6 0 64 KB
PEMERINTAH KOTA BOGOR
DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI Jl. Subur No.2 Kel. Mekar wangi Kec. Tanah sareal Telp. 0251.7535957 Bogor 16168 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI NOMOR : 242/SK/PKMMW/IV/2017 TENTANG PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, Menimbang
: a. bahwa untuk meningkatkan akses dan pelayanan puskesmas kepada masyarakat perlu dilakukan kerjasama dengan jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Mekar Wangi; b. bahwa
jaringan
kesehatan
perlu
pelayanan dilakukan
dan
jejaring
fasilitas
pembinaan
secara
terintegrasi; c.
bahwa berdasar pertimbangan pada poin ( a ) dan poin ( b ) perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Puskesmas Mekar Wangi;
Mengingat 1. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
Menetapkan
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI TENTANG PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN DI UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI
Kesatu
: Menetapkan penanggung jawab pembinaan
jaringan dan
jejaring fasilitas kesehatan di UPTD Puskesmas Mekar Wangi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini Kedua
: Tugas dan tanggung jawab dari penanggung jawab adalah : 1. Melakukan identifikasi dan pendataan jaringan dan jejaring yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Mekar Wangi. 2. Mengkoordinasikan dengan Admen,UKM maupun UKP dalam merencanakan pembinaan kepada jaringan dan jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Mekar Wangi. 3. Mengkoordinasikan pembinaan yang
terintegrasi
untuk terwujudnya suatu pelayanan yang baik Ketiga
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bogor PadaTanggal : 1 April 2017 Kepala UPTD Puskesmas Mekar Wangi
Ilham Chaidir
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI NOMOR : 242/SK/PKMMW/IV/2017 TENTANG PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI PENANGGUNG JAWAB JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MEKAR WANGI Kepala UPTD
Puskesmas Mekarwangi dengan ini memberi tugas dan
wewenang sebagai Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring Fasilitas KesehatanUPTD Puskesmas Mekar Wangi kepada : Nama
: dr. Novi Roma Katini
NIP
: 198411082015022001
Jabatan
: Dokter Umum
Untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangan dengan penuh tanggungjawab. Ditetapkan di : Bogor PadaTanggal : 1 April 2017 Kepala UPTD Puskesmas Mekar Wangi
Ilham Chaidir