Usaha Kecil Menengah (UKM) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH USAHA KECIL MENENGAH (UKM) DAN KOPERASI Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi dan UKM



Disusun oleh :



Peri Apontus Berutu 150202001



PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SAMUDRA 2017



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi”



tepat pada



waktunya. Penyusunan makalah ini diperuntukkan demi memenuhi tugas akhir mata kuliah Ekonomi Koperasi dan UKM. Makalah ini berisi tentang arti dari ukm dan koperasi, sejarah ukm dan koperasi, keunggulan dan hambatan dalam menjalankan ukm, serta contoh ukm yang sukses di Indonesia. Penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang telah ikut serta berpartisipasi dan memberikan dukungannya dalam penyelesaian makalah ini. Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman. Oleh karena itu saya memohon maaf apabila dalam penulisan dan pengerjaan makalah ini terdapat kesalahan atau ketidaksempurnaan. Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun sebagai bahan perbaikan dimasa yang akan datang. Saya juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dikemudian hari.



Langsa, Januari 2017



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .....................................................................................



i



DAFTAR ISI ....................................................................................................



ii



BAB I



BAB II



PENDAHULUAN ........................................................................... 1 A. Latar Belakang ................................................................................



1



B. Rumusan Masalah ...........................................................................



2



C. Tujuan .............................................................................................



2



D. Manfaat ..........................................................................................



3



PEMBAHASAN .............................................................................



4



A. Pengertian UKM dan Koperasi .......................................................



4



B. Sejarah UKM dan Koperasi ............................................................



5



C. Landasan, Asas, Tujuan, dan Prinsip Koperasi ...............................



7



D. Keunggulan dan Hambatan dalam Menjalankan Koperasi ...........



10



E. Strategi dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan UKM dan Koperasi .......................................................................



12



F. Program Pemberdayaan UKM dan Koperasi ...............................



13



G. Contoh UKM yang Sukses di Indonesia ......................................



13



BAB III PENUTUP ......................................................................................



15



A. Kesimpulan ....................................................................................



15



B. Saran ..............................................................................................



15



DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 16



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi merupakan basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian dari keterpurukan, dimana stabilitas ekonomi yang tidak merata menyebabkan penduduk dengan keterbatasan ekonominya akan semakin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Keberadaan usaha kecil menengah dan koperasi ini merupakan wujud dari kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia . Peran UKM dalam perekonomian domestik semakin meningkat terutama setelah krsisis tahun 1977. Di saat perbankan menghadapi kesulitan untuk mencari debitur yang tidak bermasalah, UKM menjadi alternatif penyaluran kredit perbankan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa usaha kecil dan menengah relatif memiliki kekuatan untuk bertahan hidup dibandingkan usaha besar dalam menghadapi goncangan. Dalam hal ini usaha kecil dan menengah memberikan optimisme untuk bertahan dan berkembang (Surachman, 2003). UKM juga dapat berperan dalam menanggulangi kemiskinan. Pertama melalui penciptaan lapangan kerja dan yang kedua melalui pengembangan usaha kecil secara langsung dapat memberdayakan masyarakat miskin sehingga potensi usahanya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kemakmuran mereka. Meskipun Usaha Kecil Menengah di masa krisis cukup signifikan peranannya dalam menggerakan perekonomian, termasuk menampung tenaga kerja yang terhempas akibat krisis, namun kinerja Usaha Kecil dan Menengah masih perlu untuk mendapatkan perhatian tersendiri (Tatang, 2004).



1



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut : 1. Apa pengertian UKM dan Koperasi? 2. Apa Sejarah UKM dan Koperasi? 3. Apa landasan, asas, tujuan, dan prinsip Koperasi? 4. Apa saja keunggulan dan hambatan dalam menjalankan UKM? 5. Apa strategi dalam mengatasi permasalahan pengembangan UKM dan Koperasi? 6. Apa saja program pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi? 7. Apa saja contoh UKM yang sudah sukses di Indonesia?



C. Tujuan Berdasarkan permasalahan di atas, yang menjadi tujuan dari makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui arti dari UKM dan Koperasi 2. Untuk mengetahui sejarah perkembangan UKM dan Koperasi di Indonesia 3. Untuk mengetahui landasan, asas, tujuan, dan prinsip koperasi 4. Untuk mengetahui keunggulan dan kelemahan dalam mendirikan UKM 5. Untuk mengetahui permasalahan pengembangan UKM dan Koperasi dan cara strategi mengatasinya 6. Untuk mengetahui program perberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi 7. Untuk Mengetahui UKM-UKM yang sudah sukses di Indonesia



2



D. Manfaat Penyusunan makalah ini diharapkan mampu memberikan manfaat yaitu menambah wawasan bagi penulis dan pembaca berupa informasi secara rinci tentang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam arti luas. Selain itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat luas betapa pentingnya peran koperasi dan UKM dalam menggerakkan perekonomian rakyat demi tercapainya kesejahteraan.



