Adm. Keuangan Makalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Keuangan PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pengertian APBN adalah rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. Secara khusus, pengertian APBN adalah mengacu pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan). Disebutkan, APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan undangundang. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab serta ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang pemerintah daerah mulai dilaksanakan secara efektif pada bulan Januari 2001, telah membawa perubahan yang cukup berarti terhadap hubungan pusat dan daerah, terdapat beberapa kemajuan berarti terhadap hubungan pusat dan daerah. Kemajuan disini mempunyai artian seperti tingkat partisipasi masyarakat yang semakin luas dalam berbagai bidang, atau tingkat tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota yang lebih besar kepada masyarakat. Meskipun demikian, masih banyak hal yang perlu dilakukan dan diperbaiki dalam pelaksanaan otonomi daerahHal ini dapat dilihat dalam proses Pembuatan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang sama sekali tidak melibatkan orang daerah dan lebih mengutamakan kepentingan pusat. Disamping itu masih banyak ketidak jelasan dan kurang keterbukaan bagaimana implementasi yang baik itu mesti dimulai (Salam, 2005:11).Maka dari itu perlu dilakukan perubahan terhadap Undang- Undang No. 22 Tahun 1999 yang dirasa belum mampu menjawab tantangan atau mengakomodasi tuntutan perkembangan masyarakat, dan ketatanegaraan yang ditinjau dari sisi daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Berdasar kondisi tersebut maka pemerintah memperbaiki Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang Menurut Dwiyanto, dkk (2003:106), bahwa transparansi international menempatkan Indonesia pada tahun 2002 di urutan ke-98 antara 102 negara. Dalam hal korupsi, hal ini terbukti bahwa masih tingginya tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia baik dipusat maupun di daerah. Alternatif pemecahan masalah praktik KKN di pemerintahan daerah yaitu dapat dilakukan dengan mengutamakan upaya dalam bentuk perbaikan sistem pengawasan, perbaikan etika moral pegawai, dan pemberian peringatan atau sangsi. Dari berbagai fenomena praktik KKN diatas maka dapat dikatakan bahwa Indonesia belum dapat mewujudkan suatu tata pemerintahan yang baik, sebab masih banyak terjadinya praktik KKN, maka dapat dipakai indikator dari buruknya pemerintahan di Indonesia saat ini karena rendahnya Transparansi pelayana maupun anggaran. Hal ini merupakan salah satu ciri penting dari tata pemerintahan yang baik (good governance). Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu tuntutan yang harus dipenuhi oleh Negara dalam rangka pencapaian tujuannya. Untuk itu



penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan bukan lagi pemerintah yang “banyak memerintah” namun pemerintah yang “sedikit memerintah” atau “pemerintah yang baik” (better governance) menurut Osborne dan Gaebler dalam Widodo (2000:18). Dalam rangka penyelenggaraan good governance maka ketiga unsur yang berada dalam ruang governance harus dapat bekerja dengan baik. Unsur-unsur yang dimaksud tersebut adalah : state (Negara atau Pemerintahan), private sector (sektor swasta atau dunia usaha) dan society (masyarakat). Unsurunsur tersebut akan berinteraksi menurut fungsi-fungsi yang harus dilakukannya. Pada masa yang akan datang diperlukan kerja sama dari unsur tersebut agar pemerintah benar-benar mampu memerintah Atas dasar inilah, maka penulis tertarik meneliti tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Pertasi Kencana Kecematan Kalaena Kabupaten Luwu Timur karena dengan adanya transparansi maka diharapkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa di desa pertasi Kencana dapat berjalan secara maksimal agar tidak ada lagi penggelembungan dana yang tidak sesuai dengan program kerja desa Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. 1.2 TUJUAN Tujuan penyusunan makalah “Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui pentingnya transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Untuk mengetahui konsep transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan BelanjaNegara Untuk mengetahui transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 1.3 RUMUSAN MASALAH Mengapa transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara itu penting? Apa konsep transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara? Bagaimana transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara?



