Uraian Tugas Program PTM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TANRUTDONG Jl. Andi Cammi No.8  + 62 421-721009 Tanrutedong 91681 E-Mail : [email protected]



NAMA



: INTAN YUNUS



NIP



: 19851107 201407 2 002



PANGKAT/GOL



: Pengatur Muda /IIa



JABATAN



: PENENGGUNG JAWAB UPAYA PENGENDALIAN PTM



TUGAS POKOK Melaksanakan pelayanan kesehatan upaya pengendalian dan deteksi dini faktor resiko penyakit tidak menular URAIAN TUGAS 1. Menyusun rencana kegiatan pelayanan kesehatan upaya pengendalian dan deteksi dini faktor resiko penyakit tidak menular 2. Melaksanakan pelayanan kesehatan berupa pengukuran dan pemeriksaan faktor resiko penyakit tidak menular di Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular ( Posbindu PTM ) 3. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular di FKTP ( Pandu PTM ) 4. Melaksanakan kunjungan rumah pasien penyakit tidak menular 5. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan upaya pengendalian penyakit tidak menular 6. Berkolaborasi dengan upaya lain yang terkait. TANGGUNG JAWAB



1



Bertanggung jawab melaksanakan pengukuran dan pemeriksaan faktor resiko PTM di Posbindu PTM



2



Bertanggung jawab melaksanakan pelayanan terpadu penyakit tidak menular di FKTP



3



Bertanggung jawab melaksanakan kunjungan rumah pasien PTM



4. Bertanggung jawab mencatat dan melaporkan hasil kegiatan Posbindu PTM dan Pandu PTM WEWENANG 1



Mempunyai wewenang melaksanakan pengukuran dan pemeriksaan faktor resiko penyakit tidak menular di Posbindu PTM



2



Mempunyai wewenang melaksanakan pelayanan terpadu penyakit tidak menular di FKTP



3



Mempunyai wewenang melaksanakan kunjungan rumah pasien PTM



4



Mempunyai wewenang mencatat dan melaporkan hasil kegiatan upaya pengendalian penyakit tidak menular



Mengetahui Kepala Puskesmas Tanrutedong



Pengelola Upaya PTM



Ali Taba, SKM, M.Adm, KP



Intan Yunus



NIP. 19670703 199001 1 001



NIP:19851107 201407 0 002



PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TANRUTEDONG Jl. Andi Cammi No.8  + 62 421-721009 Tanrutedong 91681 E-Mail : [email protected]



NAMA



: INTAN YUNUS



NIP



: 19851107 201407 2 002



PANGKAT/GOL



: Pengatur Muda /IIa



JABATAN



: ADMINISTRASI ALAT AN BAHAN POLI UMUM



URAIAN TUGAS UPAYA PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR 1. Membuat perencanaan penyelenggaraan Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular 2. Melaksanakan penyuluhan tentang Penyakit Tidak Menular 3.



Melaksanakan pelayanan kesehatan di Posbindu PTM



4. Melaksanakan kunjungan rumah pasien PTM 5. Membuat pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan Posbindu PTM 6. Melaksanakan perintah atasan baik secara tertulis maupun secara lisan



TANGGUNG JAWAB 4



Bertanggung jawab melaksanakan penyuluhan tentang PTM



5



Bertanggung jawab melaksanakan pelayanan kesehatan di Posbindu PTM



6



Bertanggung jawab melaksanakan kunjungan rumah pasien PTM



7



Bertanggung jawab mencatat dan melaporkan hasil kegiatan Posbindu PTN



WEWENANG 1, Mempunyai wewenang untuk melaksanakan penyuluhan tentang Penyakit Tidak Menular 2. Mempunyai wewenang untuk melaksanakan pelayanan kesehatan di Posbindu PTM 3. Mempunyai wewenang untuk melaksanakan kunjungan rumah pasien PTM 4. Mempunyai wewenang untuk mencatat dan melaporkan semua hasil kegiatan Posbindu PTM



PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TANRUTEDONG Jl. Andi Cammi No.8  + 62 421-721009 Tanrutedong 91681 E-Mail : [email protected]



NAMA



: INTAN YUNUS



NIP



: 19851107 201407 2 002



PANGKAT/GOL



: Pengatur Muda/IIa



JABATAN



: Perawat



URAIAN TUGAS TUGAS POKOK Melaksanakan pelayanan kesehatan upaya pengendalian dan deteksi dini faktor resiko penyakit tidak menular



FUNGSI POKOK 1.



