TPL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AMDAL adalah singkatan dari Analisis DampakLingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. Pengertian AMDAL Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut pengertian dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 / PP 27 Tahun 2012 adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Maksud sederhananya adalah dokumen untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan oleh Rencana Kegiatan baik berupa hotel, industri untuk kemudian diputuskan apakah kegiatan tersebut layak lingkungan atau tidak dan apabila layak akan dikeluarkan Izin Lingkungan. Dokumen AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) jadi penjabarannya Kerangka Acuan itu (seperti proposal bila kita skripsi) ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. intinya adalah Dokumen yang isinya proses menjaring isu dampak yang muncul untuk kemudian di sepakati dampak pentingnya yang akan dikaji lebih lanjut dalam ANDAL, oleh siapa tentu saja oleh Penyusun dan Penilai Amdal . Selanjutnya ketika sudah disepakati KA nya kemudian dikaji dalam ANDAL, yang akan diketahui dampak penting positif dan negatifnya. Disinilah bisa tahu rencana apa yang akan dilakukan oleh Pemilik untuk mengantisipasi dampak negatif dan positifnya yang dituangkan dalam RKL RPL. Gimana ada gambaran? Penjabarannya akan saya post tersendiri, ditunggu saja. Pengertian UKL – UPL Sebagaimana saya tulis diatas, apabila kegiatan tidak termasuk Amdal, maka bisa jadi masuk dalam UKL-UPL. Apa itu UKL UPL? Menurut PP 27 Tahun 2012 UKL UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Jadi prinsipnya sama dengan Amdal, yang membedakan hanya pada dampak penting yang diperkirakan timbul. Selanjutnya apabila sudah disetujui akan dikeluarkan izin lingkungan sebagaimana dalam Amdal Pengertian SPPL Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL maupun UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Skala usaha yang wajib memiliki dokumen SPPL biasanya skala industri kelas kecil dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati/Walikota. Tujuan sebenarnya untuk menjaga kondisi lingkungan dari pencemaran dan/atau kerusakan akibat suatu usaha/kegiatan. Pengertian DELH dan DPLH Untuk kegiatan yang sudah berjalan namun belum ada dokumen lingkungannya,maka wajib menyusun DELH/DPLH. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan hasil proses audit lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL. Bedanya dengan DPLH, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. Ini hanya bisa dilakukan untuk usaha yang berdiri sebelum Oktober 2009.



studi kelayakan adalah kegiatan menganalisa, mengkaji dan menelilti berbagai aspek tertentu suatu gagasan usaha/proyek yang akan dilaksanakan atau telah dilaksanakan, sehingga memberi gambaran layak (feasible-go) atau tidak layak (no feasible-no go) suatu gagasan usaha/proyek apabila ditinjau dari manfaat yang dihasilkan (benefit) dari proyek/gagasan usaha tersebut baik dari susut financial benefit maupun social benefit (Iwan Mardi; 2003). A. Tahapan Studi Kelayakan Tujuan setiap studi kelayakan adalah mengadakan penilaian terhadap suatu gagasan usaha/proyek. Penilaian tersebut kemudian dianalisan dan dievaluasi atau dibandingkan dengan yang baik atau dengan yang ideal termasuk dibandingkan dengan tujuan yang hendak dicapai, persyaratan yang bai serta standar yang seharusnya. Sutrisno (1982;75) menyatakan, dalam melakukan analisa studi kealayakan terbagi atas beberapa tahap yaitu : 1. Tahap Persiapan Tahap ini adalah tahap untuk menentukan apakah studi kelayakan untuk suatu atau beberapa usulan proyek perlu diadakan atau tidak. Pada tahap ini merupakan bahagian dari desain penelitian (Research Design) yang meliputi seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan studi penelitian. 2. Tahap Penelitian Tahap penelitian adalah tahap bekerja dilapangan untuk pengumpulan data baik kuantitatif maupun kualitatif. 