TPA Lumajang - Kesimpulan Dan Rekomendasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



BAB - VI KESIMPULAN DAN REKOMENDASI



6.1.



Kesimpulan



6.1.1 Karakteristik Sampah di Kabupaten Lumjang Karakteristik sampah di Kabupaten Lumajang sangat dipengaruhi oleh pola konsumsi masyarakat. Semakin tinggi kehadiran sampah anorganik, semakin tinggi tingkat kesulitan pengolahannya. Saat ini, dimana tingkat konsumerisme masyarakat mulai berubah kearah pengemasan segala jenis barang, kehadiran sampah plastik dan kertas semakin tinggi. Adapun karakteristik sampah di Kabupaten Lumajang saat seperti disajikan pada tabel 6.1 berikut. Tabel 6.1 Sumber Sampah Kabupaten Lumajang SUMBER SAMPAH



PROSENTASE (%)



Permukiman



72.00



Pasar



14.80



Pertokoan / Perdagangan



1.60



Hotel / Restoran



0.50



Rumah Sakit



1.20



Jalan



8.00



Industri



1.30



Lahan Terbuka



0.60 TOTAL



100



Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun 2013



Sumber sampah yang ada di Kabupaten Lumajang terdapat 8 sumber sampah atau sumber penghasil sampah, diataranya : Permukiman dengan prosentase 72.80%, Pasar dengan



|6 - 1



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



prosentase 14.80%, Pertokoan/Perdagangan dengan prosentase 1.60%, Hotel / Restoran dengan prosentase 0.50%, Rumah Sakit dengan prosentase 1.20%, Jalan dengan prosentase 8.00%, Industri dengan prosentase 1.30% dan Lahan Terbuka dengan prosentase 0.60%. 6.1.2 Timbulan, Komposisi dan Karakteristik Sampah Dalam penyusunan Rencana Induk Persampahan/Masterplan, perlu dilakukan identifikasi mengenai karakteristik persampahan agar diperoleh perencanaan yang memenuhi persyaratan teknis. Analisis karakteristik persampahan ini dilakukan pada beberapa lokasi yang dianggap mewakili rencana pengembangan pelayanan. Analisis karakteristik persampahan ini meliputi analisis data timbulan sampah, analisis data densitas sampah dan analisis data komposisi sampah. A. Timbulan Sampah Timbulan sampah merupakan istilah yang menggambarkan banyaknya sampah. Besarnya timbulan sampah dapat dipengaruhi oleh tingkat hidup masyarakat, pola hidup serta mobilitas masyarakat, iklim, pola penyediaan kebutuhan hidup dan penanganan makanan. Dalam menghitung timbulan sampah di lokasi studi, dilakukan sampling sesuai SK SNI M-361994-03 tentang metode pengambilan dan pengangkutan contoh timbulan dan komposisi sampah perkotaan. Pengukuran timbulan sampah dilakukan di beberapa lokasi yaitu timbulan sampah di lokasi pemukiman dengan katagori rendah, menengah dan atas. B. Densitas Sampah Pengukuran densitas sampah sangat penting untuk memperoleh pendekatan jumlah total massa sampah dan volume sampah yang harus ditanggulangi. Hal ini disebabkan sampah seringkali mengalami kompaksi atau tidak terkompaksinya sampah di kontainer. Densitas sampah sangat dipengaruhi komposisi sampah yang dikandung. Selain komposisi, densitas dipengaruhi oleh cuaca dan kelembaban. Pengukuran densitas sampah bersamaan dengan pengukuran timbulan dan komposisi sampah. Pengukuran densitas sampah dilakukan dengan menghitung berat sampah dan volume sampah yang timbul setiap hari selama pengamatan. Densitas sampah merupakan rasio berat per volume sampah yang timbul. C. Komposisi Sampah Untuk memudahkan penanganan sampah, maka perlu diidentifikasi jenis-jenis sampah. Pengukuran komposisi sampah dilakukan untuk menentukan pengolahan yang tepat dan efisien sehingga dapat diterapkan dalam proses pengolahannya berkaitan dengan peralatan yang dibutuhkan. Komposisi sampah dihitung dengan satuan persen berat (%). Komposisi



