Tugas 1-Hukum Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS TUTORIAL KE-1 HUKUM PAJAK UNIVERSITAS TERBUKA SOAL 1 Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Siapa pun dan apa pun pekerjaan kita selama berstatus Wajib Pajak sudah tentu wajib bayar pajak. Bahkan, badan usaha atau perusahaan pun diwajibkan membayar pajak ini yang di setor ke negara. Berikan penjelasan tentang 2 fungsi pajak menurut tujuannya! Kemukakan pendapat Saudara mengapa di Indonesia setiap elemen masyarakat wajib membayar pajak berdasarkan 2 fungsi tersebut? Jelaskan! SOAL 2 a. Wajib Pajak berinisial KNM, pada tahun 2019 kelebihan membayar PPh sebesar Rp4.000.000,00, sedangkan untuk jenis PPN terdapat kekurangan pajak sebesar Rp5.000.000,00. Berdasarkan adanya kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak pada kasus tersebut, silakan Saudara berikan penjelasan tentang kemungkinan/ketentuan yang



dapat



membuat



berakhirnya



utang



pajaknya



serta



buatlah



perhitungannya? b. Selain kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak yang Saudara jelaskan pada jawaban poin a tersebut, jelaskan pula 5 (lima) kemungkinan lainnya yang membuat berakhirnya utang pajak!



SOAL 3 a. Jelaskan 3 (tiga) klasifikasi azas terkait hukum perdata, hukum pidana yang termasuk dalam hukum pajak! b. Jelaskan dan berikan contohnya dari 3 (tiga) asas khusus sehubungan dengan pemungutan pajak berikut ini: -Asas Sumber -Asas Waktu yang tepat -Asas Ekonomis



SOAL 4 Jelaskan gambaran menurut anda, sistem dan ketentuan perundang-undangan seperti apakah yang menyatakan bahwa wajib pajak yang mempunyai kewajiban pajak, wajib menyelesaikan kewajiban pajak yang terutang kepada negara, wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor direktorat jendral pajak?



1 Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Fungis pajak iaitu - Fungsi anggaran Pajak adalah sumber pendapatan paling besar di banyak negara. Manfaat pajak untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai pembangunan. Pembayaran pajak diindonesia adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama



melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. - Fungsi pemerataan Pajak adalah digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk pembagian antar pemerintah daerah Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. 2. a. Untuk kelebihan bayar PPh, kemungkinan karena setoran PPh pasal 25, atau dipungut PPh 22/23/26, sedangkan kekurangan PPN berrarti karena dia ada penyerahan PPN (Pajak Keluaran), dan tidak bisa mngkreditkan Pajak Masukan. Yang bisa membuat berakhirnya utang pajaknya ya harus dibayar. Mekanisme pembayarannya bisa dengan pengembalian pendahuluan, pemeriksaan, atau pemindahbukuan. b. 5 kemungkinan yang membuat berakhirnya utang pajak -



pelunasan/pembayaran



Umumnya utang pajak berakhir dengan pembayaran ke kas Negara dalam bentuk uang tunai - Kompensasi (pengimbangan) Ini dapat dilakukan atas pembayaran atau pengalihan pajak dalam hokum pajak. Hal ini dapat dilakukan juka wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Yang pada intinya kompensasi itu ialah pemindahan kelebihan pajak dengan menutup kekurangan pajak. - Penghapusan utang Penghapusan ini bisa dilakukan dikarenakan wajib pajak mengalami kebangkrutan sehingga mengalami kesulitan keuangan. - kadaluwarsa/lewat waktu kadaluwarsa suatu pajak disebabkan sudah lamanya penerbitan SKP yang dikeluarkan oleh Negara, SKP tersebut ditentukan dalam bentuk undangundang nomor 28 tahun 2007 pasal 13 dan pasal 22 yang menyebutkan



bahwa kadaluwarsa penetapan dan penagihan pajak lampau waktu 5 tahun yang berari apabila sudah lewat dari batas waktu tersebut maka utang pajak menjadi kadaluwarsa. - Penundaan penagihan Dengan cara ini, penagihan pajak terutang dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu. Dan jika wajib pajak ternyata mampu kembali untuk melunasi akan diberikan izin untuk menyicil. 3. a. - asas pacta sunt servanda, dalam hukum perdata adalah asas kepastian hukum dalam perjanjian yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya dilindungi secara hukum sehingga juka terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajiban sesuai perjanjian - asas konsesualisme iaitu paham bahwa dengan adanya kata sepakat antara para pihak, suatu perjanjian sudah memiliki kekuatan mengikat - asas praduga tak bersalah ,digunakan dalam masalah pidana yang dimana undang-undang hukum pidana menjelaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan dimuka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. b. – asas sumber mempunyai pengertian secara bebas bahwa pemungutan pajak dilakukan pada sumbernya yang merupakan salah satu penjabaran dari prinsip (enforceability) yaitu agar pemungutan pajak dapat terlaksana. - asas waktu yang tepat, penekanan pada asas ini agar pajak b\dibayar pada saat wajib pajak mampu membayar - asas ekonomis, dikarenakan pajak mengatur bagaimana pajak dipungut, dan apa yg dijadikan objek pajaknya, cara pelunasan dan pertanggung jawaban kewajiban pajak oleh masyarakat. System yang akan dipilih dan pelaksanaanya harus memperhatikan asas ekonomi 4. Ketentuan umum perpajakan UU No.28 tahun 2007 dan perpu nomor 4 tahun 2008, disebutkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayaran pajak, pemotong dan pemungut pajak, yang mempunyai hak adan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Contoh UU nomor 36 tahun 2008 yaitu ada kewajiban dari pihak



majukan yang membayar gaji karyawannya diwajibkan kepada pihak majikan memotong pajak penghasilan atas pembayaran setiap imbalan kepada setiap orang. dari contoh ini dapat disimpulan bahwa dalam undang-undang pajak penghasilan diatur bagaimana cara pembayaran pajak seperti mencicil, dipoting pihak lain, dipungut, kredit pajak.