Uraian Tugas Kepala Ruangan Igd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS



Nama



: Susanti AmdKep



Jabatan



: Kepala Ruangan IGD



Unit kerja



: IGD



1.



TANGGUNGJAWAB a. Kepala Instalasi Gawat Darurat adalah pembantu utama Pelayanan Medis dan Perawatan dalam menyelenggarakan pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit. b. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada keperawatan c. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan gawat darurat paripurna di Rumah Sakit.



2.



WEWENANG a. Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat paripurna pada Instalasi Gawat Darurat (IGD). b. Melaksanakan dan mengawasi tata tertib, disiplin dan kelancaran tugas di IGD. c. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan gawat darurat, sehingga tercapai semangat dan profesionalisme pelayanan di IGD.



3.



URAIAN TUGAS a. Menyiapkan data-data rawat inap di Instalasi Gawat Darurat. b. Memberi saran kepada Pelayanan Medis dan Keperawatan baik diminta ataupun tidak yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya. c. Mengajukan kebutuhan baik personil, sarana ataupun barang kebutuhan lainnya dilingkungan IGD. d. Membantu



Pelayanan



Medis



dan



Keperawatan



mengembangkan program kerja yang menyangkut IGD.



untuk



menyusun



dan



e. Mengawasi, mengkoordinasikan dan membimbing kegiatan pelayanan di IGD. meliputi: 1. Pelayanan medik dan perawatan gawat darurat secara pari purna kepada pasien 2. Administrasi/ catatan medik dan perawatan (CM) 3. Administrasi keuangan ruangan IGD 4. Laporan-laporan lain sesuai ketentuan yang berlaku 5. Etika dari tenaga medik dan para medik diruang IGD. 6. Kebersihan dan kerapihan ruangan IGD. f. Mengadakan pertemuan secara berkala/ apabila perlu dengan Kepala Ruangan IGD dan Urusan Informasi dalam usaha koordinasi dan pembinaan. g. Menerima dan menyelesaikan persoalan yang timbul dilingkungan IGD. yang tidak dapat diselesaikan oleh Kepala Ruangan dan dokter jaga atau urusan lainnya dilingkungan IGD. dan bila perlu diteruskan ke Pelayanan Medis dan Keperawatan. h. Melakukan koordinasi dengan Instalasi lain yang menyangkut kelancaran pelayanan di IGD. i. Mengawasi dan bertanggung jawab atas tata tertib, disiplin dan kelancaran tugas dilingkungan IGD. j. Mengadakan evaluasi semua kegiatan pelayanan dilingkungan gawat darurat dan bila perlu memberikan saran kepada Pelayanan Medis dan Keperawatan untuk perbaikan dan pengembangan selanjutnya. k. Melaporkan semua kegiatan pelayanan dilingkungan IGD. baik lisan maupun tertulis kepada Pelayanan Medis dan Keperawatan. l. Melaksanakan tugas lain sesuai kebutuhan dan arahan Pelayanan Medis dan Keperawatan yang berhubungan dengan kelancaran kegiatan pelayanan di IGD.