Tugas Penyusunan Formularium Rs - 04 Fare 003 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT DAFTAR OBAT ANTIDIABETES DAN ANTIHIPERLIPIDEMIA Dosen Pengampu : apt.Dra.Setianti Haryani,M.Farm



NAMA ANGGOTA : ALYKA YULIANTI (211030490138) MEIDITA HARI PURWADANI (211030490139) NANDA SYALSABILA (211030490178) NURUL ISTIQOMAH (211030490174) REYDA OKTAVIANI (211030490184)



PROGRAM STUDI DIII FARMASI STIKES WIDYA DHARMA HUSADA TANGERANG



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan keberkahan sehingga penulis dapat mnyelesaikan tugas dengan judul " penyusunan formularium rumah sakit daftar obat antidiabetes dan antihiperlipidemia " Penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada ibu apt.Dra.Setianti Haryani,M.Farm selaku dosen praktikum farmasi rumah sakit, dan juga teman teman yang telah membantu menyelesaikan tugas ini. Namun tidak lepas dari itu semua, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami selaku penulis membuka selebar lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini. Akhirnya penulis sangat mengharapkan semoga dari tugas ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada tugas tugas selanjutnya.



Tangerang Selatan, 3 April 2023



2



Penulis



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..................................................................................................................2 DAFTAR ISI................................................................................................................................3 BAB I...........................................................................................................................................4 PENDAHULUAN........................................................................................................................4 1.1 Dasar Teori.........................................................................................................................4 BAB II..........................................................................................................................................6 TINJAUAN PUSTAKA...............................................................................................................6 2.1 Definisi Formularium Rumah Sakit....................................................................................6 2.5 Permohonan penambahan obat yang akan dimasukkan dalam Formularium.....................9 2.6 Kriteria penghapusan obat dari formularium:.....................................................................9 BAB III......................................................................................................................................10 PENGGOLONGAN OBAT ANTIDIABETIK..........................................................................10 DAN ANTIHIPERLIPIDEMIA.................................................................................................10 3.1 Antidiabetik......................................................................................................................10 BAB IV......................................................................................................................................13 KESIMPULAN..........................................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................14



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Dasar Teori A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat sesuai dengan kebutuhan medis. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan fasilitas kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangannya. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa Formularium Nasional (Fornas) merupakan daftar obat terpilih sebagai pedoman dalam pelayanan kesehatan. Tujuan utama pengaturan obat dalam Fornas untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi pengobatan sehingga tercapai penggunaan obat rasional. Demikian pula di rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit bahwa Formularium Rumah Sakit harus tersedia untuk semua penulis resep, pemberi obat, dan penyedia obat sebagai pedoman pemilihan dan penggunaan obat di rumah sakit. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar obat dan kebijakan penggunaan obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi dan ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit. Formularium Rumah Sakit dapat dilengkapi dengan mekanisme kerja Komite/Tim Farmasi dan Terapi serta tata kelola Formularium Rumah Sakit. Formularium Rumah Sakit bermanfaat dalam kendali mutu dan kendali biaya obat yang akan memudahkan pemilihan obat yang rasional, mengurangi biaya pengobatan, dan mengoptimalkan pelayanan kepada 4



pasien. Penyusunan Formularium Rumah Sakit selain mengacu kepada Fornas, juga mengacu pada Panduan Praktik Klinis Rumah Sakit serta mempertimbangkan hasil evaluasi penggunaan obat di rumah sakit. Menurut standar akreditasi rumah sakit, Formularium Rumah Sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada misi rumah sakit, kebutuhan pasien, serta jenis pelayanan yang diberikan. Pemantauan dan evaluasi Formularium Rumah Sakit dilakukan terhadap kepatuhan penggunaan Fornas dan kepatuhan penggunaan Formularium Rumah Sakit. Indikator pada Akreditasi Rumah Sakit terkait formularium adalah tersedianya regulasi organisasi yang menyusun Formularium Rumah Sakit, pemantauan terhadap penggunaan obat baru pada formularium, pemantauan kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaannya, serta adanya reviu formularium secara berkala. Penyusunan Formularium Rumah Sakit berdasarkan kriteria yang disusun secara kolaboratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada praktiknya, format formularium sangat bervariasi tergantung kepada interpretasi masing-masing rumah sakit. Untuk itu perlu disusun pedoman penyusunan Formularium Rumah Sakit. B. Tujuan Menjadi acuan bagi rumah sakit dalam menyusun Formularium Rumah Sakit



