Tugas 3 HI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL III HUKUM INTERNASIONAL



Oleh : Cahaya Gumelar Permana Kusumah NIM. 043450043



UNIVERSITAS TERBUKA JAKARTA



Tugas.3 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan di San Francisco, Amerika Serikat pada 24 Oktober 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Namun, Sidang Majelis Umum yang pertama baru diselenggarakan pada 10 Januari 1946 di Church House, London yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 51 negara. Saat ini terdapat 192 negara yang menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam PBB menyatakan independensinya masing-masing. Sejak didirikan pada tahun 1945, negara-negara anggota PBB berkomitmen penuh untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar negara, mempromosikan pembangunan sosial, peningkatan standar kehidupan yang layak, dan Hak Azasi Manusia. Dengan karakternya yang unik, PBB dapat mengambil sikap dan tindakan terhadap berbagai permasalahan di dunia internasional, serta menyediakan forum terhadap 192 negara-negara anggota untuk mengekspresikan pandangan mereka, melalui Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Hak Azasi Manusia, dan badan-badan serta komite-komite di dalam lingkup PBB. Ruang lingkup peran PBB mencakup penjaga perdamaian, pencegahan konflik dan bantuan kemanusiaan. Selain itu, PBB juga menanganii berbagai permasalahan mendasar seperti pembangunan berkelanjutan, lingkungan dan perlindungan pengungsi, bantuan bencana, terorisme, perlucutan senjata dan non-proliferasi, mempromosikan demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemerintahan, ekonomi dan pembangunan sosial, kesehatan, upaya pembersihan ranjau darat, perluasan produksi pangan, dan berbagai hal lainnya, dalam rangka mencapai tujuan dan mengkoordinasikan upayaupaya untuk dunia yang lebih aman untuk ini dan generasi mendatang. Tugas anda ialah: Berikan analisa disertai dengan bukti status organisasi internasional dalam hukum internasional (4)! Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. 1. Pengertian Oganisasi Internasional Organisasi internasional dalam arti yang luas pada hakikatnya meliputi tidak saja organisasi internasional public (Public International Organization) tetapi juga organisasi privat (Privat International Organization). Organisasi semacam itu meliputi juga organisasi regional dan organisasi sub-regional. Ada pula organisasi yang bersifat universal (organization of universal character). 1. Organisasi Internasional publik juga disebut sebagai organisasi Antar-Pemerintah (Intergovernmental Organization). Tetapi karena keanggotaanya adalah negara maka organisasi tersebut lazim disebut hanya organisasi internasional. Tindakan-tindakan



yang dilakukan oleh pemerintah adalah mewakili negaranya sebagai pihak dari organisasi internasional tersebut. 2. Organisasi Internasional Privat (Private Internasional Organization) merupakan organisasi yang dibentuk atas dasar non pemerintah, kerena itu sering disebut Organisasi Non Pemerintah (Non Governmental Organization, NGO) atau yang kita sebut sebagai lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta atau perorangan. 3. Organisasi regional atau sub-regional Pembentukan organisasi regional maupun subregional anggotanya didasarkan atas prisip kedekatan wilayah seperti South Pasific Forum, South Asian Regional Cooperation, Gulf Cooperation Council, Union Arab Maghreb, OAU dan lain-lain. 4. Organisasi yang bersifat universal pada umumnya organisasi internasional yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya seluas mungkin tidak peduli apakah negara itu besar atau kecil, kuat atau lemah, karena itu perinsip persamaan kedaulatan merupakan faktor penting dengan menggunakan hak suara yang sama (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 37-40). 2. Pembentukan Organisasi Internasional Dilihat dari pembentukannya, organisasi internasional mempunyai tiga aspek yaitu administrasi, aspek filosofis, dan aspek hukum: 



Aspek administrasi



Menyangkut perlunya dibentuk suatu sekretariat tetap (permanent secretariat) yang lokasinya berada di wilayah salah satu negara anggotanya yang ditetapkan melalui persetujuan antara organisasi internasional tersebut dengan negara tuan rumah (Head quarters Agreement). Di samping itu juga diperlukan adanya staf personalia (International civil servant) (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 41). Dari aspek administrasi ini organisasi juga membutuhkan anggaran belanja yang akan ditanggung bersama oleh semua anggota. Pasal 17 piagam PBB misalnya menyebut bahwa pembiayaan PBB akan di tanggung oleh anggotanya sesuai dengan skala penilaian (Scale of Assessment) yang akan ditetapkan oleh Majelis Umum PBB yang menurut pasal 18 melalui 2/3 suara (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 41). 



Aspek filosofi



Pembentukan organisasi internasional akan dipengaruhi oleh filsafah kehidupan bangsabangsa di sesuatu kawasan dimana organisasi tersebut akan didirikan. Misalnya dalam pembentukan Organisasi Persatuan Afrika juga telah melihat sejarah bangsa afrika yang berasal dari penjajahan, karena itu tema yang diambil adalah kerjasama untuk membebaskan belenggu penjajahan, masalah penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan nasional maupun dasar falsafah organisasi tersebut (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 42). 



