Usulan Teknis Data Teknis 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DATA TEKNIS 4



URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA A. PENDEKATAN TEKNIS DAN METODOLOGI



A.1.



TUJUAN KEGIATAN



Dalam merumuskan kegiatan, selain identifikasi masalah, sangat perlu menetapkan tujuan Masterplan Rumah Sakit Umum Daerah Srengat di Kabupaten Blitar ini, yang meliputi: 1. Salah satu strategi pembangunan kesehatan nasional untuk mewujudkan Indonesia. Untuk mengkaji berbagai aspek, mulai aspek regulasi, pangsa sasaran/kelompok masyarakat calon pengguna jasa perawatan rumah sakit, yang



perlu



disediakan,



aspek



pelayanan dan teknologi



ekonomi



keuangan,



aspek



lingkungan yang berkaitan dengan rencana pengembangan dan pembangunan rumah sakit, hingga lokasi yang layak dikembangkan menjadi rumah sakit yang berkaitan dengan pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat; 2. Untuk



menetapkan



tahapan



pembangunan



yang



diproyeksikan sebelumnya. A.2.



LINGKUP PEMBAHASAN DAN JASA KONSULTANSI YANG



DIPERLUKAN Masterplan merupakan pemindai keadaan eksternal maupun internal yang menunjukkan seberapa baik kondisi di luar dan seberapa siap potensi yang ada di dalam untuk dikelola, terhadap rencana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Srengat tipe C Kabupaten Blitar. Hasil pemindaian tersebut didasarkan atas analisis data serta asumsi yang bisa dipertanggungjawabkan. Hasil Masterplan diharapkan bisa menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Srengat tipe C Kabupaten Blitar. Adapun beberapa aspek yang menjadi lingkup pembahasan pada



Masterplan ini meliputi: 1. Pendahuluan; 2. Tinjauan Lokasi Obyek Studi; 3. Evaluasi Masterplan sebelumnya; 4. Konsep Perancangan; dan 5. Rencana Pentahapan. A.3.



METODOLOGI MASTERPLAN Masterplan ini bersifat induktif, yaitu obyek studi akan menjadi



pangkal pengetahuan bagi suatu bangunan pengetahuan yang akan dibangun, dengan kata lain konsultan akan menarik kesimpulan dari hasil studi yang akan dilakukan.



Pada studi ini menggunakan metodologi



Grounded Theory, yaitu penelitian berdasarkan sebuah teori untuk mencari



atau



memunculkan



sebuah



teori



dengan



pendekatan



fenomenologi. Studi ini tergolong Studi Kualitatif yang dimulai dengan pengumpulan informasi lapangan dengan dan/atau kerangka yang terstruktur.



Berdasarkan informasi yang diperoleh sesuai kaidah studi



kualitatif, konsultan kemudian menyimpulkan suatu teori yang dapat menjelaskan atau memberikan pemahaman atas fenomena yang terjadi di lapangan (theory after).



Oleh karena itu, studi kualitatif ini disebut



juga sebagai pendekatan induktif. Metode yang dipakai pada studi ini adalah studi kasus untuk mendapatkan informasi yang spesifik mengenai obyek yang diteliti. Jenis penjelasan studi yang dipakai adalah deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan, perilaku dan peristiwa apa saja yang terjadi di dalam setting. Pada proses studi ini, konsultan tidak mengontrol sampel yang terdapat di lapangan, melainkan mengobservasi setting yang sudah ada. Metode ini juga dipadukan dengan cara observasi yang menggunakan recording device secara mapping. A.3.1. Lokasi Masterplan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. A.3.2. Fokus Studi Studi pendirian



ini



sebuah



difokuskan Rumah



pada



Sakit,



analisis



aspek-aspek



berdasarkan



paradigma



environmental, behavioral, teknikal hingga finansial.



kelayakan legalitas,



A.3.3. Waktu Studi Penetapan waktu studi dilakukan dengan tujuan hasil Masterplan yang terarah dan sesuai dengan data yang dibutuhkan. Studi dilakukan selama 120 (seratus dua puluh) hari.



Masa kompilasi data dilakukan



selama kurang lebih 3 (tiga) minggu. Durasi studi untuk pengamatan dilakukan pada hari aktif, yaitu Hari Senin hingga Sabtu, juga pada hari Minggu dan Hari Libur Nasional untuk melihat animo masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan sarana-prasarananya. A.3.4. Unit Amatan dan Unit Analisis Studi Unit amatan penelitian ini adalah hasil amatan pada saat grand touring, atau observasi awal.



Kemudian dari unit amatan akan



didapatkan unit informasi, yaitu unit-unit dari unit amatan yang memungkinkan untuk dijadikan objek analisis atau focusing. informasi dapat mengerucut menjadi unit analisis.



Dari unit



Baik Unit Amatan



maupun Unit Analisis meliputi Lingkungan Fisik, Lingkungan non-Fisik, dan Pelaku. Penentuan pelaku ini dilakukan dengan menggunakan accidental sampling yang termasuk dalam Non Probability Sampling.



Accidental



Sampling ini adalah teknik pengambilan sampel sumber data yang ditemui pada saat grand touring (observasi awal) dengan pertimbangan tertentu untuk dijadikan sampel. Obyek pengamatan atau pelaku yang diamati berjumlah minimal 100 orang.



Pelaku akan diambil dari seluruh Kecamatan di Kabupaten



Blitar, dengan variabilitas latar belakang pendidikan, pekerjaan, usia, jenis kelamin yang beragam. A.3.5. Tahapan Studi Studi ini dibagi menjadi tiga tahap, yaitu Tahap Persiapan, Tahap Pengumpulan Data, dan Tahap Analisis Data. A.3.5.1. Tahap Persiapan Tahap persiapan dalam studi ini meliputi perijinan dan survey awal obyek penelitian. Setelah melalui survey dan perijinan obyek penelitian ditetapkan pada wilayah Kabupaten Blitar. A.3.5.2. Tahap Pengumpulan Data A. Kebutuhan Data 1. Dokumen: a. Masterplan Fisik RSUD Srengat Kabupaten sebelumnya)



Blitar



(TA



b. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar c. Proposal Usulan Rumah Sakit Umum Daerah Srengatdari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar d. Profil Kesehatan Kabupaten Blitar 2009-2013 e. Kabupaten Blitar dalam Angka 2009-2013 f. Pustaka terkait 2. Observasi 3. Wawancara terstruktur B. Metode Pengumpulan Metode pengumpulan data pada penelitian adalah observasi dan wawancara terstruktur-tidak terstruktur. Pengumpulan data ini juga



untuk



menemukan



unit



amatan



hingga



unit



penelitian. 1. Observasi Tahapan observasi ini dibagi menjadi tiga, yaitu: a. Observasi Awal (grand touring) meliputi



analisis



observasi



lingkungan dan kriteria sampel pengamatan. Observasi ini dilakukan



untuk mengetahui kondisi fisik unit amatan



penelitian serta dasar pemilihan sampel. Observasi ini dilakukan secara secret outsider juga dengan menggali sedikit informasi dari masyarakat Kabupaten Blitar. Dari observasi ini didapatkan unit amatan penelitian kemudian didapatkan unit informasi dan dengan unit informasi tersebut muncul unit analisis. b. Observasi Lingkungan dengan mengumpulkan data-data terkait dengan kondisi setting penelitian. Observasi ini dilakukan



dengan



didampingi



pihak



Pejabat



Pembuat



Komitmen yang bertujuan untuk kejelasan lingkungan atau area mana saja yang disediakan untuk dijadikan area studi. Observasi ini juga dibantu dengan adanya physical map dan cognitive map dari lingkungan fisik tersebut. c. Observasi Perilaku untuk mengidentifikasikan perilaku yang muncul



pada



saat



menggunakan



fasilitas



kesehatan



sekaligus kriterianya. Observasi ini dilakukan secara secret outsider dengan menggunakan map dari wilayah Kabupaten Blitar. Observasi dilakukan pada lokasi penelitian untuk mengetahui kondisi eksisting dan pengaruhnya terhadap perilaku penunggu pasien operasi. Metode yang dipakai untuk observasi ini yaitu



dengan recording



atau perekaman menggunakan behavior



mapping. a. Metode recording behavior mapping yaitu place centered map.



Place centered map yaitu dengan membuat sketsa



awal lokasi atau menggunakan denah yang ada kemudian menentukan titik lokasi pengamatan ataupun alur yang ditempuh konsultan. Metode ini dilakukan dengan konsultan memposisikan diri sebagai secret outsider dan marginal participant. Secret outsider, kehadiran peneliti tidak disadari oleh sampel yang diteliti. Hal ini untuk mengetahui perilaku pengguna ruang tunggu secara alami. outsider



ini



dilakukan



dengan



Bentuk secret



meletakkan



kamera



tersembunyi (jika memungkinkan) atau konsultan hanya berkeliling di wilayah



studi dengan mencatat perilaku



dengan sketsa yang dibuat untuk metode place centered map.



Sedangkan untuk marginal participant, konsultan



berperan sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Blitar. b. Metode recording behavior mapping yaitu person centered map.



Person centered map juga digunakan pada saat



observasi.



Penggunaan



metode



ini



bertujuan



mengetahui pola perilaku masyarakat Blitar.



untuk



Metode ini



dilakukan dengan cara mengamati sampel yang dipilih secara random, kemudian mengamati pola pergerakan dan perilaku sampel. Konsultan mengikuti dan mengamati pola pergerakan yang dilakukan masyarakat ke manapun. Dalam kondisi ini, konsultan memposisikan diri sebagi secret outsider. c. Foto Foto digunakan untuk merekam data visual yang berkaitan dengan kondisi eksisting unit amatan dan unit analisis serta merekam data visual aktivitas masyarakat Kabupaten Blitar pada saat menggunakan fasilitas kesehatan yang ada. d. Video Perilaku yang muncul pada saat pengamatan direkam dengan video yang diambil tanpa sepengetahuan obyek pengamatan. 2. Wawancara terstruktur dan tidak terstruktur



Pada studi ini, konsultan melakukan pendekatan dengan percakapan informal dan kuesioner yang diisi oleh surveyor. Hal ini dilakukan agar konsultan dapat lebih mengetahui karakteristik masyarakat Kabupaten Blitar dalam berinteraksi dengan fasilitas kesehatan berupa Rumah Sakit atau lainnya. Wawancara ini dilakukan disaat konsultan berperan sebagai marginal participant, yaitu pada saat tahap akhir pengamatan. Sebelumnya



dilakukan



pengamatan



tanpa



melibatkan



masyarakat atau konsultan hanya diam, mengamati dan mencatat perilaku, selanjutnya dilakukan pendekatan pada masyarakat dengan wawancara ini. A.3.5.3. Tahap Pengolahan Data Dari data yang didapatkan berdasarkan observasi awal (grand touring) di lapangan akan didapatkan unit amatan dan gambaran sampel yang diamati. Unit amatan pada penelitian ini yaitu lingkungan fisik yang dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Blitar beserta aktivitasnya. Dari unit amatan tersebut memunculkan sebuah unit informasi, sesuai dengan aktivitas dan keadaan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Berdasarkan pola-pola unit amatan dan unit informasi tersebut akan menghasilkan sebuah unit analisis. A.3.5.4. Tahap Analisis Data Analisis yang dilakukan dalam studi setelah data-data yang dibutuhkan oleh Konsultan terkumpul, meliputi: 1. Analisis Kondisi Eksisting lokasi penelitian (setting) yang dipilih. Analisis ini meliputi aspek-aspek fisik dan non-fisik yang berhubungan dengan



hukum,



pendidikan,



kondisi



kesehatan,



geografis,



penduduk,



sosial-budaya,



tenaga



pertanian,



kerja,



industri,



perdagangan, perhubungan, dan ekonomi masyarakat. 2. Analisis Pola Perilaku sebagai hasil dari interaksi dengan setting. Perilaku masyarakat berbeda-beda, perbedaan perilaku yang terjadi pada



setting



tersebut



dianalisis



dengan



menggunakan



kriteria



behavior setting antara lain pelaku, standing pattern of behavior, millieu, spatio, synomorphic dan temporal. Behavior setting tersebut dianalisis dengan menggunakan metode place centered mapping dan person centered mapping. Place centered mapping digunakan pada analisis mengenai millieu dan spatio sedangkan person centered mapping



digunakan



pada



analisis



mengenai



pelaku,



aktivitas,



hubungan antara aktivitas dan tata lingkungannya (millieu) serta temporal. Place centered mapping untuk mengetahui bagaimana individu atau



sekelompok



individu



menggunakan,



memanfaatkan



atau



mengakomodasi perilakunya pada situasi tempat dan waktu tertentu. Hal ini dilakukan dengan membuat sketsa dari setting yang diamati dengan menggambarkan elemen fisik apa saja yang ada pada setting. Elemen fisik yang ada yang berpengaruh pada aktivitas penggunanya yaitu tempat duduk, pembatas ruang seperti dinding, pagar, kaca serta lantai.



Dari hasil place centered mapping ini kemudian



dianalisis mengenai millieu dan spationya. Person centered mapping ini tidak jauh berbeda dengan proses place centered mapping. Dibuat sketsa awal dari setting yang diamati kemudian dilakukan pemetaan dengan pengkodean tiap pelaku dan alurnya.



Dari data person centered mapping tersebut dianalisis



mengenai Sumber Daya Manusia, Pemasaran, Tata Bangunan dan Lingkungan. A.3.6. Instrumen Studi Instrumen Masterplan Rumah Sakit Umum Daerah Srengattipe B 1.



Kabupaten Blitar ini adalah sebagai berikut : Pejabat Pembuat Komitmen, yang berperan besar mulai dari pemilihan



2.



topik, hingga output yang diharapkan dari studi ini. Konsultan, yang melaksanakan pekerjaan, mulai dari pengumpulan data, analisis dan interpretasi hingga mewujudkan rekomendasi dan



3.



proyeksi studi. Masyarakat, yang menjadi obyek pengamatan dari Konsultan untuk mengidentifikasi perilaku, yang akhirnya dianalisis menjadi aspekaspek penunjang kelayakan Rumah Sakit. A.4.



URAIAN DETIL MENGENAI KELUARAN Rumah Sakit yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang



ada, kini telah banyak tersedia. Disamping milik pemerintah kini telah banyak pula fasilitas pelayanan kesehatan yang didirikan oleh pihak swasta, mulai dari balai pengobatan hingga rumah sakit berskala internasional.



Jumlah kunjungan pasien ke berbagai fasilitas tersebut



juga menunjukkan kecenderungan yang positif.



Ini mengindikasikan



bahwa kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan pelayanan medis makin meningkat.



Kesehatan menjadi suatu hal yang penting untuk



diperhatikan, karena merupakan modal dasar bagi suatu bangsa untuk maju dan berkembang.



Hal ini sudah menjadi perhatian pemerintah



Indonesia, yang tercermin dalam visi Indonesia Sehat 2020. mendukung



visi



mengembangkan



tersebut,



tiap



strateginya



propinsi



dan



masing-masing



Untuk



Kabupaten/kota



dengan



target-target



tertentu yang diharapkan dapat menjadi titik awal tercapainya visi tersebut. Meskipun demikian, perlu disadari bahwa ada keterbatasan sumber daya yang dimiliki dalam berbagai upaya pengembangan tersebut, antara lain :



a. Fasilitas infrastruktur baik pembangunan jalan maupun sarana b. c. d. e.



komunikasi dan telekomunikasi; Fasilitas transportasi dan akomodasi; Kemudahan perijinan lokasi; Kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; Ketersediaan dana. Pengembangan



pelayanan



kesehatan



sangat



terkait



dan



dipengaruhi oleh berbagai aspek baik demografi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan, serta perkembangan lingkungan fisik dan biologi khususnya



epidemiologi



penyakit.



Dari



sisi



demografi,



saat



ini



kecenderungan yang tampak adalah bergesernya piramida penduduk dari muda ke dewasa dan tua.



Ini menunjukkan bahwa angka kelahiran



semakin menurun dan angka harapan hidup yang semakin meningkat. Sementara itu, gaya hidup masyarakat cenderung makin konsumtif. Meskipun krisis multi dimensi menyebabkan keterpurukan ekonomi masyarakat,



di



sisi



lain



cukup



banyak



kelompok



masyarakat



berpenghasilan tinggi dan dapat meneruskan pola hidup konsumtif. Dengan gaya hidup tidak seimbang, mengakibatkan dari segi epidemiologi terjadi pergeseran pola penyakit. Meskipun angka kejadian penyakit infeksi sebagai tipikal penyakit di negara tropis masih tinggi, namun kini sudah banyak masyarakat yang menderita penyakit-penyakit tipikal negara industri dan maju.



Pergeseran ini tentunya akan sangat



berpengaruh pada penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, teknologi kedokteran yang harus dikuasai dan disediakan serta kecukupan tenaga kesehatan terlatih.



Faktor mutu dan manajemen pelayanan kesehatan



khususnya



sakit



rumah



turut



memegang



peran



penting



dalam



penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas. Kedua faktor tersebut



sangat dipengaruhi oleh jumlah dan jenis tenaga kesehatan, anggaran dana, obat, dan sistem pelayanan kesehatan secara makro. Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat adalah rumah sakit. Ini terlihat dari makin meningkatnya utilisasi fasilitas di rumah sakit dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut diatas menjadi semakin komplek akibat pengaruh faktor utama yaitu kemiskinan masyarakat.



Secara nyata masyarakat



miskin berada pada status kesehatan terendah. Angka kesakitan dan kematian karena penyakit menular atau infeksi masih tinggi serta dilain pihak



angka



meningkat. Kabupaten



kesakitan



akibat



penyakit



degeneratif



sudah



mulai



Dari kenyataan tersebut, penting kiranya Pemerintah Blitar



berperan



serta



terhadap



peningkatan



kesehatan



masyarakat melalui upaya:



1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan 2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat 3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau. Dengan berbagai perubahan kondisi demografis, pola penyakit dan perkembangan teknologi, diperlukan suatu perencanaan rumah sakit yang benar-benar berbasis pada kondisi lingkungan yang dihadapi. Hal ini penting untuk menghindari suatu investasi yang sia-sia karena berbeda dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.