3



BAB II PEMBAHASAN



A. PENGERTIAN UKM DAN KOPERASI 1. Pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan . UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut keputusan Presiden RI No. 99 , UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungin oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat. Salah satu kriterianya yaitu memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. jika hasil usaha perseorangan berkisar sampai dengan 1.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha kecil, dan sedangkan hasil usahanya berkisaran 1.000.000.000 sampai 50.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha menengah. Ada 3 jenis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti. a. Usaha manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya. b. Usaha dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu.



4



Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam jajanan tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang kebutuhan sehari-hari. c. Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet. 2. Pengertian Koperasi Menurut UUD No 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi



B. SEJARAH UKM DAN KOPERASI Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri, Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. dan, selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Kemudian Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. kemudian pada tahun Tahun 1930 , Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan



5



Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris. Setelah itu jawatan koperasi terus mengalami perubahan- perubahan sampai tahun Tahun 1942. Setelah kemerdekaan Tahun 1945, Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran. Tahun 1946, Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi. Sejak era orde baru masalah kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset nasional merupakan masalah serius yang menjadi kendala dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya nasional. Kondisi ini menjadi penunjuk bahwa masyarakat banyak yang belum berperan sebagai subyek dalam pembangunan. Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan yaitu memberikan



hak-haknya



untuk



berpartisipasi



dalam



pembentukan



dan



pembangian produksi nasional. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali modal material dan mental. ini juga telah menginspirasikan perlunya pemberdayaaan ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadi isu untuk membangun sistem perekonomian yang bercorak kerakyatan. Berbicara masalah ekonomi rakyat nampaknya tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang UMKM. unit usaha yang ada di Indonesia yaitu tergolong dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan sudah banyak upaya pemerintah untuk membantu UMKM dan Koperasi



dalam memberdayakan



ekonomi rakyat yaitu dengan berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju.



6



Ada juga sebuah sistem kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM denang membuat kebijakan yang melibatkan banyak orang-orang berkepentingan dan merupakan sub-sub sistem. yang Sub-sub tersebut bisa diartikan sebagai stakeholders yang masing-masing mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari koperasi dan UKM. Oleh karena itu, untuk membuat kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM yang komprehensif,



pertama



yang



harus



dilakukan



adalah



memetakan



atau



mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi kebijakan dan yang menjadi target dari kebijakan tersebut Kelompok-kelompok yang sudah eksis dan terlibat secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.



C. LANDASAN, ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI 1. Landasan Koperasi 



Landasan Idiil, Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila. Penempatan pancasila sebagai landasan Koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.







Landasan Strukturil, UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia yang merupakan aturan pokok organisasi negara. Terutama dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.



2. Asas Koperasi UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.



7



3. Tujuan Koperasi Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertantu. Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut: Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 4. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Sebagaimana dinyatakan dalam pasal



ayat 1 Undang-undang No.



25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip Koperasi sebagai berikut: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sesuai dengan pasal 5 UU No. 25/1992, sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat menyatakan mengundurkn diri dari Kopersainya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam hal keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.



8



2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Dalam pasal 19 ayat 4 UU No.2/1992: ”setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam anngaran dasar”. Aspek demokratis pengelolaan Koperasi ini juga dapat disaksikan dengan elihat pelaku-pelaku usaha Koperasi. Koperasi didirikan oleh para anggota yang mempunyai tekad yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh anggota yang mempunyai kecakapan manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga dilakukan oleh anggota yang memenuhi syarat untuk itu. Dengan demikian kedudukan anggota koperasi di dalam pengelolaan usaha koperasi adalah sekaligus sebagai pemilik, pengelolaan dan pengawasan koperasi. 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Praktik pebagian SHU merupakan praktik usaha koperasi yang berbeda dengan praktik perusahaan-perusahaan lainnya, terutama yang berbentuk perseroan terbatas. Pembagian SHU koperasi para anggotanya didasarkan atas perimbangan jasa masing-masing anggota dalam usaha koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besarnya volume usaha Koperasi. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal Pembatasan bunga atas modal merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian terhadap pemberian imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotanya, juga mendorong tumbuhnya rasa kesetiakawanan antarsesama anggota koperasi. 5. Kemandirian Untuk dapat mandiri Koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam kehidupa masyarakat. Agar koperasi dapat mengakar dalam kehidupan masyarakat maka keberadaan Koperasi harus dapat diterima oleh masyarakat. Agar bisa diterima oleh masyarakat maka Koperasi harus



9



mampu memperjuangkan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.



