Tata Kelolah Organisasi HISFARSI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 PERATURAN ORGANISASI HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT IKATAN APOTEKER INDONESIA NOMOR : PO.001/PP.HISFARSI/XII/2015 TENTANG TATA KELOLA ORGANISASI HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT IKATAN APOTEKER INDONESIA Menimbang



: a. Bahwa untuk pengelolaan Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat pusat dan daerah perlu adanya peraturan organisasi yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan organisasi; b. Bahwa untuk lebih meningkatkan kompetensi apoteker yang praktik profesi di Rumah Sakit perlu dibentuk Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat Pusat maupun Daerah; c. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan suatu Peraturan Organisasi Tentang Tata Kelola Organisasi Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia 2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia 3. Kode Etik Apoteker Indonesia 4. Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia 5. Surat Keputusan Pengurus Pusat



Ikatan Apoteker Indonesia



Nomor:PO.007/PP.IAI/1418/V/2015 tentang Peraturan Organisasi tentang Himpunan Seminat Ikatan Apoteker Indonesia Memperhatikan : Hasil Rapat Kerja Nasional Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia yang berlangsung tangal 5 – 8 November 2015 di Surabaya



1



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 MEMUTUSKAN Menetapkan



: PERATURAN ORGANISASI HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT IKATAN APOTEKER INDONESIA TENTANG TATA KELOLA ORGANISASI HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT IKATAN APOTEKER INDONESIA



Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan: 1. Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia yang disingkat menjadi HISFARSI IAI adalah organisasi dari kelompok apoteker anggota Ikatan Apoteker Indonesia yang bekerja/berpraktik kefarmasian di Rumah Sakit dan/atau memiliki minat pada bidang farmasi rumah sakit, dan seseorang yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat, merupakan kelengkapan dari Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat pusat serta merupakan kelengkapan dari Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat daerah. 2. Tata Kelola Organisasi Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia adalah peraturan organisasi yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia. Pasal 2 HISFARSI IAI memiliki tugas dan fungsi : a. Membantu sosialisasi kebijakan dan program IAI dalam hubungan vertikal organisasi sesuai dengan tingkatannya. b. Melakukan komunikasi, interaksi dan kerjasama dengan himpunan seminat yang ada di lingkungan IAI. c. Melakukan Manajemen Internal Administrasi, Keuangan dan Inventaris HISFARSI IAI. d. Berperan pada pembinaan dan pengembangan kompetensi praktik Apoteker yang dilakukan HISFARSI IAI. e. Membantu kebijakan dan skema program kegiatan CPD (Continuing Professional



Development) HISFARSI PD IAI. f.



2



Melakukan peningkatan dan pengembangan mutu praktik para anggota HISFARSI IAI.



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 g. Mengadakan serta menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan ilmiah dan keprofesian yang bersifat lokal, nasional dan internasional pada bidang farmasi rumah sakit. h. Membangun, mengelola dan mengembangkan sistem Informasi dan publikasi sesuai kebutuhan organisasi dan anggota HISFARSI IAI. Pasal 3 Pengaturan Tata Kelola HISFARSI IAI bertujuan untuk: a. Meningkatkan harmonisasi, eksistensi dan kemandirian organisasi b. Menjaga, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi anggota c. Memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggota Pasal 4 (1) Tata Kelola HISFARSI meliputi: a. Keanggotaan organisasi b. Organ organisasi (2) Keanggotaan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Anggota b. Anggota luar biasa c. Anggota kehormatan (3) Organ organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Musyawarah Nasional b. Musyawarah Daerah c. Pertemuan Ilmiah Tahunan d. Rapat dan Pertemuan e. Pengurus (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan organisasi dan organ organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini. Pasal 5 (1) Penyelenggaraan Tata Kelola HISFARSI harus didukung oleh harta benda yang disebut sebagai kekayaan organisasi.



