Tugas Tutorial Hub Industri Ke-3 Rainaldo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL KE-3 PROGRAM STUDI MANAJEMEN 2020/21.2 Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi



: Ekonomi : Manajemen : EKMA 4367/Hubungan Industrial :3 : Faridah Iriani, SE., M.M : Andre Suandi Simbolon, S.Pd., M.M



No 1.



Soal Carilah contoh kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Indonesia dan



2.



lengkapilah dengan sumber berita yang anda kutip. Identifikasi contoh kasus yang sudah anda kutip, termasuk dalam jenis perselisihan apa? Berikan alasan singkat.



3.



Berdasarkan jenis perselisihan yang sudah anda tetapkan, bagaimana cara penyelesaian yang sesuai dan tepat. Skor Total



*) coret yang tidak perlu



Skor 20



30



50 100



RAINALDO LAZUARDI MANAJEMEN 2019 UT JEMBER 041316064 TUGAS 3 1. Carilah contoh kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Indonesia dan lengkapilah dengan sumber berita yang anda kutip. Jawaban : Contoh kasus yang saya ambil adalah kasus pada PT ARIM THREAD, contoh kasus dapat dilihat di halaman terakhir Sumber : https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-2-2004penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial 2. Identifikasi contoh kasus yang sudah anda kutip, termasuk dalam jenis perselisihan apa? Berikan alasan singkat. Jawaban : Kasus yang saya kutib termasuk dalam jenis perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja karenaperusahaan (PT ARIM THREAD) dengan terang –terangan menurunkan jabatan terhadap pengurus komisariat di tingkat perusahaan dan memutus hubungan kerja 2 (Dua) anggota FSB Garteks SBSI PT ArimThread dengan alasan habis kontrak. Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Manajemen PT. ARIM THREAD tanpa adanya Penetapan tertulis dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah hal yang sangatlah lumrah dan semakin menjamur bahkan sudah mendarah daging dimata pengusaha nakal seperti yangdilakukan Management PT. ARIM THREAD dengan mengkebiri UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 3. Berdasarkan jenis perselisihan yang sudah anda tetapkan, bagaimana cara penyelesaian yang sesuai dan tepat. Jawaban : Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur tentang: 1. penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara; 2. Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha; 3. Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih (bipartit); 4. Dalam hal perundingan oleh para pihak yang berselisih (bipartit) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat; 5. Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak;



6. Perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi; 7. Dalam hal mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial; 8. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung; dan 9. Pengadilan Hubungan Industrial berada pada lingkungan peradilan umum dan dibentuk pada Pengadilan Negeri secara bertahap dan pada Mahkamah Agung.



SUMBER : https://www.turc.or.id/kasus-buruh-pt-arim-thread-menggugat/ https://yulandini.wordpress.com/