Dalam hal ini



perlu dilakukan suatu studi khusus untuk meneliti perubahan lingkungan tersebut, dalam rangka mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.



Dan kegiatan/pekerjaan kali ini pun merupakan cerminan dari



prinsip-prinsip tersebut.



Sehingga Masterplan pun akhirnya menjadi



pijakan awal alternatif solusi dari permasalahan yang ada. Hasil pekerjaan yang diharapkan dalam pekerjaan Masterplan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah SrengatKabupaten Blitar, meliputi: 1. Informasi kelayakan awal pembangunan dan latar belakang kegiatan. 2. Kajian



analisis dalam



rangka menentukan



kelayakan



(kuantitas)



seberapa besar kemungkinan dibangunnya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blitar. Adapun tinjauan aspek yang menjadi tolok ukur kelayakan didirikannya sebuah Rumah Sakit, adalah seperti yang telah disebutkan



pada sub-bab Lingkup Pembahasan dan Jasa Konsultansi yang diperlukan. Dan penjabarannya adalah seperti dijelaskan di bawah ini. A.4.1. Tinjauan Obyek Studi A.4.1.1. Studi



Kondisi Geografis ini



dilakukan



dengan



mengambil



lokasi



di



seluruh



kecamatan di Kabupaten Blitar. Kondisi topografi terdiri dari dataran rendah dan pegunungan yang dilalui aliran Sungai Brantas yang membelah dari Selatan ke Utara. Pada tahun 2008, tingkat curah hujan rata-rata sekitar 20,31 mm per hari. Secara keseluruhan luas wilayah Kabupaten Blitar sekitar 138.605 hektar, terdiri dari lahan sawah 47.320 hektar, lahan non-sawah 91.285 hektar. A.4.1.2.



Pemerintahan



Data ini dipergunakan untuk mengidentifikasi posisi Rumah Sakit Umum



Daerah



Srengatdalam



struktur



organisasi



pemerintahan



di



Kabupaten Blitar. Bisa juga dipergunakan untuk memperkirakan dispersi pelayanan kesehatan yang dapat dicapai oleh Rumah Sakit. A.4.1.3.



Penduduk



Data ini dipergunakan untuk memproyeksikan jumlah sarana dan prasarana yang harus disediakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Srengatdalam kurun waktu tertentu. A.4.1.4.



Tenaga Kerja



Data ini dipergunakan untuk mengidentifikasi potensi Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Kabupaten Blitar.



Sehingga dalam



perencanaan kuantitatif maupun kualitatif, data tersebut membantu proyeksi tenaga kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Srengat. A.4.1.5.



Pendidikan



Data ini dipergunakan untuk menganalisis tingkat pendidikan masyarakat, sehingga menentukan jenis-jenis kegiatan atau program kesehatan yang dapat diupayakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Srengat. Berkaitan pula dengan Analisa Pasar dan Pemasaran yang akan dianalisis. A.4.1.6.



Kesehatan



Data ini dipergunakan untuk mengidentifikasi jumlah Tenaga Kesehatan yang berada di Kabupaten Blitar.



Disamping itu, Analisis



SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) yang berkaitan dengan kunjungan pasien juga memerlukan data seperti tersebut diatas. A.4.1.7.



Sosial



Data ini dipergunakan untuk menentukan program dan pengguna fasilitas kesehatan di Kabupaten Blitar.



Hal tersebut sangat erat



kaitannya dengan Aspek Pasar dan Pemasaran. A.4.1.8.



Perdagangan



Data ini dipergunakan untuk menentukan alternatif peluang kerjasama yang mungkin dapat ditawarkan dengan menggunakan sistem health insurance dengan beberapa perusahaan di Kabupaten Blitar. A.4.1.9.



Perhubungan



Data



ini



dipergunakan



untuk



mengidentifikasi



kebutuhan



prasarana fisik, terkait dengan lahan parkir; serta analisa aksesibilitas untuk kendaraan bermotor, khususnya mobil. A.4.1.10. Keuangan Daerah Data ini dipergunakan untuk menilai aspek kelayakan investasi, dalam kaitannya dengan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Srengat. A.4.2. Aspek Regulasi A.4.2.1.



Landasan Hukum



Selain beberapa landasan hukum seperti yang telah disebutkan dalam KAK, maka diperlukan beberapa landasan yang bersifat perijinan yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Srengat. Perijinan yang harus dilengkapi adalah :



a. Ijin Gangguan atau HO b. Ijin Mendirikan Rumah Sakit 1. Ijin mendirikan rumah sakit diterbitkan oleh Kanwil Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Timur.



Lama berlakunya ijin 2 (dua)



tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama berlaku 1 (satu) tahun. 2. Permohonan izin diajukan oleh calon pemilik rumah sakit dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Jawa Timur dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.



3. Berkas atau data-data yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan ijin mendirikan rumah sakit adalah : a) Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat. b) Masterplan dan Master Plan yang meliputi :  Analisis kebutuhan pelayanan dan rencana pengembangan;  Analisis keuangan;  Program fungsi;  Kebutuhan ruang;  Kebutuhan peralatan;  Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkannya;  Rencana kelas rumah sakit. c) Salinan atau fotokopi yang sah dari akte notaris pendirian yayasan atau badan hukum pemohon. d) Salinan atau fotokopi yang sah sertifikat tanah atau surat penunjukkan penggunaan lokasi atas nama pemohon dari instansi yang berwenang atau akte notaris penggunaan tanah dan bangunan di atasnya dari pemilik. e) Izin lokasi dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Blitar. f) Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup dari pemohon bahwa pemohon akan tunduk serta patuh pada peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang penyelenggaraan rumah sakit. g) Upaya pemantauan atau pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi setempat berdasarkan



analisis



kebutuhan



pelayanan



kesehatan



di



wilayahnya, harus sudah menetapkan permohonan tersebut ditolak atau dikabulkan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan dari calon pemilik rumah



sakit,



yang



ditembuskan



kepada



Direktur



Jenderal



Pelayanan Medik. 5. Rumah sakit harus mulai dibangun, selambat-Iambatnya 1 (satu) tahun setelah izin mendirikan diterima. 6. Apabila sebelum habis masa berlakunya izin, rumah sakit telah memenuhi persyaratan untuk dapat melaksanakan kegiatannya, maka pemilik rumah sakit dapat mengajukan permohonan izin menyelenggarakan



rumah



sakit



kepada



Direktur



Jenderal



Pelayanan Medik disertai hasil berita acara pemeriksaan dari Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi setempat.



c.



Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).



IMB dikeluarkan oleh Pemerintah



Kabupaten Blitar. d. Ijin Menyelenggarakan Rumah Sakit 1. Ijin ini diberikan untuk menyelenggarakan (operasional) rumah sakit selama rumah sakit dapat melaksanakan kegiatannya dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 2. ljin diajukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik oleh pemohon setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Telah selesainya bangunan rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, kamar operasi, ruang laboratorium, ruang farmasi, ruang radiologi dan ruang perkantoran yang sesuai dengan kelas dan persyaratan bangunan rumah sakit; b) Telah adanya Direktur rumah sakit yang penuh waktu, tenaga medis, paramedis dan non medis sesuai dengan kelas dan persyaratan ketenagaan rumah sakit; c) Telah adanya peralatan dan perlengkapan medik untuk rawat jalan,



rawat



inap,



gawat



darurat



dan



kamar



operasi,



laboratorium, farmasi dan perkantoran sesuai dengan kelas dan persyaratan rumah sakit. 3. Ijin menyelenggarakan rumah sakit diterbitkan oleh Direktur Jenderal



Pelayanan



Medik



berdasarkan



hasil



berita



acara



pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Propinsi setempat bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi persyaratan operasional. 4. Pemberian ijin menyelenggarakan rumah sakit dilakukan secara bertahap sesuai dengan pemenuhan kelengkapan : a) Ijin berlaku selama 5 (lima) tahun untuk yang sudah lengkap (memenuhi semua persyaratan) dan dapat diperpanjang lagi setiap habis masa berlakunya. b) Rumah sakit yang harus memenuhi persyaratan minimal operasional diberi ijin uji coba menyelenggarakan selama 2 (dua) tahun. A.4.2.2.



Kebijakan Daerah



Kebijakan Daerah Kota Blitar dalam hal ini adalah kebijakan yang berkaitan dengan aspek ketataruangan dan aspek kesehatan. A.4.2.3.



Peran



Berbagai



Pihak



dalam



Pembangunan



Rumah Sakit Peran Ditjen Bina Pelayanan Medik adalah: 1. Membuat kebijakan dan standar, pedoman sarana dan prasarana kesehatan rujukan;



2. Fasilitasi, Advokasi dan Sosialisasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peran Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur adalah: 1. Mengkoordinasikan kesinambungan kebijakan oleh pusat dengan implementasi standar, pedoman bangunan rumah sakit, laboratorium kesehatan dan sarana kesehatan di daerah; 2. Pemantauan, pengawasan dan pengendalian standar mutu bangunan rumah sakit laboratorium kesehatan dan sarana kesehatan lainnya di daerah; 3. Fasilitasi dan koordinasi kepada rumah sakit swasta. Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar adalah: 1. Sebagai regulator dengan tetap menjaga agar pelaksanaan perijinan dan pelayanan selalu berjalan dengan baik.



Pembangunan Rumah



Sakit Umum Daerah Srengatharus dilengkapi dengan: a. Feasibility Study, Studi AMDAL dan Master Plan serta penyediaan lahan siap bangun; b. Sarana penunjang



pelayanan



rumah



sakit/



laboratorium



kesehatan (Iistrik, air, telepon dan lain-lain); c. Penyediaan sarana dan fasilitas dokter spesialis; d. Penyiapan ijin pendirian rumah sakit, ijin operasional kelembagaan rumah sakit. 2. Pemenuhan sarana dan peralatan



rumah



sakit



harus



dan



sesuai



kebutuhan pelayanan masyarakat setempat; Penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan rumah sakit antara lain pelayanan kebersihan (cleaning service) untuk menjamin citra Rumah Sakit tertib dan bersih.



A.4.3. Kajian Aspek Pasar dan Pemasaran Kajian aspek pasar dan pemasaran merupakan bagian penting dari analisis lingkungan eksternal sebagai dasar dalam menetapkan strategi



pengembangan



rumah



sakit.



Analisis



aspek



pasar



dan



pemasaran dilakukan dengan mengevaluasi intensitas persaingan saat ini dengan gambaran faktor yang mempengaruhi, yaitu aspek pembeli, pesaing baru, pemasok dan produk pengganti. Hasil analisis memberikan gambaran posisi rumah sakit dalam konstelasi persaingan jasa pelayanan kesehatan dan perkembangan ke depan yang menjadi pertimbangan penting dalam strategi pengembangan dan pemasaran rumah sakit. Analisis pasar menunjukkan potensi pasar yang menjadi syarat dalam



pengembangan suatu rumah sakit.



Kajian tersebut harus dilengkapi



dengan analisis lingkungan internal.



Potensi pasar yang didukung



dengan kemampuan internal rumah sakit menjadi alasan strategi pengembangan atau perluasan.



Sebaliknya potensi pasar yang tidak



didukung kemampuan internal menuntut strategi penguatan produk. Sebagai pelengkap juga disajikan analisis tren berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi rumah sakit. A.4.3.1.



Kondisi Potensi dan Persaingan Pasar Fasilitas



Kesehatan di Kabupaten Blitar Potensi pasar atau pangsa pasar pelayanan kesehatan rumah sakit diperhitungkan dengan memperhatikan jumlah dan komposisi penduduk serta proyeksi angka kesakitan.



Rumah sakit merupakan



pelaksana pelayanan kesehatan perorangan strata kedua yang menjadi rujukan dari pelayanan kesehatan strata pertama, yaitu Puskesmas, Perawat dan Dokter Praktek Swasta.



Pelayanan yang diberikan lebih



bersifat individu dengan berfokus pada kuratif (pengobatan). Srengat



merupakan



bertanggungjawab



rumah



pada



sakit



pada



kesehatan



tingkat



masyarakat



RSUD



Kabupaten Kabupaten



yang Blitar.



Rujukan dari RSUD Srengat adalah RSUD Ulin di Banjarmasin, sebagai rumah sakit rujukan Propinsi. Tingkat efektifitas pelayanan rumah sakit dapat dilihat dari indikator kinerja rumah sakit seperti BOR, TOI dan BTO.



Indikator



tersebut mencerminkan efektifitas penyerapan atau penggunaan layanan kesehatan yang disediakan oleh masyarakat. Gambaran indikator kinerja selama



5



tahun



terakhir



akan



menunjukkan



ada



atau



tidaknya



peningkatan kinerja rumah sakit. Gambaran ini juga akan dapat menunjukkan besar atau tidaknya potensi pasar sekaligus kuatnya porsi pasar (market share) yang diraih RSUD Srengat.



Termasuk keberadaan market loss, jika RSUD Srengat



merupakan provider tunggal RS di Kabupaten Blitar. Jika muncul market loss di RSUD Srengat, dapat disebabkan oleh faktor kompetitor.



Pada



pelayanan rawat jalan kompetitor rumah sakit adalah dokter praktek swasta, klinik dan pelayanan alternatif serta puskesmas. Kompetitor lain yang mungkin adalah pelayanan rawat jalan di rumah sakit lain yang potensial. Analisis konstelasi rujukan menunjukkan potensi pesaing dari



beberapa rumah sakit swasta di Banjarmasin.



Kelengkapan dan



kemudahan transportasi menjadi faktor yang mempengaruhi munculnya rumah sakit lain di luar area geografis sebagai potensial kompetitor.



RSUD Dr. Mardi Waluyo



RSUD Srengat



Puskesma



Dokter Praktek



GAMBAR 4.2. POLA RUJUKAN



Survei pemasaran nantinya akan dilakukan pada masing-masing 100 responden pasien dan masyarakat Kabupaten Blitar yang diambil secara purposive selama satu minggu.



Berdasarkan survei tersebut,



biasanya faktor yang paling dipertimbangkan adalah kualitas, diikuti dengan faktor kemudahan transportasi dan biaya. Pada TABEL 4.1. dapat dilihat beberapa faktor yang biasanya mempengaruhi masyarakat dalam memilih Rumah Sakit. TABEL 4.1. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMILIHAN RS No



Faktor Kelengkapan Mutu Biaya Jarak Transportasi Keahlian Dokter Keramahan Perawat Sumber: Hasil survey 2010



Prosentas e 43,5 38,9 9,3 18,1 7,3 10,9 7,3



Akses pelayanan disamping mutu dan kelengkapan terbukti menjadi faktor penting yang dipertimbangkan masyarakat pengguna. Oleh



karena



melakukan



itu



rencana



pemindahan



pengembangan



lokasi



juga



RSUD



harus



Srengatbila



harus



memperhatikan



aspek



keterjangkauan dari sisi jarak, transportasi dan biaya. menunjukkan



bahwa



sebagian



besar



masyarakat



Hasil survei lebih



memilih



pengembangan RSUD Srengat dengan syarat pemenuhan kelengkapan fasilitas, peningkatan mutu dan keramahan pelayanan. Kemudahan akses yang dicerminkan dengan jarak, tidak adanya sarana transportasi, keamanan lingkungan sekitar serta belum adanya fasilitas umum pendukung seperti pasar, warung merupakan alasan utama keberatan masyarakat.



Akses pelayanan kesehatan memegang



kunci tidak hanya karena kemudahan, tetapi mempengaruhi kecepatan penanganan dan kesembuhan. A.4.3.2.



Faktor Pembeli (Pasien)



Faktor pembeli dalam analisis pemasaran rumah sakit dibedakan menjadi



dua,



yaitu



pasien



sebagai



konsumen



dan



pasien



serta



perusahaan asuransi atau mitra perusahaan rumah sakit sebagai pembayar. Pasien sebagai pelanggan eksternal utama pelayanan kesehatan menjadi



bagian



penting



kajian



dari



aspek



intensitas



pelayanan kesehatan dan karakteristik pasien.



Intensitas penggunaan



ditinjau dari komposisi kunjungan lama dan baru. lama



dan



baru



dapat



menggambarkan



penggunaan



Proporsi kunjungan



secara



tidak



langsung



pertumbuhan kebutuhan pelayanan dan kesetiaan pelanggan. Selain RSUD Srengat, beberapa Puskesmas juga memberikan pelayanan rawat inap disamping rawat jalan.



Puskesmas merupakan



provider pelayanan kesehatan strata I, namun dengan pertimbangan keterjangkauan lokasi beberapa Puskesmas dapat mengembangkan pelayanan rawat inap. Faktor



karakteristik



pasien



penting



untuk



dikaji



karena



menggambarkan kebutuhan pelayanan kesehatan. Analisis karakteristik pasien ditinjau dari data morbiditas, demografi dan sosio-ekonomi. Jumlah pasien rawat inap di Puskesmas menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Besarnya kunjungan di Puskesmas menjadi potensi pasar rujukan bagi RSUD Srengat.



A. Morbiditas dan Mortalitas Angka kesakitan (morbiditas) pada masyarakat maupun RSUD Srengatdapat menjadi acuan dalam menganalisis pola kesakitan dan kebutuhan masyarakat terhadap sarana pelayanan kesehatan rumah sakit. Perkembangan gambaran 10 besar penyebab rawat inap dalam lima tahun terakhir dapat dijadikan indikator. Dominasi penyakit dalam kasus rawat inap menentukan jenis layanan yang disediakan.



B. Demografi Secara grafis, kondisi demografis dari tahun ke tahun akan menunjukkan gambaran populasi dengan dominasi penduduk usia di segmen tertentu. angka



Gambaran pelanggan menurut usia mempengaruhi



kesakitan



(morbiditas)



yang



membutuhkan



pelayanan.



Pertumbuhan demografi masyarakat Kabupaten Blitar menunjukkan pertumbuhan positif. Dengan komposisi demografi yang menonjol pada pertumbuhan



kelompok



usia



tua



Pemerintah



dan



RSUD



perlu



mengantisipasi peningkatan morbiditas penyakit degenerative, seperti stroke dan decompensasi kordis, sesuai dengan pergeseran penyakit pada pelayanan rawat inap. Di sisi lain, pertumbuhan usia bayi dan balita juga tetap meningkat, sehingga morbiditas pada anak yang didominasi penyakit menular terutama Diare perlu diwaspadai.



