Tuposi Pengurus Hisfarsi Sumut Periode 2019-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. PENDAHULUAN Sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Himpunan seminat adalah organ otonom dalam organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang berfungsi mengorganisir pelaksanaan pengabdian profesi berdasarkan jenis praktik kefarmasian (seminat), yang bertanggung jawab kepada kepengurusan IAI sesuai tingkatannya. Dalam Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia (AD-IAI) dinyatakan bahwa Himpunan adalah kelompok seminat apoteker berdasarkan praktik; Himpunan dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan di tingkat pusat dan daerah; Himpunan di tingkat daerah berkolaborasi secara nasional; Himpunan nasional sebagaimana dimaksud diatas merupakan kelengkapan Pengurus Pusat; Ketentuan mengenai Himpunan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Himpunan seminat memiliki maksud dan tujuan untuk mewadahi upaya pengembangan praktik apoteker yang lebih terorientasi guna mewujudkan apoteker yang profesional di bidang keseminatannya, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia. Himpunan Seminat memiliki tugas dan fungsi: 1. Membantu sosialisasi kebijakan dan program IAI dalam hubungan vertikal organisasi sesuai dengan tingkatannya. 2. Melakukan komunikasi, interaksi dan kerjasama dengan himpunan seminat yang yang ada di lingkungan IAI. 3. Melakukan Manajemen Internal Administrasi, Keuangan dan Inventaris Organisasi. 4. Berperan pada pembinaan dan pengembangan kompetensi praktik Apoteker yang dilakukan IAI. 5. Membantu kebijakan dan skema program kegiatan "CPD" PD-IAI. 6. Melakukan peningkatkan dan pengembangan mutu praktik para anggota. 7. Mengadakan serta menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan ilmiah dan keprofesian yang bersifat lokal, nasional dan internasional. 8. Memfasilitasi, mengkoordinasi dan membina keberadaan serta pengembangan himpunan seminat-sejenis. 9. Membangun, mengelola dan mengembangkan system Informasi dan publikasi sesuai kebutuhan organisasi dan anggota.



B. WEWENANG, TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS 1. KETUA Wewenang Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus HISFARSI PD IAI Sumut Tanggung Jawab Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus HISFARSI PD IAI Sumut Tugas    



Memimpin rapat-rapat pengurus HISFARSI PD IAI Sumut. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain. Mewakili organisasi untuk nmenghadiri acara atau agenda strategis organisasi. Bersama-sama sekretaris menandatangi surat-surat yang berhunungan dengan







sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar. Bersama-sama sekretasis dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program



 



organisasi. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan HISFARSI PD IAI Sumut dalam rangka pelaksanaan program kerja demi pencapaian dan tujuan organisasi.



2. WAKIL KETUA Wewenang Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan jika ketua berhalangan. Tanggung jawab Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua. Tugas 



Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam







pengurusan. Bersama dengan ketua merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam







pengurusan. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.



3. SEKRETARIS Wewenang Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan kegiatan organisasi. Tanggung jawab Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan kegiatan organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua. Tugas  



Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus. Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja







organisasi. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi







dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja



 



dan menghadiri rapat-rapat. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang. Menjaga dan memlilihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan managemen konflik yang baik.



4. BENDAHARA



Wewenang Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan organisasi. Tanggung jawab Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua. Tugas 



Mencatat dan menimpan seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan di setiap







kegiatan organisasi. Merumuskan dan mengusulkan segala kegiatan di bidang pengelolaan keuangan







dan kekayaan organisasi. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan







organisasi, menghadiri rapat-rapat organisasi. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja organisasi.



5. BIDANG ORGANISASI, REGULASI DAN ADVOKASI Wewenang Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi untuk



penyusunan rancangan wewenang,



tanggung jawab dan tugas dalam penataan organisasi dan ketatalaksanaan mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Tanggung jawab Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang organisasi, regulasi dan advokasi serta mempertanggung jawabkan kepada ketua. Tugas 



Merumuskan dan mengusulkan segala kegiatan organisasi tentang sistem dan







mekanisme pelaksanaan kegiatan bidang organisasi, regulasi dan advokasi. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program



   



kegiatan setiap tahunnya. Mewakili ketua dalam kegiatan organisasi jika ketua berhalangan hadir. Mendata seluruh anggota aktif HISFARSI PD IAI Sumut. Membuat dan menginventarisir kartu anggota HISFARSI PD IAI Sumut. Melakukan penelaahan kasus dan masalah hukum serta pemberian bantuan hukum kepada anggota aktif HISFARSI PD IAI Sumut untuk di teruskan kepada bagian Advokasi PD IAI Sumut.



6. BIDANG PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENINGKATAN KOMPETENSI Wewenang Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan, Pelatihandan peningkatan kompetensi mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Tanggung jawab Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan, Pelatihandan peningkatan kompetensi serta mempertanggung jawabkan kepada ketua. Tugas 



Merumuskan dan mengusulkan segala kegiatan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan kegiatan bidang Pendidikan, Pelatihan dan peningkatan







kompetensi. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program







kegiatan setiap tahunnya. Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan, Pelatihan dan peningkatan kompetensi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan







lebih lanjut. Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan dan peningkatan kompetensi dalam jenis







kegiatan yang sesuai. Membangun hubungan







mengembangkan aktivitas Pendidikan, Pelatihan dan peningkatan kompetensi. Menyelenggarakan kegiatan Pendidikan, Pelatihan dan peningkatan kompetensi.



kerjasama



kemitraan



dengan



pihak



lain



untuk



7. BIDANG KOMUNIKASI, HUMAS, KEMITRAAN & KERJASAMA Wewenang Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi komunikasi, hubungan masyarakat, kemitraan dan kerjasama mulai dari perencanaan hingga laporan. Tanggung jawab Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi dalam bidang komunikasi, hubungan masyarakat, kemitraan dan kerjasama serta mempertanggung jawabkan kepada ketua. Tugas 



Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap







tahunnya. Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan







lebih lanjut. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik







yang menguntungkan organisasi. Membangun hubungan kerjasama







mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan. Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani







kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat. Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.



kemitraan



dengan



pihak



lain



untuk