|6 - 2



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



sampah sangat dipengaruhi oleh cuaca, frekuensi pengumpulan, musim, tingkat sosial ekonomi, pendapatan per kapita, dan kemasan produk. Kajian karakterisasi sampah di wilayah studi adalah kajian terhadap karakter sampah yang dihasilkan dari wilayah studi sesuai dengan karakter sumber timbulannya. Data hasil kajian merupakan data karakter sampah yang berisikan komposisi sampah, besaran timbulan sampah dan perkiraan besaran timbulan (volume) sampah serta kondisi pengelolaannya saat ini. Secara umum karakter sampah yang dihasilkan terbagi kedalam 3 (tiga) katagori masingmasing terdiri dari : 



Karakteristik sampah wilayah pemukiman rendah (low income).







Karakteristik sampah wilayah pemukiman menengah (midle income)







Karakteristik sampah wilayah pemukiman tinggi (higt income)



Hasil survai menunjukkan bahwa sebagian besar sampah permukiman ini berupa sampah organik. Lihat Tabel 3.16 dan 3.17. Dari kedua tabel tersebut juga terlihat bahwa banyaknya sampah organik tergantung dari tingkat strata pendapatan masyarakat. Makin tinggi pendapatan, makin besar komposisi sampah organiknya. Untuk kelompok masyarakat berpendapatan tinggi, komposisi sampah organik tercatat sebesar 63.89 %, sedangkan untuk kelompok masyarakat berpendapatan menengah dan rendah, masing-masing sebesar 61.10% dan 50.20%. Komponen lain yang prosentasenya cukup besar adalah kertas (5 – 6 %) dan plastik (10 – 12 %). Tabel 6.2 Timbulan Sampah di Permukiman Timbulan Sampah Per hari



Low



Midle



Hight



Rata-Rata



l/cap/day



l/cap/day



l/cap/day



l/cap/day



Hari 1



1.39



1.54



2.32



1.75



Hari 2



1.37



1.47



1.94



1.59



Hari 3



1.58



1.45



1.61



1.55



Hari 4



1.55



5.20



1.51



2.75



Hari 5



1.74



1.19



1.69



1.54



Hari 6



2.35



0.85



2.48



1.89



Hari 7



2.81



1.45



2.06



2.10



Hari 8



2.74



0.97



2.64



2.12



Rata-Rata



1.94



1.76



2.03



1.91



Sumber : Hasil Survai Konsultan ,2014



|6 - 3



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



Tabel 6.3 Komposisi Sampah di Permukiman No



Komponen



Komposisi Rata-Rata % low



midle



higt



Rata-Rata



1



Organik



50.20



61.10



63.89



58.40



2



Plastik



3



Kertas



12.69



8.48



10.99



10.72



5.97



7.21



6.22



4



Logam/Kaleng



6.47



4.61



1.75



2.20



2.85



5



Gelas/Kaca



2.01



1.80



1.49



1.77



6



Kain



0.92



1.47



1.03



1.14



7



Kayu



4.50



1.33



2.01



2.61



8



Karet



0.90



0.94



1.42



1.09



9



Kulit



4.10



2.62



0.38



2.37



10



Styrofoam



2.68



2.97



0.17



1.94



11



Lain-lain



1.41



5.05



5.81



4.09



12



Sampah B3



9.99



5.27



4.40



6.55



Sumber : Hasil Survai Konsultan ,2014



Dengan semakin meningkatnya pola hidup masyarakat terutama di Kabupaten Lumajang, maka volume sampah yang dihasilkan semakin bertambah dari tahun ke tahun. Untuk menangani dan mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Lumajang untuk masa yang akan datang perlu dibuatkan strategi pengurangan sampah mulai dari sumbernya. Adapun usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi sampah dari sumbernya antara alain dengan Strategi Pengembangan Persampahan, diantaranya : 1. Meningkatkan cakupan pelayanan secara terencana dan berkeadilan dari 42% saat ini menjadi 100% pada akhir tahun perencanaan. 2. Optimalisasi dan penggantian prasarana dan sarana persampahan yang sudah mencapai usia teknis. 3. Meningkatkan kapasitas sarana persampahan sesuai sasaran pelayanan. 4. Mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu melalui upaya pengembangan 3R (Reduce-Reuse-Recycle) di wilayah pelayanan eksisting dan rencana wilayah pelayanan baik di wilayah Perkotaan maupun wilayah Perdesaan. 5. Pengembangan upaya pemanfaatan kembali dan daur ulang dari berbagai jenis sampah yang dihasilkan sebelum dibawa ke TPA melalui pengembangan dan duplikasi Bank Sampah.