5



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Definisi Formularium Rumah Sakit Formularium rumah sakit merupakan daftar obat yang disepakati staf medis fungsional, disusun oleh panitia farmasi dan terapi (PFT) yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Formularium rumah sakit bermanfaat dalam kendali mutu dan kendali biaya obat yang akan memudahkan pemilihan obat yang rasional, mengurangi biaya pengobatan, dan mengoptimalkan pelayanan kepada pasien. Penyusunan formularium rumah sakit selain mengacu kepada fornas, juga mengacu pada panduan praktik klinis rumah sakit serta mempertimbangkan hasil evaluasi penggunaan obat di rumah sakit. Menurut standar akreditasi rumah sakit, formularium rumah sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada misi rumah sakit, kebutuhan pasien, serta jenis pelayanan yang diberikan 2.2 Komite/tim farmasi dan terapi Ketentuan mengenai organisasi, keanggotaan, dan tanggung jawab Komite/Tim Farmasi dan Terapi terdapat dalam rincian berikut: 1. Organisasi Komite/Tim Farmasi dan Terapi merupakan wadah yang merekomendasikan kebijakan penggunaan obat kepada direktur/kepala rumah sakit. Rekomendasi yang disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi selanjutnya disetujui oleh direktur/kepala rumah sakit. Komite/Tim Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur paling sedikit 2 (dua) bulan sekali dan untuk rumah sakit besar rapat diadakan sekali dalam 1 (satu) bulan. Rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar dari dalam 6



maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, memiliki pengetahuan khusus, keahliankeahlian, atau pendapat tertentu yang bermanfaat bagi Komite/Tim Farmasi dan Terapi. Komite/Tim Farmasi dan Terapi perlu menetapkan aturan mengenai kuorum untuk memastikan bahwa stakeholder terwakili dalam pertemuan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, misalnya jumlah anggota minimal yang harus ada untuk terselenggaranya rapat dan jumlah perwakilan yang harus ada dalam rapat. 2. Anggota Komite/Tim Farmasi dan Terapi terdiri dari dokter, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang di perlukan. Komite/Tim Farmasi dan Terapi dapat diketuai oleh seorang dokter atau seorang apoteker. Apabila diketuai oleh dokter maka sekretarisnya adalah apoteker, namun apabila diketuai oleh apoteker, maka sekretarisnya adalah dokter. 3. Tugas a. Menyusun program kerja yang akan dilakukan yang disetujui oleh direktur; b. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di rumah sakit; c. Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam Formularium Rumah Sakit; d. Mengembangkan standar terapi; e. Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat; f. Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional; g. Mengkoordinir penatalaksanaan reaksi obat yang tidak dikehendaki; h. Mengkoordinir penatalaksanaan kesalahan penggunaan obat (medication error); i. Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di rumah sakit. 2.3 Kriteria pemilihan obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit a. Obat yang dikelola di rumah sakit merupakan obat yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE); b. Mengutamakan penggunaan obat generik; c. Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita;