3



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 (2) Kekayaan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. Pembagian sisa dana penyelenggaraan PIT, Rakernas dan Munas b. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat dan tidak melanggar kode etik Apoteker Indonesia (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan kekayaan organisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini. Pasal 6 (1) Pengurus sesuai tingkatannya wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku organisasi. (2) Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya: a. Laporan kegiatan organisasi selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan arus kas dan bank, catatan laporan keuangan yang telah diaudit dan/atau diverifikasi oleh akuntan publik atau dilakukan secara internal sesuai kebutuhan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini. Pasal 7 (1) Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Surabaya Pada tanggal : 6 Nopember 2015 HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA



4



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 LAMPIRAN PERATURAN ORGANISASI HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT IKATAN APOTEKER INDONESIA NOMOR: PO.001/PP.HISFARSI/XII/2015 TENTANG TATA KELOLA ORGANISASI HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT IKATAN APOTEKER INDONESIA TATA KELOLA ORGANISASI HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT IKATAN APOTEKER INDONESIA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bahwa para Apoteker Indonesia merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang kefarmasian, yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, bagi pengembangan pribadi warga negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Apoteker khususnya yang bekerja di Rumah Sakit dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien. Untuk itu kompetensi Apoteker perlu ditingkatkan secara terus menerus agar perubahan paradigma tersebut dapat diimplementasikan. Apoteker harus dapat memenuhi hak pasien agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk tuntutan hukum. Dengan demikian, para Apoteker Indonesia dapat berkompetisi dan menjadi tuan rumah di negara sendiri. Memperhatikan perkembangan di atas, Kongres Nasional Ikatan Sarjana Farmasi (ISFI) XV tahun 1996 di Semarang merekomendasikan pembentukan Himpunan Seminat Farmmasi Rumah Sakit Indonesia. Rekomendasi tersebut dibahas dan disepakati oleh



5



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 beberapa Apoteker yang bekerja di Rumah Sakit di berbagai wilayah Indonesia pada Pan Pacific Congress 1997 di Bali untuk membentuk Organisasi bernama Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia yang disingkat menjadi HISFARSI, kemudian ditindak lanjuti dengan menyelenggarakan Kongres HISFARSI I di Jakarta pada tanggal 25 – 27 April 2005. Bahwa Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia adalah merupakan bagian integral dari Ikatan Apoteker Indonesia dan merupakan satu-satunya organisasi para Apoteker Seminat Farmasi Rumah Sakit, yang merupakan perwujudan dari hasrat murni dan keinginan luhur para anggotanya, yang menyatakan untuk menyatukan diri dalam upaya mengembangkan profesi luhur kefarmasian rumah sakit di Indonesia pada umumnya dan martabat anggota pada khususnya. Dalam Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia (AD-IAI) dinyatakan bahwa: Himpunan adalah kelompok seminat apoteker berdasarkan praktik; Himpunan dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan di tingkat pusat dan daerah; Himpunan di tingkat daerah berkolaborasi secara nasional; Himpunan nasional sebagaimana dimaksud diatas merupakan kelengkapan Pengurus Pusat; Ketentuan mengenai Himpunan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia (ART-IAI) dinyatakan pula bahwa: Himpunan dapat menyusun Pedoman Kerja yang disebut Pedoman Himpunan; Ketua Himpunan dipilih oleh anggota; Ketentuan mengenai Himpunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. Bahwa untuk menjaga dan meningkatkan harmonisasi, eksistensi dan kemandirian organisasi dalam rangka menjaga, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi anggota



serta



memperjuangkan



dan



melindungi



kepentingan



anggota,



maka



berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI, perlu ditetapkan suatu Peraturan Organisasi tentang Tata Kelola Organisasi Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia. B. Ruang Lingkup Tata Kelola Organisasi Himpunan seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia meliputi 2 (dua) hal, yaitu penataan tentang keanggotaan organisasi dan penataan tentang organ organisasi. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber dana, sarana dan prasarana.