Menyusun rencana kegiatan pelyanan keehatan upaya pengendalian dan deteksi dini faktor resiko penyakit tidak menular



2. Melaksanakan pelayanan kesehatan berupa pengukuran dan pemeriksaan faktor resiko penyakit tidak menular di Pos Pembinaan Terpadu Tidak Menular (Posbindu PTM) 3. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) 4. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan upaya pengendalian penyakit tidak menular 5. Berkolaborasi dengan upaya lain yang terkait



WEWENANG 1. Mempunyai wewenang melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran faktor resiko PTM 2. Mempunyai wewenang melaksanakan pelayanan terpadu PTM di FKTP 3. Mempunyai wewenang melaksanakan kunjungan rumah pasien PTM 4. Mempunyai wewenang mencatat dan melaporkan hasil kegiatan Upaya Pengendalian PTM



TUGAS TAMBAHAN 1. Melaksanakan pencatatan dan pemeliharaan alat dan bahan di poli umum 2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan baik secara lisan maupun tulisan



Mengetahui Kepala Puskesmas Tanrutedong



Pelaksana



Ali Taba, SKM, M.Adm, KP



Intan Yunus



NIP. 19670703 199001 1 001



NIP:19851107 201407 0 002



PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TANRUTEDONG Jl. Andi Cammi No.8  + 62 421-721009 Tanrutedong 91681 E-Mail : [email protected]



NAMA



: INTAN YUNUS



NIP



: 19851107 201407 2 002



PANGKAT/GOL



: Pengatur Muda/IIa



JABATAN



: ADMINISTRASI ALAT DAN BAHAN POLI UMUM



TUGAS POKOK Melakukan kegiatan pencatatan dan pemeliharaan alat dan bahan poli umum



URAIAN TUGAS 1. Menyusun rencana kegiatan yang akan dilakukan di poli umum 2. Melaksanakan pelayanan pasien poli umum 3. Menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan saat pelayanan 4. Memelihara kebersihan alat poli umum 5. Melakukan pencatatan di poli umum WEWENANG Berkoordinasi dengan kepala unit poli umum TANGGUNG JAWAB Bertanggung jawab dalam pencatatan dan pemeliharaan alat dan bahan poli umum



Mengetahui Kepala Puskesmas Tanrutedong



Pelaksana



Ali Taba, SKM, M.Adm, KP



Intan Yunus



NIP. 19670703 199001 1 001



NIP:19851107 201407 0 002



PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TANRUTEDONG Jl. Andi Cammi No.8  + 62 421-721009 Tanrutedong 91681 E-Mail : [email protected]



URAIAN TUGAS NAMA : Ns, H.Sarifuddin, S.Kep NIP : 19690327 199203 009 PANGKAT/GO : PERAWAT PERTAMA/IIIb Uraian Tugas Perawat Pertama: A. Tugas pokok perawat pertama 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Melaksanakan pengkajian lanjutan kepera



watan pada individu Melaksanakan analisis kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada individu Merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada individu Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I



14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.



Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV Melaksanakan evaluasi keperaawatan sederhana pada kelompok Melakukan evaluasi keperawatan kompleks pada kelompok Menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada kelompok Menerima konsultsi evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat Melaksanakan tugas jaga sore dan malam di puskesmas



B. Tugas Tambahan 1. Penemuan dini penderita Malaria melalui pengambilan slide darah malaria bagi setiap penderita panas, 2. Pengobatan penderita Malaria, pengawasan dan pemberantasan tempat perindukan vektor, 3. Penyuluhan Malaria 4. Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. .



Mengetahui, Kepala Puskesmas Tanrutedong



Ali Taba, SKM, M.Adm, KP NIP. 19670703 199001 1 001



URAIAN TUGAS PENGELOLA APOTIK 1. Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Obat di Apotik berdasarkan data Program Puskesmas 2.



Melaksanakan kegiatan Pelayanan Obat di Apotik meliputi : a. b. c. d.



Melayani resep sesuai petunjuk serta mengatur kebersihan dan kerapian apotik Penyuluhan langsung ke pasien tentang tata cara pemakaian obat Pengecekan obat yang telah dikeluarkan/sensus harian obat Koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur



3.



Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Obat di Apotik secara keseluruhan.



4.



Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.



URAIAN TUGAS PROGRAM PENYAKIT TIDAK MENULAR



1. Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia berdasarkan data Program Puskesmas 2. Melaksanakan kegiatan Kesehatan Penyakit Tidak Menular meliputi : a. Pendataan sasaran penyakit tidak menular b. Penjaringan penyakit tidak menular c. Pelayanan POSBINDU d. Penyuluhan kesehatan dan konseling e. Koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur. 3. Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Penyakit tidak menular secara keseluruhan. 4. Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.



URAIAN TUGAS PENGELOLA BATRA



1. Pembinaan pengobat tradisional 2. Kerjasama dengan pengobat tradisional, agar merujuk pasiennya ke puskesmas/RS bila menderita sakit yang berbahaya 3. Penyuluhan pada masyarkat dan pengobat tradisional 4. Sosialisasi obat-obat tradisional dan manfaatnya



Petugas Kesehatan Mata (Haryono SKM) mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Mata berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2. Melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Mata meliputi pendataan / penemuan penderita kataraks dan penderita penyakit mata lainnya, melakukan rujukan kasus penyakit mata untuk penanganan lebih lanjut, penyuluhan kesehatan mata dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Mata secara keseluruhan. 4. Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.



Petugas Perkesmas 1. Menyusun rencana kegiatan Perkesmas berdasarkan data Program Puskesmas dan dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2. Melaksanakan kegiatan Perkesmas meliputi pengumpulan data Perkesmas, pengkajian kasus, melakukan asuhan keperawatan / kebidanan, pembinaan keluarga kasus dan koordinasi lintas program terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mengevaluasi hasil kegiatan Perkesmas secara keseluruhan. 4. Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.