Tugas Linguistik Forensik Kel V [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH LINGUISTIK FORENSIK



OLEH: KELOMPOK V



NURWAFIQAH AMIRAH BUDI 105041100520 AYU ANGGRAINI CHANDRA



105041101220



PROGRAM PASCASRJANA BAHASA DAN SASTRA INDONESIA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR



BAB I PENDAHULUAN Kata linguistik berasal dari kata dalam bahasa latin yaitu “lingua” yang memiliki arti yaitu ’bahasa’. Dalam bahasa Perancis, terdapat tiga istilah yang berkaitan atau yang memiliki arti yang sama dengan kata linguistik, diantaranya yaitu Langage, yang berarti bahasa secara umum, Langue, yang memiliki arti sebagai suatu bahasa tertentu, dan Parole, yang berarti bahasa dalam wujud yang nyata yakni berupa ujaran. Linguistik juga diartikan sebagai salah satu ilmu yang mempelajari bahasa sebagai bagian dari suatu kebudayaan dengan berdasarkan struktur bahasa itu sendiri. Ilmu linguistik sering juga sering disebut dengan kata linguistik umum atau general linguistics. Jadi, ilmu linguistik tidak hanya membahasa atau mengkaji tentang sebuah bahasa saja, melainkan membahas atau mengkaji hingga seluk beluk bahasa pada umumnya, yang mana dalam Perancis diistilahkan dengan kata “langage”. Linguistik Forensik merupakan cabang ilmu linguistik yang mempelajari dan mengkaji ilmu bahasa dalam ranah hukum. Cabang linguistik ini mengkaji secara lebih dalam tentang penggunaan bahasa yang digunakan oleh seseorang yang terlibat dalam suatu kasus. Linguistik merupakan disiplin ilmu kebahasaan yang terus berkembang. Berdasarkan kajiannya, linguistik diklasifikasikan menjadi mikrolinguistik yang melingkupi fonologi, morfologi, sintaksis, dan semantik dan makrolinguistik yang melingkupi sosiolinguistik, psikolinguistik, neurolinguistik, linguistik forensik, dan lain-lain. Dari sejumlah kajian linguistik



tersebut, neurolinguistik dan linguistik forensik merupakan subdisiplin linguistik yang relatif masih belum banyak didalami oleh para linguis, khususnya di Indonesia.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Linguistik Beberapa para ahli telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi linguistik. Berikut ini adalah definisi linguistik dari pendapat para ahli yang telah dikemukakan: 



Menurut Bloomfield (1933: 20 – 34), definisi dari linguistik yaitu sains (science), seperti halnya ilmu fisika dan ilmu kimia adalah bagian dari sains (science).







Menurut Comsky, definisi dari linguistik yaitu suatu generatif yang sifatnya adalah mentalistik hal ini dikarenakan tujuan utamanya adalah untuk menjelaskan hakekat kompetensi (competence) dan bukan menjelaskan hakekat kinerja (performance).







Menurut Hjlemslev, definisi dari linguistik adalah suatu contoh metasemiotika (telaah tentang bahasa yang juga adalah bahasa itu sendiri).







Menurut Benveniste, definisi linguistik yaitu suatu perbedaan antara dimensi-simensi semantik dan semiotik pada suatu bahasa.







Menurut Newmark, definisi lingusitik yaitu suatu ide dasar yang ada di dalam suatu teks yang bersangkutan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa makna ini tidak berbeda jauh dari serangkaian makna leksikal.







Menurut Martinet (1987: 19), definis linguistik yaitu suatu ilmu yang mengambil bahasa sebagai objek kajiannya.







Menurut Matthews, definisi dari linguistik adalah suatu studi ilmiah atau ilmu bahasa yang mempelajari tentang bahasa.







Menurut Harimuti Kridalaksana, linguistik didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang tata bahasa.







Menurut Dubois, Jean, definisi dari linguistik yaitu suatu kajian ilmiah tentang bahasa.



B. Defenisi Ilmu Forensik Forensik biasanya digunakan untuk membantu penyidikan dalam suatu kasus kejahatan. Hasil dari analisa forensik tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu penyajian data atau bukti dalam pemeriksaan di pengadilan. Sedangkan Ahli Forensik merupakan seseorang yang memiliki keahlian pada bidang forensik dimana ahli tersebut apabila ketika terjadi masalah hukum dipengadilan dapat membantu menyelesaikan sengketa hukum yang ada melalui pengetahuan dan keahlian yang dimiliki. Berikut adalah penjelasan tentang Definisi ilmu Forensik, Tahap-Tahap Forensik, Ruang Lingkup serta Informasi yang didapatkan. Pengertian Ilmu forensik adalah ilmu yang digunakan untuk keperluan hukum dengan memberikan bukti ilmiah yang dapat digunakan dalam pengadilan dalam memecahkan kejahatan. Informasi penting yang diberikan oleh ilmu forensik membantu sistem keadilan berjalan.