6



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 BAB II KEANGGOTAAN ORGANISASI Bahwa Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia adalah merupakan organisasi dari kelompok apoteker yang praktik profesi di Rumah Sakit. Organisasi ini merupakan kelengkapan dari Pengurus IAI di tingkat pusat dan di tingkat daerah. A. Anggota Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia meliputi: 1. Anggota Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia adalah Apoteker anggota Ikatan Apoteker Indonesia yang bekerja/berpraktik kefarmasian di Rumah Sakit dengan cara mengajukan permintaan dan telah disetujui menjadi anggota. 2. Anggota Luar Biasa Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia adalah Apoteker anggota Ikatan Apoteker Indonesia yang tidak bekerja/berpraktik kefarmasian di Rumah Sakit dengan cara mengajukan permintaan dan telah disetujui menjadi Anggota Luar Biasa. 3. Anggota Kehormatan Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia adalah seseorang yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat karena berjasa dalam perkembangan IPTEK farmasi rumah sakit atau profesi kefarmasian rumah sakit di Indonesia. B. Anggota Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit



Ikatan Apoteker Indonesia



mempunyai kewajiban dan hak meliputi: 1. Setiap Anggota, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan berkewajiban untuk menjaga dan membela nama baik Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia 2. Setiap Anggota, Anggota Luar Biasa berkewajiban untuk: a. Menghayati dan mengamalkan Kode Etik dan Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia b. Mentaati keputusan Munas dan keputusan-keputusan organisasi lainnya 3. Setiap Anggota, berhak: a. mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan saran-saran



7



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 b. memperoleh pembinaan, perlindungan, pembelaan, pendidikan keilmuan dan keprofesian dalam menjalankan profesinya c. memilih dan dipilih d. membela diri e. memperoleh penghargaan 4. Setiap Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan, berhak: a. mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan saran-saran b. memperoleh pembinaan, perlindungan, pembelaan, pendidikan keilmuan dan keprofesian terkait farmasi rumah sakit c. membela diri d. memperoleh penghargaan C. Setiap anggota Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia dimungkinkan untuk berhenti menjadi anggota karena atas permintaan sendiri, tidak memenuhi syarat sebagai anggota, diberhentikan atau meninggal dunia, dan tatacara penghentian keanggotaannya diatur sesuai dengan Peraturan Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia dan aturan lain yang ditetapkan Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia. D. Dalam melakukan pembelaan anggota, pengurus Himpunan Seminat Farmasi Rumah Ikatan Apoteker Indonesia berkomunikasi aktif dengan Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia dan Tim Advokasi Ikatan Apoteker Indonesia di setiap tingkat kepengurusan, untuk bersama-sama melakukan upaya pembelaan. BAB III ORGAN ORGANISASI Organ Organisasi adalah merupakan perangkat organisasi yang menggambarkan tentang kepengurusan organisasi yang meliputi mekanisme pengelolaan, susunan pengurus beserta tugas dan wewenang, kewajiban serta hak dari masing-masing tingkatan kepengurusan. Berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan organ organisasi Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia:



8



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 A. Penyebutan nama Himpunan Seminat Famasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat pusat adalah Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia disingkat menjadi HISFARSI PP IAI dan untuk daerah menjadi Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia daerah sesuai nama pengurus daerah masing-masing. B. Kepengurusan Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia meliputi: 1. Pengurus Pusat Susunan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara f.



Wakil Bendahara



g. Ketua-ketua Bidang 2. Pengurus Daerah Susunan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Ketua-ketua Bidang C. Pembentukan kepengurusan Himpunan Seminat Famasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dan di tingkat Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) dilaksanakan melalui musyawarah Himpunan Seminat Famasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat pusat dan di tingkat daerah, Surat Keputusan Penetapan Susunan Pengurus Himpunan Seminat Famasi Rumah Sakit Indonesia di tingkat pusat dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), sedangkat di tingkat daerah dikeluarkan oleh Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI).