Dengan kata lain



masyarakat saat ini mengalami masa transisi epidemiologi. Jika laju pertumbuhan penduduk rata-rata di Kabupaten Blitar menunjukkan



trend



meningkat dengan



tingkat pertumbuhan



yang



relative stabil, maka data ini menunjukkan potensi pasar yang terus berkembang dan sejalan dengan data peningkatan BOR rumah sakit meskipun setelah penambahan kapasitas TT. Jika rasio jenis kelamin dan angka ketergantungan menunjukkan rasio yang berimbang dan relatif tetap dari tahun ke tahun, maka rasio jenis kelamin dan angka ketergantungan secara tidak langsung akan mempengaruhi



status



sosial



ekonomi



masyarakat.



Angka



ketergantungan yang tinggi menunjukkan beban perekonomian yang tinggi pada keluarga, terutama pada keluarga dengan budaya keluarga batih yang kuat seperti di Indonesia.



Lansia dan anak-anak menjadi



tanggungjawab kelompok usia produktif, yang pada saat yang sama juga



mengalami peningkatan kebutuhan. Angka ketergantungan yang cukup seimbang menunjukkan beban ekonomi yang tidak terlalu besar. Tetapi sejalan dengan pertumbuhan penduduk kelompok lanjut usia, Pemerintah perlu mengantisipasi dengan skema jaminan sosial dan kesehatan bagi kelompok lanjut usia.



Skema jaminan sosial ini perlu disiapkan



mengingat lansia mengalami peningkatan resiko gangguan kesehatan bersamaan dengan penurunan kemampuan ekonomi, dan tidak semua lansia memiliki tunjangan pensiun atau hari tua.



C. Sosio-ekonomi Segmentasi pasar merupakan informasi yang penting sebagai dasar pengembangan dan fokus pelayanan.



Segmentasi pasar dikaji



dengan melihat tingkat pendapatan pelanggan, dan lapangan pekerjaan. Berdasarkan gambaran pendapatan dan kelompok pekerjaan akan dapat disimpulkan pelanggan RSUD Srengat sebagian besar berada pada status sosial ekonomi tertentu.



Meskipun demikian, dapat juga dilihat



potensi untuk meraih dominasi pangsa pasar lainnya. D. Kebutuhan Pelayanan berdasarkan Demografi, Sosioekonomi dan Morbiditas Gambaran kondisi demografi, sosio-ekonomi dan morbiditas di masyarakat menjadi dasar dalam mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan. A.4.3.3.



Faktor Pembeli (Pembayar)



Analisis ini dibutuhkan untuk mengidentifikasi ability to pay dan willingness to pay. Komposisi pembayar di RSUD Srengat nantinya akan menunjukkan dominasi masyarakat umum yang membayar langsung ataukah pembayar terjamin (Askes, Jamkesmas) atau dapat pula asuransi perusahaan; baik pada pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Oleh karena itu, rumah sakit perlu mengembangkan strategi pemasaran yang tepat untuk mengalihkan kemauan membayar pada kebutuhan tersier menjadi belanja kesehatan. Di sisi lain besarnya kelompok dengan pembayaran langsung (out of pocket) menunjukkan besarnya ketidakpastian pelanggan yang mampu membayar.



RSUD dan Pemerintah Daerah perlu melakukan strategi



pelayanan dan pemasaran yang tepat untuk meraih pelanggan tetap dengan membangun sistem pembayaran di depan (pre-paid) dengan sistem kapitasi berbasis perusahaan maupun masyarakat.



Untuk meningkatkan kepastian RSD perlu meraih pelanggan dengan pembayaran terjamin melalui kerjasama dengan perusahaan. Data perusahaan di Kabupaten Blitar menunjukkan potensi pelanggan yang besar. Pengembangan kerjasama pembayaran berbasis perusahaan cukup



potensial



untuk



dikembangkan



mengingat



sektor



industri



pertanian, dan perdagangan menjadi penopang utama perekonomian daerah secara tetap dari tahun ke tahun. A.4.3.4.



Potensi Pengembangan Sistem Kapitasi



Pelanggan potensial RSUD Srengatsebagian besar berada pada golongan sosial ekonomi menengah ke bawah.



Pada kelompok ini



mengindikasikan kelompok borderline atau antara dengan kemampuan ekonomi yang cukup tetapi pada umumya tidak dapat menanggung beban finansial kesakitan yang serius. Kelompok borderline sebenarnya potensial sebagai pasar asuransi bila dapat diyakinkan faktor resiko kesakitan dan kepastian perlindungan asuransi. Untuk mengkaji potensi pengembangan sistem asuransi berbasis masyarakat dilakukan survei pada pengguna dan calon pengguna jasa rumah sakit.



Survei dilakukan untuk menilai kemauan masyarakat



terhadap sistem asuransi dan kemauan membayar premi. Kemauan masyarakat



terhadap



sistem



asuransi



dipengaruhi



oleh



persepsi



masyarakat terhadap besar resiko sakit dan resiko finansial yang harus ditanggung.



Bila persepsi kesakitan rendah dan resiko finansial masih



dapat dikelola maka kebutuhan asuransi tidak dirasakan oleh masyarakat. Faktor



lain



yang



dipertimbangkan



adalah



tingkat



sosial



ekonomi



masyarakat yang akan mempengaruhi kemampuan untuk membayar premi atau biaya. A.4.3.5.



Faktor Pendatang Baru



Munculnya intensitas



pendatang



kompetisi



yang



baru



harus



tentunya



diwaspadai



akan oleh



meningkatkan RSUD



Srengat.



Mengingat masih rendahnya market share RSUD, adanya kompetitor baru dapat semakin mengurangi potensi pasar.



Meskipun demikian rumah



sakit harus tetap mewaspadai potensial munculnya kompetitor baru seperti klinik bersama dengan laboratorium, klinik bersalin yang menjadi kompetitor pada sebagian jenis layanan kesehatan rumah sakit.



Klinik



bersama dan klinik bersalin pada umumnya didirikan oleh Dokter



Spesialis setempat yang sudah memiliki pasar yang loyal. Hal ini sesuai dengan fakta penelitian bahwa rujukan oleh dokter menjadi pintu masuk utama pelayanan di rumah sakit. Untuk mengantisipasi munculnya kompetitor baru rumah sakit harus meningkatkan daya saing atau dengan meningkatkan porsi captive market dengan menjalin kerjasama asuransi.



Peningkatan daya saing



dapat dilakukan dengan strategi keunggulan dari jenis dan kualitas pelayanan maupun keunggulan harga.



Sebagai rumah sakit yang



memberikan pelayanan pada strata II, harus memiliki jenis pelayanan yang didukung provider dan teknologi yang tidak dimiliki oleh kompetitor. Secara institusi RSUD Srengat mempunyai dukungan dari pemegang kebijakan (pemerintah) untuk meningkatkan kompetensi teknologinya. Keunggulan mutu pelayanan dapat dicapai dengan sistem manajemen yang meningkatkan respon pelayanan, keramahan dan jaminan mutu pelayanan



didukung



dengan



desain



fasilitas



yang



memberikan



kenyamanan. A.4.3.6.



Faktor Pemasok



Pemasok pada pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat dibagi menjadi pemasok pasien (perujuk) dalam hal ini Puskesmas, Dokter Umum dan Dokter Spesialis, serta pemasok alat kesehatan.



Analisis



pemasok dapat dilakukan dengan membandingkan posisi tawar rumah sakit terhadap masing-masing pemasok.



RSUD Srengatpada umumnya



memiliki posisi tawar yang relatif kuat terhadap pemasok alat kesehatan. Penyedia alat kesehatan lebih memiliki kepentingan untuk menjadi rekanan



RSUD



Srengatmenjadi spesialis.



Srengatkarena tempat



luasnya



berkumpulnya



pangsa para



pasar,



provider



dan yaitu



RSUD dokter



Dengan posisi demikian RSUD Srengatmempunyai pilihan



sehigga dapat menentukan pemasok dengan mutu dan harga yang bersaing. Permasalahan yang sering muncul adalah birokrasi proses pengadaan yang menuntut rekanan dengan kapabilitas khusus dan waktu pengadaan yang panjang sehingga menambah biaya pengadaan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi biaya dan marjin keuntungan rumah sakit. Bila dihadapkan pada pemasok pasien (perujuk) dan provider jasa medis rumah sakit memiliki posisi tawar yang relatif rendah. Posisi tawar rumah sakit terhadap perujuk termasuk kuat bila perujuk berasal dari



institusi



pemerintah



seperti



memastikan jalur tersebut.



Puskesmas,



karena



sistem



rujukan



Meskipun demikian, pelanggan Puskesmas



pada umumnya berasal dari golongan sosial ekonomi menengah ke bawah yang memiliki daya beli rendah.



Konsumen dengan daya beli



tinggi kebanyakan dirujuk oleh Dokter praktek swasta (umum dan spesialis) yang memiliki kebebasan memiliih RS rujukan. Fakta penelitian menunjukkan bahwa rujukan dokter menjadi alasan utama pasien memilih rumah sakit bila dibandingkan dengan kualitas pelayanan rumah sakit. Secara umum RSD di Indonesia terutama di daerah dengan jumlah dokter terbatas sangat tergantung pada dokter sebagai pembawa pasien. Kuatnya posisi tawar provider medis dapat menyulitkan RS dalam mengendalikan standar mutu pelayanan dan biaya. Untuk mengelola kuatnya posisi tawar provider jasa medis, RSUD Srengat dapat mengembangkan dua strategi. Strategi pertama dilakukan dengan menyediakan pelayanan dengan fasilitas unggul sesuai dengan perkembangan profesi sehingga menjadi pilihan semua perujuk. Strategi tersebut harus diikuti dengan pelibatan Dokter dalam sistem manajemen pelayanan klinis, misalnya dengan mengembangkan Clinical Pathway dan menekankan aspek keuntungan atau



bagi pengembangan ilmu juga



kesejahteraan. Pada intinya strategi tersebut harus mampu menjadikan RSD sebagai rumah yang nyaman bagi dokter dan pasien namun tetap dapat mengendalikan mutu dan biaya. Strategi



lain



yang



dapat



ditempuh



adalah



mengurangi



ketergantungan produk pelayanan RSD terhadap Dokter Spesialis dengan mengembangkan pelayanan yang tidak bergantung dokter, seperti Nursing Home Care.



Nursing Home Care merupakan media antara



pelayanan kesehatan akut di RS dan perawatan mandiri di rumah. Meningkatnya



pola



penyakit



degenerative



menjadi



peluang



pengembangan pelayanan Nursing Home Care. Pelayanan ini ditujukan untuk menyiapkan pasien dan keluarga hingga mampu melakukan perawatan independen. Sasara pelayanan ini adalah pasien yang telah melewati fase akut yang tergantung dengan fasilitas di rumah sakit, namun masih memerlukan fasilitas perawatan profesional oleh perawat. Tidak tersedianya Nursing Home Care menjadikan hari rawat pasien memanjang



yang



meningkatkan



biaya



bagi



pasien



namun



tidak



memberikan



banyak



keuntungan



bagi



rumah



sakit.



Dengan



mengembangkan fasilitas Nursing Home Care pada satu meringankan beban pasien, menjamin prinsip pengobatan berkesinambungan sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi pengembangan rumah sakit. A.4.3.7.



Faktor Produk Substitusi



Produk substitusi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengembangan rumah sakit.



Contoh produk substitusi pelayanan



kesehatan secara umum adalah pengobatan alternatif.



Pengobatan



alternatif menjadi pilihan banyak masyarakat karena faktor biaya, kedekatan psikologis dan keyakinan kesembuhan meskipun data yang disajikan tidak bersifat ilmiah.



Faktor psikologis memberikan pengaruh



yang kuat terhadap kesembuhan.



Masyarakat Indonesia termasuk



masyarakat dengan budaya tulis yang lemah sehingga lebih mudah terprovokasi dengan berita yang disampaikan secara lisan, misalnya berita



kesembuhan



yang



luar



biasa.



Dengan



gambaran



diatas,



pengobatan alternatif memang menjadi faktor produk substitusi yang penting untuk dicermati. RSUD



Srengatdapat



mengelola



tantangan



produk



substitusi



tersebut dengan mengakomodasi karakter pengobatan alternatif dalam pelayanan kesehatan rumah sakit yang menekankan kedekatan dengan pasien dan keluarga dan pengobatan berkelanjuta serta memperhatikan aspek psikologis pasien.



Pengembangan Nursing Home Care juga



menjadi pilihan pelayanan yang lebih bersifat holistik dan komprehensif. Strategi lain adalah dengan bekerjasama atau menjadikan produk pengobatan alternatif sebagai pelengkap pelayanan di RSUD Srengat. A.4.3.8.



Kesimpulan Analisis Pasar



Analisis pasar yang digunakan pada studi ini menggunakan pendekatan



analisis



Porter,



yang



mengkaji



kekuatan



dan



potensi



kompetisi melalui kajian kekuatan pelanggan/pembayar, pendatang baru, produk substitusi yang secara skematis disajikan pada GAMBAR 4.3. Tantangan Pendatang Baru



Posisi Tawar Pemasok



Intensitas Kompetisi



Posisi Tawar Pembeli/ Pembayar



Tantangan Produk Substitusi



GAMBAR 4.3. ANALISIS KEKUATAN KOMPETISI PASAR



Secara keseluruhan RSUD Srengatmemiliki pangsa pasar yang luas dengan tingkat kompetisi pada tingkat lokal yang relatif rendah dengan potensi pesaing dari RS Rujukan.



Tantangan produk substitusi



dan pendatang baru hingga saat ini sangat lemah, karena pengembangan produk baru bila akan ada menghadapi tantangan yang lebih besar. Gambaran analisis eksternal ini menunjukkan pangsa pasar yang potensial, dan kompetisi yang sangat memungkinkan untuk dimenangkan dan dipertahankan oleh RSUD Srengatbila mampu menangkap peluang dengan meningkatkan kemampuan internal. A.4.3.9.



Proyeksi Pangsa Pasar



Proyeksi pangsa pasar merupakan analisis permintaan atau kebutuhan pelayanan kesehatan rumah sakit untuk memperhitungkan besaran volume pelayanan rumah sakit yang dibutuhkan masyarakat. Proyeksi dilakukan dengan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan penduduk, data kesehatan wilayah disamping pertumbuhan pelayanan RSUD Pare dalam lima tahun terakhir. Dengan memperhatikan pelayanan kesehatan rumah sakit yang bersifat



komprehensif, analisis pasar



diperhitungkan pada pelayanan rawat inap (secara spesifik di masingmasing unit rawat inap), rawat jalan, dan pelayanan penunjang medik. Hasil analisa pasar akan menentukan besaran rencana pengembangan rumah sakit dan kebutuhan sumberdaya manusia, teknologi serta lingkungan fisik. A.4.4. Kajian Aspek Teknis, Teknologi dan Kebutuhan Peralatan



Kajian kedua aspek ini pada dasarnya bertujuan untuk melihat sampai berapa besar kebutuhan dana pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengattersebut.



Karena itu, mengacu pada kajian pasar dan



kebutuhan pelayanan kesehatan, maka direncanakan pendirian Rumah Sakit Kabupaten Blitar mengacu pada standar Rumah Sakit tipe B. Rumah Sakit tipe B adalah Rumah Sakit yang menyediakan pelayanan rujukan tingkat pertama yang dilengkapi dengan 8 spesialis besar, yaitu: Spesialis Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan dan Kandungan, Anak, Syaraf, Jiwa, THT, Jantung. A.4.4.1. Lokasi Rumah Sakit 1.



Pemilihan lokasi (1) Aksesibilitas untuk jalur transportasi dan komunikasi Lokasi harus mudah dijangkau oleh masyarakat atau dekat ke jalan raya dan tersedia infrastruktur dan fasilitas dengan mudah. (2) Kontur Tanah kontur



tanah



perencanaan



mempunyai struktur,



pengaruh



dan



harus



penting dipilih



pada



sebelum



perencanaan awal dapat dimulai. (3) Fasilitas parkir Perancangan dan perencanaan prasarana parkir di RS sangat penting, karena prasarana parkir dan jalan masuk kendaraan akan menyita banyak lahan. Perhitungan kebutuhan lahan parkir pada RS disarankan 1,5 s/d 2 kendaraan/tempat tidur (37,5m2 s/d 50m2 per tempat tidur)1 atau menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi daerah setempat. Tempat parkir harus dilengkapi dengan rambu parkir.



1 Ernst Neufert, Data Arsitek Edisi Kedua, Penerbit Erlangga, 1995



(4) Tersedianya utilitas publik Rumah sakit membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor/limbah,



listrik,



bahan



bakar



Pengembang



harus



membuat



dan



utilitas



jalur



telepon.



tersebut



selalu



tersedia. (5) Pengendalian Dampak Lingkungan Setiap



RS



harus



dilengkapi



dengan



persyaratan



pengendalian dampak lingkungan antara lain : 



Masterplan Dampak Lingkungan yang ditimbulkan oleh RS terhadap lingkungan disekitarnya.







Fasilitas pengelolaan limbah padat infeksius dan non– infeksius



(sampah



RT)



serta



limbah



cair



(Instalasi



Pengelolaan Air Limbah (IPAL)). 



Fasilitas Penjernihan Air Bersih (Water Supply Treatment) yang menjamin keamanan konsumsi air bersih rumah sakit.







Fasilitas Pengelolaan Limbah Cair ataupun Padat dari Instalasi Radiologi.







Fasilitas Pengelolaan Limbah Udara dari fasilitas R. Isolasi, R. Laboratorium maupun R. Farmasi.



(6) Bebas dari kebisingan, asap, uap dan gangguan lain 



Pasien dan petugas membutuhkan udara bersih dan lingkungan yang tenang.







Pemilihan lokasi sebaiknya bebas dari kebisingan yang tidak semestinya dan polusi atmosfer yang datang dari sumber seperti rel kereta api, jalan arteri utama, bandara, sekolah dan tempat bermain anak-anak.



