Unsafe Action Dan Unsafe Condition [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Unsafe Action dan Unsafe Condition Adapun penyebab tingginya angka kecelakaan ditempat kerja ada dua hal yaitu : Unsafe Action dan Unsafe Condition. A. Unsafe Action : tindakan – tindakan yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja. - Adanya Percampuran Bahan- Bahan Kimia. Bahan – bahan kimia sangat berbahaya bagi para pekerja, dimana jika sampai bercampur antara bahan kimia dapat menyebabkan keracunan dan bahkan ledakan yang dahsyat sehingga akan dapat merugikan para pekerja itu sendiri. Sebagai contoh : Jika bahan kimia Natrium bercampur dengan H2O dapat menyebabkan ledakan apalagi jika kadar Natriumnya cukup tinggi dan sangat banyak.



- Membuang Sampah Sembarangan Tempat Hal seperti ini sungguh sangat sering ditemukan di berbagai tempat kerja. Masih banyaknya para pekerja yang kurang sadar akan pentingnya kebersihan tempat kerja. Namun disini bukan hanya melihat dari segi kebersihan tetapi juga melihat segi keamanan dalam melakukan pekerjaan. Jika sampah- sampah tersebut tidak dibuang pada tempatnya maka akan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan khususnya bagi para pekerja itu sendiri. Sebagai contoh : jika membuang kulit pisang dan oli bekas disembarang tempat akan menyebabkan para pekerja menjadi terpeleset sehingga akan terjatuh. Apalagi jika sampai ada anggota tubuhnya yang terluka, seperti patah tangan dan kaki. Dengan demikian para pekerja tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sehingga akan dapat menurunkan produksi dan produktivitas dari perusahaan dan lama kelamaan perusahaan akan merugi. - Bekerja Sambil Bercanda dan Bersenda Gurau. Ini merupakan suatu perilaku yang harus dihilangkan karena dapat mengakibatkan kejadian yang sangat fatal sehingga tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian non material. Sebagai contoh : ketika para pekerja sedang melakukan tugasnya menuangkan semen kedalam mesin pencetak, tiba- tiba ada salah seorang pekerja lainnya mengejutkannya dari belakang sehingga secara tidak sengaja dia tersentak hebat dan tanpa dia sadari tangannya masuk kedalam mesin pencetak. Mungkin bisa kita tebak apa yang terjadi selanjutnya. Benar, tangan para pekerja tersebut patah dan tidak tertutup kemungkinan terputus sehingga akan menyebabkan kerugian fisik dan juga mental yang tidak dapat diukur bagi para pekerja yang menjadi korban, dimana kerugian yang diderita bukan merupakan kerugian material melainkan kerugian non material. - Mengerjakan Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Dengan Skill/ Keterampilan Dalam melaksanakan pekerjaan sudah semestinya harus menguasai secara baik dan benar mengenai bidang pekerjaan tersebut, hal ini dikarenakan dapat mencegah terjadinya kesalahan dan kecelakaan dikemudian hari. Contoh : Seorang petugas mesin harus mampu menguasai segala macam bagian pada mesin seperti tombol kerja alat dan mengetahui fungsinya masing- masing. Jangan sampai salah tekan karena akan mengakibatkan kecelakaan yang sangat fatal bagi para pekerja lainnya. - Tidak Melaksanakan Prosedur Kerja dengan Baik Para pekerja yang tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik akan dapat menyebabkan



kerugian bagi perusahaan tempat dia bekerja khususnya bagi para pekerja itu sendiri. Contoh : para pekerja pada bagian las besi diharuskan menggunakan kaca mata pelindung, tetapi para pekerja tersebut tidak menghiraukannya sehingga percikan api yang berasal dari besi yang dilas mengenai matanya dan menyebabkan kebutaan. B. Unsafe Condition : kondisi – kondisi yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja. - Tempat Kerja Yang Tidak Memenuhi Standar/ Syarat. Tempat kerja yang tidak memenuhi standar dan syarat kesehatan dan keselamatan kerja dapat mengakibatkan penurunan daya produksi dan produktifitas. Selain itu juga dapat mengakibatkan dampak yang negatif bagi para pekerja. Contoh : kurangnya ventilasi udara yang cukup sehingga tidak adanya pergantian udara didalam ruangan kerja dan membuat para pekerja kekurangan oksigen dan dapat mengakibatkan pingsan ketika sedang bekerja. Selain itu, pencahayaan dan penerangan yang kurang dapat menggangu para pekerja dalam melaksanakan tugas sebagai mana mestinya. Bahkan dengan pencahayaan yang terlalu berlebih juga akan dapat merusak mata. Oleh karena itu, dalam pencahayaan harus biasabiasa saja, jangan sampai terlalu terang dan jangan sampai terlalu redup. - Alat Pelindung Diri Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Telah di Tetapkan. Perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jika Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan tidak memenuhi standar maka akan mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan pihak perusahaan dan para pekerja. Contoh : Helm yang digunakan oleh para pekerja harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap benturan benda keras. Misalkan helm tersebut tahan terhadap benturan balok maupun batu bata. Jika helm yang digunakan tidak tahan terhadap bahanbahan yang telah tersebut diatas maka akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar khususnya bagi para pekerja itu sendiri karena dapat mengakibatkan geger otak. - Kebisingan di Tempat Kerja. Suara yang berlebihan dan dapat menggangu konsentrasi para pekerja dalam melaksanakan tugasnya disebut dengan kebisingan. Kebisingan pada sebuah tempat kerja memang tidak dapat dihindarkan apalagi jika bergerak dalam bidang permesinan. Oleh karena itu pihak perusahaan harus mencari solusi yang tepat sehingga hal tersebut dapat diatas dengan baik tanpa adanya masalah dikemudian hari. Contoh : Untuk mencegah kebisingan, maka pihak perusahaan memberikan alat pelindung telinga (pendengaran) seperti airphone. Adapun airphone yang diberikan harus sesuai dengan standar dimana setelah menggunakan alat tersebut tidak akan dapat menimbulkan efek samping terhadap pendengaran. - Waktu kerja atau Jam Terbang Yang Berlebihan. Para pekerja yang bekerja pada sebuah perusahaan harus menjaga waktu dan jam terbangnya. Jangan terlalu memforsir pekerjaannya sehingga lupa dengan hal- hal yang lainnya. Pihak perusahaan pun jangan memaksa para pekerjanya agar bekerja lembur dan melebihi jam kerja seperti biasanya. Hal ini dikarenakan akan membuat para pekerja merasa lelah dan letih sehingga tidak dapat bekerja secara maksimal. Contoh : Para pekerja bekerja lembur sampai jam 2 malam. - Perlakukan Yang Tidak Menyenangkan Dari Atasan Seorang pimpinan yang baik adalah pimpinan yang dapat memanage anak buahnya agar dapat bekerja dengan baik dan professional. Pimpinan jangan merendahkan anak buahnya dihadapan anak buahnya yang lain karena akan membuat minder anak buah tersebut. Dengan



demikian para pekerja tidak dapat bekerja dengan baik dan produktif. Jangan pernah membentak maupun mengunakan kekerasaan fisik dalam menghadapi para pekerja karena hal ini bukan mencerminkan kita sebagai seorang pimpinan. Contoh : pimpinan menampar salah seorang pekerja di hadapan para pekerja lainnya.



UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA DI INDONESIA



DISUSUN OLEH : NAMA : Muhammad Candra Sadam KELAS : 3 IC 01 NPM



: 24410652



DOSEN : Dr.TRI MULYANTO,ST.MT



UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI JURUSAN TEKNIK MESIN DEPOK 2013 Undang-undang Keselamatan Kerja UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.



UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI. Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah: a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. b. Adanya tenaga kerja, dan c. Ada bahaya di tempat kerja. UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.



Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain: a. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan



lingkungan kerja. b. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya c. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja. Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.



Alat-alat pelindung badan Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan. Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika.



a. Pakaian kerja Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut. • Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami • Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin • Jika kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid. • Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang. • Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong. • Tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan.



MENGENAL DASAR HUKUM K3 INDONESIA



Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja Di dalam UU No.1 tahun 1951 tentang Kerja, mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja anak-anak, orang muda, dan wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain. Dalam Pasal 16 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1951 yang menetapkan, bahwa “Majikan harus mengadakan tempat kerja dan perumahan yang memenuhi syarat-syarat kebersihan dan Kesehatan”.



Undang-undang No. 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja Undang-undang No. 2 tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja, Undang-Undang Konpensasi Pekerja (Workmen Compensation Law) Undang-undang ini menentukan penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.



Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 dan menggantikan Veilligheids Reglement pada Tahun 1910 (Stb. No. 406). Mengatur tentang syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dari pengurus, sanksi terhadap pelanggaran terhadap undang-undang ini dan juga mengatur tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan jenis perlindungan prevensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh. Secara umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup : a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja; b. Moral dan Kesusilaan; c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.



Selain Undang-undang tentang Keselamatan Kerja, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi guna mendukung Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berbagai peraturan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain : 1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 3. Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan; dan 4. Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3



DAFTAR PUSTAKA



Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 1990. Upaya kesehatan kerja sektor informal di Indonesia. [s.]:Direktorat Bina Peran Masyarakat Depkes RT. http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/1822345-usaha-usahapencegahan-terjadinya-kecelakaan/#ixzz2Mrp983wB Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.