Tugas 3 Hukum Tata Pemerintahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA: LUSIANI MAHARTI PRATOMO NIM: 043351286 Tugas-3 HUKUM TATA PEMERINTAHAN Dari wacana kasus di atas, pertanyaannya adalah: 1. Apakah kasus macet/penghentian proyek di atas dapat dimohonkan gugatannya ke PTUN? Jelaskan! Dari kasus tersebut sangat mungkin untuk melakukan gugatan ke PTUN karena masalah tersebut mengkaitkan kasus sehingga pihak kontraktor bisa melakukan gugatan ke PTUN dengan alasan yang cukup kuat sebagai alasan pemerintah lah yang akan di gugat karena melakukan secara sepihak tanpa pengetahuan kontraktor tersebut. 2. Asas apa yang dilanggar oleh Pemerintah pada Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 tersebut? Jelaskan! Isi pasal 53 ayat 22 UU 9/2004 1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah. Pada pasal tersebut yang dilanggar pemerintah yaitu pihak kontraktor yang di rugikan oleh suatu keputusan sepihak dari pemerintah karena hasil tersebut pihak yang di rugikan boleh mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan pihak yang berwenang yang berisi tuntutan agar ptun mengusung kasus tersebut sehingga keputusan dari hasil tersebut apakah ada titik ganti rugi pemerintah yang di gugat terhadap pihak yang di rugikan tersebut. 3. Apakah kasus di atas dapat diselesaikan melalui upaya administratif sebagaimana ketentuan dalam UU 5/1986, ataupun upaya lain melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur UU 30/1999? Jelaskan! karena melalui upaya administratif maka kasus tersebut bisa di selesaikan namun harus sesuai dengan kriteria dari susunan UU 5 1986 tersebut