|6 - 4



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



6. Secara berangsur-angsur Tempat Pembuangan Sementara Pasangan sedapat mungkin dilakukan dengan menggunakan container tertutup. 7. Pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang mampu mengolah sampah melalui proses daur ulang dan produksi kompos di setiap Ibu Kota Kecamatan. 8. Mengeliminasi polusi akibat buangan sampah, yaitu melalui perbaikan manajemen dalam pengumpulan, pengangkutan dan sistem pembuangan sampah di TPA. 9. Mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat. 10. Meningkatkan kinerja institusi pengelola persampahan. 11. Perkuatan kapasitas kelembagaan. 12. Meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia bidang persampahan. 13. Pengembangan alternatif sumber pembiayaan.. 14. Penerapan biaya untuk pengelolaan persampahan mendekati pemulihan biaya (full cost recovery), dan sedapat mungkin mengurangi dana subsidi dari pemerintah daerah. 15. Meningkatkan pemahaman masyarakat akan upaya 3R (Reduce-Reuse-Recycle). a. Masyarakat merasa perlu menyediakan tempat sampah yang terpisah untuk sampah yang organik dan non-organik. b. Melakukan sosialisasi dan pelatihan teknis pemilah sampah di sumber timbulan. c. Penyediaan fasilitas pemilah sampah yang sesuai dengan karakteristik dan sifat sampah yang dihasilkan terutama pada lokasi yang potensi timbunan sampahnya besar. Disamping adanya Strategi Pengembangan Persampahan di Kabupaten Lumajang, maka untuk meningkatkan kinerja pelyanan persampahan diperlukan sarana dan prasarana persampahan yang memadai. Untuk itu diperlukan pengadaan dan revitalisasi prasarana dan sarana prsampahan agar kinerja pelayana persampahan di Kabupaten Lumajang dapat meningkat. Untu itu diperlukan investasi di bidang persampahan seperti yang disajikan dalam tabel berikut.



|6 - 5



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



Tabel 6.4 Rencana Program Pengembangan Pengelolaan Persampahan Kabupaten Lumajang Deskripsi A. Cakupan pelayanan : o Cakupan pelayanan perkotaan o Cakupan pelayanan non perkotaan B. Laju timbulan sampah : o Perkotaan o Perdesaan C. Program 3R : o Program 3R di sumber sampah o Program 3R di TPST D. Penduduk : o Cakupan pelayanan perkotaan o Cakupan pelayanan non perkotaan E. Volume imbulan sampah : o Perkotaan o Non Perkotaan o Total F. Volume sampah Program 3R : o Program 3R di sumber sampah o Program 3R di TPST o Total G. Kebutuhan Lahan TPA : o Kebutuhan Lahan TPA o Program 3R di TPST o Total



Satuan % %



Existing 2014 8.00% 92.00%



l/org/hari l/org/hari % % jiwa jiwa



Year 2015-2017 28.00% 72.00%



2.00 4.200% 4.200%



2.06 20.000% 20.000%



2018-2022



2023- 2034



53.00% 47.00%



53.00% 47.00% 2.17 -



20.000% 20.000%



2.44 20.000% 20.000%



338,181 275,089



381,507 234,030



466,401 169,507



755,395 274,538



m3/hari m3/hari m3/hari



540 126 667



304 482 786



643 367 1,010



1,173 670 1,843



m3/hari m3/hari m3/hari



3 3 6.31



90 90 180



143 143 285



260 260 521



m3/hari m3/hari m3/hari



1.19



1.19 4



3.54 -



18.49 18



Sumb er : Analisis Konsultan, 2014



|6 - 6



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



Tabel 6.5 Kebutuhan Sarana Dan Prasarana Persampahan Kabupaten Lumajang NO



DESKRIPSI



I 1.1. II 2.1. 2.1.1. 2.1.2.



