Tugas Kelompok Analisis Kasus Nilai Berakhlak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KELOMPOK AGENDA II ANALISIS KASUS Kelas/Kelompok



: A/IV (Peserta latsar CPNS Kota Palu Ang. CXIV Tahun 2022)



Anggota Kelompok



: 1. dr. Yunita 2. drg. Niartanty Nirmala Saleh 3. Hardiyanti, S.Gz



.



4. Ni Made Pina Antari, S.KM 5. Tia Septi Inggriani, S.KM Mata Pelatihan



: Agenda II BerAKHLAK



Pemateri



: Agustinah, SH., M.Si.



Penyelenggara Pelatihan



: BPSDM Sulawesi Tengah



KASUS KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19 A. DESKRIPSI RUMUSAN KASUS Memasuki akhir tahun 2020, tepatnya pada 6 Desember 2020 lalu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) pada saat itu Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Juliari dilaporkan menerima suap sebesar Rp.17 miliar dari penunjukan rekanan pengadaan sembako Bansos sembako untuk warga Jabodetabek. Bansos itu nilainya Rp 600.000 per bulan, yang dibagikan dalam dua paket senilai Rp 300.000 per dua minggu. Dalam konferensi pers di gedung KPK pada 6 Desember, Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan, uang itu diduga berasal dari kesepakatan fee penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 tersebut. Firli mengatakan, ada 3 vendor yang ditunjuk oleh Kemensos untuk menyediakan bantuan Corona, salah satu milik anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Matheus Joko Santoso. Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Corona yang ditunjuk langsung oleh Juliari. Kasus ini juga sempat dikaitkan dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming dan juga PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pengadaan tas yang digunakan untuk mengemas sembako dalam program Bansos itu. B. ANALISIS KASUS 1. Bentuk Penerapan dan Pelanggaran terhadap Nilai-Nilai Dasar PNS (BerAKHLAK) a) Berorientasi Pelayanan Mantan Menteri Juliari Peter tidak memberikan pelayanan prima, bantuan sosial dari pemerintah dikorupsi, kualitas barang bantuan tidak baik untuk dikonsumsi, bantuan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang diharapkan rakyat. Menteri sosial tidak dapat diandalkan dan tidak mampu menjadi solusi atas kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan di masa pandemi. b) Akuntabel Juliari P e t e r tidak melaksanakan tugasnya dengan jujur, tidak bertanggungjawab, dan tidak berintegritas tinggi serta menyalahgunakan jabatannya. Beliau juga tidak menggunakan kekayaan negara dengan bertanggungjawab, efisien, dan efektif. Hal ini



ditunjukkan dengan penyalahgunaan pembelian paket sembako dengan adanya fee yang disetor ke kemensos dan digunakannya untuk keperluan pribadi. c) Kompeten Bapak mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara adalah seorang politikus Indonesia dari partai PDIP. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah, dimana ia berada dalam Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN. Dari pengalaman inilah yang membuktikan bapak mantan Menteri yang terjerat kasus korupsi ini sangat ahli dibidangnya sehingga terpilih menjadi Menteri Sosial. Namun kompetensinya disalahgunakan dengan memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi proyek bansos covid-19. d) Harmonis Menteri Sosial Juliari tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dimana tidak mempedulikan keadaan orang lain, padahal ia sudah tahu pada saat itu Indonesia sedang dilanda Covid-19 yang membuat masyarakat hilang pekerjaan, dan ekonomi sosial masyarakat sedang hancur tetapi sang mantan Menteri Sosial ini tega melakukan hal tersebut. e) Loyal Dengan melakukan korupsi, Menteri Sosial Juliari sudah melanggar hampir semua nilainilai Pancasila. Sila pertama, yaitu nilai ketuhanan untuk berbuat baik kepada sesama manusia. Sila kedua, tindakan korupsi juga melanggar hak orang lain. Sila ketiga, tindakan korupsi perlahan-lahan dapat memudarkan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada pemerintah. Sila kelima, masyarakat bersusah payah untuk memenuhi kewajiban membayar pajak di tengah masa pandemi yang sulit, sedangkan para koruptor dengan mudahnya melakukan penyelewengan dana yang menyebabkan adanya ketimpangan sosial antara koruptor dengan masyarakat. f) Adaptif Pada kasus ini, bentuk kurangnya penerapan nilai adaptif yaitu tidak dilakukan update data secara berkala terkait perubahan yang ada sehingga berdampak pada sasaran yang tidak tepat. g) Kolaboratif Dalam kasus ini, nilai kolaboratif berupa bentuk penyelewengan kerja sama yang hanya menguntungkan pihak tertentu, dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari bersama 3 vendor dalam pengadaan bansos.



