Tugas Dishub Wonosobo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TRANSPORTASI ONLINE DI KABUPATEN WONOSOBO



OLEH : ADE NUR FARIHAH



TARUNA SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT



BEKASI



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Seiring



perkembangan



zaman,



teknologi



juga



ikut



berkembang.



Perkembangan teknologi yang tidak dapat dibendung juga memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Namun, hal ini kadang sering terbentur dengan regulasiregulasi pemerintah yang belum mengatur tentang penggunaan teknologi tersebut. Contoh dari hal ini adalah banyak pelarangan layanan jasa transportasi online di berbagai daerah, khususnya di Kabupaten Wonosobo, padahal para konsumen transportasi online di Wonosobo berkilah bahwa layanan ini merupakan solusi dari angkutan yang mereka butuhkan. Penolakan tentang transportasi online ini terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Wonosobo. Penolakan ini ditengarai oleh para pengemudi di angkutan transportasi konvensional seperti ojek, taksi, dan angkot. Semua penolakan tersebut tidak lain tidak bukan karena semakin lama masyarakat lebih menyukai angkotan transportasi online atau ojek online daripada konvensional. Hal itu yang membuat pendapatan pengemudi angkutan transportasi konvensional menurun dan berdalih bahwa hal ini tidak adil.



2.1 Rumusan Masalah 



Bagaimana tanggapan masyarakat Kabupaten Wonosobo tentang adanya transportasi online?







Apa saja dampak positif dan negatif dari adanya transportasi online?







Bagaimana kasus yang timbul dari pro-kontra transportasi online di Kabupaten Wonosobo?







Bagaimana kebijakan



pemerintah terhadap transportasi online di



Indonesia?



1



3.1 Metode Penulisan Makalah ini ditulis menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif, dimana penulis menggunakan sumber-sumber yang terpercaya yang kemudian dianalisis dan mengaitkannya dengan permasalahan, disertai dengan metode wawancara, dengan sampel diambil secara acak. Sehingga menghasilkan suatu kesimpulan yang konkret.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Tanggapan Masyarakat Wonosobo tentang adanya transportasi online Sebagian masyarakat menyambut baik adanya transportasi online ini dibuktikan dengan jumlah pengguna transportasi online yang semakin meningkat. Setelah melakukan wawancara dengan sampel acak masyarakat Kabupaten Wonosobo, bisa ditarik kesimpulan terhadap penggunaan transportasi online dibandingkan dengan penggunaan angkutan umum (transportasi konvensional). 



Hampir 60% memilih untuk menggunakan angkutan pribadi atau transportasi online (ojek online) daripada menggunakan angkutan umum dengan alasan efisiensi waktu dan biaya







Penggunaan fasilitas aplikasi ojek online kebanyakan digunakan untuk memesan makanan 60% bukan untuk mobilitas







Penggunaan aplikasi yang mudah, dengan harga yang relatif lebih murah mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi ojek online yang dilengkapi bukan hanya layanan mobilitas, namun layanan pesanan makanan, antar barang dll.







Sebesar 20% masih memilih menggunakan ojek online jika tarif akan dinaikkan karena alasan efisiensi waktu







Alasan mereka jarang menggunakan angkutan umum adalah selain kurang efisien layanan angkutan umum juga tidak sampai malam sehingga tidak bisa memenuhi demand.







Waktu menunggu angkutan umum yang tidak pasti menjadi alasan masyarakat kurang minat terhadap angkutan umum



3



2.2 Dampak Adanya Transportasi Online di Kabupaten Wonosobo Dampak Positif Banyak dampak positif yang muncul dengan adanya layanan transportasi online. 1. Dari awal pemesanan, masyarakat sudah dimudahkan dengan aksesnya. 2. Masyarakat juga senang menggunakan layanan yang berbasis online ini karena tarif yang sudah pasti diawal pemesanan dengan harga yang sangat terjangkau dan dilengkapi dengan berbagai macam promo yang membuat tarif semakin rendah. 3. Metode pembayaran yang sudah terintegrasi dengan cara pembayaran menggunakan “uang elektronik” yang dianggap lebih mudah dan praktis 4. Dalam pemesanan layanan ini juga masyarakat dimudahkan untuk penjemputannya yang langsung di lokasi pemesanan tanpa harus menunggu dengan waktu yang lama. 5. Masyarakat juga senang akan datangnya layanan transportasi online karena ketika pemesanan dilakukan, kita dapat mengetahui identitas pengemudi beserta plat dan jenis transportasinya, sehingga menciptakan rasa aman saat menggunakan jasa ojek online. 6. Membantu sebagian besar pengusaha makanan dalam penjualannya 7. Dengan datangnya layanan ini juga masyarakat banyak yang tertarik untuk bergabung dalam perusahaan transportasi online karena dapat dilakukan bersamaan dengan kerjaan yang tetap, tanpa harus menunggu di pangkalan tertentu. Maka dari itu, adanya transportasi online dapat menambah lapangan kerja.



Intinya, masyarakat terbantu untuk mendapatkan angkutan atau transportasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pada saat itu dengan tarif yang relatif murah dan mudah untuk didapatkan. Terutama untuk masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kendaraan umum.