7



d. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien; e. Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung; dan f. Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau. 2.4 Tahapan Penyusunan Formularium Rumah Sakit Penyusunan obat dalam Formularium Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan rumah sakit mengacu pada data morbiditas di rumah sakit. Tahapan penyusunan Formularium Rumah Sakit sebagai berikut: 1) Meminta usulan obat dari masing-masing Kelompok Staf Medik (KSM) dengan berdasarkan pada Panduan Praktik Klinis (PPK) dan clinical pathway 2) Membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing KSM berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik. 3) Mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi. 4) Membahas usulan tersebut dalam rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi, jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar. 5) Mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, dikembalikan ke masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) untuk mendapatkan umpan balik. 6) Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF untuk mendapatkan obat yang rasional dan cost effective. 7) Menyusun usulan daftar obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit. 8) Menyusun usulan kebijakan penggunaan obat. 9) Penetapan Formularium Rumah Sakit oleh direktur. 10) Melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada seluruh tenaga kesehatan rumah sakit 11) Melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan.



8



2.5 Permohonan penambahan obat yang akan dimasukkan dalam Formularium a. Mekanisme farmakologi obat dan indikasi yang diajukan; b. Alasan mengapa obat yang diajukan lebih baik daripada yang sudah ada di dalam formularium; dan c. Bukti ilmiah dari pustaka yang mendukung perlunya obat dimasukkan ke dalam formularium. 2.6 Kriteria penghapusan obat dari formularium: 1. Obat tidak beredar lagi di pasaran. 2. Obat tidak ada yang menggunakan lagi. 3. Sudah ada obat baru yang lebih cost effective. 4. Obat yang setelah dievaluasi memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan manfaatnya. 5. Berdasarkan hasil pembahasan oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi. 6. Terdapat obat lain yang memiliki efikasi yang lebih baik dan/atau efek samping yang lebih ringan. 7. Masa berlaku NIE telah habis dan tidak diperpanjang oleh industri farmasi.



9



BAB III PENGGOLONGAN OBAT ANTIDIABETIK DAN ANTIHIPERLIPIDEMIA



3.1 Antidiabetik Obat antidiabetes mengacu pada semua jenis golongan obat yang berfungsi untuk pengobatan diabetes. Semua golongan obat ini bertujuan untuk mengurangi kadar gula darah ke batas yang dapat diterima tubuh (disebut mencapai normoglikemia) dan mencegah timbulnya gejala diabetes seperti haus, buang air kecil berlebihan, dan ketoasidosis. Obat golongan antidiabetes juga mencegah perkembangan, atau memperlambat perkembangan, komplikasi penyakit jangka panjang, seperti nefropati (penyakit ginjal), neuropati (kerusakan saraf), dan retinopati (kerusakan retina mata) 3.2 Penggolongan Obat Antidiabetes A. Golongan meglitinide Obat golongan ini bekerja menstimulasi sekresi insulin, tetapi dalam efek yang lebih mild ketimbang golongan sulfonilurea. Contoh obat golongan ini adalah repaglinide. Obat golongan meglitinide digunakan dengan kombinasi bersama metformin, karena tidak dapat digunakan tunggal. B. Biguanides Obat biguanides memperbaiki kerja insulin dalam tubuh dengan cara mengurangi obat resistensi insulin. Pada diabetes tipe 2 terjadi pembentukan glukosa oleh hati yang melebihi normal sehingga biguanides menghambat proses ini. Contoh : metformin, fenformin, dan buformin



