Tugas 3 Ekma4367 Hubungan Industrial Faradila 031395657 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER : 2021/22.2 Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi No 1. 2. 3.



: : : : : :



Ekonomi Manajemen EKMA 4367/Hubungan Industrial 3 Faridah Iriani, SE., M.M Andre Suandi Simbolon, S.Pd., M.M



Soal Skor Carilah contoh kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi di 20 Indonesia dan lengkapilah dengan sumber berita yang anda kutip. Identifikasi contoh kasus yang sudah anda kutip, termasuk dalam jenis 30 perselisihan apa? Berikan alasan singkat. Berdasarkan jenis perselisihan yang sudah anda tetapkan, bagaimana cara penyelesaian yang sesuai dan tepat. Skor Total



50 100



*) coret yang tidak perlu Menyetujui, Ketua Jurusan/Program/Kabid



Dr. Zainur Hidayah, S.PI.,M.M NIP. 196903132005011001



Penelaah



Pondok Cabe, 10 Agustus 2021 Penulis



Andre Suandi.S, S.Pd.,M.M NIP. 198909102019031013



Faridah Iriani, SE.,M.M NIP. 196101171992032001



LEMBAR JAWABA NAMA : FARADILA UMAMI NIM: 031395657 TUGAS 3 HUBUNGAN INDUSTRIAL



1. Contoh kasus " Buruh PT Orson Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial



Senin (20/12) 14 buruh PT Osron Indonesia yang tergabung dalam serikat Buruh Multi Sektor Indonesia ( SBMSI) - PT Osron Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lebih lanjut, gugatan ini dilakukan karena pihak perusahaan bersikeras menyatakan sikap untuk tidak melaksanakan surat Alquran oleh mediator hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Nomor : 6074-1.835 tertanggal 21 November 2016. Tertuang dalam anjuran tersebut perusahaan harus membayar kekurangan upah dan memperkerjakan kembali ke 14 buruh yang di PHK. Sebelumnya upaya perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha yang ditengahi oleh pihak mediator hubungan industrial Disnaker Jakarta Utara menemui jalan buntu. PHK yang dilakukan oleh pihak PT orson Indonesia dilakukan dengan alasan pelanggaran peraturan perusahaan dan alasan efisiensi. Pelanggaran peraturan perusahaan dialamatkan kepada salah satu buruh bersama Nikon Juventus dan ke-13 buruh lainnya di PHK dengan alasan efisiensi. " bahwa PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yaitu setelah adanya penetapan yang sudah di kekuatan hukum tetap sehingga PHK yang dilakukan batal demi hukum", demikian pernyataan Eny Rofiatul kepada bidang pemburuhan LBH Jakarta menanggapi kasus yang dikenakan kepada 14 Buruh PT orson Indonesia. Selain itu, perusahaan mengendalikan alasan efisiensi Berdasarkan kesepakatan yang dibuat bersama Serikat yang lain bukan karena perusahaan terancam tutup. Padahal, dalam putusan MK No 19 tahun 2011 PHK karena efisiensi dapat dilakukan jika perusahaan tutup permanen. PT orson Indonesia juga tidak membayarkan upah proses kepada 14 buruh yang di PHK sepihak sejak Juli 2016.



Dengan adanya pengajuan gugatan ini , 14 Buruh PT orson Indonesia berharap akan ada sebuah keputusan hukum yang adil serta berkekuatan hukum tetap sehingga mereka mendapatkan sebuah kepastian akan hak-hak sebagai seorang pekerja. Setelah sebelumnya upaya-upaya mediasi tidak kunjung membuat perusahaan bergerak untuk memulihkan hakhak para buruh PT orson Indonesia yang seharusnya didapatkan akibat PHK yang dilakukan secara melawan hukum. " semoga saja proses peradilan ini dapat menuai hasil yang positif demi sebuah kepastian hukum untuk kami para buruh",ujar Gunawan selaku Sekretaris SBMSI- PT osron Indonesia. https://www.bantuanhukum.or.id/web/buruh-pt-osron-indonesia-ajukan-gugatan/ Berdasarkan kasus di atas, disimpulkan bahwa: Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengairan hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Contohnya ketidak kesepakatan alasan PHK dan perbedaan hitungan pesangon. Dalam kasus diatas terdapat keterangan yg menyatakan gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. 2. Jenis perselisihan dan cara mengatasinya Berdasarkan pasal 2 UU PHI, jenis-jenis hubungan industrial meliputi : a.) Perselisihan Hak Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama. Contohnya dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Perjanjian kerja, ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan dan ada ketentuan normatif yang tidak dilaksanakan. b.) Perselisihan Kepentingan Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perbuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP atau PKB. Contohnya, kenaikan upah, Transport, uang makan, premi dana lain-lain c.) Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Contohnya ketidakpastian alasan PHK dan perbedaan hitungan pesangon d.) Perselisihan Antara Serikat Pekerja/Serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan antar Serikat Pekerja atau serikat buruh adalah perselisihan antara Serikat Pekerja atau serikat buruh dengan Serikat Pekerja atau serikat buruh lainnya hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, Pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatan pekerjaan. 3. Cara penyelesaian : 1.) Penyelesaian perselisihan melalui konsoliasi



Penyelesaian konsiliasi dilakukan melalui seseorang atau beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja atau buruh Kerja, di mana konsiliator tersebut akan menengahi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Jenis perselisihan yang dapat diselesaikan melalui konsiliasi antara lain: untuk perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar Serikat Pekerja atau serikat buruh dalam suatu perusahaan. 2.) Penyelesaian perselisihan melalui meditasi Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar Serikat Pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral (Pasal 1 angka 1 UU No 2 tahun 2004) Proses mediasi dibantu oleh Seorang mediator hubungan industrial yang merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri tenaga kerja. 3.) Penyelesaian perselisihan melalu pengadilan Hubungan industrial (PHI) Menurut pasal 56 UU No 2 tahun 2004, pengadilan hubungan industrial mempunyai kompetensi Absolut untuk memeriksa dan memutus: A. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak B. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan C. Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja D. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar Serikat Pekerja atau serikat buruh dalam suatu perusahaan.