(7) Pengembangan kedepan Setiap rumah sakit menghadapi masalah pengembangan dalam kurun waktu 10 atau 15 tahun kedepan. Hal ini sebaiknya



dipertimbangkan



apabila



ada



rencana



pembangunan bangunan baru.



2.



Peruntukan Bangunan (1)



Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung di RSUD Srengatharus



memperhitungkan



jarak



antara



massa



bangunan dalam RS dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini : a. Kemudahan Evakuasi dan Penanggulangan Bencana saat terjadi Bencana Dalam Lingkungan RS (Hospital Internal Disaster). b. Pencahayaan



alami



cukup



dan



adanya



pergantian



sirkulasi udara alami dengan baik. c. Kenyamanan visualisasi bagi pasien, pengantar pasien maupun pekerja RS ke arah luar/halaman bangunan. (2) Perencanaan RSUD Srengatharus mengikuti Rencana Tata Bangunan & Lingkungan (RTBL), yaitu : a.



Koefisien Dasar Bangunan (KDB)



b.



Koefisien Lantai Bangunan (KLB)



c.



Koefisien Daerah Hijau (KDH)



d.



Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ)



(3) Memenuhi persyaratan Peraturan Daerah setempat (tata kota yang berlaku).



3.



Kebutuhan Total Ruang (1)



Biasanya kebutuhan minimal ruang untuk satu tempat tidur berikut aksesnya kira-kira 10 m 2.



Total luas lantai rumah



sakit diperkirakan 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) kali kebutuhan luas tempat tidur. (2)



Sebagai contoh, rumah sakit dengan 200 tempat tidur, kebutuhan luas lantainya adalah sebesar 10 (m 2/tempat tidur) x ( 8 sampai 10) x 200 tempat tidur = 16.000 m 2 sampai 20.000 m2 .



(3)



Dengan



perkembangan



teknologi



yang



cepat,



ilmu



pengetahuan medik dan administrasi, maka kebutuhan luas ruangan meningkat. Misalnya ruang uji laboratorium yang naik hampir dua kali lipat selama 10 (sepuluh) tahun ini.



(4)



Beberapa tahun yang lalu, kebutuhan ruangan rumah sakit antara 45 m2 sampai 55 m2 setiap tempat tidur.



(5)



Kebutuhan ruang untuk rumah sakit modern kurang lebih antara 80 sampai 110 m2 setiap tempat tidur.



(6)



TABEL 5.1 menunjukkan bagian-bagian penting dari rumah sakit



umum



non



pendidikan



dan



ruangan



yang



dibutuhkannya. TABEL 4.2. KEBUTUHAN RUANG MINIMAL UNTUK RUMAH SAKIT UMUM NON PENDIDIKAN. 2) RUANG 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32



Administrasi Unit Gawat Darurat Poliklinik Pelayanan sosial Pendaftaran Laboratorium Klinis, Patologi Kebidanan dan kandungan Diagnostik dan Radiologi Dapur makanan Fasilitas petugas Ruang pertemuan, pelatihan Terapi Wicara dan pendengaran Rumah tangga/kebersihan Manajemen material Gudang pusat Pembelian Laundri Rekam medis Fasilitas staf medik Teknik dan pemeliharaan Pengobatan nuklir Ruang anak Petugas Farmasi Ruang publik Ruang pengobatan kulit Therapi radiasi Therapi fisik Therapi okupasi Ruang bedah Sirkulasi Unit rawat inap



LUAS (m2) PER TEMPAT TIDUR 3 ~ 3,5 1 ~ 1,5 1 ~ 1,5 0,1 0,2 2,5 ~ 3 1,2 ~ 1,5 3~4 2,5 ~ 3,0 0,5 ~ 0,8 0,5 ~ 1 0,1 0,4 ~ 0,5 0,4 ~ 0,5 2,5 ~ 3,5 0,2 1 ~ 1,5 0,5 ~ 0,8 0,2 ~ 0,3 5~6 0,4 ~ 0,5 0,4 ~ 0,5 0,3 ~ 0,4 0,4 ~ 0,6 1 ~ 1,5 0,1 ~ 0,2 0,8 ~ 1 1 ~ 1,2 0,3 ~ 0,5 3,5 ~ 5 10 ~ 15 25 ~ 35



2) G.D Kunders, Hospitals, Facilities, Planning and Management, McGraw-Hill, 2004.



A.4.4.1.Perencanaan Bangunan Rumah Sakit 1.



Prinsip Umum (1) Ketentuan



pertama,



perlindungan



terhadap



pasien



merupakan ketentuan utama. Terlalu banyak lalu lintas akan menggangu pasien, mengurangi efisiensi pelayanan pasien dan meninggikan risiko infeksi, khususnya untuk pasien bedah dimana kondisi bersih sangat penting. Jaminan perlindungan terhadap infeksi merupakan jantung utama pelayanan terhadap pasien. (2)



Ketentuan kedua adalah merencanakan sependek mungkin jalur lalu lintas. Kondisi ini membantu menjaga kebersihan (aseptic) dan mengamankan langkah setiap orang, perawat, pasien dan petugas rumah sakit lainnya.



Rumah sakit



adalah tempat dimana sesuatunya berjalan cepat.



Jiwa



pasien sering tergantung padanya. Waktu yang terbuang akibat langkah yang tidak perlu membuang biaya disamping kelelahan orang pada akhir hari kerja. (3)



Ketentuan



ketiga,



pemisahan



aktivitas



yang



berbeda,



pemisahan antara pekerjaan bersih dan pekerjaan kotor, aktivitas tenang dan bising, perbedaan tipe pasien, (contoh sakit serius dan rawat jalan) dan tipe berbeda dari lalu lintas di dalam dan di luar bangunan. (4)



Ketentuan keempat, mengontrol sejumlah tertentu yang datang dengan pemisahan aktivitas yang berbeda, tetapi belum cukup. Pos perawat sebaiknya dalam situasi membantu perawat dalam melatih pasien di koridor pasien, dan pengunjung masuk dan ke luar unit.



Bayi harus dilindungi dari



kemungkinan pencurian dan dari kuman penyakit yang dibawa pengunjung dan petugas rumah sakit. ruang ICU harus dijaga terhadap infeksi.



Pasien di



Kamar bedah



sebaiknya dilindungi dengan cara serupa. Dua ilustrasi dari rencana lalu lintas utama ditunjukkan pada GAMBAR 5.1.A dan GAMBAR 5.1.B. GAMBAR 5.1.C juga menunjukkan rencana zoning secara fungsional.



2.



Prinsip Khusus (1) Maksimum pencahayaan dan angin untuk semua bagian bangunan merupakan faktor yang penting.



Ini khususnya



untuk rumah sakit yang tidak menggunakan air conditioning. (2)



Jendela sebaiknya dilengkapi dengan kawat kasa untuk mencegah nyamuk dan binatang terbang lainnya yang berada dimana-mana di sekitar rumah sakit.



(3)



RS minimal mempunyai 3 akses/pintu masuk, terdiri dari pintu masuk utama, pintu masuk ke Unit Gawat Darurat dan Pintu Masuk ke area layanan Servis.



GAMBAR 5.1.A.



(4)



CONTOH RENCANA LOKASI



Pintu masuk untuk service sebaiknya berdekatan dengan dapur dan daerah penyimpanan persediaan (gudang) yang menerima barang-barang dalam bentuk curah, dan bila mungkin berdekatan dengan lif



service.



timbangan tersedia di daerah itu.



Akses ke kamar mayat



sebaiknya



diproteksi



terhadap



pandangan



Bordes dan pasien



dan



pengunjung untuk alasan psikologis. (5)



Pintu masuk dan lobi sebaiknya dibuat cukup menarik, sehingga pasien dan pengantar pasien mudah mengenali pintu masuk utama.



(6) Alur lalu lintas pasien dan petugas RS harus direncanakan seefisien mungkin. (7)



Koridor publik dipisah dengan koridor untuk pasien dan petugas medik, dimaksudkan untuk mengurangi waktu kemacetan.



Bahan-bahan,



material



dan



pembuangan



sampah sebaiknya tidak memotong pergerakan orang. Rumah sakit perlu dirancang agar petugas, pasien dan pengunjung mudah orientasinya jika berada di dalam bangunan. (8)



Alur pasien rawat jalan yang ingin ke laboratorium, radiologi, farmasi, terapi khusus dan ke pelayanan medis lain, tidak melalui daerah pasien rawat inap.



(9)



Alur pasien rawat inap jika ingin ke laboratorium, radiologi dan bagian lain, harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.



GAMBAR 5.1.B. ALUR LALU LINTAS PASIEN DI DALAM RUMAH SAKIT UMUM



GAMBAR 5.1. C. ALIRAN LALU LINTAS DARI LALU LINTAS DI LUAR



(10)



Lebar koridor 2,40 m dengan tinggi langit-kangit minimal 2,40 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila ramp digunakan, kemiringannya sebaiknya tidak melebihi 1 : 10 ( membuat sudut maksimal 70).



A.4.4.3. Persyaratan Teknis 1.



Atap Atap harus kuat, tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi



tempat perindukan serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya. (1) Penutup atap (a) Penutup atap dari bahan beton dilapis dengan lapisan tahan air, merupakan pilihan utama. (b) Penutup atap bila menggunakan genteng keramik, atau genteng beton, atau genteng tanah liat (plentong), pemasangannya harus dengan sudut kemiringan sesuai ketentuan yang berlaku. (c) Mengingat pemeliharaannya yang sulit, khususnya bila terjadi kebocoran, penggunaan genteng metal sebaiknya dihindari. (2) Rangka atap (a) Rangka atap harus kuat memikul beban penutup atap.



(b) Apabila rangka atap dari bahan kayu, harus dari kualitas yang baik dan kering, dan dilapisi dengan cat anti rayap. (c) Apabila rangka atap dari bahan metal, harus dari metal yang tidak mudah berkarat, atau di cat dengan cat dasar anti karat. 2.



Langit-langit Langit-langit harus kuat, berwarna terang, tidak berbahan asbes



dan mudah dibersihkan. (a) Tinggi langit-langit di ruangan, minimal 2,70 m, dan tinggi di selasar (koridor) minimal 2,40 m. (b) Rangka langit-langit harus kuat. (c) Langit-langit mungkin harus dari bahan kedap suara. 3.



Dinding dan Partisi Dinding harus keras, tidak porous, tahan api, kedap air, tahan



karat,



tidak



punya



sambungan



(utuh),



dan



mudah



dibersihkan.



Disamping itu dinding harus tidak mengkilap. (1) Pelapisan dinding dengan bahan keras seperti formika, mudah dibersihkan dan dipelihara. dengan filler plastik.



Sambungan antaranya bisa di “seal”



Polyester yang dilapisi (laminated polyester)



atau plester yang halus dan dicat, memberikan dinding tanpa kampuh (tanpa sambungan = seamless). (2) Dinding yang berlapiskan keramik/porselen, mengumpulkan debu dan mikro



organisme



diantara



sambungannya.



Semen



diantara



keramik/porselin tidak bisa halus, dan kebanyakan sambungan yang diplaster cukup porous sehingga mudah ditinggali mikro organisme meskipun telah dibersihkan. (3) Keramik/porselin bisa retak dan patah. (4) Cat



epoksi



pada



dasarnya



mempunyai



kecenderungan



untuk



mengelupas atau membentuk serpihan. (5) Pelapis lembar/siku baja tahan karat (stainless steel) pada sudutsudut tempat benturan membantu mengurangi kerusakan. 4.



Lantai Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan



rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan. (1)



Lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup ke arah saluran pembuangan.



(2)



Pertemuan



lantai



dengan



dinding



harus



berbentuk



konus/lengkung agar mudah dibersihkan. (3)



Lantai



harus



cukup



konduktif,



sehingga



mudah



untuk



menghilangkan muatan listrik statik dari peralatan dan petugas, tetapi bukan sedemikian konduktifnya sehingga membahayakan petugas dari sengatan listrik. (4)



Untuk mencegah menimbunnya muatan listrik pada tempat dipergunakan gas anestesi mudah terbakar, lantai yang konduktif harus dipasang.



(5)



Lantai yang konduktif bisa diperoleh dari berbagai jenis bahan, termasuk vinil anti statik, ubin aspal, linolium, dan teraso.



Tahanan listrik dari bahan-bahan ini bisa berubah



dengan umur dan akibat pembersihan. (6)



Tahanan dari lantai konduktif diukur tiap bulan, dan harus memenuhi persyaratan yang berlaku seperti dalam NFPA 56A.



(7)



Permukaan lantai tersebut harus dapat memberikan jalan bagi peralatan yang mempunyai konduktivitas listrik yang sedang antara peralatan dan petugas yang berhubungan dengan lantai tersebut.



(8)



Lantai dilokasi anestesi yang tidak mudah terbakar tidak perlu konduktif. Semacam plastik keras (vinil), dan bahanbahan yang tanpa sambungan dipergunakan untuk lantai yang non konduktif.



(9)



Permukaan dari semua lantai tidak boleh porous, tetapi cukup keras untuk pembersihan dengan penggelontoran (flooding), dan pemvakuman basah.



5.3.5. Landaian (ramp) Landaian (ramp) adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga. (1)



Kemiringan suatu ramp di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7 0, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan dan akhiran ramp (curb ramps/landing).



(2) Panjang mendatar dari satu ramp (dengan kemiringan 70) tidak boleh lebih dari 900 cm.



Panjang ramp dengan kemiringan yang lebih



rendah dapat lebih panjang. (3) Lebar minimum dari ramp adalah 120 cm dengan tepi pengaman. Untuk ramp yang juga digunakan sekaligus untuk pejalan kaki dan pelayanan angkutan barang harus dipertimbangkan secara seksama lebarnya, sedemikian sehingga bisa dipakai untuk kedua fungsi tersebut, atau dilakukan pemisahan ramp dengan fungsi sendirisendiri. (4)



Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ramp harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurangkurangnya untuk memutar kursi roda dan stretcher, dengan ukuran minimum 160 cm.



GAMBAR 5.2. TIPIKAL RAMP



GAMBAR 5.3. BENTUK-BENTUK RAMP



GAMBAR 5.4. KEMIRINGAN RAMP



GAMBAR 5.5. PEGANGAN RAMBAT PADA RAMP.



GAMBAR 5.6. KEMIRINGAN SISI LEBAR RAMP



GAMBAR 5.7. PINTU DI UJUNG RAMP



(5) Permukaan datar awalan atau akhiran suatu ramp harus memiliki tekstur sehingga tidak licin baik diwaktu hujan. (6) Lebar tepi pengaman ramp (low curb) 10 cm, dirancang untuk menghalangi roda dari kursi roda atau stretcher agar tidak terperosok atau ke luar dari jalur ramp. Apabila berbatasan langsung dengan lalu lintas jalan umum atau persimpangan, harus dibuat sedemikian rupa agar tidak mengganggu jalan umum.



(7) Ramp harus diterangi dengan pencahayaan yang cukup sehingga membantu penggunaan ramp saat malam hari.



Pencahayaan



disediakan pada bagian ramp yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan. (8) Ramp harus dilengkapi dengan pegangan rambatan (handrail) yang dijamin kekuatannya dengan ketinggian yang sesuai. 6.



Tangga Tangga



merupakan



fasilitas



bagi



pergerakan



vertikal



yang



dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai. (1)



Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam Tinggi masing-masing pijakan/tanjakan adalah 15 – 17 cm.



(2) Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 60 0. (3) Lebar tangga minimal 120 cm untuk membawa usungan dalam keadaan darurat, untuk mengevakuasi pasien dalam kasus terjadinya kebakaran atau ancaman bom (3) Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga. (4) Harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail).



GAMBAR 5.8. TIPIKAL TANGGA



GAMBAR 5.9. PEGANGAN RAMBAT PADA TANGGA



(5) Pegangan rambat harus mudah dipegang dengan ketinggian 65~ 80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang. (6) Pegangan rambat harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah) dengan 30 cm. (7) Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya.



GAMBAR 5.10. DESAIN PROFIL TANGGA



GAMBAR 5.11. DETAIL PEGANGAN RAMBAT PADA TANGGA



GAMBAR 5.12. DETAIL PEGANGAN RAMBAT PADA DINDING



7.



Lift (Elevator) Lift merupakan fasilitas lalu lintas vertikal baik bagi petugas RS



maupun untuk pasien.



Oleh karena itu harus direncanakan dapat



menampung tempat tidur pasien. (1) Ukuran lift rumah sakit minimal 1,50 m x 2,30 m dan lebar pintunya tidak kurang dari 1,20 m untuk memungkinkan lewatnya tempat tidur dan stretcher bersama-sama dengan pengantarnya. (2) Lift penumpang dan lift service dipisah bila dimungkinkan. 8.



Pintu Pintu adalah bagian dari suatu tapak, bangunan atau ruang yang



merupakan tempat untuk masuk dan ke luar dan pada umumnya dilengkapi dengan penutup (daun pintu). (1)



Pintu ke luar/masuk utama memiliki lebar bukaan minimal 90 cm atau dapat dilalui brankar pasien, dan pintu-pintu yang tidak menjadi akses pasien tirah baring memiliki lebar bukaan minimal 80 cm.



(2) Di daerah sekitar pintu masuk sedapat mungkin dihindari adanya ramp atau perbedaan ketinggian lantai. (3) Pintu Darurat







Setiap bangunan RS yang bertingkat lebih dari 3 lantai harus dilengkapi dengan pintu darurat.







Lebar pintu darurat minimal 100 cm membuka kea rah ruang tangga penyelamatan (darurat) kecuali pada lantai dasar membuka ke arah luar (halaman).







Jarak antar pintu darurat dalam satu blok bangunan gedung maksimal 25 m dari segala arah.



(4) Pintu khusus untuk kamar mandi di rawat inap dan pintu toilet untuk aksesibel, harus terbuka ke luar (lihat gambar 3.7.1), dan lebar daun pintu minimal 85 cm.



GAMBAR 5.13.



PINTU KAMAR MANDI RUANG RAWAT INAP HARUS KE ARAH LUAR



9.



