Tugas Makalah Tentang Malpraktik. Keterkaitan Dengan 4D. Crifer Rondonuwu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN MALPRAKTIK MELALUI ELEMEN 4D



Disusun untuk memenuhi tugas Modul Bioetik dan Hukum Kedokteran



DOSEN : dr. James F. Siwu, SH, MHum, DFM, DK Disusun Oleh : Nama : Crifer Rael Jason Rondonuwu NIM : 19011101001 Semester : 1 PENDIDIKAN DOKTER UMUM FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SAM RATULANGI



Kata Pengantar



Puji Syukur saya panjatkan keahadirat Tuhan yang telah memberikan hikmat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN MALPRAKTIK MELALUI ELEMEN 4D ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Adapun tugas dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dr. James F. Siwu, SH,DFM,DK. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Bioetik dan Hukum Kedokteran bagi para pembaca dan penulis Saya mengucapkan terima kasih kepada dr. James F. Siwu, SH,DFM,DK yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini Manado, 02 September 2019



Penyusun



DAFTAR ISI



JUDUL…………………………………………………………………………………………………………………….



1



KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………………



2



DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………………………….



3



BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………………



4



BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………………….



5



A. B. C.



Unsur 4D Kasus Malpraktik Analisis Kasus



BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………………………………..



7



A. Kesimpulan Daftar Pustaka……………………………………………………………………………………………………..



BAB I



8



PENDAHULUAN Malpraktik merupakan suatu kesalahan dalam menjalankan profesi sebagai dokter. Malpraktik adalah akibat dari sikap tidak peduli, kelalaian, atau kurang keterampilan, kurang hati-hati dalam menjalankan profesi, berupa pelanggaran disengaja, pelanggaran hokum atau pelanggaran etika. Malpraktik tidak hanya terdapat dalam dunia kedokteran, namun malpraktik juga bisa terdapat dalam dunia pengacara maupun akuntan. Malpraktik sendiri berasal dari kata “mal” yang berarti salah dan “praktik” yang berarti tindakan. Dengan demikian “Malpraktik” dapat diartikan sebagai “tindakan yang salah”. Malpraktik Kedokteran adalah dokter atau orang yang ada dibawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tindakan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, prinsipprinsip professional kedokteran, atau dengan melanggar hokum (tanpa wewenang) karena tanpa informed consent, tanpa SIP (Surat Ijin Praktik), atau tanpa STR (Surat Tanda Registrasi), tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien, dengan menimbulkan kerugian bagi tubuh, kesehatan fisik, mental, dan atau nyawa pasien sehingga membentuk pertanggungjawaban hukum bagi dokter



BAB II



PEMBAHASAN Dalam bidang kedokteran suatu kesalahan kecil dapat menimbulkan akibat berupa kerugian yang besar. Munculah konsep 4D bertujuan utnuk menjenmbatani adanya kerugian akibat munculnya kejadian tidak diinginkan tersebut apakah benar-benar sebagai kejadian tidak diinginkan yang termasuk malpraktik atau bukan. A. Unsur 4D Unsur 4D terdiri dari : 1) Duty, artinya tugas atau kewajiban yang dimiliki oleh dokter. Artinya dokter memiliki kewajiban-kewajiban yang muncul asli karena kedokterannya dan juga dokter memiliki kewajiban akibat dari adanya hubungan dokter dan pasien yaitu kontrak terapetik 2) Derilection of Duty artinya dokter menelantarkan tugas yang dibebankan pada pundaknya. Kewajiban atau tugas tersebut tidak dilaksanakan oleh dokter, padahal dokter harus menyerahkan prestasinya kepada pasien 3) Damage artinya kerusakan yang terjadi pada pasien. Kerusakan pada pasien diartikan sebagai adanya kejadian tidak diinginkan. Kejadian tidak diinginkan tersebut ada menimbulkan kecurigaan adanya malpraktik 4) Direct Causation artinya hubungan langsung antara Derilection of Duty dan Damage yaitu adanya penelantaran kewajiban yang dilakukan oleh dokter secara langsung mengakibatka adanya kerusakan B. Kasus Malpraktik Korban meninggal usai operasi Caesar Dugaan kasus malpraktek kembali terjadi, korbannya seorang wanita (22 tahun) meninggal dunia tidak lama setelah menjalani operasi caesar di Rumah Sakit x di Surabaya. Korban mengalami infeksi pada saluran urin dan kemudian menjalar ke otak. Saat dikonfirmasi, pihak Rumah Sakit belum memberikan jawaban terkait dugaan malpraktek ini. Orang tua korban dipanggil pihak Rumah Sakit terkait laporannya pada salah satu media tentang kematian anaknya, setelah menjalani operasi caesar di Rumah Sakit x tersebut. Menurut cerita ibu korban, sebelumnya korban melakukan persalinan disalah satu praktek bidan di Surabaya. Karena kondisinya terus memburuk, korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit x untuk dilakukan operasi caesar.



Operasi berjalan mulus yang ditangani oleh dokter A, dua minggu kemudian korban kembali ke Rumah Sakit x untuk melakukan chek up. Dokter menyarankan korban dioperasi karena diduga saluran kencingnya bocor dan korban kembali menjalani operasi. Korban juga disarankan minum jamu asal Cina untuk memulihkan tenaga. Namun kondisinya malah memburuk dan korban sempat buang air besar bercampur darah. Melihat kondisi korban semakin memburuk, pihak keluarga meminta dirujuk ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Korban sempat dua hari dirawat di Rumah Sakit Dr Soetomo namun dinyatakan terlambat, karena infeksi sudah menjalar ke otak dan korban akhirnya meninggal dunia Anak yang dilahirkan korban kini sudah berumur satu bulan dan terpaksa dirawat oleh ayahnya dan kedua mertuanya C. Analisis Kasus 1) Unsur “Duty” (kewajiban): Dokter A melakukan operasi caesar sesuai permintaan pihak pasien 2) Unsur “Breach Of Duty/Derelict” (pelanggaran kewajiban): Operasi caesar yang dilakukan dokter A ternyata menimbulkan kebocoran pada saluran kencing dan dugaan kebocoran pada saluran usus setelah operasi kedua. 3) Unsur “Damage” (kerugian/kerusakan) : Terjadinya kebocoran pada saluran kencing dan dugaan kebocoran pada saluran usus setelah operasi kedua 4) Unsur “Direct Causation” (hubungan sebab-akibat) : Perlu dilakukan pembuktian guna kepastian lebih lanjut (melalui autopsi diagnostik) adanya kebocoran pada saluran kencing sekaligus saluran usus yang menjadi penyebab dari kematian korban.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dibutuhkan pembenahan yang lebih intensif dan ekstensif untuk mengurangi insiden malpraktek medis ini. Baik berupa perubahan paradigma dikalangan medis sendiri yang seharusnya sudah dilatih sejak mahasiswa kedokteran, mengurangi dominasi pemilik modal yang seringkali melampaui batas, menyaring kemajuan teknologi yang seringkali mengabaikan etika medis dan peningkatan interaksi antar divisi hukum kesehatan yang akhirnya mengarah pada peningkatan pengetahuan di bidang bioetika dan hak asasi manusia, secara khusus di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA Purwadianto A. Hukum Responsif Paradigma Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan Departemen Kesehatan RI[internet]. 2008 [cited 02 Sept 2019];1(1):1-8. Available from : http://kin.perpusnas.go.id/DisplayData.aspx? pId=1109&RegionCode=UNIHAOL&pClientId=143 Hari Wujoso. 2008. Analisis Hukum Tindakan Medik. Surakarta : UNS Pres