PEMBEBASAN LAHAN Lahan TPA termasuk fasilitas penunjang, buffer zone & IPAL Lindi) KONSTRUKSI TPST, TPA & FASILTAS LAINNYA TPA rehab/optimalisasi TPA eksisting pembangunan TPA baru



2.2. 2.2.1. 2.2.2. 2.2.3. 2.2.4. III 3.1. 3.1.1.



TPST lengkap dgn Pengolahan 3R rehab/optimalisasiTPS eksisting pembangunan TPS baru kap 10 m3/hr pembangunan TPS baru kap 20 m3/hr pembangunan TPS baru kap 50 m3/hr FASILITAS PEWADAHAN,PEMINDAHAN & PENGANGKUTAN Pewadahan Container kap 6 m3



3.2. Pengumpulan 3.2.1 Gerobak sampah 0.75 m3 3.2.2. Motor sampah kap 1,5 m3 3.3. Pengangkutan 3.3.1. Peremajaan alat pengangkut a. Arm Roll Truck Kapasitas 6 m3 b. Dump Truck Kapasitas 6 m3 3.3.2 Pengadaan baru a. Arm Roll Tuck Kapasitas 5 m3 b. Dump Truck Kapasitas 6 m3 3.4 Peralatan Berat di TPA Bulldozer bobot 15 ton Excavator bobot 15 ton



Satuan



2015 - 2017



Tahun 2018 - 2022



Ha



2.44



5.17



Ha Ha



2.44



5.17



unit unit unit unit



1.00 5.00 -



7.00 -



unit



6.50



14.00



unit unit



24.00 66.00



92.00 444



unit



3.00



-



unit



7.00



-



unit



2.00



5.00



unit



6.00



12.00



unit unit



1.00 1.00



2023 - 2034 15.92 15.92 11.00 26.00 157.00 423 9.00 9.00 20.00 -



|6 - 7



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



Tabel 6.6 Biaya Investasi Persampahan Kabupaten Lumajang Tahun 2015 - 2034 x Rp 1000 NO



DESKRIPSI



2015



I PEMBEBASAN LAHAN



2016



2017



2018



2019



2,000,000



-



-



-



200,000 200,000 -



200,000 200,000 -



400,000 400,000 -



2020 -



2021



2022



TAHUN IMPLEMENTASI 2024 2025 2026



2023



5,166,356



-



-



-



200,000 10,532,712 - 10,332,712 200,000 200,000 -



400,000 400,000 -



200,000 200,000 -



-



-



2027



2028



2029



6,969,295



-



-



-



400,000 13,938,590 - 13,938,590 400,000 -



200,000 200,000 -



-



200,000 200,000 -



2030 -



2031



2032



2033



TOTAL



2034



8,954,717



-



-



-



-



23,090,368



200,000 18,109,435 - 17,909,435 200,000 200,000 -



200,000 200,000 -



-



200,000 200,000 -



600,000 600,000 -



50,830,736



2,186,932 2,147,223 2,748,814 1,856,772 120,000 120,000 240,000 120,000 866,932 877,223 958,814 986,772 1,200,000 1,150,000 1,550,000 750,000 -



56,328,330



II 2.1 2.2 2.3 2.4



KONSTRUKSI TPST, TPA & FASILTAS LAINNYA TPA TPST lengkap dgn Pengolahan 3R Bangunan penunjang



4,650,000 4,000,000 650,000 -



III 3.1 3.2 3.3 3.4



FASILITAS PEWADAHAN,PEMINDAHAN & PENGANGKUTAN Pewadahan Pengumpulan Pengangkutan Peralatan Berat di TPA



4,905,000 1,340,015 2,535,000 11,464,316 - 150,015 240,000 120,000 655,000 390,000 395,000 4,494,316 4,250,000 800,000 1,900,000 1,150,000 - 5,700,000



0



IV PROGRAM NON KONSTRUKSI 4.1 Program Bantuan Teknis 4.2 Program Peran Swasta



- 2,675,000 2,600,000 - 2,675,000 2,000,000 - 600,000



900,000 900,000 -



2,840,388 180,000 1,110,388 1,550,000 475,000 475,000 -



1,674,327 3,386,382 3,071,757 120,000 300,000 120,000 1,154,327 1,236,382 1,351,757 400,000 1,850,000 1,600,000 650,000 650,000 -