Toilet (Kamar kecil) Fasilitas sanitasi yang aksesibel untuk semua orang (tanpa



terkecuali penyandang cacat, orang tua dan ibu-ibu hamil) pada bangunan atau fasilitas umum lainnya. (1)



Toilet umum (a) Toilet atau kamar kecil umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna. (b) Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna ( 36 ~ 38 cm). (c) Bahan dan penyelesaian lantai harus tidak licin. (d) Toilet atau kamar kecil umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna. (e)



Ketinggian



tempat



duduk



kloset



ketinggian pengguna ( 36 ~ 38 cm).



harus sesuai



dengan



(f) Bahan dan penyelesaian lantai harus tidak licin. (g) Pintu harus mudah dibuka dan ditutup. (h) Kunci-kunci toilet atau grendel dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat. (2) Toilet untuk aksesibilitas (a) Toilet atau kamar kecil umum yang aksesibel harus dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol "penyandang cacat" pada bagian luarnya. (b) Toilet atau kamar kecil umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar pengguna kursi roda. (c) Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna kursi roda sekitar (45 ~ 50 cm) (d) Toilet atau kamar kecil umum harus dilengkapi dengan pegangan rambat



(handrail)



yang



memiliki



posisi



dan



ketinggian



disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang cacat yang lain. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda. (e) Letak kertas tisu, air, kran air atau pancuran (shower) dan perlengkapan-perlengkapan seperti tempat sabun dan pengering tangan harus dipasang sedemikian hingga mudah digunakan oleh orang yang memiliki keterbatasan keterbatasan fisik dan bisa dijangkau pengguna kursi roda. (f) Bahan dan penyelesaian lantai harus tidak licin. (g) Pintu harus mudah dibuka dan ditutup untuk memudahkan pengguna kursi roda. (h) Kunci-kunci toilet atau grendel dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat. (j). Pada tempat-tempat yang mudah dicapai, seperti pada daerah pintu masuk, dianjurkan untuk menyediakan tombol bunyi darurat (emergency sound button) bila sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.



GAM BAR 5.14. RUANG GERAK DALAM TOILET UNTUK AKSESIBEL.



A.4.4.2.



Persyaratan Keselamatan Bangunan Rumah Sakit



Persyaratan



keselamatan



bangunan



rumah



sakit



meliputi



persyaratan kemampuan bangunan rumah sakit terhadap beban muatan, persyaratan



kemampuan



bangunan



rumah



sakit



terhadap



bahaya



kebakaran, persyaratan kemampuan bangunan rumah sakit terhadap bahaya petir dan persyaratan kemampuan bangunan rumah sakit terhadap bahaya kelistrikan. 1.



Persyaratan Kemampuan Pembebanan Bangunan Rumah Sakit Terhadap Beban Muatan



(1) Umum (a)



Setiap bangunan rumah sakit, strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi



beban



dan



memenuhi



persyaratan



keselamatan (safety), serta memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability)



selama



umur



layanan



yang



direncanakan



dengan mempertimbangkan fungsi bangunan rumah sakit, lokasi,



keawetan,



dan



kemungkinan



pelaksanaan



konstruksinya. (b)



Kemampuan



memikul



beban



diperhitungkan



terhadap



pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, angin, pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak. (c)



Dalam perencanaan struktur bangunan rumah sakit terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan rumah sakit, baik bagian dari sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya.



(d)



Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan, kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan rumah sakit menyelamatkan diri.



(e)



Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan Pedoman Teknis atau standar yang berlaku.



(f)



Perbaikan atau perkuatan struktur bangunan harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan rumah sakit, sehingga bangunan rumah sakit selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktur.



(g)



Pemeriksaan keandalan bangunan rumah sakit dilaksanakan secara berkala sesuai dengan pedoman teknis atau standar teknis yang berlaku, dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai.



(2) Persyaratan Teknis (a)



Analisis struktur harus dilakukan untuk memeriksa respon struktur terhadap beban-beban yang mungkin bekerja selama umur



kelayanan



struktur,



termasuk



beban



tetap,



beban



sementara (angin, gempa) dan beban khusus. (b)



Penentuan mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, seperti : 1)



SNI



03–1726-1989



atau



edisi



terbaru;



Tata



cara



perencanaan ketahanan gempa untuk rumah dan gedung. 2)



SNI



03-1727-1989



atau



edisi



terbaru;



Tata



cara



perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung. 2.



Persyaratan Kemampuan Struktur Atas Bangunan Rumah Sakit Terhadap Beban Muatan Konstruksi atas bangunan rumah sakit dapat terbuat dari



konstruksi beton, konstruksi baja, konstruksi kayu atau konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus (a) Konstruksi beton Perencanaan konstruksi beton harus memenuhi standar teknis yang berlaku, seperti : 1)



SNI 03–2847-1992 atau edisi terbaru; Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung.



2)



SNI 03–3430-1994 atau edisi terbaru; Tata cara perencanaan dinding struktur pasangan blok beton berongga bertulang untuk bangunan rumah dan gedung.



3)



SNI 03-1734-1989 atau edisi terbaru; Tata cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung.



4)



SNI 03–2834 -1992 atau edisi terbaru; Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.



5)



SNI 03–3976-1995 atau edisi terbaru; Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.



6)



SNI 03–3449-1994 atau edisi terbaru; Tata cara rencana pembuatan campuran beton ringan dengan agregat ringan.



(b) Konstruksi Baja Perencanaan konstruksi baja harus memenuhi standar yang berlaku seperti : 1)



SNI 03-1729-1989 atau edisi terbaru; Tata cara perencanaan bangunan baja untuk gedung.



2)



Tata Cara dan/atau pedoman lain yang masih terkait dalam perencanaan konstruksi baja.



3)



Tata Cara Pembuatan atau Perakitan Konstruksi Baja.



4)



Tata Cara Pemeliharaan Konstruksi Baja Selama Pelaksanaan Konstruksi.



(c)



Konstruksi Kayu Perencanaan konstruksi kayu harus memenuhi standar teknis yang berlaku, seperti: 1)



Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu untuk Bangunan Gedung.



2)



Tata cara/pedoman lain yang masih terkait dalam perencanaan konstruksi kayu.



3)



Tata Cara Pembuatan dan Perakitan Konstruksi Kayu



4)



SNI 03 – 2407 – 1991 atau edisi terbaru; Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung.



(d) Konstruksi dengan Bahan dan Teknologi Khusus 1)



Perencanaan konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus harus dilaksanakan oleh ahli struktur yang terkait dalam bidang bahan dan teknologi khusus tersebut.



2)



Perencanaan konstruksi dengan memperhatikan standar teknis padanan untuk spesifikasi teknis, tata cara, dan metoda uji bahan dan teknologi khusus tersebut.



(e) Pedoman Spesifik Untuk Tiap Jenis Konstruksi Selain pedoman yang spesifik untuk masing-masing jenis konstruksi, standar teknis lainnya yang terkait dalam perencanaan suatu bangunan yang harus dipenuhi, antara lain: 1)



SNI 03-1735-2000 atau edisi terbaru; Tata cara perencanaan bangunan



dan



lingkungan



untuk



pencegahan



bahaya



kebakaran pada bangunan rumah dan gedung. 2)



SNI 03-1736-1989 atau edisi terbaru; Tata cara perencanaan struktur bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.



3)



SNI 03-1963-1990 atau edisi terbaru; Tata cara dasar koordinasi modular untuk perancangan bangunan rumah dan gedung.



4)



SNI 03–2395-1991 atau edisi terbaru; Tata cara perencanaan dan perancangan bangunan radiologi di rumah sakit.



5)



SNI 03–2394-1991 atau edisi terbaru; Tata cara perencanaan dan perancangan bangunan kedokteran nuklir di rumah sakit.



6)



SNI 03–2404-1991 atau edisi terbaru; Tata cara pencegahan rayap pada pembuatan bangunan rumah dan gedung.



7)



SNI



03–2405-1991



atau



edisi



terbaru;



Tata



cara



penanggulangan rayap pada bangunan rumah dan gedung dengan termitisida.



3.



Persyaratan



Kemampuan



Struktur



Bawah



Bangunan



Rumah Sakit Terhadap Beban Muatan Struktur bawah bangunan rumah sakit dapat berupa pondasi langsung atau pondasi dalam, disesuaikan dengan kondisi tanah di lokasi didirikannya rumah sakit. (a) Pondasi Langsung 1)



Kedalaman pondasi langsung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dasarnya terletak di atas lapisan tanah yang mantap dengan daya dukung tanah yang cukup kuat dan selama berfungsinya bangunan tidak mengalami penurunan yang melampaui batas.



2)



Perhitungan daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.



3)



Pelaksanaan pondasi langsung tidak boleh menyimpang dari rencana dan spesifikasi teknik yang berlaku atau ditentukan oleh perencana ahli yang memiiki sertifikasi sesuai.



4)



Pondasi langsung dapat dibuat dari pasangan batu atau konstruksi beton bertulang.



(b) Pondasi Dalam 1)



Dalam hal penggunaan tiang pancang beton bertulang harus mengacu pedoman teknis dan standar yang berlaku.



2)



Dalam hal lokasi pemasangan tiang pancang terletak di daerah tepi



laut



yang



dapat



mengakibatkan



korosif



harus



memperhatikan pengamanan baja terhadap korosi memenuhi pedoman teknis dan standar yang berlaku. 3)



Dalam



hal



perencanaan



atau



metode



pelaksanaan



menggunakan pondasi yang belum diatur dalam SNI dan/atau mempunyai paten dengan metode konstruksi yang belum dikenal, harus mempunyai sertifikat yang dikeluarkan instansi yang berwenang. 4)



Dalam hal perhitungan struktur menggunakan perangkat lunak, harus menggunakan perangkat lunak yang diakui oleh asosiasi terkait).



5)



Pondasi dalam pada umumnya digunakan dalam hal lapisan tanah dengan daya dukung yang cukup terletak jauh di bawah permukaan tanah, sehingga penggunaan pondasi langsung dapat



menyebabkan



penurunan



yang



berlebihan



atau



ketidakstabilan konstruksi. 6)



Perhitungan daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.



7)



Umumnya



daya



dukung



rencana



pondasi



dalam



harus



diverifikasi dengan percobaan pembebanan, kecuali jika jumlah pondasi dalam direncanakan dengan faktor keamanan yang jauh lebih besar dari faktor keamanan yang lazim. 8)



Percobaan pembebanan pada pondasi dalam harus dilakukan dengan berdasarkan tata cara yang lazim dan hasilnya harus dievaluasi oleh perencana ahli yang memiliki sertifikasi sesuai.



9)



Jumlah percobaan pembebanan pada pondasi dalam adalah 1% dari jumlah titik pondasi yang akan dilaksanakan dengan penentuan titik secara random, kecuali ditentukan lain oleh perencana ahli serta disetujui oleh instansi yang bersangkutan.



(c)



Keselamatan Struktur 1)



Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Teknis Tata Cara Pemeriksaan Keandalan Bangunan Gedung.



2)



Perbaikan atau perkuatan struktur bangunan harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan



rumah



salikit,



sehingga



rumah



sakit



selalu



memenuhi persyaratan keselamatan struktur. 3)



Pemeriksaan keandalan bangunan rumah sakit dilaksanakan secara berkala sesuai klasifikasi bangunan, dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai.



(d) Keruntuhan Struktur Untuk



mencegah



terjadinya



keruntuhan



struktur



yang



tidak



diharapkan, pemeriksaan keandalan bangunan harus dilakukan secara berkala sesuai dengan pedoman/petunjuk teknis yang berlaku. (e) Persyaratan Bahan 1)



Bahan struktur yang digunakan harus sudah memenuhi semua persyaratan



keamanan,



termasuk



keselamatan



terhadap



lingkungan dan pengguna bangunan, serta sesuai pedoman teknis atau standar teknis yang berlaku. 2)



Dalam



hal



masih



ada



persyaratan



lainnya



yang



belum



mempunyai SNI, dapat digunakan standar baku dan pedoman teknis yang diberlakukan oleh instansi yang berwenang. 3)



Bahan yang dibuat atau dicampurkan di lapangan, harus diproses sesuai dengan standar tata cara yang baku untuk keperluan yang dimaksud.



4)



Bahan memiliki



bangunan sistem



prefabrikasi



harus



dirancang



hubungan



yang



baik



dan



sehingga mampu



mengembangkan kekuatan bahan-bahan yang dihubungkan, serta mampu bertahan terhadap gaya angkat pada saat pemasangan/pelaksanaan.



4.



Persyaratan Kemampuan Bangunan Rumah sakit Terhadap Bahaya Kebakaran



1)



Sistem Proteksi Pasif Setiap bangunan rumah sakit harus mempunyai sistem proteksi pasif terhadap bahaya kebakaran yang berbasis pada desain atau pengaturan terhadap komponen arsitektur dan struktur rumah sakit sehingga dapat melindungi penghuni dan benda dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran. Penerapan sistem proteksi pasif didasarkan pada fungsi/klasifikasi resiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam rumah sakit. (1)



Rumah sakit harus mampu secara struktural stabil selama kebakaran.



(2)



Kompartemenisasi dan konstruksi pemisah untuk membatasi kobaran api yang potensial, perambatan api dan asap, agar dapat: (a)



melindungi bangunan



penghuni terhadap



yang



berada



dampak



di



kebakaran



suatu



bagian



yang



terjadi



ditempat lain di dalam bangunan. (b)



mengendalikan kobaran



api



agar tidak menjalar ke



bangunan lain yang berdekatan. (c)



menyediakan



jalan



masuk



bagi



petugas



pemadam



kebakaran (3)



Proteksi Bukaan Seluruh bukaan harus dilindungi, dan lubang utilitas harus diberi penyetop api (fire stop) untuk mencegah merambatnya api



serta



bangunan.



menjamin



pemisahan



dan



kompartemenisasi



2)



Sistem Proteksi Aktif Sistem proteksi aktif adalah peralatan deteksi dan pemadam yang dipasang tetap atau tidak tetap, berbasis air, bahan kimia atau gas, yang digunakan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran pada bangunan rumah sakit. (1)



Pipa tegak dan slang Kebakaran Sistem pipa tegak ditentukan oleh ketinggian gedung, luas per lantai, klasifikasi hunian, sistem sarana jalan ke luar, jumlah aliran yang dipersyaratkan dan sisa tekanan, serta jarak sambungan selang dari sumber pasokan air.



(2)



Hidran Halaman Hidran halaman diperlukan untuk pemadaman api dari luar bangunan gedung. Sambungan slang ke hidran halaman harus memenuhi



persyaratan



yang



ditentukan



oleh



instansi



kebakaran setempat. (3)



Sistem Sprinkler Otomatis Sistem sprinkler otomatis harus dirancang untuk memadamkan kebakaran atau sekurang-kurangnya mampu mempertahankan kebakaran untuk tetap, tidak berkembang, untuk sekurangkurangnya 30 menit sejak kepada sprinkler pecah.



(4)



Pemadam Api Ringan (PAR) Alat pemadam api ringan kimia (APAR) harus ditujukan untuk menyediakan sarana bagi pemadaman api pada tahap awal. Konstruksi APAR dapat dari jenis portabel (jinjing) atau beroda,



(5)



Sistem Pemadam Kebakaran Khusus Sistem pemadaman khusus yang dimaksud adalah sistem pemadaman bukan portable (jinjing) dan beroperasi secara otomatis untuk perlindungan dalam ruang-ruang dan atau penggunaan khusus. Sistem pemadam khusus meliputi sistem gas dan sistem busa.



(6)



Sistem Deteksi & Alarm Kebakaran Sistem



deteksi



dan



alarm



kebakaran



berfungsi



untuk



mendeteksi secara dini terjadinya kebakaran, baik secara otomatis maupun manual. (7)



Sistem Pencahayaan Darurat Pencahayaan



darurat



di



dalam



rumah



sakit



diperlukan



khususmya pada keadaan darurat, misalnya tidak berfungsinya pencahayaan normal dari PLN atau tidak dapat beroperasinya dengan segera daya siaga dari generator. (8)



Tanda Arah Bila petunjuk pintu keluar darurat tidak dapat terlihat secara langsung



dengan



jelas



oleh



pengunjung



atau



pengguna



bangunan, maka harus dipasang tanda penunjuk dengan tanda panah menunjukkan arah, dan dipasang di koridor, jalan menuju ruang besar (hall), lobi dan semacamnya yang memberikan indikasi penunjukkan arah ke pintu keluar darurat yang disyaratkan. (9)



Sistem Peringatan Bahaya Sistem peringatan bahaya dapat juga difungsikan sebagai sistem



penguat



suara



(public



address),



diperlukan



guna



memberikan panduan kepada penghuni dan tamu sebagai tindakan evakuasi atau penyelamatan dalam keadaan darurat. Ini



dimaksudkan



agar



penghuni



bangunan



memperoleh



informasi panduan yang tepat dan jelas. 5.



Persyaratan Komunikasi Telepon Dalam Rumah sakit Persyaratan komunikasi dalam rumah sakit dimaksudkan sebagai



penyediaan sistem komunikasi baik untuk keperluan internal bangunan maupun untuk hubungan ke luar, pada saat terjadi kebakaran dan/atau kondisi darurat lainnya. Termasuk antara lain: sistem telepon, sistem tata suara, sistem voice evacuation, dan sistem panggil perawat. Penggunaan



instalasi



tata



suara



pada



waktu



keadaan



darurat



dimungkinkan asal memenuhi pedoman dan standar teknis yang berlaku.



(a)



Sistem instalasi komunikasi telepon dan sistem tata komukasi gedung,



penempatannya



harus



mudah



diamati,



dioperasikan,



dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan lingkungan dan bagian bangunan serta sistem instalasi lainnya, serta



direncanakan



dan



dilaksanakan



berdasarkan



standar,



normalisasi teknik dan peraturan yang berlaku. (b)



Peralatan dan instalasi sistem komunikasi harus tidak memberi dampak,



dan



harus



diamankan



terhadap



gangguan



seperti



interferensi gelombang elektro magnetik, dan lain-lain. (c)



Secara berkala dilakukan pengukuran/pengujian terhadap EMC (Electro Magnetic Campatibility). Apabila hasil pengukuran terhadap EMC melampaui ambang batas yang ditentukan, maka langka penanggulangan dan pengamanan harus dilakukan.



