Tugas 3 Hub Industrial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 3 HUB INDUSTRIAL TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER : 2021/22.1



Fakultas



: Ekonomi



Program Studi



: Manajemen



Kode/Nama MK



: EKMA 4367/Hubungan Industrial



Tugas



:3



Penulis Soal/Institusi



: Faridah Iriani, SE., M.M



Penelaah Soal//Institusi : Andre Suandi Simbolon, S.Pd., M.M



No



Soal



Skor



1.



Presiden konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK. Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang kekami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penanda tanganan surat kuasa, ujanyar melalui kererangan tertulis. Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi kepengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek. Menurutnya ada 3 (Tiga) , hal yang dilanggar oleh Gojek dalam melakukan PHK. Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadinya PHK. Pelanggaran kedua, didalam UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 tidak dikenal istilah pesangon empat pekan, menurut dia , dalam undangundang ketenagakerjaan pemberian pesangon harus dilakukan sesuai kerja denagn nilai maksimal Sembilan bulan,



kemudian ada uang penghargaan



masa kerja



maksimal sepuluh bulan upah serta ganti rugi 15 persen dari nilai pesangon dan penghargaan masa kerja. Ketiga Gojek tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja, bagi serikat pekerja, ini merupkan pelaggaran, sebab PHK yang dilakukan sepihak dari perusahaan maka PHK batal demi hukum.



30



Menurut anda apakah cuplikan diatas merupakan kasus perselisihan hubungan Indutrial berikan penjelasan anda. 2.



Menurut anda kasus tersebut ternasuk dalam jenis perselisihan apa dan jelaskan alasan 30



anda. 3.



Berdasarkan kasus perselisihan diatas menurut anda, bagaimana cara penyelesaian yang sesuai dan tepat.( sebaiknya disertakan dengan referensinya.) Skor Total



*) coret yang tidak perlu JAWABAN: 1. Kasus tersebut merupakan kasus perselisihan hubungan industrial. Maksud dari perselisihan hubungan industrial sendiri menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Dalam kasus tersebut terjadi perselisihan antara pihak gojek dengan para karyawannya. 2. Kasus tersebut merupakan kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah jenis perselisihan hubungan industrial yang timbul karena tidak ada sama pendapat tentang bagaimana cara mengakhiri hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. 3. Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Mekanisme penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di luar jalur Pengadilan Hubungan Industrial merupakan penyelesaian yang cepat dengan biaya yang relatif murah, langkah awal yang harus dimulai melalui perundingan LKS Bipartit, apabila perundingan LKS Bipartit berhasil maka dikuatkan dengan Berita Acara perundingan, dan tembusannya dikirim/didaftarkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila perundingan LKS Bipartit gagal, maka harus dibuat Risalah Perundingan yang menggambarkan dinamika jalannya perundingan, penyebab



40 100



kenapa tidak adanya kesepakatan, kesimpulan dan ditanda tangani oleh semua Pengurus LKS Bipartit. Risalah perundingan yang gagal tersebut merupakan syarat mutlak untuk bisa dilanjutkan penyelesaiannya pada tingkat mediasi, konsiliasi maupun arbitrase. Penyelesaian perselisihan pada tingkat Mediator dan Konsiliator tidak jauh berbeda dengan LKS Bipartit, hanya saja pada tingkat ini kedua belah pihak difasilitasi oleh Mediator dan atau konsiliator. Apabila penyelesaian pada tingkat ini juga mengalami kegagalan, salah satu dan atau kedua belah pihak dapat memilih penyelesaian melalui Arbitrase.



Referensi Darwis Anatami. 2015. Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Luar Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal hukum. Vol. 10 No. 2 Juli-Desember 2015. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-2-2004-penyelesaian-perselisihan-hubunganindustrial