25,000 25,000 -



25,000 25,000 -



2,689,401 1,136,335 180,000 120,000 609,401 616,335 1,900,000 400,000 25,000 25,000 -



25,000 25,000 -



4,189,141 60,000 629,141 3,500,000 625,000 625,000 -



1,127,862 1,247,545 60,000 120,000 667,862 727,545 400,000 400,000 25,000 25,000 -



50,000 50,000 -



2,823,241 1,270,000 180,000 120,000 743,241 750,000 1,900,000 400,000 50,000 50,000 -



50,000 50,000 -



1,687,878 120,000 817,878 750,000 650,000 650,000 -



25,000 25,000 -



25,000 25,000 -



25,000 25,000 -



25,000 25,000 -



8,950,000



2,411,932 2,172,223 2,973,814 2,481,772 482,386 434,445 594,763 496,354 2,894,319 2,606,668 3,568,577 2,978,127



139,199,434 27,839,887 167,039,321



Total (Rpx 1000) PPN + Contingenci cost (20%) Grand total (Rpx1000)



11,555,000 4,215,015 5,335,000 12,764,316 2,311,000 843,003 1,067,000 2,552,863 13,866,000 5,058,018 6,402,000 15,317,179



3,515,388 18,023,396 3,811,382 3,296,757 703,078 3,604,679 762,276 659,351 4,218,466 21,628,075 4,573,658 3,956,108



2,714,401 1,561,335 25,722,025 542,880 312,267 5,144,405 3,257,281 1,873,602 30,866,430



1,352,862 1,297,545 270,572 259,509 1,623,434 1,557,054



3,073,241 1,520,000 29,402,030 614,648 304,000 5,880,406 3,687,889 1,824,000 35,282,436



Sumber : Hasil Analisis Konsultan Tahun 2014



|6 - 8



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



Tabel 6.10 Rekapitulasi Biaya Investasi Pertahapan Program NO



DESKRIPSI PROGRAM



1



PEMBEBASAN LAHAN



2



KONSTRUKSI TPST, TPA & FASILTAS LAINNYA



3 4



TAHAP 1 Program Mendesak (tahun 2015-2017)



TAHAP 2 Jangka Menengah (tahun 2018-2022)



TAHAP 3 Jangka Panjang (tahun 2023-2034)



TOTAL BIAYA (Rp.)



2,317,200,000



5,837,982,422



17,994,133,662



26,149,316,084



12,998,800,000



20,253,754,298



58,509,747,520



91,762,301,819



FASILITAS PEWADAHAN,PEMINDAHAN & PENGANGKUTAN



8,870,000,000



26,026,571,433



24,101,742,983



58,998,314,416



PROGRAM NON KONSTRUKSI



5,275,000,000



2,100,000,000



1,575,000,000



8,950,000,000



Total PPN + Contingenci 20% Grand Total



29,461,000,000 5,892,200,000 35,353,200,000



54,218,308,153 10,843,661,631 65,061,969,784



102,180,624,166 20,436,124,833 122,616,748,999



185,859,932,319 37,171,986,464 223,031,918,783



Dari tabel 6.10 diatas, diketahui untuk meningkatkan pelayanan persampahan di Kabupaten Lumajang dalam jangka waktu 20 tahun ke depan diperlukan dana sebesar Rp. 223,031,918,783,-. 6.2.



Rekomendasi



6.2.1



Skenario Pengelolaan



Terkait dengan rencana pengembangan pelayanan persampahan di Kabupaten Lumajang, disamping harus memperhatikan kondisi kota, kemampuan daerah dan masyarakat serta NSPK yang ada, maka beberapa alternatif yang perlu dikaji berkaitan dengan beberapa kemungkinan skenario pengembangan pelayanan yaitu : Skenario-1, Merupakan skenario optimasi target Nasional dalam sistem pengelolaan sampah, dengan konsep : 1. 2.



3.



4. 5.



6.