TINJAUAN PUSTAKA Transparansi merupakan sebuah langkah yang dilakukan oleh sebuah organisasi baik organisasi pemerintah maupun non-pemerintah dengan mempublikasikan informasi baik informasi keuangan atau informasi lainnya yang ditujukan bagi setiap orang untuk dapat mengakses dan mengetahui setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Dalam hal ini, transparansi memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi setiap pihak yang membutuhkan data informasi tersebut untuk dapat menerimanya dengan sebenar-benarnya.



Dalam konteks akuntansi pemerintahan, transparansi menjadi sebuah hal yang wajib dilakukan bagi setiap organisasi pemerintah dengan cara mempublikasikan setiap kegiatan transaksi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Hal ini dilakukan atas prinsip keterbukaan publik sehingga setiap elemen masyarakat bebas mengakses infromasi yang ada. Di samping itu, transparansi dalam organisasi pemerintah berperan sangat penting untuk menghindari tindak pidana korupsi, kolisi, dan nepotisme (KKN) yang kerap dan marak dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah yang tidak bertanggungjawab baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Menurut Kisnawati, dkk (2018:2)[4]di dalam jurnalnya menyatakan bahwa di dalam kerangka konseptual Akuntansi Pemerintahan disebutkan bahwa transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara tebuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. Mardiasmo dalam Kristianten (2006:45) menyebutkan transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktifitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkan yaitu masyarakat. Mardiasmo menyebutkan tujuan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu : a. Salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat b. Upaya peningkatan manajemen pengelolaan pemerintahan c. Upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek KKN. Menurut Kristianten (2006:31), transparansi akan memberikan dampak positif dalam tata pemerintahan. Transparansi akan meningkatkan pertanggungjawaban para perumus kebijakan sehingga kontrol masyarakat terhadap para pemegang otoritas pembuat kebijakan akan berjalan efektif. Prinsipprinsip Transparansi setidaknya ada 6 prinsip transparansi yang dikemukakan oleh Humanitarian Forum Indonesia (HFI) yaitu: a. Adanya informasi yang mudah dipahami dan diakses (dana, cara pelaksanaan, bentuk bantuan atau program) Adanya publikasi dan media mengenai proses kegiatan dan detail keuangan. c. Adanya laporan berkala mengenai pendayagunaan sumber daya dalam perkembangan proyek yang dapat diakses oleh umum. d. Laporan tahunan



e. Website atau media publikasi organisasi f. Pedoman dalam penyebaran informasi Mustopa Didjaja (2003 :261), prinsip transparansi tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut keuangan, transparansi pemerintah dalam perencanaan juga meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut : a. Keterbukaaan dalam rapatpenting dimana masyarakat ikut memberikan pendapatnya. b. Keterbukaan Informasi yang berhubungan dengan dokumen yang perlu diketahui oleh masyarakat. c. Keterbukaan prosedur (pengambilan keputusan atau prosedur penyusunan rancana) d. Keterbukaan register yang berisi fakta hukum (catatan sipil, buku tanah dll.) e. Keterbukaan menerima peran serta masyarakat.Kristianten (2006:52) menyebutkan bahwa transparansi anggaran adalah informasi terkait perencanaan penganggaran merupakan hak setiap masyarakat. BAB II Pengertian apbn Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN. RAPBN ini selanjutnya dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah. Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran. Tujuan Apbn APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. Selain itu, tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Selain itu, tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Fungsi apbn



Berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa APBN adalah mempunyai enam fungsi sebagai berikut: APBN adalah berfungsi sebagai otorisasi. Artinya anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Selanjutnya fungsi APBN adalah sebagai perencanaan. Maksudnya anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Kemudian fungsi APBN adalah pengawasan, yang berarti anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Lalu fungsi alokasi yaitu anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian; Berikutnya fungsi distribusi yaitu bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Terakhir fungsi APBN adalah sebagai stabilisasi, yakni anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Kondisi apbn Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kinerja APBN pada awal tahun 2022 terpantau masih on track. “Indonesia termasuk dari sedikit negara di lingkungan G20 dan ASEAN-6 yang (ekonominya) mencapai level pre-covid GDP level. PDB riil kita berada di 101,6 berarti 1,6% di atas GDP saat pre-covid” ungkap Menkeu di Konferensi Pers APBN KiTa Februari 2022, Selasa (22/02). Saat ini, jelas Menkeu, Kementerian Keuangan masih melihat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 akan berada pada kisaran 4,8 – 5,5%. Hal ini didukung dengan level PMI Indonesia di 5,7 yang menunjukkan ekspansi selama lima bulan berturut-turut. “Dari sisi harga komoditas kenaikan harga-harga masih berlanjut di awal tahun 2022. Di bulan Januari batubara bahkan mengalami kenaikan lagi, gas minyak mentah naik. Untuk komoditas yang merupakan unggulan di Indonesia seperti nikel, CPO, karet juga tetap pada posisi yang tinggi” Selain itu, salah satu yang membuat peningkatan ketahanan ekonomi Indonesia adalah neraca perdagangan yang terus mengalami surplus selama 21 bulan berturut-turut. Menkeu memaparkan di Januari 2022 neraca perdagangan membukukan surplus hingga USD0,93 miliar. “Ekspor kita pada bulan Januari mencapai USD19,16 miliar atau mengalami growth 25,31%, double digit dan sangat tinggi. Ini terutama didorong oleh ekspor non migas, seperti bahan bakar mineral, lemak hewani, nabati CPO dan mesin serta perlengkapan elektronik,” jelas Menkeu. Sedangkan impor



Indonesia tercatat mencapai USD18,23 miliar atau tumbuh 36,77%. Impor ini, sebut Menkeu, didominasi oleh barang-barang yang mendukung produksi, yaitu bahan baku dan barang modal.



Transparansi apbn APBN bekerja keras menahan dampak negatif Covid-19, salah satunya melalui Program PC-PEN. APBN akan terus dikelola secara akuntabel, transparan, dan kredibel sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini dikemukakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat berbicara pada Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Tahun 2021, yang diselenggarakan secar virtual pada Selasa (14/09). Berbagai program PCPEN ini dilakukan dan didesain di tengah-tengah krisis terjadi yang memang sangat dinamis. Dalam hal ini, kita memahami kemungkinan terjadinya risiko penggunaan uang negara dalam situasi krisis. Sehingga di dalam perencanaan maupun pelaksanaan kita melibatkan lembaga-lembaga penegak hukum. Salah satu indikator pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan adalah diperolehnya opini WTP. Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan atas raihan opini WTP untuk LKPP, LKBUN, LKKL, dan LKPD serta mendorong agar capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. “Pemerintah bekerja luar biasa keras menggunakan instrumen APBN Untuk meringankan dan memulihkan ekonomi. Kita menggunakan resource ini tentu kemudian harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena, itu di dalam LKPP tahun 2020 kita semuanya melaporkan apa yang digunakan dan apa yang berubah dari keuangan negara yang dikelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dan Alhamdulillah opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2020 dicapai. Itu bukan sesuatu yang mudah namun kita mensyukuri apa yang kita capai,” terang Menkeu. Menkeu juga melihat adanya peningkatan kualitas laporan keuangan pada Pemerintahan Daerah. Sebanyak 486 dari 542 pemerintah daerah atau 89,7% mendapatkan opini WTP, yang terdiri dari 33 provinsi, 88 pemerintah kota, dan 365 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.



BAB III pembahsan Ada beberapa penjelasan yang dapat menerangkan mengapa transparansi keuangan lembaga publik sangat penting: Pertama, untuk meningkatkan kepercayaan (trust). Pemerintah yang terbuka menyampaikan informasi keuangan kepada publik lebih dipercaya dibanding pemerintah yang relatif tertutup. Medina and Rufín (2015) menjelakan bahwa “transparency does have both a direct effect on trust and an indirect effect that is mediated by satisfaction” Pemerintah yang tertutup dengan informasi keuangan dapat dinilai warga memiliki setumpuk rahasia penyelewengan keuangan. Pemerintah menutup informasi keuangan dapat diduga kurang berkompeten



