Tugas Review Resep - Bretha (198115010), Paulina (198115012), Fredy (198115033) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS REVIEW RESEP PENYALAHGUNAAN DAN PENGGUNASALAHAN OBAT “Review Resep Obat Psikotropika”



PSPA 39/A Bretha Celia Saragih



198115010



Paulina Dewi Rosari



198115012



Fredy Talebong



198115033



FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SANATA DHARMA YOGYAKARTA 2019



KASUS



Seorang laki-laki datang ke apotek. Laki-laki tersebut memiliki wajah bersih, sopan dan bermaksud membeli obat resep dan berusaha meyakinkan apoteker bahwa obat tersebut adalah benar untuk ayahnya (Tn Wardoyo). Laki-laki tersebut menjelaskan bahwa ayahnya adalah penderita skizofrenia yang suka mengamuk, sehingga tidak bisa datang sendiri ke apotek. Untuk itulah dia datang ke apotek untuk membelikan. Laki-laki tersebut juga bercerita bahwa RS yang merawat ayahnya, sedang kehabisan stok obat sehingga dia harus mencari di luar. Laki-laki tersebut juga mengatakan bila di apotek tersebut tidak tersedia seluruhnya, diberi separo dulu juga tidak apa-apa. Kekurangannya akan ditebus di lain waktu.



Pertanyaan: apakah Anda akan melayankan resep tersebut? Berikan alasan berikut bukti-buktinya!



HASIL REVIEW RESEP: Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Resep yang diterima dalam rangka penyerahan obat, apoteker wajib melakukan skrining terhadapat resep yang diterima. Resep harus memuat : a. Nama, Surat Izin Praktik (SIP), alamat, dan nomor telepon dokter; b. Tanggal penulisan resep; c. Nama, potensi, dosis, dan jumlah obat; d. Aturan pemakaian yang jelas; e. Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien; f. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep. Berdasarkan peraturan tersebut maka dilakukan penelusuran terhadap resep tersebut sebagai berikut :



Tidak terdapat kop rumah sakit (tidak sesuai dengan keterangan pembeli)



Terdapat kejanggalan pada spesialisasi dokter, dimana dokter yang meresepkan obat untuk pasien skizofrenia merupakan dokter spesialis penyakit dalam Tidak terdapat tanggal pembuatan resep



Tidak terdapat potensi obat



Tidak terdapat paraf dokter disetiap R/ Data pasien kurang lengkap



PADA RESEP NO.



URAIAN ADA



1.



Nama Dokter



Ada



2.



Surat Izin Praktek (SIP) Dokter



Ada



3.



Alamat Dokter



Ada



4.



Nomor Telepon Dokter



Ada



5.



Tanggal Penulisan Resep



TIDAK



Tidak Ada



6.



Nama Obat



Ada



7.



Potensi Obat



Tidak Ada



8.



Dosis Obat



Tidak Ada



9.



Jumlah Obat



Ada



10.



Aturan pemakaian obat yang jelas



Ada



11.



Nama Pasien



Ada



12.



Alamat Pasien



13.



Umur Pasien



14.



Jenis Kelamin Pasien



Tidak Ada



15.



Berat Badan Pasien



Tidak Ada



16.



Tanda Tangan/Paraf Dokter



Tidak Ada



Tidak Ada Ada



Sehingga berdasarkan penelusuran resep diatas maka dapat disimpulkan bahwa resep tersebut tidak lengkap dan tidak memenuhi muatan resep yang seharusnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018. Selain itu terdapat kejanggalan antara keterangan pembeli dengan resep yang dibawanya. Pembeli mengungkapkan bahwa ia ingin membeli obat sesuai dengan resep yang dibawa. Resep tersebut untuk ayahnya yang merupakan penderita skizofrenia yang suka mengamuk, sehingga tidak bisa datang sendiri ke apotek. Pembeli tersebut juga bercerita bahwa RS yang merawat ayahnya sedang kehabisan stok obat sehingga dia harus mencari di luar. Kejanggalan yang apoteker temukan diantaranya pembeli mengatakan bahwa RS kehabisan stok obat, namun yang ia bawa