9



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440



D. Hubungan antara Himpunan Seminat Famasi Rumah Sakit Indonesia di tingkat pusat dengan Himpunan Seminat Famasi Rumah Sakit Indonesia di tingkat daerah merupakan hubungan koordinatif. Pengurus Himpunan Seminat Famasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat pusat memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Pengurus Himpunan Seminat Famasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat daerah memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI). E. Pengurus Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia mempunyai tugas dan wewenang, kewajiban serta hak meliputi: 1. Pengurus Pusat memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. Melaksanakan program yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional b. Membuat kebijakan dalam rangka melaksanakan amanat Musyawarah Nasional c. Menyusun, menetapkan dan melaksanakan peraturan organisasi, standard dan pedoman sesuai kebutuhan melalui Rakernas d. Menyusun renstra yang ditetapkan dalam Munas, serta menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan meliputi: 1) Menggali sumber-sumber keuangan untuk membiayai kegiatan Organisasi 2) Meningkatkan motivasi anggota dalam menjalankan praktik kefarmasian tingkat nasional 3) Menjaga dan meningkatkan kompetensi Anggota 4) Menjalin dan membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi lain yang terkait di tingkat regional, nasional dan internasional dengan sepengetahuan dan persetujuan Ikatan Apoteker Indonesia 5) Mengadakan serta menyelenggarakan kegiatan pertemuan/seminar ilmiah di tingkat regional, nasional dan internasional 6) Memantapkan peran anggota secara nasional dalam upaya: a) melindungi masyarakat dari tindakan pencemaran nama baik profesi b) melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat c) memelihara kesehatan yang bersifat preventif dan promotif



10



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 d) memanfaatkan dan ikut mengamankan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai lainnya 7) Memberikan advokasi kepada anggota berkaitan dengan masalah hukum, disiplin dan etik yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah. 8) Melakukan upaya advokasi terhadap peraturan dan kebijakan terkait dengan praktik/pekerjaan kefarmasian 9) Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi e. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja f.



Melakukan dokumentasi dan pelaporan kegiatan organisasi



2. Pengurus Daerah memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. Melaksanakan program yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Daerah b. Membuat kebijakan dalam rangka melaksanakan amanat Musyawarah Daerah c. Menyusun, menetapkan dan melaksanakan peraturan organisasi, standard dan pedoman sesuai kebutuhan melalui Rakerda d. Menyusun renstra yang ditetapkan dalam Musda, serta menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan meliputi: 1) Menggali sumber-sumber keuangan untuk membiayai kegiatan Organisasi 2) Meningkatkan motivasi anggota dalam menjalankan praktik kefarmasian tingkat daerah 3) Menjaga dan meningkatkan kompetensi Anggota 4) Menjalin dan membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi lain yang terkait di tingkat daerah dengan sepengetahuan dan persetujuan Ikatan Apoteker Indonesia 5) Mengadakan serta menyelenggarakan kegiatan pertemuan/ seminar ilmiah di tingkat daerah 6) Memantapkan peran anggota secara nasional dalam upaya: a) melindungi masyarakat dari tindakan pencemaran nama baik profesi b) melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat c) memelihara kesehatan yang bersifat preventif dan promotif d) memanfaatkan dan ikut mengamankan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai lainnya



11



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 7) Memberikan advokasi kepada anggota berkaitan dengan masalah hukum, disiplin dan etik yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah 8) Melakukan upaya advokasi terhadap peraturan dan kebijakan terkait dengan praktik/pekerjaan kefarmasian 9) Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi e. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja f.



Melakukan dokumentasi dan pelaporan kegiatan organisasi



g. Meningkatkan eksistensi organisasi dan menjaring keanggotaan h. Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi 3. Pengurus Pusat berkewajiban untuk: a. Melaporkan renstra dalam kongres Ikatan Apoteker Indonesia dan program kerja tahunan dalam Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia b. Melakukan pembinaan, perlindungan, pembelaan, pendidikan keilmuan dan keprofesian bidang farmasi rumah sakit pada tingkat regional dan nasional c. Melakukan pembinaan kepada Pengurus Daerah d. Memfasilitasi aspirasi anggota untuk mendapatkan haknya e. Menyampaikan laporan kinerja dan keuangan tahunan pada Rapat Kerja Nasional dan selanjutnya melaporkan kepada Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia f.



Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengurus secara tertulis didalam Musyawarah Nasional



4. Pengurus Daerah berkewajiban untuk: a. Melaporkan program kerja tahunan dalam Rapat Kerja Daerah Ikatan Apoteker Indonesia b. Melakukan pembinaan, perlindungan, pembelaan, pendidikan keilmuan dan keprofesian bidang farmasi rumah sakit pada tingkat daerah c. Memfasilitasi aspirasi anggota untuk mendapatkan haknya d. Menyampaikan laporan kinerja dan keuangan tahunan pada Rapat Kerja Daerah dan selanjutnya melaporkan kepada Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia



12



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 e. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengurus secara tertulis didalam Musyawarah Daerah 5. Setiap pengurus, baik tingkat pusat maupun daerah berhak untuk: a. Memperoleh pendidikan dan pelatihan keorganisasian yang berkelanjutan b. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, disiplin dan etik dalam melaksanakan tugas Organisasi c. Mendapatkan



penghargaan



sesuai



dengan



prestasinya



dan



kemampuan



Organisasi d. Penghargaan yang dimaksud pada butir c akan diatur dalam peraturan tersendiri F. Musyawarah Nasional (MUNAS), Musyawarah Daerah (MUSDA) dan Pertemuan Organisasi lainnya, meliputi: 1. Munas a. Munas dilaksanakan untuk: 1) menetapkan Program Umum Organisasi sesuai periode kepengurusan Pengurus Pusat; 2) menilai dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan menilai Laporan Keuangan Pengurus Pusat; 3) memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat dan formatur untuk membantu Ketua Umum dalam menyusun kepengurusan; dan 4) menetapkan keputusan organisasi lainnya. b. Peserta Munas terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah serta Pengurus Pusat/Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia yang diundang untuk menghadiri sedangkan sebagai peninjau terdiri dari Anggota; Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. c. Munas diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun d. Perencanaan dan persiapan Munas disampaikan pada para peserta paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan pengurus berakhir. e. Munas sah dan dapat mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta. Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum maka Munas dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta.



13



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta. f.



Pengambilan keputusan tentang pemilihan Ketua, sekurang-kurangnya dihadiri dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta. Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum maka Munas dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta.



2. Munas Luar Biasa a. Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan dengan ketentuan atas permintaan dua pertiga (2/3) jumlah Pengurus Daerah. b. Munas



Luar



Biasa



dilaksanakan



untuk



pemberhentian,



pemilihan



dan



pengangkatan Ketua Umum Pengurus Pusat dengan ketentuan Ketua Umum Pengurus Pusat berhalangan tetap atau dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia. c. Peserta Munas Luar Biasa terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah serta Pengurus Pusat/Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia yang diundang untuk menghadiri sedangkan sebagai peninjau terdiri dari Anggota; Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. d. Perencanaan dan persiapan Munas Luar Biasa disampaikan pada para peserta paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan. e. Lokasi Munas Luar Biasa ditetapkan oleh pengusul pelaksanaan Munas Luar Biasa. f.



Munas Luar Biasa sah dan dapat mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta. Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum maka Munas Luar Biasa dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta.



g. Pengambilan keputusan tentang pemilihan Ketua, sekurang-kurangnya dihadiri dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta. Apabila jumlah peserta belum memenuhi



14



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 kuorum maka Munas Luar Biasa dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta. 3. Pertemuan Ilmiah Tahunan Pertemuan Ilmiah Tahunan merupakan kegiatan pertemuan ilmiah seluruh anggota yang diadakan setiap tahun bersamaan dengan Rakernas dan/atau Munas, pesertanya terdiri dari: a. Anggota b. Anggota Kehormatan c. Anggota Luar Biasa d. Pihak lain yang diundang 4. Rapat Kerja Nasional a. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan untuk: 1) menetapkan



keputusan-keputusan



organisasi



yang



bukan



menjadi



kewenangan Munas 2) mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Tahunan serta rencana dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (AP-BO) dan bukti audit/verifikasi b. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari: 1) Pengurus Pusat 2) Pengurus Daerah c. Peninjau Rapat Kerja Nasional terdiri dari: 1) Anggota 2) Anggota Kehormatan 3) Anggota Luar Biasa 4) Pihak lain yang diundang d. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun



15



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 5. Rapat Koordinasi Nasional a.



Rapat Koordinasi Nasional dilaksanakan untuk menetapkan keputusan himpunan seminat tentang koordinasi program tertentu.



b.



