Tugas 1 KGD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Ilmu Keperawatan Gawat Darurat “ Etik dan Legal Dalam Keperawatan Gawat Darurat“



Kelompok 4



1. Melinda Ayu Permatasari



( SK117021 )



2. Nadya Yulistiana



( SK117022 )



3. Nur Afifah



( SK117023 )



4. Putri Nur Kholifah



( SK117024 )



5. Putri Rahma Dani



( SK117025 )



6. Ratih puspita Dewi



( SK117026 )



PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KENDAL TAHUN AJARAN 2019/2020



ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN GAWAT DARURAT A. Etik legal Keperawatan Gawat Darurat Etik ditujukan untuk mengukur perilaku yang diharapkan dari manusia atau kelompok tertentu/ profesi tertentu seperti profesi keperawatan, maka aturannya merupakan suatu kesepakatan dari kelompok tersebut yang disebut kode etik.



Hukum



dapat



diartikan



sebagai



aturan



yang



disahkan



pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat. B. Prinsip etik dan legal keperawatan gawat darurat : 1. Autonomy Berkaitan dngan hak seseorang untuk membuat keputusan bagi dirinya misalnya seorang pasien yang akan mengalami suatu tindakan seperti pembedahan, keputusan harus diputuskan oleh pasien itu sendiri, tetapi tenaga kesehatan berkewajiban memberikan informasi yang rinci sehingga pasien membuat keputusan secara benar. 2. Beneficence (kemurahan hati/pemanfaatan) Kewajiban



melakukan



yang



terbaik



meningkatkan



mutu pelayanan



keperawatan. 3. Non maleficence (tidak merugikan orang lain) Kewajiban untuk tidak menimbulkan kerugian atau cedera bagi orang lain apalagi membunuh. Perawat akan bersikap hati-hati, teliti dan cermat. 4. Veracity (jujur). Kewajiban menyampaikan atau mengatakan sesuatu dengan benar, tidak berbohong apalagi menipu. Perawat berbicara benar, terbuka sehingga dapat dipercaya. 5. Justice (adil). Kewajiban berlaku adil kepada semua orang. Perawat berlaku adil, tdk membeda-bedakan pasien tentang dirawat baik aspek sosial, agama, suku dll. 6. Fidelity (komitmen). Kewajiban untuk setia dengan kesepakatan atau tanggung jawab secara bersungguh-sungguh terhadap tugas bebannya.



C. Unsur-unsur yang penting diperhatikan dalam kode etik: 1. Perawat memberikan pelayanan dengan memperhatikan dan menghargai kemuliaan seseorang sebagai manusia. 2. Perawat melindungi hak azasi manusia. 3. Perawat bertindak untuk melindungi pasien dan masyarakat. 4. Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap setiap tindakan dan pengambilan keputusan keperawatan. 5. Perawat



mempertahankan



kompetensinya



dalam



melaksanakan



pelayanan kesehatan. 6. Perawat melatih diri dalam menetapkan informasi dan menggunakan kompetensi individunya. 7. Perawat berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang terkait dengan pengembangan keilmuan dari profesi keperawatan. 8. Perawat berpartisipasi dalam upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar profesi serta meningkatkan mutu pelayanan. 9. Perawat berpartisipasi dalam upaya profesi untuk melindungi masyarakat terhadap kurang informasi serta mempertahankan integritas keperawatan. 10. Perawat berkolaborasi dengan anggota & profesi kesehatan lainnya & masyarakat. D. HUKUM PELAYANAN GAWAT DARURAT ASPEK HUKUM PELAYANAN KEPERAWATAN GAWAT DARURAT OLEH : ADZANRI,.AMK.,SS.,MH Sekretaris Komite Etik dan Hukum RSUP Dr M Djamil Padang Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta Padang Undang undang penanggulangan bencana nomor 24 tahun 2007  dalam Bab I Tentang ketentuan umum Pasal 1 Ayat (10),”Tanggap darurat bencana



adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan  yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, serta pemulihan sarana dan pra sarana”.    Undang undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 32 Ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan  bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Ayat (2) Dalam keadaan darurat Fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang  menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Bab II Pasal 4, setiap orang berhak atas kesehatan, dalam penjelasannya hak untuk memperoleh kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal ini mengatakan setiap individu dan masyarakat berhak atas nilai nilai kesehatan serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan paripurna. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pembukaan poin (b) bahwa “setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip prinsip non diskriminatif,partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional”. Profesi kesehatan (tenaga kesehatan) seperti perawat dan dokter dan profesi kesehatan lainnya mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan pertolongan pada kasus kasus kegawatan darurat dan bencana. Yang disebut Tenaga Kesehatan dalam Undang-undang Kesehatan Nomor  36 Tahun 2009 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat  (6) : “Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”. Pasal ini mempertegas bahwa petugas kesehatan wajib melakukan upaya kesehatan termasuk dalam pelayanan