dalam mengelola dan melaporkan keuangan. Umumnya, pemerintah yang tertutup tidak dapat menjelaskan mengapa kinerja pembangunan mereka buruk dan tidak berhasil. Kedua, untuk meningkatkan pengawasan masyarakat (controlling). Untuk mengefektifkan pelaksanaan pembangunan warga perlu disertkan dalam pengawasan, dan pengawasan masyarkat ini akan efektif bila warga masyarakat mendapat informasi tentang pembiayaan program/kegiatan. Warga menjadi “watch dog” di tingkat lapangan bila perangkat pemerintah tidak ada disana. Pemerintah mempunyai keterbatasan dalam melakukan pengawasan program dan kegiatan, dan untuk itu membutuhkan dukungan warga masyarakat. Ketiga, bahwa warga berhak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk mengetahui (right to inform and right to know). Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. Hak-hak warga negara menjadi perhatian dan ukuran kualitas demokrasi di setiap negara. Warga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan mengetahui kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung berdampak pada kehidupan warga dan masyarakat. Keuangan yang dialokasi pemerintah juga harus diinformasikan secara terbuka (transparan) agar warga dapat menilai kecukupan atau kekurangan untuk membiayai kebijakan, program, dan kegiatan. Desakan transparansi keuangan dalam satu dekade terakhir makin menguat karena beberapa faktor. Faktor pertama ialah tuntutan publik untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja publik. Publik semakin sadar bahwa kebijakan yang dijalankan pemerintah termasuk kebijakan belanja harus mendapat pengawasan ketat, karena hanya dengan pengawasan yang baik pemerintah semakin berhatihati dalam merencanakan dan melaksanakan belanja. Pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik ini hanya dimungkinkan bila tercipta transparansi keuangan daerah. Faktor kedua, bahwa warga semakin sadar untuk berperan dalam mengawasi dan mendorong pemberantasan korupsi. Berbagai regulasi telah memberi peluang kepada warga ikut menyuarakan pemberantasan korupsi. Dampak korupsi telah dipahami banyak warga, dan jumlah ini terus bertambah karena berbagai penyiaran dan kampanye melawan korupsi selama ini. Informasi yang transparan tentang keuangan akan membantu publik mengawasi perilaku korupsi. Faktor ketiga, transparansi keuangan juga semakin dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. Penyajian informasi kepada publik banyak dipermasalahkan karena tingginya biaya untuk memproduksi informasi. Dengan perkembangan teknologi terutama teknologi informasi – seperti internet – maka permasalahan tingginya biaya informasi ini sudah dapat diatasi. Warga juga dapat memperoleh biaya informasi yang murah dengan mengakses informasi dengan menggunakan perangkat warnet dan modem yang makin banyak tersedia di perkotaan. Faktor keempat ialah ditetapkannya perundangan tentang keterbukaan informasi publik - KIP (UU 14/2008). Lahirnya undang-undang tentang KIP semakin memperjelas kebijakan Negara untuk melaksanakan transparansi informasi. KIP ini secara meluas telah disebarkan ke warga masyarakat, dan



mereka terus menanti wujud dan janji pemerintah ini. Faktor kelima ialah kebebasan menyatakan pendapat. Dalam alam demokrasi sekarang ini kebebasan menyatakan pendapat semakin disadari oleh banyak orang. Pernyataan pendapat ini diwujudkan dalam bentuk tulisan atau lisan yang menuntut hak-hak publik, termasuk hak memperoleh informasi. Dengan semakin luasnya kebebasan menyatakan pendapat, maka diperkirakan warga yang sadar dan menuntut hak memperoleh informasi akan semakin meningkat di masa yang akan datang. BAB 4 kesimpulan KESIMPULAN a. Transparansi sudah menjadi tuntutan publik untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas belanja publik. b. Transparansi keuangan harus diterapkan dalam tiga tahapan siklus keuangan yaitu: tahapan penganggaran, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. c. Warga semakin sadar untuk berperan dalam mengawasi dan mendorong pemberantasan korupsi karena sudah terbukti korupsi sangat merugikan rakyat. 4.2. SARAN a. Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara harus dibuat se-transparan mungkin untuk menghindari penyalahgunaan anggaran. b. Perencanaan harus memperhatikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dari segi ekonomi maupun sosial. c. Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pemerintah harus melibatkan masyarakat. Daftar pustaka Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan



Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. http://digilib.unila.ac.id https://media.neliti.com https://www.kemenkeu.go.id https://media.neliti.com/