D. KEUNGGULAN DAN HAMBATAN DALAM MENJALANKAN UKM 1. Keunggulan dan Peluang Pengembangan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah memiliki beberapa keunggulan komparatif terhadap usaha besar. Keunggulan tersebut antara lain : Dilihat dari sisi permodalan, pengembangan usaha kecil memerlukan modal usaha yang relatif kecil dibanding usaha besar. Disamping itu juga teknologi yang digunakan tidak perlu teknologi tinggi, sehingga pendiriannya relatif mudah dibanding usaha besar. Motivasi usaha kecil akan lebih besar, mengingat hidup matinya tergantung kepada usaha satu-satunya. Seseorang dengan survival motive tinggi tentu akan lebih berhasil dibandingkan seseorang yang motivasinya tidak setinggi itu. Selain itu adanya ikatan emosional yang kuat dengan usahanya akan menambah kekuataan para pengusaha kecil dalam persaingan (Departemen Koperasi, 1995). Memiliki kemampuan yang tinggi untuk menyesuaikan dengan pola permintaan pasar, bahkan sanggup melayani selera perorangan. Berbeda dengan usaha besar yang umumnya menghasilkan produk masa (produk standar), peerusahaan kecil produknya bervariasi sehingga akan mudah menyesuaikan terhadap keinginan konsumen. Disamping itu juga mempunyai kemampuan untuk melayani permintaaan yang sangat spesifik yang bila diproduksi oleh perusahaan skala besar tidak efisien (tidak menguntungkan). Merupakan tipe usaha yang cocok untuk proyek perintisan. Sebagian usaha besar yang ada saat ini merupakan usaha sekala kecil yang telah berkembang, dan untuk membuka usaha skala besar juga kadang kala diawali dengan usaha sekala kecil. Hal ini ditujukan untuk menghindari risiko kerugian yang terlalu besar akibat kegagalan jika usaha yang dijalankan langsung besar, sebab untuk memulai usaha dengan skala besar sudah barang tentu diperlukan modal awal yang besar juga.



10



2. Kelemahan dan Hambatan Sebagai pelaku ekonomi UKM masih menghadapi kendala structural-kondisional secara internal, separti struktur permodalan yang relatif lemah dan juga dalam mengakses ke sumber-sumber permodalan yang sering kali terbentur masalah kendala agunan (collateral) sebagai salah satu syarat perolehan kredit (Alimarwan Hanan, 2003). Keterampilan teknis rendah, dan teknologi produksi sederhana. Rendahnya keterampilan teknis dari para pekerja berakibat pada sulitnya standarisasi produk. Begitu juga penggunaan teknologi produksi yang sederhana mengakibatkan mutu produk yang dihasilkan bervariasi. Kalau hal ini terjadi, maka produk yangdikirim kemungkinan akan di klim oleh konsumen. Hal ini akan sangat merugikan, apalagi jika produk ditolak oleh konsumen di luar negeri. Para pekerja umumnya keluarga, artinya dalam perekrutan pekerja lebih ditekankan kepada aspek kekeluargaan , yaitu lebih mementingkan kedekatan hubungan dibandingkan dengan keahlian yang dimiliki. Dalam manajemen tidak ada spesialisasi bahkan sering kali pemilik menangani sendiri, artinya dalam menjalankan perusahaan tidak terdapat job description yang jelas. Disamping itu tingkat perputaran tenaga kerja tinggi, hal ini akan mengakibatkan sulitnya menjadikan tenaga menjadi betul-betul ahli. Lemah dalam administrasi keuangan. Kondisi ini seringkali menjadi penyebab sulitnya perusahaan mengajukan kredit ke pihak ketiga, sebab para investor baru mau menanamkan uangnya kalau terjamin keamanannya, artinya uang yang ditanamkannya dijamin akan kembali dan sekaligus memperoleh keuntungan. Lemahnya administrasi keuangan mengakibatkan sulitnya melakukan penilaian kelayakan. Banyak biaya di luar pengendalian. Terkait dengan lemahnya administrasi keuangan seringkali dijumpai tidak terdapat pemisahan yang jelas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi sehingga membengkaknya prive direksi. Tidak memperhitungkan penyusutan atas aktiva tetap, tidak memperhitungkan tenaga keluarga.



11



Kesulitan memperoleh ijin usaha. Biroksrasi yang harus ditempuh UKM dalam mengurus perijinan seringkali cukup panjang sehingga menyebabkan lamanya waktu yang diperlukan untuk sampai memperoleh perijinan. Dalam usaha kesempatan yang diperoleh tidak setiap saat, bahkan datangnya mungkin dalam waktu yang terbatas, sementara itu pengurusan untuk memperoleh perijinan kadang-kadang memakan waktu yang cukup lama. Kalau ini terjadi, maka kesempatan itu akan hilang begitu saja.