Peserta Rapat Koordinasi Nasional terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.



6. Rapat Pengurus Pusat Rapat



Pengurus



Pusat



dilaksanakan



untuk



menetapkan



kebijakan



tentang



pelaksanaan teknis dari Keputusan Munas, Keputusan Rakernas dan Keputusan Rakornas serta menetapkan kebijakan penting dan mendesak dari hal-hal yang belum diatur dalam Munas, Rakernas dan Rakornas. Rapat Pengurus Pusat yang dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus Pusat. 7. Musda a. Musda dilaksanakan untuk: 1) menyusun Program Daerah dalam rangka pelaksanaan Program Umum; 2) menilai pertanggungjawaban Pengurus Daerah; 3) memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Daerah serta menetapkan keputusan-keputusan lainnya sesuai dengan kewenangannya. b. Peserta Musda terdiri dari Pengurus Daerah dan Anggota sedangkan sebagai peninjau terdiri dari Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. c. Musda diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Munas. d. Perencanaan dan persiapan Musda disampaikan pada para peserta paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan pengurus berakhir. e. Musda sah dan dapat mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta. Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum maka Musda dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta.



16



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 f.



Pengambilan keputusan tentang pemilihan Ketua sekurang-kurangnya dihadiri dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta. Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum maka Musda dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta.



8. Musda Luar Biasa a. Musda Luar Biasa dapat diselenggarakan dengan ketentuan atas permintaan dua pertiga (2/3) jumlah Anggota. b. Musda



Luar



Biasa



dilaksanakan



untuk



pemberhentian,



pemilihan



dan



pengangkatan Ketua Ketua Pengurus Daerah dengan ketentuan Ketua Pengurus Daerah berhalangan tetap atau dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Apoteker Indonesia. c. Peserta Musda Luar Biasa terdiri dari Pengurus Daerah dan Anggota sedangkan sebagai peninjau terdiri dari Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. d. Perencanaan dan persiapan Musda Luar Biasa disampaikan pada para peserta paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan. e. Lokasi Musda Luar Biasa ditetapkan oleh pengusul pelaksanaan Musda Luar Biasa. f.



Musda Luar Biasa sah dan dapat mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta. Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum maka Musda Luar Biasa dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta.



g. Pengambilan keputusan tentang pemilihan Ketua sekurang-kurangnya dihadiri dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta. Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum maka Musda Luar Biasa dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta.



17



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 9. Rapat Kerja Daerah a. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan untuk: 1) menetapkan



keputusan-keputusan



organisasi



yang



bukan



menjadi



kewenangan Musda 2) mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Tahunan serta rencana dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (AP-BO) dan bukti audit/verifikasi b. Peserta Rapat Kerja Daerah terdiri dari: 1) Pengurus Daerah 2) Anggota c. Peninjau Rapat Kerja Daerah terdiri dari: 1) Anggota Kehormatan 2) Anggota Luar Biasa 3) Pihak lain yang diundang d. Rapat Kerja Daerah diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun 10. Rapat Pengurus Daerah Rapat Pengurus Daerah dilaksanakan untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan teknis dari Keputusan Musda dan Keputusan Rakerda serta menetapkan kebijakan penting dan mendesak dari hal-hal yang belum diatur dalam Musda dan Rakerda, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Pedoman Disiplin, Peraturan Organisasi dan Program Organisasi. Rapat Pengurus Daerah yang dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus Daerah.



18



IKATAN APOTEKER INDONESIA HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT Sekretariatan Jl Wijaya Kusuma No17 Tomang - Jakarta Barat 14440 BAB V PENUTUP Tata Kelola Organisasi Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Ikatan Apoteker Indonesia ini diharapkan agar Pengurus di tingkat Pusat dan Daerah serta anggota dapat melaksanakan dan mengembangkan organisasi dengan konsisten dan penuh tanggung jawab. Tata kelola organisasi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : S u r a b a y a Pada tanggal : 6 Nopember 2015 HIMPUNAN SEMINAT FARMASI RUMAH SAKIT PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA



19