Aspek hukum



Organisasi internasional dibentuk melalui suatu perjanjian dari tiga negara atau lebih sebagai pihak. Suatu organisasi hakekatnya merupakan suatu kesatuan yang menurut hukum dipisahkan dari setiap organisasi lainnya dan akan terdiri dari satu badan atau lebih. Badan-



badan tersebut merupakan suatu kumpulan berbagai wewenang yang dikelompokkan di bawah satu nama. Misalnya: Majelis Umum, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan sekretariat merupakan badan-badan utama yang mempunyai wewenang sendiri tetapi semuanya dikelompokkan dalam suatu organisasi yang disebut PBB (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 43). 3. Prinsip- Prinsip yang Dianut dalam pembentukan Organisasi Internasional Organisasi internasional pada hakikatnya merupakan organisasi yang dibentuk melalui suatu perjanjian atau instrumen lainnnya oleh tiga atau lebih Negara sebagai pihak. Sebuah organisasi adalah suatu kesatuan yang secara hukum dibedakan dengan kesatuan yang secara hukum dibedakan dengan kesatuan lainnya dan terdiri dari satu atau beberapa badan. Badan-badan utama PBB seperti Majelis Umum. Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat. Walaupun masingmasing mempunyai wewenang sendiri tetapi dikelompokkan di bawah satu nama yaitu PBB. Suatu Negara yang menjadi pihak  dalam perjanjian untuk membentuk organisasi internasional wajib menerima kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang lazim di sebut “instrument pokok”. Bagi organisasi internasional instrument pokoknya banyak beraneka, dari Convenant, piagam, accord, statuta, sampai kepada deklarasi seperti halnya ASEAN. Agar dapat diakui statusnya di dalam hokum internasional , organisasi internasional harus memenuhi 3 syarat: 1. Adanya persetujuan internasional seperti instrument pokok itu akan membuat prinsipprinsip dan tujuan, struktur maupun cara organisasi itu bekerja. 2. Organisasi internasional haruslah mempunyai paling tidak satu badan. 3. Organisasi internasional haruslah dibentuk dibawah hukum internasional. 4. Organisasi Internasional sebagai Subjek Hukum Internasional Yang dimaksud dengan subjek dari suatu sistem hukum diakui mempunyai kemampuan untuk bertindak. Di dalam hukum internasional subjek-subjek tersebut termasuk negara organisasi internasional dan kesatuan-kesatuan lainnya. karena itu kemampuan untuk bertindak hakikatnya merupakan personalitas dari suatu subjek hukum internasional tersebut. Tiap organisasi internasional mempunyai personalitas hukum dalam hukum internasionl. Tanpa personalitas hukum maka suatu organisasi internasional tidak akan mampu untuk melakukan tindakan yang bersifat hukum. Subjek hukum dalam jurisprudensi secara umum dinggap mempunyai hak dan kewajiban yang menurut ketentuan hukum dapat dilaksanakan. Dengan demikian subjek hukum yang ada di bawah sistem hukum internasional merupakan personalitas hukum yang mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban tersebut (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 45). Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional memang sudah dapat diterima secara luas oleh banyak wewenang hukum (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 45). Organisasi internasional baru muncul pada abad 19, yaitu yang di tandai lahirnya International Telegrafik Union pada tahun 1865 (Ekram Pawiroputro, 2007: 29).



Dewasa ini sudah tidak di ragukan lagi bahwa organisasi internasional itu merupakan subjek hukum internasional. Sejumlah praktik yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional, antara lain: 1.



Mahkamah Internasional dalam kasus “Reparation For Injuries Suffered in the Service of the United Nations Case” tahun 1949 yang antara lain dinyatakan bahwa PBB merupakan subjek hukum internasional dan mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban internasional dan karen itu badan tersebut mempunyai kapasitas untuk mempertahankan haknya dalam rangka mengajukan tuntutan internasional. Anggapan semacam itu juga telah ditekankan lagi dalam “international Court of Justice Advisory Opinion interpretation of the Agreement of 25 March 1951 betwen WHO and Egypt dalam tahun 1980 yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjek hukum internasional yang dengan sendirinya terikat oleh kewajiban-kewajiban yang terletak padanya di bawah aturan-aturan umum dalam hukum internasional, konstitusinya maupun persetujuan-persetujuan internsional dimana organisasi itu sebagai pihak (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 45-46). 2. Pada tanggal 26 Juni 1946 PBB mengadakan perjanjian bilaeral dengan pemerintah Amerika Serikat mengenai status markas besar PBB di New York (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 29).  . 3. Pada tanggal 16 November 1946 PBB mengadakan perjanjian bilateral dengan Swiss mengenai status gedung PBB di Jenewa. Bahkan di dalam pasal 1 perjanjian tersebut ditegaskan bahwa pemerintah Swiss mngakui bahwa PBB sebagai suatu “International Personality” (Sumaryo Suryokusumo, 1997: 29). Sumber Referensi : Buku Materi Pokok Hukum Internasional Universitas Terbuka https://id.scribd.com/doc/70633513/Bukti-Organisasi-Internasional-Sebagai-Subjek-HukumInternasional-Dan-Personal-It-As-Hukum