Tugas 2 - Lab. PPH II 12 - 042779242 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS II UNIVERSITAS TERBUKA Fakultas



: Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik



Program Studi



: D-III Perpajakan



Kode/Nama MK



: PAJA3353/Lab Pajak Penghasilan II



Tugas



: 1/2/3*



Nama



: Boy Harpianto Sitanggang



NIM



: 042779242



N o 1



2



3



Transaksi Di dalam pembelian terdapat pembelian yang tidak dapat dibuktikan (tanpa bon dan faktur) Rp100.000.000 Sewa Gedung Kantor untuk 2 Tahun 2019 dan 2020 Rp.200.000.000 Sewa Kendaraan Rp.10.000.000



Non Deductible deductible Expenses Expences X



X



X 4



5 6



Perjalanan dinas luar negeri dalam rangka Penelitian & Pengembangan Rp.50.000.000



Perjalanan dinas dalam negeri direksi Rp.25.000.000 Pameran Produk dan Inovasi Baru Rp.120.000.000



X



X



X



7



Presentasi Pameran (tidak terdapat bukti) Rp.10.000.000 X



8



Iklan Media Masa Rp.30.000.000



X



Alasan Tidak dapat dibebankan karena tidak ada bukti pembelian



Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya sewa. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya sewa. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia. Termasuk dalam biaya perjalanan Sesuai Dengan biaya promosi dan penjualan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.02/PMK.03/2010 Sesuai Dengan biaya promosi dan penjualan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.02/PMK.03/2010 Sesuai Dengan biaya promosi



9 10



11 12 13 14 15 16



17 18



Biaya Telepon/Fax kantor Rp.4.300.000 Pulsa Handphone Direksi sebesar Rp2.000.000



Denda telat lapor SPT PPh 21 Maret 2019 Rp.100.000 Biaya PBB Gedung Kantor Rp. 2.500.000 Biaya PKB Mobil direksi Rp.1.250.000 Biaya Entertainment (ada daftar nominatif) Rp 30.000.000 Biaya Rekreasi Karyawan Rp 20.000.000 Biaya Pentry-Dapur Kantor (ada bukti) Rp 10.000.000



Biaya lain-lain (tanpa bukti) Rp 10.000.000 Sumbangan wabah Covid -19 kepada saudara karyawan Rp 5.000.000



19



Zakat kepada Lembaga Dompet Dhuafa Rp 10.000.000



20



Cadangan Penghapusan piutang tidak tertagih Rp.15.000.000 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan



dan penjualan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.02/PMK.03/2010 Sesuai dengan Pasal 6 UU PPh



X



X



X X X X X



X



X



X



X



Karena tidak ada hubungan dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang PPh Pajak selain pajak penghasilan dapat di bebankan Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf I Undang-undang PPh Sesuai dengan SE-27/PJ.22/1986 Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh Karna berhubungan dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Tidak dapat dibuktikan dan bukan dalam melaksa Karena merupakan Sumbangan penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011. Karena tidak ada hubungan dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan