16 0 87 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN ( TERM OF REFERENCE / TOR ) IN HOUSE TRAINING SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP) DI RSUD AMBARAWA KABUPATEN SEMARANG
Lembaga Kesehatan
: RSUD Ambarawa
Program
: Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan
Hasil
: Meningkatnya
pelaksanaan
pendidikan
dan
pelatihan tenaga kesehatan Kegiatan
: In House Training Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
Indikator Kinerja Kegiatan
: Mampu memahami dan mengimplementasikan Program Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
1. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. b. Gambaran Umum Singkat Program Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Rumah Sakit, merupakan hal yang sangat penting, khususnya dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Ketepatan identifikasi pasien, komunikasi efektif, pengawasan penggunaan obat High Alert Medication (HAM), tepat lokasi, prosedur dan pasien operasi, penurunan angka infeksi akibat pelayanan kesehatan serta penurunan resiko jatuh, perlu dipahami oleh semua karyawan RS. Untuk itu, perlu dilakukan In House Training
Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), guna mencapai
keselamatan pasien (safety pasien).
Pelatihan tersebut secara umum
bertujuan agar semua pegawai di RSUD Ambarawa mampu memahami dan mengimplementasikan Program Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Rumah Sakit secara terpadu. c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan In House Training SKP dilaksanakan guna mencapai keselamatan pasien (safety pasien). Pelatihan tersebut secara umum bertujuan agar semua pegawai di RSUD Ambarawa mampu memahami dan mengimplementasikan Program Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Rumah Sakit secara terpadu.
2. Kegiatan yang Dilaksanakan a. Uraian Kegiatan Pelatihan dilaksanakan dengan dukungan alat peraga dan audiovisual. Pelatihan sendiri meliputi teori, praktik dan simulasi dengan berbagai macam contoh
kasus yang di desain secara menarik oleh Tim Instruktur In House
Training Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) RS. b. Batasan Kegiatan In House Training Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) RS wajib untuk semua pegawai RSUD Ambarawa, kurang lebih 564 orang. 3. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan Implementasi pelatihan ini, dimaksudkan agar seluruh karyawan Rumah Sakit Ambarawa mampu memahami dan mengimplementasikan Program Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) RS secara terpadu. b. Tujuan Kegiatan Tujuan kegiatan ini adalah peserta memahami konsep memahami dan mengimplementasikan
Program
Sasaran
Keselamatan Pasien (SKP)
RS
secara terpadu. 4. Indikator Keluaran dan Keluaran a. Indikator Keluaran Tenaga kesehatan
RSUD Ambarawa dan semua unit didalamnya mampu
memahami konsep memahami dan mengimplementasikan Program Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) RS secara terpadu. b. Keluaran Output kegiatan ini adalah dokumen laporan pelaksanaan In House Training Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) RS. 5. Cara Pelaksanaan Kegiatan a. Metode Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan dengan dukungan alat peraga dan audiovisual. Pelatihan sendiri meliputi teori, praktik dan simulasi dengan berbagai macam contoh kasus yang di desain secara menarik oleh Tim Instruktur In House Training Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) RS. b. Tahapan Kegiatan 1) Persiapan 2) Penjajagan lokasi 3) Pertemuan 4) Pelaporan
6. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Diklat RSUD Ambarawa Jl. Kartini No.101 Ambarawa 7. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan Pelaksana kegiatan ini adalah Diklat RSUD Ambarawa dengan Penanggung Jawab Direktur RSUD Ambarawa. 8. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Januari 2016. 9. Narasumber Tim Instruktur Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) RSUD Ambarawa : a. dr. Dian Miraza b. Zaenal Ma’arif, S.Kep c. Moch Nasikin, S.Kep 10. Rencana Anggaran Biaya (RAB) No
Uraian
1
Paket In House Training SKP
2
MMT
3
Konsumsi Peserta : Makan (564 x 25.000) Snack (564 x 12.000) Konsumsi Panitia dan Narasumber (Instruktur) : Makan (25 x 25.000 x 3 hari) Snack (25 x 12.000 x 3 hari)
Anggaran 10.000.000 150.000
Total
14.100.000 6.768.000
1.875.000 900.000 33.793.000
Keterangan
11. Penutup Demikian TOR In House Training Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) di RSUD Ambarawa Kabupaten Semarang, kami sampaikan.
Ambarawa, 21 Januari 2016 Ketua Unit Diklat
dr. Novi Prabandari, Sp.KJ NIP. 19641125 200012 2 001