11 0 35 KB
PEMBIMBING RUANGAN / CLINICAL INSTRUKTURE NAMA JABATAN
Clinical Instructure
TUGAS POKOK
Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam pelaksanaan bimbingan praktek pada mahasiswa keperawatan atau peserta didik dari suatu lembaga pendidikan
URAIAN TUGAS
kesehatan di rumah sakit 1. Melaksanakan fungsi perencanaan. 2. Melaksanakan fungsi pergerakan dan pelaksanaan, meliputi: a. Mengadakan koordinasi dengan institusi pendidikan b. Menyusun dan mengatur daftar dinas siswa praktek sesuai kebutuhan dan ketentuan / peraturan yang berlaku. c. Melaksanakan program orientasi kepada siswa praktek yang akan melaksanakan praktek klinik keperawatan di ruang rawat. d. Memberi pengarahan dan motivasi kepada siwa praktek untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai ketentuan / standar. e. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang ada dengan cara bekerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan di ruang rawat. f.
Mengadakan pertemuan berkala dengan institusi pendidikan dalam rangka laporan umpan balik dari pelaksanaan dari pelaksanaan praktek keperawatan.
g. Memberikan bimbingan praktek klinik keperawatan sesuai acuan / target yang harus dicapai dari institusi pendidikan. h. Membantu peserta didik terhadap masalah yang dihadapi saat memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. i.
Memberikan tugas kepada peserta didik dalam bentuk laporan kegiatan sekaligus mensahkan laporan tersebut.
j.
Mengadakan ujian praktek klinik keperawatan terhadap peserta didik bekerja sama dengan institusi pendidikan.
k. Mencek daftar hadir siswa praktek serta mengetahui siswa yang berhalangan hadir saat itu.
URAIAN TUGAS
3. Melaksanakan fungsi pengawasan, mengendalikan, dan penilaian, meliputi: a. Mengawasi dan menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang
telah ditentukan. b. Melaksnaakan
penilaian
terhadap
upaya
peninkatan
pengetahuan dan keterampilan di bidang perawatan. c. Mengawasi peserta didik dari institusi pendidikan untuk memperoleh pengalaman belajar, sesuai tujuan program pendidikan yang telah ditentukan oleh institusi pendidikan. d. Melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap kegiatan praktrek klinik
keperawatan
melalui
rapat
paripurna
sebagai
pertanggungjawaban terhadap bidang Diklat keperawatan serta institusi pendidikan PERSYARATAN JABATAN
1. Berijazah pendidikan formal D III Keperawatan / Kebidanan 2. SPK minimal Pengalaman Kerja selama 5 tahun
TANGGUNG JAWAB 1. Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perawatan melalui Kepala Ruang Rawat. 2. Secara teknis opersional bertanggung jawab kepada Kepala bagian keperawatan. WEWENANG
Dalam menjalankan tugasnya sebagai clinical instruktur, mempunyai wewenang sebagai berikut: 1. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan. 2. Memberi petunjuk dan bimbingan pada mahasiswa. 3. Mengkoordinasikan,
mengawasi,
mengendalikan
mahasiswa. 4. Memberi bimbingan pada mahasiswa. 5. Menghadiri rapat berkala Clinical Instruktur
dan
menilai