Pencapaian 60% tingkat pelayanan di tahun 2015 sampai tahun 2017 Selanjutnya dengan optimasi tingkat pelayanan ini akan mencapai 85% pada tahun 2034. Strategi reduksi sampah di sumber diimplementasikan dengan intensif dalam 10 tahun pertama melalui program kampanye dan pendidikan masyarakat, sehingga tercapai penurunan angka timbulan sampah perkapita pada tahun 2019, yang berdampak pada penurunan beban penimbunan di TPA yang cukup signifikan. Optimasi minimasi sampah di TPA sebagai implementasi konsep 3R, dilakukan dengan peningkatan pengomposan hingga 22% tahun 2018, 33% di tahun 2028, hal ini dilakukan dalam 10 tahun pertama, Implementasi 3R dengan upaya daur ulang anorganik dilakukan dengan intensif dengan mencapai 22% pada tahun 2015 dan 27% tahun 2028, Pengolahan lain pada skenario dengan konsep 3R. Ditargetkan mencapai 13% tahun 2010 dan 31% tahun 2028. Pembangunan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di perdesaan, dilakukan dengan intensif, hingga mencapai 20% tahun 2010, dan 38% tahun 2028. Orientasi pengolahan sampah anorganik dilakukan dengan pemberdayaan sektor informal, hingga mencapai 40% pada tahun 2010, meningkat 42% di tahun 2015, dan pada tahun 2028 mencapai 48%. |6 - 9



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



Skenario-2, Merupakan skenario pelayanan yang ditetapkan dengan pendekatan pencapaian Sasaran Nasional pada periode akhir perencanaan : 1. Pelayanan 85% baru tercapai pada Tahun 2020, dengan tahapan pencapaian 50% di tahun 2015, dan pada tahun 2034 sebesar 60%. 2. Pengomposan sebagai implementasi 3R, dengan target 20% di tahun 2015 sampai dengan tahun 2034. 3. Daur Ulang Anorganik sebagai implementasi 3R, ditargetkan 20% di tahun 2015, sampai dengan tahun 2034. 4. Pengembangan sistem pengelolaan berbasis masyarakat di perdesaan, dilakukan secara konsisten, sehingga mencapai 20% pada tahun 2034.



Skenario-3, Merupakan skenario yang di dasarkan pada kemampuan pemerintah dalam mengelola sampah selama beberapa tahun terakhir, yaitu :



1. Dalam 2 tahun pertama, atau jangka pendek, dilakukan optimalisasi dan rehabilitasi sarana



2. 3.



4. 5.



eksisting, dengan meningkatkan performansi sarana dan prasarana, sehingga Tingkat Pelayanan mencapai 40% pada tahun 2017, dan meningkat hingga 85% di pada Tahun 2022, 60% pada tahun 2034. Peningkatan sarana mulai dilakukan dalam jangka menengah hingga jangka panjang sebanyak 40%. Konsep 3R dilakukan secara bertahap mulai jangka menengah dengan meningkatkan pengomposan di TPA dan ditingkatkan Kelurahan, hingga tingkat pengomposan mencapai 20% pada 2034. Pengolahan sampah anorganik dilakukan di TPS Kecamatan , hingga tingkat pengolahan mencapai 20% di tahun 2034. Tingkat Pelayanan Sistem Perkotaan pada Tahun 2015 diperkirakan mencapai 50%, meningkat ditahun 2020 hingga 60%, dan pada tahun 2034 mencapai 85%.



Dari ketiga skenario dapat dilihat bahwa sebesar apapun proporsi beban pengelolaan yang ditetapkan bagi Dinas, tetap memerlukan adanya peran dari dua kelompok pengelola lainnya untuk mencapai tingkat sampah tertangani yang paling optimal. Penentuan skenario mana yang akan dipilih, sangat ditentukan oleh kebijakan Pemerintah. Banyaknya aspek pembangunan yang masih harus menjadi prioritas di KabupatenLumajang, ketiga skenario di atas perlu dianalisis dengan pendekatan tidak saja dari aspek pembiayaan tetapi juga dari aspek stratgies pembangunan kota.