Forensik (forensic) adalah merupakan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya. Secara Umum Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan. Atau juga dapat diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan peradilan. Untuk dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti mati, sehingga dengan ilmu forensik haruslah didapat berbagai informasi, yaitu : 1. Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana . 2. Information on modus operandi, beberapa pelaku kejahatan mempunyai cara-cara tersendiri dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya . 3. Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan



korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada material dari tersangka yang tertinggal pada korban. 4. Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mengambil keuntungan. 5. Disproving or supporting a Witness Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak. 6. Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi seorang tersangka adalah sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi setiap orang. 7. Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas dalam penyidikan C. Linguistik Forensik Lingustik



forensik 



(Forensic



Linguistics)



merupakan



cabang



dari linguistik yang menganalisis dan meneliti tentang kebahasaan yang digunakan sebagai alat bantu pembuktian di peradilan dan bidang hukum. Linguistik forensik merupakan gabungan dari dua disiplin ilmu yaitu ilmu linguistik dan ilmu forensik. Linguistik merupakan ilmu bahasa, sedangkan ilmu forensik berasal dari istilah dalam bahasa Yunani yaitu forensis yang berarti publik atau forum. Dalam tradisi politik Romawi, forum merupakan ruang publik yang menjadi tempat untuk mendiskusikan dan memperdebatkan isu-isu politik dan kebijakan. Dalam



perkembangan selanjutnya, ilmu forensik menjadi bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu menjawab secara ilmiah tentang bukti-bukti yang terkait dengan penegakan hukum. Mengingat bahwa bukti-bukti yang tertinggal setelah tindak kejahatan tidak hanya berupa bukti non verbal, seperti senjata, peluru, sidik jari, dan lain-lain, tetapi juga dapat meninggalkan bukti verbal, yaitu bahasa, maka untuk keperluan pembuktian apakah bahasa yang tertinggal itu dapat menjadi bukti untuk kasus kejahatan tersebut diperlukan suatu kajian ilmiah. Hasil kajian ilmiah atas bahasa dalam kaitannya dengan penegakan hukum inilah yang disebut sebagai linguistik forensik. Penerapan metode linguistik pada permasalahan hukum merupakan salah satu fungsi linguistik forensik sebagai ilmu terapan di mana berbagai teori linguistik dapat diterapkan dalam analisis sampel kebahasaan dalam sebuah proses penyidikan. Singkatnya, dapat dikatakan bahwa para linguis forensik menerapkan pengetahuan dan teknik linguistik ke sampel bahasa yang terlibat dalam (1) kasus atau proses hukum atau (2) perselisihan pribadi antara pihak-pihak yang pada tahap selanjutnya dapat mengakibatkan tindakan hukum. Tataran linguistik yang berkaitan dengan linguistik forensik adalah fonetik akustik,



analisis



wacana,



dan



semantik,



dan



juga



berkaitan



dengan pragmatik dan psikolinguistik. Aplikasi linguistik forensik mencakup identifikasi suara, interpretasi makna yang diungkapkan dalam hukum dan tulisan hukum, analisis wacana yang dimaksudkan dalam pernyataan lisan dan tertulis (contoh: pengakuan), identifikasi kepenulisan, bahasa hukum, analisis bahasa ruang sidang yang digunakan oleh peserta sidang (yaitu hakim, pengacara, dan



saksi), hukum merek dagang, serta interpretasi dan terjemahan yang bisa lebih dari satu bahasa harus digunakan dalam konteks hukum. Sedangkan ruang lingkup kajian linguistik forensik antara lain: (1) bahasa dari dokumen legal, (2) bahasa dari polisi dan penegak hukum, (3) interviu dengan anak-anak dan saksi-saksi yang rentan dalam sistem hukum, (4) interaksi dalam ruang sidang, (5) bukti-bukti linguistik dan kesaksian ahli dalam persidangan, (6) kepengarangan dan plagiarisme, serta (7) fonetik forensik dan identifikasi penutur. Adapun Masalah-masalah yang berada dalam ruang lingkup linguistik forensik, yaitu: 



identifikasi penutur berdasarkan dialek, gaya bicara, atau aksennya, hingga kadang kala menganalisis tulisan tangan tersangka untuk mendapatkan profilnya;







menganalisis isi dan makna tuturan dalam konteks kebahasaan yang dapat digunakan sebagai bukti peradilan. BAB III PENUTUP



A. Simpulan Menurut Bloomfield (1933: 20 – 34), definisi dari linguistik yaitu sains (science), seperti halnya ilmu fisika dan ilmu kimia adalah bagian dari sains (science) sedangkan Menurut Comsky, definisi dari linguistik yaitu suatu generatif yang sifatnya adalah mentalistik hal ini dikarenakan tujuan utamanya adalah untuk



menjelaskan hakekat kompetensi (competence) dan bukan menjelaskan hakekat kinerja (performance). Secara Umum Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan. Atau juga dapat diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan peradilan. Lingustik



forensik 



(Forensic



Linguistics)



merupakan



cabang



dari linguistik yang menganalisis dan meneliti tentang kebahasaan yang digunakan sebagai alat bantu pembuktian di peradilan dan bidang hukum. Linguistik forensik merupakan gabungan dari dua disiplin ilmu yaitu ilmu linguistik dan ilmu forensik. Linguistik merupakan ilmu bahasa, sedangkan ilmu forensik berasal dari istilah dalam bahasa Yunani yaitu forensis yang berarti publik atau forum. Dalam tradisi politik Romawi, forum merupakan ruang publik yang menjadi tempat untuk mendiskusikan dan memperdebatkan isu-isu politik dan kebijaka B. Saran Berdasarkan pemaparan dari makalah ini dan untuk menyempurnakan makalah ini perlu kritik dan saran dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki yang kurang di dalam penyusunan makalah ini. Atas kritik, saran, dan ide-ide yang di berikan sangat membantu penulis dalam penyempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA https://id.wikipedia.org/wiki/Linguistik_forensik Mintowati, et. al. Pencemaran nama baik : Kajian Linguistik Forensik, Universitas Negeri Surabaya.2014, h.27 https://ayoksinau.teknosentrik.com/definisi-linguistik/ Astri Asmayanti, et. al. Linguistik Forensik: Linguis sebagai Saksi Ahli di Persidangan, Ruangguru.com, h.629 Chaer, A. (2012). Linguistik Umum. Jakarta: PT Rineka Cipta.



Coulthard, M., and Johnson, A. (2007). An Intoduction to Forensic Linguistics Language in Evidence. New York: Routledge Taylor & Francis Group.