adalah resep tanpa kop rumah sakit serta memiliki banyak ketidaklengkapan dalam aspeknya. Terdapat pula kejanggalan yang lain yaitu terkait spesialisasi dokter, dimana dokter yang menangani penyakit skizofrenia ini adalah dokter spesialis penyakit dalam (SpPD). Menurut PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam), terdapat 11 subspesialis dalam spPD yaitu Alergi Imunologi, Ginjal Hipertensi, Gastroenterologi-Hepatologi, Geriatri, Hematologi Onkologi Medik, Kardiologi, Metabolik Endokrin, Pulmonologi, Reumatologi, Tropik Infeksi dan Psikosomatik. Psikosomatik adalah suatu gangguan fisik yang dialami seseorang dan pemicunya disebabkan faktor psikologis (Davison et al., 2006). Menurut Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, cakupan penyakit subspesialis psikosomatik disini meliputi:



Sehingga berdasarkan hal tersebut, seharusnya Skizofrenia tidak masuk ke dalam bidang penyakit dokter spesialis penyakit dalam, melainkan lebih kepada dokter spesialis kedokteran jiwa (sp.KJ).



Pada Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyerahan obat golongan narkotika, psikotropika dan prekusor di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian juga dijelaskan bahwa dalam penyerahan obat golongan narkotika, psikotropika dan juga prekusor di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian harus memenuhi aturan berikut: ●



Resep yang dilayani harus asli; ditulis dengan jelas dan lengkap; tidak dibenarkan dalam bentuk faksimili dan fotokopi, termasuk fotokopi blanko resep.







Fasilitas Pelayanan Kefarmasian hanya dapat menyerahkan Obat kepada pasien.







Selain dapat menyerahkan Obat kepada pasien, Apotek juga dapat menyerahkan obat kepada: a. Apotek lainnya b. Puskesmas c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit d. Instalasi Farmasi Klinik e. Dokter f. Bidan Praktik Mandiri Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, Apotek hanya dapat menyerahkan



obat langsung kepada pasien yang bersangkutan, jika terdapat suatu kondisi khusus, dikatakan bahwa Apotek diperbolehkan untuk menyerahkan obat kepada Apotek lainnya, Puskesmas, Instalasi Farmasi RS, Instalasi Farmasi Klinis, Dokter dan juga Bidan Praktik Mandiri. Sehingga apabila pasien tidak dapat menebus obat sendiri ke apotek, maka seharusnya pihak IFRS yang ada di rumah sakit yang menebuskan obat tersebut ke apotek atau paling tidak menghubungi pihak apotek terlebih dahulu. Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 tersebut dapat disimpulkan bahwa resep yang dimiliki oleh pasien tidak dapat dilayani oleh Apoteker di Apotek sebab setelah dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan resep didapati beberapa hal yang tidak sesuai, seperti: 1.



Kop resep tidak sesuai dengan keterangan pembeli



2.



Terdapat kejanggalan antara spesialisasi dokter dengan penyakit yang ditanganinya (dalam hal ini yaitu Skizofrenia)



3.



Tidak terdapat tanggal penulisan resep



4.



Tidak tercantum potensi obat (Klorpromazin dan Haloperidol)



5.



Tidak terdapat paraf dokter disetiap R/



6.



Tidak lengkapnya identitas pasien



7.



Terdapat kejanggalan pada prosedur penebusan obat. Dimana seharusnya untuk obat-obatan psikotropika/narkotika, apabila pasien tidak dapat menebus ke apotek maka seharusnya pihak IFRS yang ada di rumah sakit yang menebuskan obat tersebut ke apotek atau paling tidak menghubungi pihak apotek terlebih dahulu.



KESIMPULAN Dalam melayani pembelian melalui resep obat, apoteker harus jeli dan cermat dalam melakukan skrining resep untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan obat di masyarakat. DAFTAR PUSTAKA BPOM RI., 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Jakarta, BPOM RI, 22,23. Davison, Geral C., Neale John.M., Kring, Ann. M., 2004. Abnormal Psychology 9th Edition. New-York, Jonh Wiley & Sons. Konsil Kedokteran Indonesia, 2017. Salinan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, https://www.papdi.or.id/tentang-papdi/371-tentang-papdi, diakses pada tanggal 29 Agustus 2019 pukul 22.48. PAPDI, 2019. Tentang PAPDI, https://www.papdi.or.id/tentang-papdi/371-tentangpapdi, diakses pada tanggal 29 Agustus 2019 pukul 18.10.