3. Tahap Tabulasi dan Penyusunan Data Tahap ini sesungguhnya tidak memerlukan tersendiri melainkan dapat dilakukan segera setelah penelitian dimulai. Sesudah mendapatkan data, data dikukmpulkan dan dikelompokan menjadi dua yaitu data primer dan data skunder. Data-data yang telah terkumpul kemudian ditabulasi atau disusun berdasarkan sistematika atau tujuan penelitian. 4. Tahap Pengolahan Data dan Penyusunan Laporan Sesudah semua data terkumpul dan ditabulasi, data-data tersebut diolah dan dianalisa kemudian disusun kedalam sebuah laporan. Berhasilnya suatu penelitian dan juga studi kelayakan terutama ditentukan pada kualitas laporan yang dibuat. 5. Tahap Evaluasi Proyek/Gagasan usaha Tahap ini adalah membandingkan data-data yang telah terkumpul dengan persyaratan-persyaratan bagi berdiri dan berkembangnya proyek/gagasan usaha yang diusulkan. Evaluasi ini merupakan tehnis penghitungan untuk membandingkan data yang terkumpul dengan criteria yang digunakan. Inti dari tahapan tersebut adalah segala macam aspek yang relevan dengan studi kelayakan dianalisa dengan membandingkan antara persyaratan atau standar yang ideal dengan data yang terkumpul, dipaparkan permasalahannya dan dikemukakan saran-saran untuk pemecahannya. dalam menyusun sebuah studi kelayakan harus meliputi sekurang-kurangnya aspek-aspek sebagai berikut : 1. Aspek pasar dan pemasaran 2. Aspek tehnis dan tekhnologis 3. Aspek organisasi dan manajemen 4. Aspek ekonomi dan keuangan



1.3. Ruang Lingkup Penyusunan pra DED (Detail Engineering Design) sebagai tahap pertama dalam penyusunan DED ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut: 1) Menyusun konsep dasar program perencanaan pembangunan Kawasan TechnoPark Benih Kabupaten Bantaeng melalui pendekatan dan analisis terhadap 4 (empat) aspek utama, yaitu: a. Aspek fungsional. Memuat antara lain mengenai pendekatan pelaku kegiatan di dalam kawasan techno park, jenis kegiatan yang akan dilakukan, serta fungsi dan kebutuhan ruang b. Aspek teknis. Menjabarkan antara lain mengenai konsep sistem struktur dan sistem konstruksi yang akan dikembangkan di kawasan manajemen techno park. c. Aspek kinerja (utilitas). Menjabarkan antara lain mengenai konsep pencahayaan, penghawaan, jaringan listrik, jaringan komunikasi, pemadam kebakaran, penangkal petir, jaringan air bersih, air kotor, pengolahan limbah, pembuangan sampah, dan jaringan transportasi yang dianggap sesuai dan mendukung pengembangan kawasan manajemen techno park. d. Aspek arsitektural. Melakukan analisis mengenai bentuk dan penampilan bangunan, penataan ruang, serta penekanan desain yang akan dikembangkan di kawasan manajemen techno park. 2) Menyusun preliminary design berupa gambar denah bangunan dan konsep jaringan utilitas di dalam kawasan manajemen technopark Kabupaten Bantaeng 1.4. Sistematika Dokumen Sistematika penulisan dokumen Pra DED) Kawasan Techno Park Benih Kabupaten Bantaeng ini adalah sebagai berikut. BAB I Pada bab pendahuluan ini, dijabarkan hal-hal mengenai latar belakang, tujuan,sasaran dan ruang lingkup. BAB II Pada bab ini memaparkan tentang gambaran umum daerah studi yang mencakup kebijakan pembangunan daerah, rencana pengembangan Techno Park, serta gambaran umum wilayah seperti kondisi fisik wilayah, iklim, cuaca dan penggunaan lahan eksisting. BAB III Pada bab ini memaparkan pendekatan dan metodologi yang digunakan dalam penyelesaian pekerjaan penyusunan dokumen Pra DED (Detail Engineering Design) Kawasan Techno Park. BAB IV Bab ini akan berisi konsep dasar program perencanaan pembangunan Kawasan Techno Park Benih Kabupaten Bantaeng melalui pendekatan dan analisis terhadap 4 (empat) aspek utama, yaitu aspek fungsional, teknis, kinerja dan arsitektural. Disamping itu juga mencakup hasil preliminary design berupa gambar denah bangunan dan konsep jaringan utilitas di dalam kawasan manajemen technopark Kabupaten Bantaeng. BAB V Pada bab ini berisi kesimpulan hasil kajian penyusunan pra DED (Detail Engineering Design) sebagai tahap pertama dalam penyusunan DED (Detail Engineering Design), preliminary design berupa gambar denah bangunan dan konsep jaringan utilitas di dalam kawasan manajemen technopark Kabupaten Bantaeng, serta rumusan rekomendasi bagi penyusunan DED (Detail Engineering