gawat darurat yang terjadi baik dalam keadaan sehari hari maupun dalam kedaaan bencana. Orang yang tiba tiba menjadi gawat baik akibat penyakit atau trauma kecelakaan tentu saja memerlukan tindakan darurat agar terhindar dari kematian dan kecacatan serta dapat dirujuk untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan secara definitif, apabila tidak atau terlambat mendapatkan tindakan darurat atau pertolongan akan dapat menimbulkan kematian dan kecacatan, oleh sebab itu peran tenaga kesehatan khusus perawat dan dokter mempunyai peran penting dalam memberikan pelayanan gawat darurat secara holistik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia , Nomor 36 Tahun 1996  tentang TENAGA KESEHATAN dalam Bab II Pasal  2 : 1. Tenaga medis (dokter, dokter gigi) 2. Tenaga keperawatan (Perawat, Bidan) 3. Tenaga kefarmasian ( Apoteker, analis farmasi) 4. Tenaga kesehatan masyarakat ( Epidomologi, Entomolog Kesehatan, Mikrobilogi Kesehatan, Penyuluh kesehatan, administrasi kesehatan, sanitarian. 5. Tenaga gizi (nutrisionist) 6. Tenaga kesehatan keterapian fisik ( fisio terapis ) 7. Tekhnisi elektromedis. Dalam pelayanan gawat darurat dikenal prinsip cepat dan tepat, khususnya dalam kasus gawat darurat dalam proses tindakan ini aspek hukum bagi tenaga kesehatan dan penderita sangat penting untuk dipahami, untuk menghindari konflik dan kesalah pahaman yang dapat berakibat terjadinya tuntutan hukum bagi pihak yang dirugikan.  Landasan Hukum Pelayanan Gawat Darurat : 1) UU NO 9 Tahun 1960 Pokok Kesehatan 2)  UU NO 6 Tahun 1963 Tenaga Kesehatan 3) UU NO 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran 4) UU NO 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana 5) UU NO 36 Tahun  2009 Kesehatan



6) UU NO 44 TAHUN 2009 Rumah sakit 7) PP NO 32 TAHUN 1996 Tenaga Kesehatan 8) PP NO 51 Tahun  2009 Pekerjaan Kefarmasian 9) Berbagai Peraturan Menteri Kesehatan E. Aspek aspek Hukum dan perlindungan hukum Pelayanan Gawat Darurat oleh profesi keperawatan. 1. Dalam Undang undang Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (1) Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna  yang menyediakan pelayanan



rawat



Inap,



Rawat



Jalan



dan Rawat



Darurat.  Ini



membuktikan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien atau penderita dengan arti kata setiap rumah sakit wajib memiliki sarana, pra sarana dan SDM dalam pengelolaan pelayanan gawat darurat, ini membuktikan adanya kepastian hukum dalam pelayanan gawat darurat di rumah sakit”. 2. Kepmenkes RI



Nomor  1239/Menkes/SK/XI/2001 Tentang  Registrasi



dan Praktik Keperawatan, Pasal 20, Dalam darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.  3. Permenkes Nomor RI HK.02.02.MENKES/148/2010, tentang regitrasi dn izin praktik keperawatan Pasal 10 Ayat (1), Dalam darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal  8, Pasal 11 poin (a) Perawat berhak Memperoleh perlindungan hukum. 4. Permenkes



