13 0 20 KB
STAF MEDIS FUNGSIONAL
PENGERTIAN
: Kelompok dokter dan dokter gigi yang bekerja di instalasi dalam jabatan fungsional dan bertanggung jawab kepada ketua komite medik.
PERSYARATAN
:
a. Pendidikan
: Berijazah pendidikan formal dokter umum, dokter gigi atau dokter spesialis yang disahkan oleh pemerintah yang berwenang.
b. Kondisi kesehatan : Sehat jasmani, rohani, sosial dan produktif
TUGAS POKOK
: Melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
URAIAN TUGAS
:
a. Menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap pelayanan medis di Instalasi Rawat Jalan dan atau Instalasi Rawat Inap sesuai dengan kewenangannya, secara paripurna berpedoman pada SPO pelayanan medis dan etika profesi b. Mengisi formulir dokumen medis sesuai petunjuk pengisian dokumen medik yang berlaku di RS Kasih Ibu Rengat secara jelas, lengkap dan benar, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti otentik dari pelayanan medis yang dilakukan terhadap pasien
c. Mengikuti dan berperan aktif dalam rapat atau pertemuan Komite Medik d. Berperan aktif dalam pertemuan medis-klinis dan pertemuan ilmiah Kedokteran guna meningkatkan penegetahuan dan keterampilan.
Direktur
(dr. H. Nurhadi, Sp.OG)