2



2. Dampak Tidak diterapkan Nilai-Nilai Dasar PNS (BerAKHLAK a)



Berorientasi Pelayanan Menteri sosial tidak dapat memenuhi kebutuhan rakyat, sehingga rakyat yang semula percaya pada pemerintah, menjadi tidak percaya atas kebijakan yang diucapkan pemerintah.



b) Akuntabel Dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut karena tidak menerapkan nilai akuntabel adalah merugikan keuangan negara bahkan perekonomian masyarakat. c) Kompeten Dampak yang ditimbulkan akibat tidak menerapkan nilai kompeten dari kasus tersebut yaitu mantan Menteri Sosial tersebut tidak menggunakan kompetensinya dengan baik, malah menyalahgunakan kompetensinya untuk kepentingan pribadi. Kompetensi yang dimaksud berupa jabatannya sebagai seorang Menteri social sehingga bisa mengambil keuntungan pribadi dari proyek bantuan bansos covid-19. Beliau bersama dengan rekannya menyalahgunakan anggaran menjadi tidak sesuai target yang ditetapkan, akibatnya beliau tidak menjalankan tugas dengan kualitas terbaiknya sebagai seorang Menteri Sosial. d) Harmonis Dampak tidak diterapkannya nilai harmonis pada kasus tersebut adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat karena lebih mementingkan diri sendiri tanpa mempedulikan nasib masyarakat yang lebih membutuhkan bansos tersebut. e) Loyal Dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut karena tidak menerapkan nilai loyal adalah masyarakat tidak mendapatkan haknya secara adil atas apa yang seharusnya menjadi milik mereka dalam hal ini adalah penerimaan bansos dimana terjadi ketimpangan sosial antara pejabat dengan masyarakat. f) Adaptif Dampak tidak diterapkannya nilai adaptif yaitu besarnya peluang korupsi, yang merugikan bangsa dan masyarakat, serta penyaluran bansos tidak tepat sasaran. g) Kolaboratif Dampak tidak diterapkannya nilai kolaboratif yaitu penyaluran bansos tidak berjalan dengan efektif dan efisien, serta dapat memberatkan beberapa pihak dalam pelaksanaannya.



3



C. GAGASAN ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH 1. Melakukan pembaharuan data dan mengecek keakuratan data penerima bansos agar datanya bisa sinkron antara kementerian dan lembaga begitu juga dengan data pemerintah pusat dan daerah. 2. Pembersihan data ganda, melakukan pencocokkan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimili setiap individu 3. Kemensos harus bekerjasama dengan KPK, OJK, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, dan Bank Indonesia untuk pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan bansos. 4. Penyaluran bansos sebaiknya dilakukan melalui transaksi elektronik sehingga tidak ada lagi pencairan secara tunai. 5. Dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala pada setiap kegiatan yang ada 6. Menindak dengan tegas bagi pejabat yang melakukan korupsi dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. 7. Melakukan perbaikan sistem yang ada di Kementrian/lembaga penyalur program bansos seperti pengadaan yang dilakukan secara terbuka, penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dikalkulasikan dengan tetap mengacu pada harga pasar, publikasi data pengadaan dan informasi mengenai rekanan yang menjadi pemasok dalam penyediaan paket sembako.



D. KONSEKUENSI PENERAPAN GAGASAN ALTERNATIF 1. Memperbaiki kinerja dalam pelayanan masyarakat, sehingga memudahkan dalam penemuan sasaran yang tepat sebagai penerima bansos. 2. Terciptanya wilayah bebas korupsi di unit kerja masing-masing 3. Adanya efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan dan membuat orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.



4