti Agung terletak didaerah berbukit-bukit dan dialiri beberapa sungai besar maupun kecil. Prasarana dan sarana yang ada di Puskesmas Nanti Agung adalah sebagai berikut : Puskesmas Nanti Agung memiliki wilayah kerja 8 desa terletak didaerah berbukit-bukit dan dialirii sungai. Secara administrasi Puskesmas Nanti Agung berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Taba Saling Sebelah Selatan berbatasan dengan Pasar Kepahiang Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Pasar Ujung Tabel 1. Jumlah Penduduk Perdesa Wilayah Kerja Puskesmas Nanti Agung
JUMLAH PKM
DESA
KET (JIWA)
N A N T I
A G U N G
Imigrasi Permu
1.181
Desa biasa
Permu Atas
1.731
Desa biasa
Permu Bawah
60
Desa biasa
Suka Merindu
1.010
Desa biasa
Nanti Agung
790
Desa biasa
Sinar Gunung
587
Desa Biasa
Karang Tengah
889
Desa Setempat
Tapak Gedung
702
Desa Biasa
JUMLAH
6950
II.Latar Belakang Standar pelayanan keperawatan jiwa merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga perawat khususnya perawat di rumah sakit jiwa dan rumah sakit ketergantungan obat dalam memberikan
pelayanan
keperawatan
jiwa.
Standar
praktik
keperawatan adalah ekspektasi atau harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis.
III. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan mutu,cakupan,efisiensi pelayanan kesehatan jiwa dalam rangka mewujudkan kesehatan jiwa yg optimal agar yg menderita gangguan jiwa cepat pulih kembali. 2. Tujuan kusus a. Meningkatkan derajat kesehatan jiwa di Indonesia sebagai bagian dari b.
derajat kesehatan masyarakat. Mencegah perkembangan berbagai masalah gangguan jiwa dalam masyarakat.
c.
Mengurangi dampak masalah gangguan jiwa dan
gangguan jiwa terhadap individu, keluarga dan masyarakat. Menjamin terwujudnya hak-hak individu yang mengalami masalah/gangguan kesehatan jiwa.Melindungi tenaga kesehatan jiwa dalam meningkatkan profesionalisme dan pengembangan Iptek bidang kesehatan Jiwa.
IV. Sasaran Adapun sasaran dalam kegiatan ini yaitu : Pasien dengan Gangguan jiwa di wilayah Puskesmas Nanti Agung
V. Ruang Lingkup Adapun ruang lingkup dari kegiatan ini adalah : Keluarga dimana Pasien berada Masyarakat dilingkungan lanjut pasien VI. Keluaran Setelah pelaksanaan kegiatan ini diharapkan : Meningkatkan derajat kesehatan jiwa di Indonesia sebagai bagian dari derajat kesehatan masyarakat.
Terjamin dan terwujudnya hak-hak individu yang mengalami masalah/gangguan kesehatan jiwa.
VII. .Metode kegiatan a. Pemeriksaan fisik b. Penyuluhan c. Tanya jawab VIII.
Pelaksanaan kegiatan Pelaksana kegiatan ini adalah : 1. Pemegang Program jiwa 2. Pemegang program Perkesmas Kegiatan ini dilaksanakan dengan tahaf yaitu : a. Persiapan ( registrasi, Transportasi, dan administrasi ) b. Pelaksanaan kunjungan c. Pencatatan dan pelaporan d. Monitoring dan evaluasi
IX. Peserta Peserta dari kegiatan ini adalah : Seluruh usila di wilayah kerja Puskesmas Nanti Agung Tahun 2016
X. Waktu Pelaksanaan No
Kegiatan
1
Kunjungan Rumah keluarga resti
XI.
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun i
Juli
Ags t
Tempat Pelaksanaan Wilayah Kerja Puskesmas Nanti Agung
XII.
Pembiayaan Sumber biaya dari dana JKN Puskesmas Nanti Agung Tahun 2016
Sept Okt
Nov
Des
A
UPAYA MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN KELUARGA a.
Kegiatan Pembinaan Jiwa
Transport petugas desa biasa
2 or x 1 kl x 2 ks x Rp 100.000 = Rp. 400.000
Jumlah
Rp. 400.000
XIII.Penutup Kerangka acuan kegiatan upaya peningkatan kesehatan Jiwa di puskesmas Nanti Agung tahun 2016, kegiatan ini di usulkan untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal dan menyeluruh bagi pasien jiwa di wilayah kerja puskesmas Nanti Agung tahun 2016 .
Menyetujui Kepala Puskesmas Nanti Agung
Kepahiang, Pembuat TOR
Henny Mardiah,SKM Nip. 19800326 200604 2 016
Neni Dekawati, Amd.Keb Nrptt. 07.4.028224
2016