19 0 49 KB
Uraian Tugas Panitia Rekam Medis : Nama Jabatan Sub komite rekam medis 1. Menyusun dan mengusulkan bentuk serta isi formulir Tugas pokok 2.
Wewenang
1. 2. 3.
Uraian tugas
1. 2.
Komposisi
Rekam Medis yang akan dipergunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis RS. . Menyusun pedoman tata laksana kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis di RS. Memberikan penilaian dan keputusan atas kinerja Rekam Medis yang mencakup kualitas pengisisan dan pelayanan Rekam Medis. Menolak setiap berkas Rekam Medis yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dan diberlakukan di RS. . Melaksanakan kebijakan untuk perbaikan Rekam Medis yang tidak sesuai standarnya Membantu Ketua Sub Komite Rekam Medis dalam pelaksanaan dan evaluasi semua kegiatan Sub Komite Rekam Medis RS. Melaksanakan tugas-tugas lainya dibidang yang ditetapkan oleh Ketua Sub Komite Rekam Medis.
Ketua dan Wakil Ketua (Dokter), Sekretaris (Kepala Bagian Rekam Medis), dan Anggota (Staf Rekam Medis atau
Tanggung jawab Nama Jabatan Tugas pokok
Wewenang
Uraian tugas
Perawat). Ketua Komite Medik
Ketua Sub komite rekam medis 1. Menyusun dan mengusulkan bentuk serta isi formulir Rekam Medis yang akan dipergunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis RS. 2. Menyusun pedoman tata laksana kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis di RS. . 1. Memberikan penilaian dan keputusan atas kinerja Rekam Medis yang mencakup kualitas pengisisan dan pelayanan Rekam Medis. 2. Menolak setiap berkas Rekam Medis yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dan diberlakukan di RS. . 3. Melaksanakan kebijakan untuk perbaikan Rekam Medis yang tidak sesuai standarnya. 1. Memberikan saran dan pertimbangan dalam hal penyelenggaraan dan atau tata laksana kegiatan Rekam Medis, yang meliputi: pendataan pasien, proses pengolahan dan penyimpanan serta pelaporan hasil kegiatan Rekam Medik. 2. Ikut serta dalam penetapan standar dan menentukan kebijakan pelayanan Rekam Medis. 3. Terlibat dalam mengajukan usulan bentuk formulir (berkas-berkas) Rekam Medis. 4. Bertindak sebagai konsulen dalam kesertaannya mengatasi permasalahan pelayanan Rekam Medis. 5. Menganalisa secara teratur dan berkesinambungan terhadap isi Rekam Medis, dan menyimpulkan apakah informasi klinis sudah memenuhi standar asuhan pasien.
Persyaratan Jabatan
Tanggung jawab Nama Jabatan Tugas pokok
Uraian tugas
Persyaratan Jabatan
6. Mengajukan usulan tentang pedoman pengisian Rekam Medis Baku kepada Direktur Rumah Sakit, agar terpenuhinya standar baku yang ditetapkan oleh Depkes-RI. 1. Dokter purna waktu atau dokter paruh waktu 2. Mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam jangkauan, ruang lingkup, sasaran dan dampak yang luas 3. Peka terhadap perkembangan perumahsakitan 4. Bersifat terbuka, bijaksana dan jujur 5. Mempunyai kepribadian yang dapat diterima dan disegani di lingkungan profesinya 6. Mempunyai integritas keilmuan dan etika profesi yang tinggi 1. Direktur RS. 2. Ketua Komite Medik
Wakil Sub komite rekam medis 1. Wakil Ketua Sub Komite Rekam Medis membantu memberikan usulan dalam pelaksanaan tugas-tugas Ketua Komite Rekam Medis. 2. Menyelesaikan tugas-tugas Ketua Sub Komite Rekam Medis apabila Ketua Sub Komite Rekam Medis berhalangan 1. Membantu memberikan saran dan pertimbangan dalam hal penyelenggaraan dan atau tata laksana kegiatan Rekam Medis, yang meliputi: pendataan pasien, proses pengolahan dan penyimpanan serta pelaporan hasil kegiatan Rekam Medis. 2. Ikut serta dalam penetapan standar dan menentukan kebijakan pelayanan Rekam Medis. 3. Ikut terlibat dalam mengajukan usulan bentuk formulir (berkas-berkas) Rekam Medis. 4. Membantu menganalisa secara teratur dan berkesinambungan terhadap isi Rekam Medis, dan menyimpulkan apakah informasi klinis sudah memenuhi standar asuhan pasien. 5. Membantu Ketua Sub Komite Rekam Medis dalam mengkoordinasikan dan mengevaluasi semua kegiatan rekam medis di RS. 6. Memberikan usulan/masukan kepada Ketua Sub Komite Rekam Medis mengenai rencana kebutuhan pegawai kepada Direktur RS. . 7. Membantu Ketua Sub Komite Rekam Medis dalam menyusun rencana program kerja Sub Komite Rekam Medis dan hasil kerja Sub Komite Rekam Medis kepada Komite Medik RS. . 8. Membantu Ketua Sub Komite Rekam Medis dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan rekam medis RS. . 1. Dokter purna waktu atau dokter paruh waktu 2. Mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam jangkauan, ruang lingkup, sasaran dan dampak yang luas 3. Peka terhadap perkembangan perumahsakitan 4. Bersifat terbuka, bijaksana dan jujur 5. Mempunyai kepribadian yang dapat diterima dan disegani di lingkungan profesinya
Tanggung jawab Nama Jabatan Tugas pokok
Uraian tugas
Persyaratan Jabatan
Tanggung jawab Nama Jabatan Uraian tugas
Persyaratan Jabatan
Tanggung jawab
6. Mempunyai integritas keilmuan dan etika profesi yang tinggi 1. Direktur RS. 2. Ketua Komite Medik 3. Ketua Sub Komite Rekam Medis
Sekertaris Sub komite rekam medis 1. Membantu dalam hal dokumentasi hasil kegiatan Sub Komite Rekam Medis. 2. Membantu kelancaran tugas-tugas Ketua Sub Komite Rekam Medis. 1. Membantu Ketua Sub Komite Rekam Medis dalam dokumentasi hasil koordinasi dan evaluasi semua kegiatan Sub Komite Rekam Medis RS. . 2. Memberikan disposisi dan meminta saran kepada Ketua Sub Komite Rekam Medis/Wakil Ketua Sub Komite Rekam Medis atas tindak lanjut surat-surat yang masuk ke Sub Komite Rekam Medis. Membuat dan mendokumentasikan notulen hasil rapat Sub Komite Rekam Medis. 3. Melaksanakan tugas-tugas lainya dibidang yang ditetapkan oleh Ketua Sub Komite Rekam Medis. 1. Pendidikan Sarjana 2. Kepala Unit Rekam Medis 3. Mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam jangkauan, ruang lingkup, sasaran dan dampak yang luas 4. Peka terhadap perkembangan perumahsakitan 5. Bersifat terbuka, bijaksana dan jujur 6. Mempunyai integritas keilmuan dan etika profesi yang tinggi Direktur RS. Ketua Komite Medik Ketua Sub Komite Rekam Medis
Anggota Sub komite rekam medis 1. Membantu Ketua Sub Komite Rekam Medis dalam pelaksanaan dan evaluasi semua kegiatan Sub Komite Rekam Medis RS. 2. Melaksanakan tugas-tugas lainya dibidang yang ditetapkan oleh Ketua Sub Komite Rekam Medis. 1. Staf rekam medis 2. Perawat Direktur RS. Ketua Komite Medik Ketua Sub Komite Rekam Medis