(d)



Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum mempunyai SNI, dapat digunakan standar baku dan pedoman teknis yang diberlakukan oleh instansi yang berwenang



(e) Tempat



pemberhentian



ujung



kabel



harus



terang,



tidak



ada



genangan air, aman dan mudah dikerjakan. (f) Ukuran lubang orang (manhole) yang melayani saluran masuk ke dalam gedung untuk instalasi telepon minimal berukuran 1,50 m x 0,80 m dan harus diamankan agar tidak menjadi jalan air masuk ke rumah sakit pada saat hujan dll. (g) Diupayakan dekat dengan kabel catu dari kantor telepon dan dekat dengan jalan besar. (h) Penempatan kabel telepon yang sejajar dengan kabel listrik, minimal berjarak 0,10 m atau sesuai ketentuan yang berlaku. (i) Ruang PABX/TRO sistem telepon harus memenuhi persyaratan: (j) Ruang yang bersih, terang, kedap debu, sirkulasi udaranya cukup dan tidak boleh kena sinar matahari langsung, serta memenuhi persyaratan untuk tempat peralatan. (k) Tidak boleh digunakan cat dinding yang mudah mengelupas. (l) Tersedia ruangan untuk petugas sentral dan operator telepon.



(m) Ruang batere sistem telepon harus bersih, terang, mempunyai dinding dan lantai tahan asam, sirkulasi udara cukup dan udara buangnya harus dibuang ke udara terbuka dan tidak ke ruang publik, serta tidak boleh kena sinar matahari langsung. 6.



Persyaratan Tata Suara Dalam Rumah sakit



(a) Setiap bangunan rumah sakit dengan ketinggian 4 lantai atau 14 m keatas, harus dipasang sistem tata suara yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengumuman dan instruksi apabila terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya. (b)



Sistem peralatan komunikasi darurat sebagaimana dimaksud pada butir a) di atas harus menggunakan sistem khusus, sehingga apabila sistem tata suara umum rusak, maka sistem telepon darurat tetap dapat bekerja.



(c)



Kabel instalasi komunikasi darurat harus terpisah dari instalasi lainnya, dan dilindungin terhadap bahaya kebakaran, atau terdiri dari kabel tahan api.



(d)



Harus dilengkapi dengan sumber/pasokan daya listrik untuk kondisi normal



maupun



pada



kondisi



daya



listrik



utama



mengalami



gangguan, dengan kapasitas dan dapat melayani dalam waktu yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. (e)



7. (1)



Persyaratan sistem komunikasi dalam gedung harus memenuhi: 1)



UU No. 32 tahun 1999, tentang Telekomunikasi.



2)



PP No. 52/2000, tentang Telekomunikasi Indonesia. Instalasi Panggilan Perawat (Nurse Call)



Peralatan sistem panggil perawat dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang memerlukan bantuan perawat, baik dalam kondisi rutin atau darurat.



(2)



Sistem panggil perawat bertujuan menjadi alat komunikasi antara perawat dan pasien dalam bentuk visual dan audible (suara), dan memberikan sinyal pada kejadian darurat pasien.



8.



Instalasi Proteksi Terhadap Bahaya Petir Suatu instalasi proteksi petir dapat melindungi semua bagian dari



bangunan rumah sakit, termasuk manusia yang ada di dalamnya, dan instalasi serta peralatan lainnya terhadap bahaya sambaran petir. 9.



Sistem Kelistrikan



(1)



Sistem tegangan rendah (TR) dalam gedung adalah 3 fase 220/380 Volt, dengan frekuensi 50 Hertz. Sistem tegangan menengah (TM) dalam gedung adalah 20 KV atau kurang, dengan frekuensi 50 Hertz, mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk Rumah Sakit yang memiliki kapasitas daya listrik tersambung dari PLN minimal 200 KVA disarankan agar sudah memiliki sistem jaringan listrik Tegangan Menengah 20 KV (jaringan listrik TM 20 KV), sesuai pedoman bahwa Rumah Sakit Daerah Blitar mempunyai Kapasitas daya listrik  300 KVA s/d 600 KVA, dengan perhitungan 3 KVA per Tempat Tidur (TT).



(2)



Instalasi listrik tegangan menengah tersebut antara lain : a.



Penyediaan bangunan gardu listrik rumah sakit (ukuran sesuai standar gardu PLN).



b.



Peralatan Transformator (kapasitas sesuai daya terpasang).



c.



Peralatan panel TM 20 KV dan aksesorisnya.



d.



Peralatan pembantu dan sistem pengamanan (grounding).



(3)



Harus



tersedia



peralatan



UPS



(Uninterruptable



Power



Supply) untuk melayani Kamar Operasi (Central Operating Theater), Ruang Perawatan Intensif (Intensive Care Unit), Ruang Perawatan Intensif Khusus Jantung (Intensive Cardiac Care Unit). a.



Harus tersedia Ruang UPS minimal 2 X 3 m2 (sesuai kebutuhan) terletak di Gedung



COT, ICU, ICCU dan diberi



pendingin ruangan. b. (4)



Kapasitas UPS setidaknya 30 KVA.



Sistem Penerangan Darurat (emergency lighting) harus



tersedia



pada ruang-ruang tertentu. (5)



Harus tersedia sumber listrik cadangan berupa diesel generator (Genset). Genset harus disediakan 2 (dua) unit dengan kapasitas minimal 60% dari jumlah daya terpasang pada masing-masing unit. Genset dilengkapi sistem AMF dan ATS.



(6)



Sistem kelistrikan RS Kelas C harus dilengkapi dengan transformator isolator dan kelengkapan monitoring sistem IT kelompok 2E minimal berkapasitas 5 KVA untuk titik-titik stop kontak yang mensuplai peralatan-peralatan medis penting (life support medical equipment).



(7)



Sistem Pembumian (grounding system) harus terpisah antara grounding panel gedung dan panel alat. Nilai grounding peralatan tidak boleh kurang dari 0,2 Ohm.



A.4.4.3.



Persyaratan Kesehatan Bangunan Rumah Sakit



Persyaratan kesehatan rumah sakit meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan rumah sakit. 1. (a)



Persyaratan Sistem Penghawaan (Ventilasi) Setiap bangunan rumah sakit harus mempunyai ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya.



(b)



Bangunan rumah sakit harus mempunyai bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi alami.



(c)



Jika ventilasi alami tidak mungkin dilaksanakan, maka diperlukan ventilasi mekanis seperti pada bangunan fasilitas tertentu yang memerlukan perlindungan dari udara luar dan pencemaran.



(d)



Persyaratan teknis sistem ventilasi, kebutuhan ventilasi, mengikuti Persyaratan Teknis berikut: 1)



SNI 03 – 6572 - 2000 atau edisi terbaru; Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung.



2)



SNI 03 – 6390 - 2000 atau edisi terbaru; Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan gedung



2.



Persyaratan Sistem Pencahayaan Setiap



pencahayaan



rumah



sakit



untuk



harus



mempunyai



memenuhi



persyaratan



pencahayaan



alami



sistem dan/atau



pencahayaan buatan/ mekanik, termasuk pencahayaan darurat sesuai dengan fungsinya. (a)



Rumah sakit tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bangunan



pelayanan



umum harus mempunyai bukaan



untuk



pencahayaan alami. (b)



Pencahayaan alami harus optimal, disesuaikan dengan fungsi rumah sakit dan fungsi masing-masing ruang di dalam rumah sakit.



(c)



Pencahayaan



buatan



harus



direncanakan



berdasarkan



tingkat



iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi ruang dalam rumah sakit dengan mempertimbangkan efisiensi, penghematan energi yang digunakan, dan penempatannya tidak menimbulkan efek silau atau pantulan. (d)



Pencahayaan di RS harus memenuhi standar kesehatan dalam melaksanakan



pekerjaannya



sebagai berikut :



sesuai



standar



intensitas



cahaya



TABEL 5.2. TABEL INDEKS PENCAHAYAAN MENURUT JENIS RUANG ATAU UNIT NO .



RUANG ATAU UNIT Ruang pasien - saat tidak tidur - saat tidur R. Operasi umum



1 2 3



Meja operasi



4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



3.



Anastesi, pemulihan Endoscopy, lab Sinar X Koridor Tangga Administrasi/kantor Ruang alat/gudang Farmasi Dapur Ruang cuci Toilet R. Isolasi khusus penyakit Tetanus Ruang luka bakar



INTENSITAS CAHAYA (lux) 100 – 200 maks. 50 300 – 500 10.000 – 20.000



KKETERANGA N Warna cahaya sedang Warna cahaya sejuk atau sedang tanpa bayangan



300 – 500 75 – 100 minimal 60 Minimal 100 Minimal 100 Minimal 100 Minimal 200 Minimal 200 Minimal 200 Minimal 100 Minimal 100 0,1 – 0,5



Malam hari



Warna cahaya biru



100 – 200



Persyaratan Sanitasi Persyaratan Sanitasi Rumah Sakit dapat dilihat pada Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



1204/MENKES/SK/X/2004,



tentang



Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. A) Persyaratan Air Bersih (1) Harus tersedia air bersih yang cukup dan memenuhi syarat kesehatan, atau dapat mengadakan pengolahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Tersedia air bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari. (3) Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan. (4) Tersedia penampungan air (reservoir) bawah atau atas. (5) Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif.



(6) Penyediaan Fasilitas air panas dan uap terdiri atas Unit Boiler, sistem perpipaan dan kelengkapannya untuk distribusi ke daerah pelayanan. (7) Dalam



rangka



pengawasan



kualitas



air



maka



RS



harus



melakukan inspeksi terhadap sarana air minum dan air bersih minimal 1 (satu) tahun sekali. (8) Pemeriksaan kimia air minum dan atau air bersih dilakukan minimal 2 (dua) kali setahun (sekali pada musim kemarau dan sekali



pada



musim



hujan),



titik



sampel



yaitu



pada



penampungan air (reservoir) dan keran terjauh dari reservoir. (9) Kualitas air yang digunakan di ruang khusus, seperti ruang operasi. (10) RS yang telah menggunakan air yang sudam diolah seperti dari PDAM, sumur bor dan sumber lain untuk keperluan operasi dapat melakukan pengolahan tambahan dengan cartridge filter dan dilengkapi dengan desinfeksi menggunakan ultra violet. (11) Ruang Farmasi dan Hemodialisis : yaitu terdiri dari air yang dimurnikan untuk penyiapan obat, penyiapan injeksi dan pengenceran dalam hemodialisis. (12) Tersedia air bersih untuk keperluan pemadaman kebakaran dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (13) Sistem Plambing air bersih/minum dan air buangan/kotor mengikuti persyaratan teknis sesuai SNI 03-6481-2000 atau edisi terbaru, Sistem Plambing 2000. B)



Sistem Pengolahan dan Pembuangan Limbah Persyaratan Pengolahan dan Pembuangan Limbah Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair dan gas, baik limbah medis maupun nonmedis dapat dilihat pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004,



tentang



Persyaratan



Kesehatan



Lingkungan Rumah Sakit. C)



Persyaratan Instalasi Gas Medik Sistem gas medik dan vakum medik harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya.



(a)



Persyaratan kesehatan



ini di



berlaku rumah



wajib



sakit,



untuk rumah



fasilitas



pelayanan



perawatan,



fasilitas



hiperbarik, klinik bersalin dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (b)



Bila terdapat istilah gas medik atau vakum, ketentuan tersebut berlaku wajib bagi semua sistem perpipaan untuk oksigen, nitrous oksida, udara tekan medik, karbon dioksida, helium, nitrogen, vakum medik untuk pembedahan, pembuangan sisa gas anestesi, dan campuran dari gas-gas tersebut. terdapat



nama



layanan



gas



khusus



atau



vakum,



Bila maka



ketentuan tersebut hanya berlaku bagi gas tersebut. (c)



Sistem yang sudah ada yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan ini boleh tetap digunakan sepanjang pihak yang berwenang telah memastikan bahwa penggunaannya tidak membahayakan jiwa.



(d)



Potensi bahaya kebakaran dan ledakan yang berkaitan dengan sistem perpipaan sentral gas medik dan sistem vakum medik harus



dipertimbangkan



dalam



perancangan,



pemasangan,



pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan sistem ini. (e)



Identifikasi dan pelabelan sistem pasokan terpusat (sentral) harus jelas.



(f)



Silinder/tabung dan kontainer yang boleh digunakan harus yang telah dibuat, diuji, dan dipelihara sesuai spesifikasi dan ketentuan dari pihak berwenang.



(g)



Isi silinder/tabung harus diidentifikasi dengan suatu label atau cetakan



yang



ditempelkan



yang



menyebutkan



isi



atau



pemberian warna pada silinder/tabung sesuai ketentuan yang berlaku. (h)



Sebelum digunakan harus dipastikan isi silinder/tabung atau kontainer dengan memperhatikan warna tabung, keterangan isi tabung yang diemboss pada badan tabung, label (bila ada).



(i)



Label tidak boleh dirusak, diubah atau dilepas, dan fiting penyambung tidak boleh dimodifikasi.



(j)



Pengoperasian sistem pasokan sentral. 1)



Harus dilarang penggunaan adaptor atau fiting konversi untuk menyesuaikan fiting khusus suatu gas ke fiting gas lainnya.



2)



Hanya silinder gas medik dan perlengkapannya yang boleh disimpan dalam ruangan tempat sistem pasokan sentral atau silinder gas medik.



3)



Harus dilarang penyimpanan bahan mudah menyala, silinder berisi gas mudah menyala atau yang berisi cairan mudah menyala, di dalam ruangan bersama silinder gas medik.



4)



Dibolehkan pemasangan rak kayu untuk menyimpan silinder gas medik.



5)



Bila silinder terbungkus pada saat diterima, pembungkus tersebut harus dibuang sebelum disimpan.



6)



Tutup



pelindung



katup



harus



dipasang



erat



pada



tempatnya bila silinder sedang tidak digunakan. 7)



Harus dilarang penggunaan silinder tanpa penandaan yang benar, atau yang tanda dan fiting untuk gas spesifik tidak sesuai.



8)



Unit



penyimpan



cairan



kriogenik



yang



dimaksudkan



memasok gas ke dalam fasilitas harus dilarang digunakan untuk mengisi ulang bejana lain penyimpan cairan. (k)



Perancangan dan pelaksanaan Lokasi untuk sistem pasokan sentral dan penyimpanan gas-gas medik harus memenuhi persyaratan berikut : 1)



Dibangun dengan akses ke luar dan masuk lokasi untuk memindahkan silinder, peralatan, dan sebagainya.



2)



Dijaga keamanannya dengan pintu atau gerbang yang dapat dikunci, atau diamankan dengan cara lain.



3)



Jika di luar ruangan/bangunan, harus dilindungi dengan dinding atau pagar dari bahan yang tidak dapat terbakar.



4)



Jika di dalam ruangan/bangunan, harus dibangun dengan menggunakan bahan interior yang tidak dapat terbakar atau sulit terbakar, sehingga semua dinding, lantai, langitlangit dan pintu sekurang-kurangnya mempunya tingkat ketahanan api 1 jam.



5)



Dilengkapi dengan rak, rantai, atau pengikat lainnya untuk mengamankan



masing-masing



silinder,



baik



yang



terhubung maupun tidak terhubung, penuh atau kosong, agar tidak roboh. 6)



Dipasok dengan daya listrik yang memenuhi persyaratan sistem kelistrikan esensial.



7)



Apabila disediakan rak, lemari, dan penyangga, harus dibuat dari bahan tidak dapat terbakar atau bahan sulit terbakar.



(l)



Standar dan pedoman teknis. 1)



Untuk sistem gas medik pada bangunan gedung, harus dipenuhi SNI 03-7011-2004, tentang Keselamatan pada bangunan



fasilitas



pelayanan



kesehatan,



atau



edisi



terakhir. 2)



Dalam hal persyaratan diatas belum ada SNI-nya, dipakai Standar baku dan ketentuan teknis yang berlaku.



D)



Persyaratan Penyaluran Air Hujan Sistem penyaluran air hujan harus direncanakan dan dipasang dengan



mempertimbangkan



permeabilitas



tanah,



dan



ketinggian



permukaan



ketersediaan



jaringan



air



tanah,



drainase



lingkungan/kota. (a)



Setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan.



(b)



Kecuali untuk daerah tertentu, air hujan harus diresapkan ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



(c)



Pemanfaatan



air



hujan



ketentuan yang berlaku.



diperbolehkan



dengan



mengikuti



(d)



Bila belum tersedia jaringan drainase kota ataupun sebab lain yang



dapat diterima,



maka penyaluran



air hujan



harus



dilakukan dengan cara lain yang dibenarkan oleh instansi yang berwenang. (e)



Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran.



(f)



Pengolahan dan penyaluran air hujan mengikuti persyaratan teknis berikut: 1)



SNI



03-2453-2002



perencanaan



atau



sumur



edisi



resapan



air



terbaru; hujan



Tata



untuk



cara lahan



pekarangan. 2)



SNI 03-2459-2002 atau edisi terbaru; Spesifikasi sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan.



3)



Tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem penyaluran air hujan pada bangunan gedung.



A.4.4.4.



Persyaratan Kenyamanan Bangunan Rumah Sakit



Persyaratan



kenyamanan



kenyamanan



ruang



kenyamanan



termal



(visual),



serta



bangunan



gerak dalam



kenyamanan



dan ruang,



rumah



sakit



meliputi



hubungan



antarruang,



kenyamanan



pandangan



terhadap



tingkat



getaran



dan



kebisingan. 1



Persyaratan Kenyamanan Ruang Gerak dalam Bangunan rumah sakit (1) Umum Persyaratan Kenyamanan Ruang Gerak dan Hubungan Antar Ruang (a)



Untuk mendapatkan kenyamanan ruang gerak dalam bangunan rumah sakit, harus mempertimbangkan: 1)



fungsi ruang, jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksesibilitas ruang, di dalam bangunan rumah sakit; dan



2) (b)



persyaratan keselamatan dan kesehatan.