4



Dampak Negatif 1. Bertambahnya volume kendaraan di jalan Hadirnya kendaraan online ternyata akan berdampak pada bertambahnya volume kendaraan di jalan. Dengan adanya transportasi online jumlah motor semakin banyak karena orang banyak yang jadi beralih menjadi ojek online, dengan membeli motor secara kredit yang pada zaman sekarang ini sangat mudah dilakukan. 2. Konflik dengan ojek konvensional Kehadiran ojek online saat ini dinilai merugikan ojek-ojek konvensional. Khususnya di Wonosobo banyak terjadi kerusuhan antara ojek online dan ojek konvensional. Tidak jarang pula ada tindak kekerasan antar mereka karena permasalahan ini. 3. Menambah jumlah perjalanan yang tidak diperlukan Kemudahan yang didapatkan masyarakat dalam mengakses transportasi online (ojek online) memicu masyarakat untuk melakukan perpindahan (perjalanan yang tidak diperlukan )dan akan mendorong adanya perjalanan baru.



2.3 Munculnya 2 Golongan Masyarakat, yaitu yang Pro atau Kontra terhadap Transportasi Online Transportasi online ini memunculkan berbagai pendapat dari masyarakat. Pendapat tersebut dapat bersifat pro maupun kontra terhadap transportasi online ini. Munculnya pendapat yang berbeda tersebut memunculkan dua golongan masyarakat yang bertolak belakang sehingga berpotensi pula memunculkan perpecahan.



5







Munculnya Kecemburuan Sosial



Transportasi online adalah transportasi yang memanfaatkan teknologi dan informasi yang sedang berkembang di masa kini. Salah satu alasan pengemudi transportasi konvensional tidak berpindah haluan ke transportasi online adalah karena mereka tidak dapat mengoperasikan teknologi informasi yang telah berkembang menurut Partner Acquisition & Engagement Grab Wonosobo, Madina. Ditambah, kurangnya perhatian pemerintah terhadap munculnya transportasi online membuat nasib transportasi konvensional simpang siur. Mulai dari situlah, kecemburuan sosial muncul di beberapa kalangan masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak dapat secara terampil memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. 2.4 Tindakan Pemerintah pusat Terhadap Transportasi Online Kementerian Perhubungan memutuskan untuk merevisi 11 poin Peraturan Menteri



Perhubungan



(Permenhub)



Nomor



32



Tahun



2016



tentang



Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Berikut 11 poin revisi Permenhub yang akan diberlakukan mulai 1 April 2017. 1. Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Sewa Khusus Kemenhub melakukan perubahan definisi pada Angkutan Sewa. Angkutan Sewa sebelumnya didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Pada aturan baru, istilah Angkutan Sewa direvisi menjadi "angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan." Setelah itu, Kemenhub memecahnya lagi menjadi dua, yaitu Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Sewa Khusus. Layanan transportasi online masuk ke dalam Angkutan Sewa Khusus dan mereka akan mendapatkan stiker khusus agar mudah dikenali. Angkutan Sewa Umum: pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu. Angkutan Sewa Khusus: pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan



6



dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.



2. Tarif Dalam Angkutan Sewa Khusus, tarif tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Namun, Kemenhub berencana untuk memberi batas atas dan batas bawah pada tarif ini agar menciptakan keseimbangan dengan moda transportasi publik lain. Penentuan tarif atas dan bawah ini akan diputuskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat setelah menampung aspirasi dari pengusaha angkutan kota (angkot) dan para mitra transportasi online. 3. Kuota Jumlah kendaraan para mitra transportasi oline juga akan dibatasi sesuai dengan kebutuhan setempat. Kapasitas dari mobil Angkuta Sewa Khusus ini akan ditentukan oleh Pemda dan bisa dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.



4. STNK Berbadan Hukum Jika sebelumnya ketentuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi para mitra pengemudi transportasi online diwajibkan atas nama perusahaan, kini direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Untuk STNK yang masih atas nama perorangan, tetap diizinkan beroperasi dan berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.



5. Kapasitas Mesin Kendaraan (cc) Saran dari para mitra pengemudi tranpsortasi online agar mereka boleh memanfaatkan mobil dengan kapasitas silinder 1.000 cc, akhirnya diwujudukan. Dalam aturan lama, Kemenhub menetapkan spesifikasi minimal kendaraan yang bisa dipakai untuk angkutan sewa adalah yang bersilinder 1.200 cc. Sementara untuk Angkutan Sewa Umum, Kemenhub menetapkan kendaraan mobil minimal dengan silinder 1300 CC.



7



6. Pengujian Berkala (Kir) Kir tetap wajib dilakukan oleh pemilik mobil angkutan sewa dan bukti lulus uji berkala akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-embosse nomor uji.



7. Tempat Menyimpan Kendaraan Kewajiban memiliki tempat menyimpan kendaraan telah direvisi menjadi tempat penyimpanan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.



8. Bengkel Poin ini dipenuhi dengan melakukan kerja sama ke pihak lain yang memiliki bengkel, atau pihak bengkel yang telah ditunjuk.



9. Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberi tambahan ketentuan terhadap perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi, yang wajib berbadan hukum dengan kriteria minimal: a. melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan; b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia; c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia; d. melakukan pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.



10. Akses Dashboard Ini adalah ketentuan baru yang dimasukan dalam revisi setelah mendapat masukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini merupakan akses yang diberikan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat



8



memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bisa melakukan pengawasan dan pembinaan operasional angkutan. 



Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (termasuk kewajiban izin dan berbadan hukum).







Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.







Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.







Aplikasi dashboard paling sedikit memuat: 1. profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet; memberikan akses monitoring operasional pelayanan; 2. data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama; 3. data seluruh kendaraan dan pengemudi; 4. layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI



11. Sanksi Pudji berkata jika Permenhub No. 32/2016 sebelumnya tak ada sanksi bagi mereka yang melanggar, maka di aturan yang direvisi ini sanksi tersebut diberlakukan dan ada prosedur pemberian sanksi ke perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI dari Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan rekomendasi Menteri Perhubungan. 



Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menkominfo dengan tembusan kepada Menhub.







Kemkominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam.



9







Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kemkominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.



2.5 Solusi Permasalahan Transportasi Online di Wonosobo Menurut saya, solusi transportasi online di Wonosobo adalah; 1. Ikut membayar pajak seperti transportasi konvensional. Saya setuju dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang akan direvisi oleh pemerintah. Hal ini untuk menyeimbangi antara transportasi online dan transportasi konvensional. Jika transportasi online harus membayar pajak ke pemerintah, maka harga tranportasi online juga akan naik dan statusnya akan sama dengan transportasi konvensional. Jika antara transportasi online dan tranportasi konvensional diberlakukan peraturan yang sama, maka tidak ada alasan transportasi konvensional demo untuk menolak transportasi online. 2. Selain itu, ada baiknya jika transportasi konvensional menggunakan dua option yaitu sistem online dan sistem non online. Hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam memesan transportasi secara online dan tidak menyusahkan masyarakat yang masih tidak terbiasa menggunakan teknologi, melihat masyarakat wonosobo masih banyak yang belum terbiasa menggunakan teknologi. 3. Membatasi jumlah ojek online yang beroprasi di Kabupaten Wonosobo, dengan membatasi jumlah transportasi online (ojek online) di Wonosobo maka bisa mencegah “membludaknya” ojek online di Kabupaten Wonosobo yang akan mengakibatkan bertambahnya volume kendaraan di jalan dan menimbulkan kemacetan. 4. Memperbaiki transportasi angkutan umum, baik dari sarana, prasarana dan fasilitas yang ada, sebagai bukti pemerintah yang adil kepada masyarakat pengguna angkutan umum.



10



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan dan Saran Perkembangan teknologi pada zaman ini tergolong sangat pesat. Dengan adanya internet, masyarakat dimudahkan untuk berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus bertatap muka. Hanya dengan bermodalkan smartphone, masyarakat dapat dengan mudah melakukan segala aktivitas kesehariannya seperti berkomunikasi dengan orang lain, membaca berita, sampai dengan belanja dan bertransaksi dengan menggunakan smartphone. Begitupula dengan perkembangan teknologi transportasi saat ini. Di negara berkembang khususnya di Indonesia, transportasi berbasis online sangat marak digunakan oleh masyarakat. Sangat disayangkan, masih terdapat banyak permasalahan dengan munculnya transportasi “jenis baru” ini di kalangan masyarakat terutama dampak negatif terhadap transportasi konvensional yang sudah berjalan dari dulu. Banyak kasus seperti berkurangnya pendapatan orang-orang yang menjadi supir transportasi online seperti ojek, angkot, dll. Lalu munculnya permasalahan lain yang melibatkan pelanggaran lalu-lintas dan semacamnya. Namun pada dasarnya, semua hal yang baru pasti memiliki kekurangan dibalik kelebihan-kelebihan yang ada. Maka solusi dari permasalahan ini bukanlah dengan membubarkan transportasi online, tetapi dengan memperbaiki angkutan umum yang ada, kemudian menyelaraskan peraturan khususnya para pengemudi transportasi online agar seimbang dengan pengemudi transportasi konvensional. Dengan memperbaiki sistem yang ada, diharapkan transportasi online tetap berkembang di Indonesia dan dapat menimalisir dampak-dampak negatif transportasi online khususnya terhadap para pengemudi transportasi konvensional.



11



DAFTAR PUSTAKA 



2015. MPKT A Buku Ajar 2. Depok: Universitas Indonesia.







http://ayonews.com/2016/03/19/pentingnya-transportasi-online-di-tengahpesatnya-perkembangan-teknologi-it/







http://iklanpos.co.id/highlights-new-edition/transportasi-online-jadialternatif-karena-praktis-dan-murah/







http://daily.oktagon.co.id/bagaimana-perkembangan-transportasi-onlinemenurut-pakar/







http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170







323163419-384-202303/regulasi-transportasi-online-tak-berpihakkonsumen/2



12