E. STRATEGI MENGATASI PERMASALAHAN PENGEMBANGAN UKM DAN KOPERASI 1. Permasalahan dalam Pengembangan UKM dan Koperasi 



Terbatasnya modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.







Masih rendahnya kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi).







Kemampuan pemasaran yang terbatas.







Akses informasi usaha rendah.







Belum terjalin dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UKM, Usaha Besar dan BUMN).



2. Strategi dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan UKM dan Koperasi 



Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.







Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.







Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK.







Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.







Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UKMK, Usaha Besar dan BUMN)



12



F. PROGRAM PEMBERDAYAAN UKM DAN KOPERASI Pemberdayaan UKMK merupakan perlakuan yang diberikan terhadap UKMK yang tidak berdaya supaya menjadi berdaya dalam arti menghilangkan atau paling tidak mengurangi kelemahannya serta mengaktualkan potensi dan memanfaatkan peluangnya. UKMK yang berdaya adalah UKMK yangmemiliki kemampuan permodalan yang cukup, memiliki akses yang luas baik terhadap investor, sumber bahan baku, calon konsumen dan para stake holder lain, serta memiliki daya saing yang kuat. Dalam rangka meningkatkan kemampuannya UKMK membutuhkan : pelatihan, pendampingan, konsultasi, dan temu usaha (Kartawan, 2004). Berkaitan dengan fungsi pendampingan dan konsultasi, selama ini berbagai lembaga/instansi telah melakukannya seperti : Penyuluh Pertanian Lapangan(PPL) di Departemen Pertanian, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)di BKKBN, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Perguruan Tinggi ,konsultan swasta dan sebagainya. UKM yang berdaya adalah UKM yang memiliki kemampuan permodalan yang cukup, memiliki akses yang luas baik terhadap investor, sumber bahan baku, calon konsumen serta para stakeholder, memiliki daya saing yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain : meningkatkan akses ke perbankan/lembaga keuangan, pemberdayaan KKMB, melalui kemitraan, dan meningkatkan kemampuan kewirausahaan.



G. CONTOH UKM YANG TELAH SUKSES DI INDONESIA 1. Usaha kecil bidang kuliner Salah satu contoh bisnis UKM yang sukses di bidang kuliner seperti usaha tahu jeletot taisi milik ibu Rosida Fitri Pakpahan atau akrab dipanggil Rosi yang kini sudah memiliki sekitar 70 mitra usaha yang tersebar disekitar Jabodetabek. Tahu jeletot taisi yang terkenal kepedasannya ini mampu memberikan omset sampai 1juta rupiah perhari kepada para mitranya. Selain tahu jeletot taisi, usaha



13



kecil bidang kuliner yang sukses adalah usaha Pondan Cake rumahan D’NKH Signature milik Ni Kadek Kristy Hellen Winatasari. Usaha yang dirintis sejak tahun 2010 oleh perempuan dengan gelar Master Of Education Psychology Jebolan Universitas Malaya ini bisa meraup omset hingga Rp 90 juta dengan keuntungan bersih sekitar 75%.2. 2. Usaha Kecil bidang jasa Contoh usaha kecil menengah yang sukses selanjutnya yaitu dibidang jasa, Rahmawati perempuan Lulusan UNPAD Bandung jurusan Sastra Sunda tahun 2005 tersebut terbukti bisa meraih sukses dari bisnis tambal ban yang digelutinya. 3. Usaha kecil jual beli Bisnis bidang fashion grosir baju anak milik Azzhalea Kidswear milik Tri Hastuti yang sukses dan berkembang hingga memiliki Agen dan Distributor Outlet di beberapa kota besar di tanah air seperti Depok, Pangkalan Bun, Tasik, Bali, Makassar, Medan dan Masih banyak lagi. 4. Usaha kecil bidang agrobisnis Contoh usaha kecil menengah yang sukses selanjutnya yaitu dibidang agrobisnis. Usaha dalam bidang ini identik dengan ternak atau pertanian. Untuk bidang agrobisnis, lebih cocok untuk daerah pedesaan. Anda bisa membuka usaha seperti budidaya lele, ternak ayam, sayuran dan lain sebagainya.



14



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Usaha Kecil dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran. B. Saran Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran. Untuk itu, pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kebijakan pembangunan UKMK.



15



DAFTAR PUSTAKA



Baswir, Revrisond. 2000. Koperasi Indonesia. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta. Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga. Tri Utari, Julianai. “Usaha Kecil Menengah dan Koperasi”. 08 Desember 2011. http://julianitriutari.blogspot.co.id/2011/12/usaha-kecil-menengah-koperasi.html Wiri, Wara. “Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi”. 02 Mei 2012. http://weninkhastuti.blogspot.co.id/2012/05/makalah-perekonomianindonesia.html



16