Nomor  152/Menkes/Per/IV/2007  Tentang



Izin



dan



penyelenggaran Praktik Kedokteraan dan kedokteran Gigi, BAB III Pasal  15 Ayat  (I), Dokter dan dokter Gigi dapat memberilan pelimpahan



suatu tindakan kedokteran  dan tindakan  kedokteran gigi  , kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatn lainnya secara tertulis.   5. Dalam undang undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 27 : 1) Tenaga



kesehatan



dan pelindungan



berhak



hukum



dalam



mendapatkan



imbalan



melaksanakan



tugas



sesuai dengan profesinya. 2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan



dan



meningkatkan



pengetahuan



dan



keterampilan yang dimiliki. 3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Disamping wajib dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi profesi kesehatan juga mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, dan diwajibkan juga untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan pelayanan kesehatan secara maksimal, bagi perawat tanggap darurat tentu saja diharuskan memiliki keterampilan kegawatdaruratan, semisalnya pelatihan bantuan hidup dasar (BHD), pelatihan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, Nursing Emergency, General Emergency Life Support dan lain sebagainya, sebagai bagian dari kompetensi perawat tanggap darurat. Di sisi lain dari aspek hukum pelayanan gawat darurat seperti standar operasi prosedur, petunjuk pelaksanaaan,  kebijakan dan aturan aturan dalam sistem pelayanan gawat darurat harus dijadikan pedoman, sertifikat atau kompetensi petugas sangat penting dimiliki dan dipahami oleh tim tanggap darurat agar pelayanan gawat darurat mempunyai kepastian hukum, sehingga sinkronisasi dan koordinasi yang bersifat holistik dalam pelayanan gawat darurat akan mampu melahirkan sikap profesional dan bertanggung jawab sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan umat manusia.



Bagi profesi keperawatan pelatihan kegawat daruratan, dapat juga dijadikan sebagai aspek legalitas dan kompetensi dalam melaksanakan pelayanan keperawatan gawat daruratan yang tujuannya antara lain : 1. Memberikan



perlindungan



kepada



masyarakat



terhadap



pelayanan keperawatan gawat darurat yang diberikan 2. Menginformasikan kepada masyarakat tentang pelayanan keperawatan gawat



daruratyang



diberikan



dan



tanggung



jawab secara professional 3. Memelihara kualitas / mutu pelayanan keperawatan yang diberikan 4. Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat 5. Memotivasi pengembangan profesi 6. Meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan. Undang undang nomor  36 tahun 2009  tentang



kesehatan,



pelayanan kesehatan,Pelayanan Kesehatan Pada Bencana : Pasal 82 1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab



atas



ketersediaan



sumber



daya,



fasilitas,



dan



pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana. 2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana. 3. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut. 4. Pemerintah



menjamin



pembiayaan pelayanan



kesehatan



sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 5. Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau



bantuan masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pasal 83 1) Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien. 2) Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki F. Fungsi aspek hukum dan legalitas pelayanan gawat darurat bagi perawat : 1. Hukum Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan tindakan asuhan keperawatan gawat darurat agar diterima oleh etik dan hukum, sehingga menimbulkan adanya kepastian hukum. 2. Hukum juga memberikan



penjelasan tentang



tanggung



jawab



perawat gawat darurat yang berbeda dari tanggung jawab tenaga kesehatan lainnya 3. Hukum dapat membantu perawat gawat darurat menetapkan batas batas tindakan keperawatan mandiri (otonomi profesi)  4. Hukum membantu keperawatan dalam menjaga standar asuhan keperawatan yang dibuat oleh profesi keperawatan. Aspek etika dan hukum dalam pelayanan gawat darurat sangat penting dilaksanakan sebagai pedoman agar pelayanan yang diberikan tidak melanggar norma atau hukum yang dapat merugikan profesi keperawatan atau masyarakat yang berakibat pada konflik. Sekilas tentang Penulis : Adzanri, AMK., SS., MH, bertugas di Komite Etik dan Hukum RSUP Dr M Djamil. Sebelumnya Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr M Djamil Padang dan lama bertugas di Instalasi Gawat Darurat, Sekretaris PPNI Sumatera Barat, pernah menjadi pengurus KNPI Sumatera Barat, Ketua Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia Sumatera Barat, sering mengikuti seminar dan pelatihan tentang kesehatan, hukum dan tanggap darurat, pemberi materi tentang hukum kesehatan dan tanggap darurat dibeberapa rumah sakit baik



pemerintah maupun maupun swasta, juga menulis di harian Singgalang, Haluan, Media Indonesia dan juga Jurnal Ilmiah Law Reform UBH.



Undang undang nomor  36 tahun 2009  tentang kesehatan, pelayanan kesehatan : Pelayanan Kesehatan Pada Bencana Pasal 82 6.



Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas



ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana. 7.



Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi



pelayanan 8.



kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana.



9.



Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup



pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut. 10.



Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana



dimaksud pada ayat (1). 11.



Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari



anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 83 (3)   Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien. (4)   Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki