Tor Bok Sumbul Kunjungan Rumah Terapi Pencegahan TBC 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PROVINSI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023 A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah b. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan c. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat d. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan e. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 2. Gambaran Umum Kabupaten Dairi adalah salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan 15 Kecamatan dan 161 desa dan 8 Keluarahan Sesuai dengan rumusan visi dalam RPJMD Kabupaten Dairi Tahun 2019-2024 adalah Mewujudkan Dairi Unggul Yang Menyejahterakan Warga Dalam Harmoni Keberagaman dan dalam rangka mensukseskan misi keduanya yaitu UNGGUL dalam kualitas dan kuantitas pelayanan yang menjadi pelayanan dasar kebutuhan masyarakat yang diwujudkan dalam arah pembangunan pilar sosial, yang salah satunya meliputi bidang kesehatan. Pembangunan Kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yang tercantum dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada hakekatnya keberhasilan pembangunan kesehatan sangat besar peranannya dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka mengimbangi makin ketatnya persaingan di era globalisasi. Keberhasilan pembangunan tersebut merupayakan upaya yang dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga. Permasalahan kesehatan di Indonesia umumnya dan Kabupaten Dairi khususnya masih didominasi oleh Penyakit Tidak Menular seperti Penyakit Kardiovaskular, Kanker, Diabetes Melitus, Gangguan Pernafasan Kronis, yang disebabkan oleh pola hidup yang tidak seimbang dan tidak sehat. Disamping itu masalah malnutrisi pada balita dan ibu hamil KEK (Kurang Energi Kronis) juga masih tinggi serta penyebab-penyebab tidak langsung lainnya seperti masalah jamban, penyakit menular, pandemic Covid-19 yang masih belum berakhir yang memerlukan penanganan serius. Untuk mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal tersebut perlu adanya advokasi lintas program dan lintas sektoral serta kemitraan dengan organisasi masyarakat dengan melakukan pendekatan kepada para pemimpin atau pengambil keputusan agar dapat memberikan dukungan, kemudahan, dan perlindungan pada upaya pembangunan kesehatan. Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa kesehatan merupakan satu investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Sehat merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia. Sehat menjadi salah satu faktor penentu Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dalam Rencana Strategis Kementerian Keshatan 2015-2019, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomr HK.02.02/MENKES/52/2015, telah menetapkan tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan masyarakat dengan 5 (lima) indikator utama yang harus dicapai dan 2 (dua) indikator diantaranya adalah : 1) Meningkatnya upaya peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta pembiayaan kegiatan promotif dan preventif. 2) Meningkatnya upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat. Upaya meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, bukanlah merupakan proses yang mudah.



Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten adalah merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung 8 area informasi Sistem Kesehatan Nasional dalam penguatan ketahanan kesehatan, inovasi pengendalian penyakit, peningkatan upaya promotif dan preventif serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada ibu hamil, melahirkan dan nifas melalui pendidikan reproduksi, mempercepat penurunan prevalensi balita stunting dan gizi buruk melalui optimalisasi koordinasi lintas sektor di daerah.



No Rinciaan Menu/Kompoen B. PENERIMA MANFAAT 1 Penemuan Kasus Aktif TBC a



No



1



Kunjungan Rumah Untuk Terapi Pencegahan TBC, Pemantauan Minum Obat TBC



Uraian Merupakan kegiatan memonitoring keadaan pasien selama pengobatan, mengetahui lokasi rumah pasien sehingga nanti dapat dilakukan investigasi kontak di wilayah sekitar pasien



Nama Kegiatan Kunjungan Rumah Untuk Terapi Pencegahan TBC, Pemantauan Minum Obat TBC



Jumlah



Penerima Manfaat



100



Penderita TBC



C. STRATEGI PECAPAIAN KELUARAN No 1



Output Satuan Volume



Rincian Menu/Komponen



Penemuan Kasus Aktif TBC



a. Kunjungan Rumah Untuk Terapi Pencegahan TBC, Pemantauan Minum Obat TBC



Dokumen Laporan



4



Metode Pelaksanaan Swakelola



D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Kurun waktu pencapaian keluaran/pelaksanaan pekerjaan ini adalah 1 Tahun



E. BIAYA YANG DIPERLUKAN



Tahapan Pelaksana 1. Persiapan Administrasi 2. Pelaksanaan Kegiatan 3. Waktu Pelaksanaan (FebruariAgustus) 4. Pembuatan Laporan Akhir



Biaya yang diperlukan untuk pencapaian keluaran Bantuan Operasional Kesehatan Provinsi sebesar Rp 4.880.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan kebutuhan per rincian menu kegiatan sebagai berikut:



No



Rincian Menu Kegiatan



Kebutuhan Biaya



1



Kunjungan Rumah Untuk Terapi Pencegahan TBC, Pemantauan Minum Obat TBC



4,880,000



TOTAL



4,880,000



Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir



Kepala UPT Puskesmas Sumbul



dr.Lois Oberlin Sihombing NIP.19821004 201101 1008