Untuk mendapatkan kenyamanan hubungan antarruang harus mempertimbang kan :



1)



fungsi ruang, aksesibilitas ruang, dan jumlah pengguna



dan



perabot/



peralatan



di



dalam



bangunan rumah sakit; 2)



sirkulasi antarruang horizontal dan vertikal; dan



3)



persyaratan keselamatan dan kesehatan.



(2) Persyaratan Teknis Dalam hal persyaratan kenyamanan ruang gerak pada bangunan



rumah



digunakan



sakit



standar



belum



baku



dan



mempunyai pedoman



SNI,



dapat



teknis



yang



diberlakukan oleh instansi yang berwenang. 2.



Persyaratan Kenyamanan Termal Dalam Ruang (1) Umum (a)



Untuk kenyamanan termal dalam ruang di dalam bangunan



rumah



sakit



harus



mempertimbangkan



temperatur dan kelembaban udara. (b)



Untuk



mendapatkan



tingkat



temperatur



dan



kelembaban udara di dalam ruangan dapat dilakukan dengan



alat



pengkondisian



udara



yang



sakit/ruang,



jumlah



mempertimbangkan : 1)



fungsi



bangunan



rumah



pengguna, letak geografis, orientasi bangunan, volume ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan; 2)



kemudahan pemeliharaan dan perawatan; dan



3)



prinsip-prinsip penghematan energi dan ramah lingkungan



(2) Persyaratan Teknis Untuk kenyamanan termal pada bangunan gedung harus memenuhi SNI 03-6572-2001 atau edisi terbaru; Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung. 3.



Persyaratan Kenyamanan Pandangan (Visual)



(a)



Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan (visual) harus mempertimbangkan kenyamanan pandangan dari dalam bangunan ke luar dan dari luar bangunan ke ruang-ruang tertentu dalam bangunan rumah sakit.



(b)



Kenyamanan pandangan (visual) dari dalam bangunan ke luar harus mempertimbangkan : 1)



gubahan massa bangunan, rancangan bukaan, tata ruang-dalam dan luar bangunan, dan rancangan bentuk luar bangunan;



2) (c)



pemanfaatan potensi ruang luar bangunan rumah sakit.



Kenyamanan



pandangan



(visual)



dari



luar



ke



dalam



bangunan harus mempertimbangkan : 1)



rancangan



bukaan,



tata



ruang-dalam



dan



luar



bangunan, dan rancangan bentuk luar bangunan rumah sakit; 2)



keberadaan bangunan rumah sakit yang ada dan/atau yang akan ada di sekitarnya.



3)



pencegahan terhadap gangguan silau dan pantulan sinar.



4.



Kenyamanan Terhadap Tingkat Getaran Kenyamanan terhadap getaran adalah suatu keadaan dengan tingkat



getaran



kesehatan



dan



yang



tidak



kenyamanan



menimbulkan seseorang



gangguan



dalam



bagi



melakukan



kegiatannya. Getaran dapat berupa getaran kejut, getaran mekanik atau seismik baik yang berasal dari penggunaan peralatan atau sumber getar lainnya baik dari dalam bangunan maupun dari luar bangunan. 5.



Persyaratan Kenyamanan Terhadap Kebisingan (a)



Kenyamanan terhadap kebisingan adalah keadaan dengan tingkat



kebisingan



yang



tidak



menimbulkan



gangguan



pendengaran, kesehatan, dan kenyamanan bagi seseorang dalam melakukan kegiatan



(b)



Gangguan kebisingan pada bangunan gedung dapat berisiko cacat pendengaran. Untuk memproteksi gangguan tersebut perlu dirancang lingkungan akustik di tempat kegiatan dalam bangunan yang sudah ada dan bangunan baru.



(c)



Untuk



mendapatkan



kebisingan



pada



tingkat



kenyamanan



bangunan



rumah



sakit



terhadap harus



mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber bising lainnya baik yang berada pada bangunan gedung maupun di luar bangunan rumah sakit. (d)



Setiap bangunan rumah sakit dan/atau kegiatan yang karena fungsinya



menimbulkan



dampak



kebisingan



terhadap



lingkungannya dan/atau terhadap bangunan rumah sakit yang telah ada, harus meminimalkan kebisingan yang ditimbulkan sampai dengan tingkat yang diizinkan. (e)



Untuk kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan rumah sakit harus dipenuhi standar tata cara perencanaan kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan gedung.



(f)



Persyaratan kebisingan untuk masing-masing ruangan/ unit dalam RS adalah sebagai berikut :



TABEL 5.3. TABEL INDEKS KEBISINGAN MENURUT JENIS RUANG ATAU UNIT3 NO . 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



MAKSIMUM KEBISINGAN (WAKTU PEMAPARAN 8 JAM DAN SATUAN dBA)



RUANG ATAU UNIT Ruang pasien - saat tidak tidur - saat tidur R. Operasi umum Anastesi, pemulihan Endoscopy, lab Sinar X Koridor Tangga Kantor/Lobi Ruang Alat/ Gudang Farmasi Dapur Ruang Cuci Ruang Isolasi Ruang Poli Gigi



45 40 45 45 65 40 40 45 45 45 45 78 78 40 80



A.4.4.5.Persyaratan Kemudahan Bangunan Rumah Sakit Persyaratan kemudahan meliputi kemudahan hubungan horisontal dalam



rumah



sakit,



serta



melengkapi



fasilitas



prasarana



dalam



pemanfaatan bangunan rumah sakit. 1.



Persyaratan Hubungan Horisontal dalam Rumah Sakit (1) Umum (a)



Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan rumah



sakit



meliputi



tersedianya



fasilitas



dan



aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi orang



yang



berkebutuhan



khusus,



termasuk



penyandang cacat. (b)



Penyediaan



fasilitas



dan



aksesibilitas



harus



mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal antarruang



dalam



bangunan



rumah



sakit,



akses



evakuasi, termasuk bagi orang yang berkebutuhan khusus, termasuk penyandang cacat.



3 Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS.



(c)



Kelengkapan



prasarana



disesuaikan



dengan



fungsi



bangunan rumah sakit. (2) Persyaratan Teknis (a)



Setiap



bangunan



rumah



sakit



harus



memenuhi



persyaratan kemudahan hubungan horizontal berupa tersedianya pintu dan/atau koridor yang memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan rumah sakit tersebut. (b)



Jumlah, ukuran, dan jenis pintu, dalam suatu ruangan dipertimbangkan berdasarkan besaran ruang, fungsi ruang, dan jumlah pengguna ruang.



(c)



Arah



bukaan



daun



pintu



dalam



suatu



ruangan



dipertimbangkan berdasarkan fungsi ruang dan aspek keselamatan. (d)



Ukuran koridor sebagai akses horizontal antarruang dipertimbangkan berdasarkan fungsi koridor, fungsi ruang, dan jumlah pengguna.



2.



Persyaratan



Kemudahan



Hubungan



Vertikal



dalam



Bangunan Rumah Sakit (1) Umum Setiap bangunan rumah sakit bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antar lantai yang memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan rumah sakit tersebut berupa



tersedianya



tangga,



ramp,



lift,



tangga



berjalan/eskalator, dan/atau lantai berjalan/travelator. (2) Persyaratan Teknis (a)



Jumlah,



ukuran,



dan



konstruksi



sarana



hubungan



vertikal harus berdasarkan fungsi bangunan rumah sakit, luas bangunan, dan jumlah pengguna ruang, serta keselamatan pengguna bangunan gedung. (b)



Setiap bangunan rumah sakit dengan ketinggian di atas lima



lantai



harus



vertikal berupa lif.



menyediakan



sarana



hubungan



(c)



Bangunan rumah sakit umum yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya harus menyediakan hubungan



fasilitas



vertikal



dan



bagi



kelengkapan



orang



yang



sarana



berkebutuhan



khusus, termasuk penyandang cacat. (d)



Jumlah, kapasitas, dan spesifikasi lif sebagai sarana hubungan vertikal dalam bangunan gedung harus mampu melakukan pelayanan yang optimal untuk sirkulasi vertikal pada bangunan, sesuai dengan fungsi dan jumlah pengguna bangunan rumah sakit.



(e)



Setiap bangunan rumah sakit yang menggunakan lif harus tersedia lif kebakaran yang dimulai dari lantai dasar bangunan (ground floor).



(f)



Lif kebakaran dapat berupa lif khusus kebakaran atau lif penumpang biasa atau lif barang yang dapat diatur pengoperasiannya, sehingga dalam keadaan darurat dapat



digunakan



secara



khusus



oleh



petugas



kebakaran. 5.7.3



Persyaratan Sarana Evakuasi (1) Umum Setiap bangunan rumah sakit harus menyediakan sarana evakuasi bagi orang yang berkebutuhan khusus termasuk penyandang cacat yang meliputi : (a)



sistem peringatan bahaya bagi pengguna,



(b)



pintu keluar darurat, dan



(c)



jalur



evakuasi



yang



dapat



menjamin



pengguna



bangunan rumah sakit untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan rumah sakit secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat. (2) Persyaratan Teknis (a)



Untuk persyaratan sarana evakuasi pada bangunan rumah



sakit



harus



dipenuhi



standar



tata



cara



perencanaan sarana evakuasi pada bangunan gedung.



(b)



Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum mempunyai SNI, dapat digunakan standar baku dan pedoman teknis yang diberlakukan oleh instansi yang berwenang.



4.



Persyaratan Aksesibilitas Penyandang Cacat (1) Umum Setiap bangunan rumah sakit, harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang cacat dan lanjut usia masuk dan keluar ke dan dari bangunan rumah sakit serta beraktivitas dalam bangunan rumah sakit secara mudah, aman, nyaman dan mandiri. (2) Persyaratan Teknis (a)



Fasilitas dan aksesibilitas meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi penyandang cacat dan lanjut usia.



(b)



Penyediaan



fasilitas



dan



aksesibilitas



disesuaikan



dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan rumah sakit. 5.



Persyaratan Prasarana/Sarana Umum (1) Umum (a)



Guna



memberikan



kemudahan



bagi



pengguna



bangunan rumah sakit untuk beraktivitas di dalamnya, setiap bangunan rumah sakit untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan rumah sakit, meliputi: ruang ibadah, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi. (b)



Penyediaan prasarana dan sarana disesuaikan dengan fungsi dan luas bangunan rumah sakit, serta jumlah pengguna bangunan rumah sakit



(2) Persyaratan Teknis Perencanaan sarana dan prasarana dalam bangunan rumah sakit mengikuti: (a)



SNI 03-1735-2000 atau edisi terbaru; Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.



(b)



SNI 03-1746-2000 atau edisi terbaru; Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan keluar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung.



(c)



SNI 03-6573-2001 atau edisi terbaru; Tata cara perancangan sistem transportasi vertikal dalam gedung (lif).



(d)



Ketentuan teknis Kelengkapan Prasarana dan Sarana bangunan rumah sakit.



(e)



Ketentuan teknis Prasarana dan Sarana pemanfaatan Bangunan rumah sakit dan Kelengkapannya.



(f)



Ketentuan teknis Ukuran, Konstruksi, Jumlah Fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat.



(g)



Dalam hal persyaratan di atas belum mempunyai SNI, dapat digunakan standar baku dan pedoman teknis yang diberlakukan oleh instansi yang berwenang.



A.4.4.6. 1.



Uraian Bangunan Rumah Sakit



INSTALASI RAWAT JALAN Fungsi Instalasi Rawat Jalan adalah sebagai tempat konsultasi,



penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli di bidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan. Poliklinik juga berfungsi sebagai tempat untuk penemuan diagnosa dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut di dalam tahap pengobatan penyakit. Konsep dasar poliklinik pada prinsipnya ditetapkan sebagai berikut : 1.



Letak Poliklinik berdekatan dengan jalan utama, mudah dicapai dari bagian administrasi, terutama oleh bagian rekam medis, berhubungan



dekat



dengan



apotek,



bagian



radiologi



dan



laboratorium. 2.



Ruang tunggu di poliklinik, harus cukup luas.



Diusahakan ada



pemisahan ruang tunggu pasien untuk penyakit infeksi dan non infeksi. 3.



Sistem sirkulasi pasien dilakukan dengan satu pintu (sirkulasi masuk dan keluar pasien pada pintu yang sama).



4.



Poli-poli yang ramai sebaiknya tidak saling berdekatan.



5.



Poli anak tidak diletakkan berdekatan dengan Poli Paru, sebaiknya Poli Anak dekat dengan Poli Kebidanan.



6.



Sirkulasi petugas dan sirkulasi pasien dipisahkan.



7.



Pada tiap ruangan harus ada wastafel (air mengalir).



8.



Letak poli jauh dari ruang incenerator, IPAL dan bengkel ME.



9.



Bila konsep Rumah Sakit dengan Sterilisasi Sentral, tidak perlu ada ruang sterilisasi, namun pada beberapa Poliklinik seperti Poli Gigi/THT/Bedah tetap harus ada ruang sterilisasi, karena alat-alat yang digunakan harus langsung disterilkan untuk digunakan kembali (bila pasien banyak).



Alur kegiatan pada instalasi rawat jalan dapat dilihat pada bagan alir berikut : 







Pasien Datang tanpa Rujukan Pasien Datang dengan Rujukan



Pendaftaran Awal (pasien baru) / Ulang (& rekam medik)



R. Tunggu



-



-



Penunjang Medik: Laboratorium Radiologi Fisioterapi, dll



R. Periksa Poli umum / spesialis



Dirujuk ke klinik spesialis lain/ RS lain Pasien Staf Alat



Dokter Perawat



Alat



Dirawat di Inst. Rawat Inap



Pulang



GAMBAR 5.15. ALUR KEGIATAN PADA INSTALASI RAWAT JALAN



2.



INSTALASI GAWAT DARURAT Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang



memiliki kemampuan : 



Melakukan pemeriksaan awal kasus–kasus gawat darurat







Melakukan resusitasi dan stabilisasi



Pelayanan di Unit Gawat Darurat rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam secara terus menerus 7 hari dalam seminggu.



Memiliki dokter spesialis empat besar yang siap panggil (on-call), dokter umum yang siaga di tempat (on-site) dalam 24 jam yang memiliki kualifikasi pelayanan GELS (General Emergency Life Support) dan atau ATLS + ACLS dan mampu memberikan resusitasi dan stabilisasi ABC (Airway, Breathing, Circulation) serta memiliki alat transportasi untuk rujukan dan komunikasi yang siaga 24 jam. A.



Program Pelayanan pada UGD : True Emergency (Kegawatan darurat) 1.



False Emergency (Kegawatan tidak darurat)



2.



Cito Operation.



3.



Cito/ Emergency High Care Unit (HCU).



4.



Cito Lab.



5.



Cito Radiodiagnostik.



6.



Cito Darah.



7.



Cito Depo Farmasi.



B.



Pelayanan Kegawatdaruratan pada UGD : 1. Pelayanan Kegawatdaruratan Bedah 2. Pelayanan Kegawatdaruratan Obgyn 3. Pelayanan Kegawatdaruratan Anak 4. Pelayanan Kegawatdaruratan Penyakit Dalam 5. Pelayanan Kegawatdaruratan Kardiovaskuler



Konsep dasar rawat darurat pada prinsipnya ditetapkan sebagai berikut : 1. Area IGD harus terletak pada area depan atau muka dari tapak RS. 2. Area IGD harus mudah dilihat serta mudah dicapai dari luar tapak rumah sakit (jalan raya) dengan tanda-tanda yang sangat jelas dan mudah dimengerti masyarakat umum. 3. Area IGD disarankan untuk memiliki pintu masuk kendaraan yang berbeda dengan pintu masuk kendaraan ke area Instalasi Rawat Jalan/Poliklinik, Instalasi rawat Inap serta Area Zona Servis dari rumah sakit. 4. Untuk tapak RS yang berbentuk memanjang mengikuti panjang jalan raya maka pintu masuk kearea IGD harus terletak pada pintu masuk yang pertama kali ditemui oleh pengguna kendaraan untuk masuk kearea RS. 5. Untuk bangunan RS yang berbentuk bangunan bertingkat banyak (Super Block Multi Storey Hospital Building) yang memiliki ataupun



tidak memiliki lantai bawah tanah (Basement Floor) maka perletakan IGD harus berada pada lantai dasar (Ground Floor) atau area yang memiliki akses langsung. 6. IGD disarankan untuk memiliki Area yang dapat digunakan untuk penanganan korban bencana massal (Mass Disasster Cassualities Preparedness Area). 7. Disarankan pada area untuk menurunkan atau menaikan pasien (Ambulance



Drop-In



Area)



memiliki



memungkinkan ambulan bergerak 1 arah



sistem



sirkulasi



(One Way Drive



yang / Pass



Thru Patient System). 8. Letak bangunan IGD disarankan berdekatan dengan Inst. Bedah Sentral. 9. Letak bangunan IGD disarankan berdekatan dengan Unit Rawat Inap Intensif (ICU (Intensive Care Unit)/ ICCU (Intensive Cardiac Care Unit)/ HCU (High Care Unit)). 10.Letak bangunan IGD disarankan berdekatan dengan Unit Kebidanan. 11.Letak



bangunan



IGD



disarankan



berdekatan



dengan



Inst.



Laboratorium. 12.Letak



bangunan



IGD



disarankan



berdekatan



dengan



Instalasi



Radiologi. 3.



INSTALASI RAWAT INAP Lingkup kegiatan di Ruang Rawat Inap rumah sakit meliputi



kegiatan asuhan dan pelayanan keperawatan, pelayanan medis, gizi, administrasi pasien, rekam medis, pelayanan kebutuhan keluarga pasien (berdoa, menunggu pasien, mandi, bab, dapur kecil/pantry, konsultasi medis). Pelayanan kesehatan di Instalasi Rawat Inap mencakup antara lain : 1).



Pelayanan keperawatan.



2).



Pelayanan medik (Pra dan Pasca Tindakan Medik).



3).



Pelayanan penunjang medik :







Konsultasi Radiologi.







Pengambilan Sample Laboratorium.







Konsultasi Anestesi.







Gizi (Diet dan Konsultasi).







Farmasi (Depo dan Klinik).