10



C. Golongan Inhibitor Alpha-glucosidase Alpha-glucosidase adalah suatu enzim pada usus, yang bekerja memecah karbohidrat kompleks menjadi monosakarida, salah satunya glukosa. Contohnya adalah akarbose, yang dengan demikian dapat mengurangi kadar gula yang masuk dari makanan. Salah satu efek samping yang kurang disukai dari obat golongan ini adalah perut kembung dan sering buang gas. Untuk mengurangi efek samping ini, obat dianjurkan diminum sesaat sebelum makan atau pada saat makan. D. Golongan Inhibitor DPP-4 Disebut juga golongan gliptin. Contoh obat golongan ini yang sering digunakan adalah sitagliptin, linagliptin, dan vildagliptin. Obat golongan ini bekerja menghambat enzim DPP-4 dalam tubuh. Enzim DPP-4 bekerja menghancurkan hormon incretin, yaitu hormon yang dibutuhkan dalam regulasi gula darah tubuh. Obat ini biasanya adalah terapi lini ketiga, jika gula darah tetap tidak terkontrol dengan metformin dan sulfonilurea. E. Golongan SGLT2-Inhibitor Obat golongan ini bekerja menghambat enzim sodium glucose transporter (SGLT), sehingga akan menghambat penyerapan kembali gula di ginjal. Dengan demikian, gula akan dikeluarkan lewat urine dan kadar gula dalam darah dapat terjaga. Contoh obat golongan ini adalah dapaglifozin. 3.3. Antihiperlipidemia Antihiperlipidemia adalah obat yangdigunakan untuk menurunkan kadarlipid plasma. Obat-obat yang menurunkan kadarlipoprotein serum : A. Niasin ( Asam nikotinat ) Niasin adalah suatu penghambat kuat padasistem lipase intraseluler dari Jaringanadiposa yang diduga dapat menurunkanproduksi VLDL (Very Low Density Lipoprotein)dengan menurunkan aliran asam lemak bebaske hati. B. Fibrat-klofibrat dan gemfibrozil Merupakan Derivat Asam fibrat Empat mekanisme kunci obat golongan fibrat dengan mekanisme kerja Meningkatkan lipolisis, Meningkatkan asupan asam



11



lemak hati dan menurunkan produksi trigliserida hati, Meningkatkan asupan LDLoleh reseptor LDL4 dan Menstimulasi transport kolesterol balik sehingga meningkatkan HDL.



C. Resin pengikat asam empedu : kolestiramindan kolestipol Obat yang bekerja pada saluran pencernaan. Bekerja dengan cara mengikat asam empedudi usus dan meningkatkan pembuangan LDLdari aliran darah Kolestipol dan Kolestiramin hanya bermanfaatpada hiperlipoproteinemia yang melibatkanpeningkatkan LDL saja D. Probukol Obat



antilipidemia



yang



memiliki



sifatantioksidan



dalam



menghambataterosklerosis. Obat ini tidak disukai karena justru menurunkan kadar HDL lebih besar daripada LDL E. Inhibitor HMG-CoA reduktase Afinitas dengan enzim kuiat sehingga efektif dalam menghambat HMG-CoA reduktase sehingga HMG-CoA tidak sampai menjadi asam mevalonat



dalam



tahapan



sintesis



kolesterol.Penghambatan



menyebabkan pengurangan simpanan kolesterol intraseluler



12



ini



akan



BAB IV KESIMPULAN Tujuan Penyusunan Formularium Rumah Sakit adalah agar menjadi acuan bagi rumah sakit dalam menyusun Formularium Rumah Sakit, di dalam formularium tersebut terdapat Ketentuan mengenai organisasi, keanggotaan, dan tanggung jawab Komite/Tim Farmasi dan Terapi, Kriteria pemilihan obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit, Tahapan Penyusunan Formularium Rumah Sakit, Permohonan penambahan obat yang akan dimasukkan dalam Formularium dan Kriteria penghapusan obat dari formularium Ada beberapa kategori golongan antidibatik yaitu golongan meglitinide, biguanides, Golongan Inhibitor Alpha-glucosidase, Golongan Inhibitor DPP-4, Golongan SGLT2-Inhibitor. Sedangkan untuk golongan obat Antihiperlipidemia obat yangdigunakan untuk menurunkan kadarlipid plasma yaitu , A. Niasin ( Asam nikotinat ), Fibrat-klofibrat dan gemfibrozil, Resin pengikat asam empedu : kolestiramindan



kolestipol,



Probukol,Inhibitor



lovastatin,pravastatin, simvastatin dan fluvastatin



13



HMG-CoA



reduktase



:



DAFTAR PUSTAKA



Kepmenkes Indonesia, nomor hk.01.07/menkes/200/2020, tentang pedoman penyusunan Formularium Rumah Sakit



14