TUGAS 2 Hukum Tata Pemerintahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 NAMA : KARISMA PUTRI NIM : 042052415 MATA KULIAH : HUKUM TATA PEMERINTAHAN JURUSAN : S1 ILMU PEMERINTAHAN



Soal : “Realitas Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) dalam tata pemerintahan masih lemah dalam membangun perlakuan yang konstruktif di antara tingkatan pemerintahan. Berdasarkan data-data dari hasil penelitian di Provinsi Bangka Belitung dan Sulawesi Selatan (2014), kelemahan ini berasal dari saling keterkaitan dua faktor seperti ketidaktegasan dari sikap Pemerintah itu sendiri terhadap daerah, dan keterbatasan wewenang pemerintah atasan (dalam hal ini gubenur) berhadapan dengan luasnya otonomi kabupaten/kota. Penulis menyarankan penguatan kewenangan politik gubernur untuk mengelola Pemda, termasuk memberikan hukuman bagi kepala daerah kabupaten/kota di wilayahnya yang tidak mengikuti arahan program provinsi.” Sumber: file:///C:/Users/asus/Documents/22cTuton%202020.2/HTP_IPEM-4321_2020.2/ Inisiasi-3%20HTP_2020.2/Tugas-1%20Sesi-3%20HTP_2020.2/Tugas-1_kasus%20pempus%20%20pemda.pdf Akses: Selasa 01/09/2020/pkl. 20.51. Tugas: 1. Apa hubungan kewenangan antara Pemerintahan Atasan (gubernur) dengan pemerintahan bawahan kabupaten/kota (bupati/walikota) ditinjau dari HTP dan Ilmu Pemerintahan pada kasus di atas? 2. Prof. Mr. Remmelink menyatakan bahwa “Tiada hukuman tanpa adanya melawan hukum secara materiil”. Dalam kasus di atas, bagaimana perbuatan/perilaku yang tidak mengikuti arahan program provinsi yang berhubungan dengan aspek hukum materiil? 3. Dalam hal hubungan pembinaan dan pengawasan di antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten/kota. Bagaimana pendapat Anda tentang best-practices pengawasan dan pembinaan yang dijalankan pemerintah provinsi terhadap pemerintah kabupten/kota dalam kasus tersebut di atas?



Jawaban : 1. Penataan hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewengan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.Pola hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,maka hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat dimana Gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.Sebaliknya Bupati/Walikota harus senantiasa berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,termasuk dalam hubungan antar kabupaten/kota dengan provinsi. 2. Pasa 2 Undang-Undang Tipikor disebutkan : Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. 3. Pengaturan mengenai mekanisme pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta sanksi yang jelas dan tegas kepada penyelengara Pemerintahan Daerah dan daerah dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan amanat dan tujuan otonomi daerah. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas pembinaan dan pengawasan umum serta pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah karena esensi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan pencerminan pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah.Pembinaan dan pengawasan umum dilakukan oleh Menteri guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah agar dapat berjalan efisien dan efektif sedangkan pembinaan dan pengawasan teknis oleh kementrian/lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren daerah agar sesuai dengan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.Pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat,gubernur bertindak atas nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota karena adanya pelimpahan kewenangan dari Presiden. Agar proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan efisien diperlukan adanya kejelasan tugas sinergi pembinaan dan pengawasan melalui mekenisme koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat serta pemerintah daerah kabupaten/kota. Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah secara nasional senantiasa melakukan koordinasi yang bertujuan agar tidak terjadi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara nasional senantiasa melakukan koordinasi



yang bertujuan agar tidak terjadi pembinaan dan pengawasan yang melebihi kewenangannya dan tumpeng tindih. Secara umum materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, penghargaan dan fasilitasi khusus,pendanaan, dan sanksi administrative termasuk tata cara penjatuhan sanksi administratif dan sanski program pembinaan khusus dibidang pemerintahan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dan daerah yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



REFERENSI



http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601#:~:text=Pola%20hubungan %20antara%20Gubernur%20dengan,melakukan%20peran%20pembinaan%20dan %20pengawasan



https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5142a15699512/perbuatan-melawanhukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana/



https://ngada.org/pp12-2017pjl.htm