|6 - 10



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



Disamping 3 skenario diatas, sebaiknya dalam menangani persampahan Kabupaten Lumajang perlu memperhatikan arahan RTRW Kabupaten Lumajang dengan memperhatikan Pembagian Zona Pelayanan. Dalam Rencana Struktur Wilayah Kabupaten Lumajang, sistem wilayah di bagi menjadi 2 (dua) yaitu :



1. Sistem Perkotaan 2. Sistem Perdesaan Pola pelayanan sampah di Kabupaten Lumajang sebaiknya memberlakukan Sistem Perkotaan dan Perdesaan sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten Lumajang Tahun 2011-2031. Untuk sistem perkotaan sampah akan diangkut oleh Bidang Kebersihan Kabupaten Lumajang sampai ke TPS atau TPST, sedangkan untuk Sistem perdesaan akan digalakkan program TPS dan TPST dan sisa sampai yang tidak bisa di kurang melalui 3R akan di habiskan ditingkat desa. Untuk lebih jelasnya Sistem Perkotaan sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten Lumajang Tahun 2011-2031 sebagai berikut :



6.2.2



Kelayakan Lokasi TPA



Sebagaimana diketahui Kabupaten Lumajang mempunyai 1 (satu) TPA di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh yang telah beroperasi tahun 1992 dengan sistem Controlled Landfill, luas lahan yang ada 3.8 Ha, luas lahan terbangun 3.58 Ha, Daya Tampung Total sebanyak 29.795 m3, volume deposit 28.116 m3 dan sisa daya tampung 2.640 m3 dan diperkirakan sisa lahan yang tersedia hanya hampu menimbun sampah sampai akhir tahun 2015.



|6 - 11



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



TPA Besuk berada pada kawasan bekas penambangan pasir, beberapa kelemahan dari TPA Besuk adalah jenis batuan dasar disekitarnya adalah lapisan pasir sehingga sangat rentan terjadi pencemaran oleh air lindi terhadap sumber air tanah. Selain itu di sekitar kawasan TPA Besuk tidak terdapat jenis tanah penutup yang memenuhi kriteria sehingga pentupan lapisan sampah di TPA Besuk menggunakan pasir. Hal ini menyebabkan porositas lapisan penutup sampah cukup tinggi sehingga menyebabkan produksi lindi cukup tinggi. TPA Besuk tidak bisa dikembangkan lagi mengingat cadangan lahan kepemilikan lahan pemerintah sudah terbatas. sehingga perlu diantisipasi dengan memindahkannya ke wilayah yang lebih layak berdasarkan tinjauan beberapa aspek diantaranya : Ditinjau dari Aspek Tata Guna Lahan Daerah yang tidak boleh digunakan untuk TPA sampah antara lain :  Daerah danau, sungai dan laut  Daerah perkotaan – pemukiman  Daerah pertanian potensial  Daerah industri, daerah konservasi lingkungan  Daerah khusus yang dilestarikan  Daerah yang jaraknya dari lapangan terbang < 1500 meter Dengan pertimbangan tata guna lahan, zona yang dapat dipilih sebagai zona layak TPA sampah adalah daerah yang dominasi penggunaannya sebagai tegalan atau padang rumput. Parameter Geologi Lingkungan a. Batuan Jenis batuan sangat berperan dalam mencegah atau mengurangi pencemaran air tanah dan air permukaan secara alami yang berasal dari leachate (air lindi). Tingkat peredaman sangat tergantung pada attenuation capacity (kemampuan peredaman) dari batuan. Attenuation capacity mencakup permeabilitas, daya filtrasi, pertukaran ion, absorbsi, dan lain-lain. Material batuan berbutir halus seperti batu lempung dan napal mempunyai daya peredaman yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan material besar atau kristalin. Batuan yang telah padu umumnya juga mempunyai daya peredaman yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batuan yang sifatnya masih lepas. Batu gamping dianggap tidak layak untuk menjadi TPA sampah karena batuan ini umumnya berongga.



