Tugas 2 Adm - Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS II ADMINISTRASI KEUANGAN



Dibuat Oleh ; Nike Puspita Handayani NIM. 030496859



UNIVERSITAS TERBUKA 2019



1.



Jelaskan makna dari otonomi daerah dalam pengelolaan keuangan daerah! (Dengan berdasar pada teori. Silahkan pergunakan BMP dan juga teori dari sumber lain)



Pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah dalam mengelola pemeritahaan berdasarkan potensi yang dimiliki oleh daerah yang bersangkitan. Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat pemberian pelayanan pablik secara optimal. Faktor keuangan merupakan faktor yang sangat penting dan menjadi penentu terhadap berhasil tidaknya pelaksanaan otonomi daerah. Dalam era otonomi daerah dewasa ini pengelolaan keuangan daerah dirumuskan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) mencerminkan kemampuan keuangan daerah serta menjadi parameter kinerja pemerintahan daerah. Oleh karena itu, dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, maka penerapan-prinsip good governance bagi pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Biasanya kenaikan pendapatan berkorelasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian kenaikan pendapatan asli daerah yang akan menjadi sumber penganggaran berkorelasi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Berbicara pertumbuhan ekonomi sangat erat terkait dengan sejauhmana kapabilitas daerah dalam menarik investasi di daerah. Idealnya, desentralisasi keuangan membawa harapan kepada peningkatan investasi yang akan mendorong roda perekonomian di daerah. Salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan adanya otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Pemerintah Daerah diberikan sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerahnya. Daerah diberikan kewenangan dalam menggali sumber-sumber penerimaan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Prinsip dari desentralisasi fiskal tersebut adalah money folow functions, dimana Pemerintah Daerah mendapat kewenangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pembangunan di daerahnya. Pemerintah Pusat memberikan dukungan dengan menyerahkan sumbersumber penerimaan kepada daerah untuk dikelola secara optimal agar mampu membiayai daerahnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Disamping Pemerintah Pusat juga memberikan dana transfer yang dapat dikelola daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatasi ketimpangan fiskal dengan Pemerintah Pusat dan antar Pemerintah Daerah lainnya. Untuk meminimilaisir ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui dana transfer tersebut, daerah dituntut dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam menggali potensi pendapatannya.



2. Tentukan satu contoh Pemerintah Daerah, lalu silahkan anda kemukakan bagaimana kekuasaan pengelolaan keuangan daerah di pemerintah daerah tersebut ! (Untuk dapat menjawab soal 4 ini, anda harus mengemukakan terlebih dahulu siapa saja pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah beserta tugasnya, dengan berdasarkan dasar hukum. Selanjutnya, anda kemukakan contoh di satu pemerintah daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tersebut dilaksanakan oleh jabatan yang mana)



Pemerintah Daerah yang saya ambil sebagai Contoh adalah Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto, yaitu pemerintahan dimana tempat saya tinggal dan bekerja. Pada Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto, Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Oleh karena itu Kepala Daerah perlu menetapkan pejabatpejabat tertentu dan para bendahara untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola keuangan daerah tersebut adalah:



1. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD). Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 5 ayat 2 mempunyai kewenangan: a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah; c. Menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang; d. Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran; e. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah; f. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; g. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan h. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:



a. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah. b. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).



c. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. Pelimpahan tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang, yang merupakan unsur penting dalam sistem pengendalian intern. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris Daerah selaku coordinator pengelolaan keuangan daerah sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 6 mempunyai tugas koordinasi di bidang: a. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). b. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah. c. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD. d. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, perubahan APBD, dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. e. Tugas-tugas pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan pejabat pengawas keuangan daerah. f. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selain mempunyai tugas koordinasi, Sekretaris Daerah mempunyaitugas: a. Memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah, b. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD, c. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah, d. Memberikan persetujuan pengesahan Dokumen PelaksanaanAnggaran (DPA-SKPD) / Dokumen Perubahan PelaksanaanAnggaran (DPPA), dan e. Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.



Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada kepala daerah.



2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas: a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,



b. Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD, c. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, d. Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), e. Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan f. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.



PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang: a. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; c. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah; e. Melaksanakan pemungutan pajak daerah; f. Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD); g. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; h. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; i. Menyajikan informasi keuangan daerah; dan j. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.



Penunjukan Kuasa BUD oleh PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kuasa BUD mempunyai tugas: a. menyiapkan anggaran kas; b. menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD); c. menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah; e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; g. menyimpan uang daerah; h. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah; i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; j. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;



k. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan l. melakukan penagihan piutang daerah.



Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD. PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugastugas sebagai berikut: a. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; b. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; c. melaksanakan pemungutan pajak daerah; d. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah; e. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; f. menyajikan informasi keuangan daerah; dan g. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.



3. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB). Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran /Pengguna Barang (PPA/PB) mempunyai tugas: a. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD); b. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD); c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM); i. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; l. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan m. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah. Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.



Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakantugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannyakepada Kepala Unit Kerja pada SKPD selaku Kuasa PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Barang. Pelimpahan sebagiankewenangan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.



4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penunjukan pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang atau kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang telah menunjuknya. Tugas-tugas tersebut adalah: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



5. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPASKPD), Kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPKSKPD). PPK-SKPD mempunyai tugas: a. meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK; b. meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persediaan (SPP-TU) dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; c. melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP);



d. menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM); e. melakukan verifikasi harian atas penerimaan; f. melaksanakan akuntansi SKPD; dan g. menyiapkan laporan keuangan SKPD. PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.



6. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran tersebut adalah pejabat fungsional. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.



3. Tentukan satu contoh pemerintah daerah, lalu silahkan anda kemukakan bagaimana proses penyusunan anggaran di daerah tersebut. Selanjutnya, kemukakan oleh Anda bahwa penyusunan anggaran tersebut merupakan anggaran berbasis kinerja (dengan menganalisis berdasarkan teori anggaran berbasis kinerja) Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto dalam penyusunan Rancangan APBD, menempuh langkahlangkah : 1. Rencana Kerja Pemerintahan Daerah 2. Kebijakan Umum APBD 3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara 4. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD 5. Penyiapan Raperda APBD 6. Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 7. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 8. Penetapan Peraturan Daerah 9. Perubahan APBD



Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran yang secara garis besar terdiri dari: 1. Penyusunan dan Penetapan APBD; 2. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD; 3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD. Pemerintah Daerah perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menjamin kecukupan dana dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya. Karena itu, perlu diperhatikan kesesuaian antara kewenangan pemerintahan dan sumber pendanaannya. Pengaturan kesesuaian kewenangan dengan pendanaannya adalah sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN. 3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada kabupaten/kota dan/atau desa, didanai dari dan atas beban APBD provinsi. 4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang penugasannya dilimpahkan kepada desa, didanai dari dan atas beban APBD kabupaten/kota. Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD. Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran. Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.