|6 - 12



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



b. Muka air tanah Kedudukan muka air tanah merupakan parameter penting. Semakin dangkal muka air tanah, semakin mudah pencemaran terjadi. Daerah dengan kedalaman muka air tanah kurang dari 3 meter dianggap tidak layak untuk menjadi TPA sampah. c. Kemiringan lereng Kemiringan lereng berkaitan erat dengan kemudahan pekerjaan konstruksi dan operasional TPA sampah. Semakin terjal suatu daerah semakin sulit pekerjaan konstruksi dan pengoperasiannya. Daerah dengan kemiringan lereng lebih dari 20 % dianggap tidak layak untuk menjadi TPA sampah. d. Curah hujan Besarnya curah hujan berkaitan dengan tingkat kesulitan penyediaan sarana TPA sampah yaitu parit pembuang air larian, kolam pengumpul leachate dan oksidasi. Semakin tinggi curah hujan semakin tinggi pula tingkat kesulitannya. e. Jarak terhadap sungai Jarak TPA sampah terhadap sungai ditetapkan 150 meter sebagai buffer tidak layak. Buffer ini berfungsi sebagi sempadan untuk pengelolaan sungai. Sungai yang diberi adalah sungai permanen. f. Jarak terhadap patahan (sesar) Jarak terhadap patahan ditetapkan 100 meter sebagai buffer tidak layak. Buffer TPA sampah berfungsi untuk mencegah terjadinya pengaruh patahan terhadap konstruksi TPA sampah karena zona patahan merupakan zona lemah sehingga tidak stabil jika terimbas rombakan gelombang gempa. Tidak dibedakan antara patahan aktif dan tidak aktif. g. Kerentanan terhadap gerakan tanah Daerah yang rentan terhadap gerakan tanah merupakan daerah yang tidak layak bagi lokasi TPA, karena akan menimbulkan bencana baik terhadap infrastrukturnya sendiri maupun memicu terjadinya penyebaran pencemaran. h. Erupsi gunung api Daerah bahaya erupsi gunung api dianggap tidak layak menjadi TPA sampah karena erupsi gunung api akan membahayakan operasinya. i. Banjir Daerah berbakat banjir dianggap tidak layak menjadi TPA sampah karena banjir dapat merusak sarana dan prasarana TPA sampah serta dapat menyebabkan pencemaran. Daerah yang layak untuk TPA sampah harus terbebas dari banjir 25 tahunan.



|6 - 13



LAPORAN AKHIR MASTERPLAN DAN DED PERSAMPAHAN KABUPATEN LUMAJANG



j. Jarak terhadap garis pantai Jarak TPA sampah terhadap garis pantai ditetapkan 250 meter sebagai buffer tidak layak. Buffer ini berfungsi sebagai sempadan untuk pengelolaan pantai. k. Daerah lindung Daerah lindung seperti hutan lindung, cagar alam, cagar budaya dan sebagainya yang ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai daerah yang tidak layak untuk menjadi TPA sampah. l. Jarak terhadap pemukiman Jarak TPA sampah terhadap pemukiman ditetapkan 300 meter sebagai buffer tidak layak. Buffer ini berfungsi untuk mencegah pencemaran air, gangguan bau, lalat, dan bising yang ditimbulkan dari TPA sampah. m. Jarak terhadap jalan raya Jarak TPA sampah terhadap jalan raya ditetapkan 150 meter sebagai buffer tidak layak. Buffer ini berfungsi sebagai daerah penyangga terhadap estetika. Jalan yang diberi buffer adalah jalan utama. n. Jarak terhadap bandara Jarak TPA sampah terhadap bandara ditetapkan 3000 meter sebagai buffer tidak layak. Buffer ini berfungsi sebagai pencegah gangguan asap yang berasal dari TPA sampah terhadap keselamatan penerbangan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012 – 2032, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan kawasan pengembangan TPA berada di Desa Lempeni Kecamatn Tempeh. Diusulkan untuk diadakan kaji ulang/kelayakan lokasi TPA baru mengingat kawasan rencana pengembangan TPA baru di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh adalah kawasan penambangan pasir dengan jenis batuan dasarnya adalah pasir. Lokasi pengembangan TPA Kabupaten Lumajangg diusulkan berada di wilayah utara, mengingat tataguna lahan diwilayah utara lebih banyak tegalan/perkebunan tanaman keras sengon dan palawija, jenis batuan yang membentuknya dominansi tanah lempung/liat. Selain itu ketersediaan tanah penutup di wilayah utara cenderung melimpah.



|6 - 14