Rehab Medik (Pelayanan Fisioterapi dan Konsultasi).



Konsep dasar rawat inap pada prinsipnya ditetapkan sebagai berikut : Perletakan ruangannya secara keseluruhan perlu adanya







hubungan antar ruang dengan skala prioritas yang diharuskan dekat dan sangat berhubungan/ membutuhkan. Kecepatan







bergerak



merupakan



salah



satu



kunci



keberhasilan perancangan, sehingga blok unit sebaiknya sirkulasinya dibuat secara linier/lurus (memanjang). Konsep Rawat Inap yang disarankan “Rawat Inap Terpadu







(Integrated Care)” untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang. Apabila Ruang Rawat Inap tidak berada pada lantai dasar,







maka harus ada tangga landai (Ramp) atau Lift Khusus untuk mencapai ruangan tersebut. Bangunan Ruang Rawat Inap harus terletak pada tempat







yang tenang (tidak bising), aman dan nyaman tetapi tetap memiliki kemudahan aksesibilitas dari sarana penunjang rawat inap. 



Sinar matahari pagi sedapat mungkin masuk ruangan.







Alur petugas dan pengunjung dipisah.







Masing-masing



ruang



Rawat



Inap



4



spesialis



dasar



mempunyai ruang isolasi. 



Ruang Rawat Inap anak disiapkan 1 ruangan neonatus.







Lantai harus kuat dan rata tidak berongga, bahan penutup lantai dapat terdiri dari bahan vinyl yang rata atau terasso keramik dengan nat yang rata sehingga abu dari kotoran-kotoran tidak tertumpuk, mudah dibersihkan, bahan tidak mudah terbakar. Pertemuan dinding dengan lantai disarankan berbentuk







lengkung agar memudahkan pembersihan dan tidak menjadi tempat sarang debu/kotoran. Plafon harus rapat dan kuat, tidak rontok dan tidak







menghasilkan debu/kotoran lain. Tipe R. Rawat Inap adalah VIP, Kelas I (2 tempat







tidur), Kelas II (4 tempat tidur) dan Kelas III (6 tempat tidur) Khusus untuk pasien-pasien tertentu harus



 dipisahkan seperti : -



Pasien yang menderita penyakit menular.



-



Pasien dengan pengobatan yang menimbulkan bau (seperti penyakit tumor, ganggrein, diabetes, dsb).



-



Pasien



yang



gaduh



gelisah



(mengeluarkan



suara dalam ruangan) 



Nurse Station harus terletak di pusat blok yang dilayani, agar perawat dapat mengawasi pesiennya secara efektif, maksimum melayani 25 tempat tidur.



Alur kegiatan pada instalasi rawat inap dapat dilihat pada bagan alir berikut : 4.



INSTALASI PERAWATAN INTENSIF (ICU) Merupakan instalasi untuk perawatan pasien yang dalam keadaan



sakit berat sesudah operasi berat yang memerlukan secara intensif pemantauan ketat dan tindakan segera. Instalasi ICU (Intensive Care Unit)



merupakan



unit



pelayanan



khusus



di



rumah



sakit



yang



menyediakan pelayanan yang komprehensif dan berkesinambungan selama 24 jam. 1.



Letak bangunan instalasi ICU harus berdekatan dengan instalasi gawat darurat, laboratorium, instalasi radiologi dan instalasi bedah sentral.



2.



Harus bebas dari gelombang elektromagnetik dan tahan terhadap getaran.



3.



Gedung harus terletak pada daerah yang tenang.



4.



Temperatur ruangan harus terjaga tetap dingin.



5.



Aliran listrik tidak boleh terputus.



6.



Harus tersedia pengatur kelembaban udara.



7.



Disarankan



sirkulasi



udara



yang



dikondisikan



seluruhnya udara segar (fresh air). 8.



Perlu disiapkan titik grounding untuk peralatan elektrostatik.



9.



Tersedia aliran Gas Medis (O 2, udara bertekanan dan suction).



10.



Pintu kedap asap & tidak mudah terbakar, terdapat penyedot asap bila terjadi kebakaran.



11.



Terdapat pintu evakuasi yang luas dengan fasilitas ramp apabila letak instalasi ICU tidak pada lantai dasar.



12.



Ruang ICU/ICCU sebaiknya kedap api (tidak mudah terbakar baik dari dalam/dari luar).



13.



Pertemuan dinding dengan lantai dan pertemuan dinding



dengan



dinding



tidak



boleh



berbentuk



sudut/harus



melengkung agar memudahkan pembersihan dan tidak menjadi tempat sarang debu dan kotoran. 5. INSTALASI



KEBIDANAN



DAN



(OBSTETRI DAN GINEKOLOGI)



PENYAKIT



KANDUNGAN



Pelayanan yang terdapat pada Fasilitas Kebidanan dan Penyakit Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Srengattipe B Kabupaten Blitar meliputi : 1. Pelayanan persalinan. Pelayanan persalinan meliputi : pemeriksaan pasien baru, asuhan persalinan kala I, asuhan persalinan kala II (pertolongan persalinan), dan asuhan bayi baru lahir. 2. Pelayanan nifas. Pelayanan nifas meliputi : pelayanan nifas normal dan pelayanan nifas



bermasalah



(post



sectio



caesaria,



infeksi,



pre



eklampsi/eklampsi). 3. Pelayanan gangguan kesehatan reproduksi/penyakit kandungan. Pelayanan gangguan kesehatan reproduksi penyakit kandungan meliputi pelayanan keguguran, penyakit kandungan dan kelainan kehamilan. 4. Pelayanan tindakan/operasi kebidanan Pelayanan tindakan/operasi kebidanan adalah untuk memberikan tindakan, misalnya ekserpasi polip vagina, operasi sectio caesaria, operasi myoma uteri, dll. Kegiatan ini dilakukan pada ruang operasi yang berada di Instalasi Bedah Sentral dan baru dapat dilaksanakan pada Instalasi Kebidanan apabila telah memiliki peralatan operasi yang memadai (misalnya: peralatan anaestesi, meja operasi, monitor pasien serta lampu operasi). 5. Pelayanan KB (Keluarga Berencana). Dalam rangka meningkatkan kesehatan ibu dan anak telah ditetapkan bahwa Sarana Pelayanan Kesehatan Kabupaten/Kota Bahwa 75% RS di Kab/Kota menyelenggarakan PONEK (penambahan ruangan untuk Emergency Ibu & Anak). Konsep dasar instalasi Kebidanan dan Kandungan pada prinsipnya ditetapkan sebagai berikut : 1. Letak bangunan instalasi kebidanan dan penyakit kandungan harus mudah dicapai, disarankan berdekatan dengan instalasi gawat darurat, ICU dan Instalasi Bedah Sentral, apabila tidak memiliki ruang operasi atau ruang tindakan yang memadai. 2. Bagunan harus terletak pada daerah yang tenang/ tidak bising.



3. Ruang bayi dan ruang pemulihan ibu disarankan berdekatan untuk memudahkan ibu melihat bayinya, tapi sebaiknya dilakukan dengan sistem rawat gabung. 4. Memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai dan tersedia pengatur kelembaban udara untuk kenyamanan termal. 5. Terdapat pintu evakuasi yang luas dengan fasilitas ramp apabila letak instalasi kebidanan dan penyakit kandungan tidak pada lantai dasar. 6. Harus disediakan pintu ke luar tersendiri untuk jenazah dan bahan kotor yang tidak terlihat oleh pasien dan pengunjung.



6. INSTALASI



BEDAH



SENTRAL



(COT/Central



Operation



Theatre) Instalasi bedah, adalah suatu unit khusus di rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan tindakan pembedahan secara efektif maupun akut, yang membutuhkan kondisi steril dan kondisi khusus lainnya. 1.



Jalan masuk barang-barang steril harus terpisah dari jalan keluar barang-barang & pakaian kotor.



1. Pembagian daerah sekitar kamar bedah: a.



Daerah Publik, artinya daerah yang boleh dimasuki oleh semua orang tanpa syarat khusus. Daerah ini misalnya : ruang tunggu, koridor, selasar kamar bedah.



b.



Daerah Semi Publik, artinya daerah ini hanya boleh dimasuki oleh orang-orang tertentu saja, yaitu para petugas, dan sudah ada pembatasan tentang jenis pakaian yang dipakai petugas-petugas ini (pakaian khusus atau lepas-sandal/sepatu, dan sebagainya).



c.



Daerah ASEPTIK, yaitu daerah kamar bedah sendiri, yang hanya boleh dimasuki oleh orang-orang yang langsung ada hubungannya dengan kegiatan pembedahan saat itu, umumnya dianggap daerah yang harus dijaga ke-sucihama-annya. Di daerah ini sering masih ada istilah tambahan: yaitu apa yang disebut daerah



‘HIGH-ASEPTIC’,



yaitu



dimaksudkan



dengan



daerah



tempat dilakukannya pembedahan dan sekitarnya (lapangan bedah). 2. Setiap 2 kamar operasi harus dilayani oleh setidaknya 1 ruang scrub up. 3. Harus disediakan pintu ke luar tersendiri untuk jenazah dan bahan kotor yang tidak terlihat oleh pasien dan pengunjung. 4. Persyaratan ruang operasi : a. Pintu kamar operasi yang ideal harus selalu tertutup selama operasi. b. Pergantian udara yang dianjurkan sekitar 18-25 kali/jam. c. Tekanan udara yang positif di dalam kamar pembedahan, dengan demikian akan mencegah terjadinya infeksi ‘airborne’.



d. Sistem AC Sentral, suhu kamar operasi yang ideal 26 – 28 0C yang harus terjaga kestabilannya dan harus menggunakan filter absolut untuk menjaring mikroorganisme. e. Kelembaban ruang yang dianjurkan 70% (jika menggunakan bahan anaestesi yang mudah terbakar, maka kelembaban maksimum 50%). f. Penerangan alam menggunakan jendela mati, yang diletakkan dengan ketinggian diatas 2 m. g. Lantai harus kuat dan rata atau ditutup dengan vinyl yang rata atau teras sehingga debu dari kotoran-kotoran tidak tertumpuk, mudah dibersihkan, bahan tidak mudah terbakar. h. Pertemuan dinding dengan lantai dan dinding dengan dinding harus melengkung agar mudah dibersihkan dan tidak menjadi tempat sarang abu dan kotoran. i. Plafon harus rapat dan kuat, tidak rontok dan tidak menghasilkan debu/kotoran lain. j. Pintu harus yang mudah dibuka dengan sikut, untuk mencegah terjadinya nosokomial. k. Harus ada kaca tembus pandang di dinding ruang operasi yang menghadap pada sisi dinding tempat ahli bedah mencuci tangan. 7.



INSTALASI FARMASI (PHARMACY) Unit Farmasi pada Rumah Sakit direncanakan mampu untuk



melakukan pelayanan : 1.



Melakukan



perencanaan,



pengadaan



dan



penyimpanan obat, alat kesehatan reagensia, radio farmasi, gas medik sesuai formularium RS. 2.



Melakukan



kegiatan



peracikan



obat



sesuai



permintaan dokter baik untuk pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan. 3.



Pendistribusian obat, alat kesehatan, regensia radio farmasi & gas medis.



4.



Memberikan



pelayanan



informasi



obat



dan



melayani konsultasi obat. 5.



Mampu mendukung kegiatan pelayanan unit kesehatan lainnya selama 24 jam.



Konsep dasar farmasi pada prinsipnya ditetapkan sebagai berikut :







Lokasi instalasi farmasi harus menyatu dengan sistem pelayanan RS.







Antara



fasilitas



untuk



penyelenggaraan



pelayanan



langsung



kepada pasien, distribusi obat dan alat kesehatan dan manajemen dipisahkan. 



Harus disediakan penanganan mengenai pengelolaan limbah khusus sitotoksis dan obat berbahaya untuk menjamin keamanan petugas, pasien dan pengunjung.







Harus disediakan tempat penyimpanan untuk obat-obatan khusus seperti Ruang Administrasiuntuk obat yang termolabil, narkotika dan obat psikotropika serta obat/ bahan berbahaya.







Gudang penyimpanan tabung gas medis (Oksigen dan Nitrogen) Rumah Sakit diletakkan pada gudang tersendiri (di luar bangunan instalasi farmasi).







Tersedia ruang khusus yang memadai dan aman untuk menyimpan dokumen dan arsip resep.



8.



INSTALASI RADIOLOGI Radiologi adalah ilmu kedokteran yang menggunakan teknologi



pencitraan (imaging technologies) untuk mendiagnosa dan pengobatan penyakit. Merupakan cabang ilmu kedokteran yang berkaitan dengan penggunaan sinar-X (X-Ray) yang dipancarkan oleh pesawat sinar-X atau peralatan-peralatan radiasi lainnya dalam rangka memperoleh informasi visual sebagai bagian dari pencitraan/imejing kedokteran (medical imaging). Instalasi Radiologi melakukan pelayanan sesuai kebutuhan dan permintaan dari unit-unit kesehatan lain di RSU tersebut. Unit Radiologi dapat pula melayani permintaan dari luar. Pelayanan Radiologi pada Rumah Sakit Daerah Blitar adalah memberikan pelayanan radiodiagnostik non invasif dengan dan tanpa kontras, yaitu : 1.



Radiodiagnostik (non invasif) a.



Non Kontras 



Tulang-tulang







Toraks







Jaringan lunak



 b.



Abdomen Dengan Kontras







IVP







Cholecistografi







Fistulografi







Ceptografi







Histero Salfingografi







Esofagografi







Maag duodenografi







Colon inloop (barium enema)







Cor anaupe



2.



Pemeriksaan



USG



untuk



kelainan-kelainan



abdominal,



kebidanan dan penyakit kandungan. 3.



Mampu mendukung kegiatan unit lainnya selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.



Konsep dasar radiologi pada prinsipnya ditetapkan sebagai berikut : Lokasi ruang radiologi mudah dicapai, berdekatan dengan instalasi







gawat darurat, laboratorium, ICU, dan instalasi bedah sentral. Sirkulasi bagi pasien dan pengantar pasien disarankan terpisah







dengan sirkulasi staf. 



Ruang konsultasi dilengkapi dengan fasilitas untuk membaca film.







Dinding/pintu mengikuti persyaratan khusus sistem labirin proteksi radiasi.







Ruangan gelap dilengkapi exhauster.







Persyaratan pengkondisian udara : a.



Suhu sejuk dan nyaman lingkungan ialah pada 22 ~ 26 OC dengan tekanan seimbang.



b.



Kelembaban



udara



pada



ruang



radiasi/pemeriksaan/penyinaran ialah antara 45~60%.  9.



Tersedia pengelolaan limbah radiologi khusus. INSTALASI STERILISASI PUSAT (CSSD/CENTRAL



SUPPLY



STERILIZATION DEPARTEMEN) Instalasi Sterilisasi Pusat (CSSD) mempunyai kegiatan mencuci dan mensterilkan (menghilangkan semua mikroorganisme baik dengan



cara fisik maupun kimiawi) barang/ bahan seperti Instrumen kedokteran, sarung tangan, kasa/ pembalut/ linen. Sistem ini merupakan salah satu program pengendalian infeksi di rumah sakit, dimana merupakan suatu keharusan untuk melindungi pasien dari kejangkitan infeksi. Kegiatan yang termasuk dalam lingkup instalasi CSSD adalah sebagai berikut: 1.



Menerima bahan, terdiri dari a.



Barang/linen/bahan



perbekalan



baru



dari



instalasi farmasi yang perlu disterilisasi. b.



Instrumen dan linen yang akan digunakan ulang (reuse).



2.



Mensortir, menghitung dan mencatat volume serta jenis bahan, barang dan instrumen yang diserahkan oleh ruang/unit Instalasi Rumah Sakit Umum.



3.



Melaksanakan proses sterilisasi.  Dekontaminasi Proses



fisik



atau



kimia



untuk



mengurangi



dan



atau



menghilangkan kontaminasi pada orang, peralatan, bahan, dan ruang oleh mikroba yang berbahaya bagi kehidupan, sehingga aman untuk proses-proses selanjutnya. Pengemasan







Membungkus, mengemas dan menampung alat-alat yang dipakai untuk



sterilisasi,



penyimpanan



dan



pemakaian.



Tujuan



pengemasan adalah ménjaga keamanan bahan agar tetap dalam kondisi steril. 4.



Menyerahkan dan mencatat pengambilan barang steril oleh ruang/unit /Instalasi Rumah Sakit Umum yang membutuhkan. 10.



INSTALASI LABORATORIUM



Laboratorium direncanakan mampu melayani tiga bidang keahlian yaitu patologi klinik, patologi anatomi dan forensik sampai batas tertentu dari pasien rawat inap, rawat jalan serta rujukan dari rumah sakit umum lain, Puskesmas atau Dokter Praktek Swasta. Pemeriksaan laboratorium pada Rumah Sakit Daerah Blitar adalah :



1.



Patologi klinik (Hematologi, analisa urine dan tinja, kimia klinik, serologi/ immunologi, Mikrobiologi (secara terbatas)).



2.



Diagnostik patologi, melakukan pemeriksaan lengkap untuk histopatologi, potong beku, sitopatologi dan sitologi.



3.



Forensik dapat melakukan perawatan mayat dan bedah mayat. Pelayanan laboratorium tersebut dilengkapi pula oleh fasilitas sebagai berikut: 



Blood Sampling dan Bank Darah







Administrasi penerimaan spesimen







Gudang regensia & bahan kimia







Fasilitas pembuangan limbah







Perpustakaan, atau setidaknya rak-rak buku



Konsep dasar laboratorium pada prinsipnya ditetapkan sebagai berikut : Dinding dilapisi oleh bahan yang mudah dibersihkan, tidak licin dan







kedap air setinggi 1,5 m dari lantai (misalnya dari bahan keramik atau porselen). Lantai dan meja kerja laboratorium dilapisi bahan yang tahan







terhadap bahan kimia dan getaran serta tidak mudah retak. Akses masuk petugas dengan pasien/pengunjung disarankan







terpisah. Pada tiap-tiang ruang laboratorium dilengkapi sink (wastafel) untuk







cuci tangan dan tempat cuci alat Harus mempunyai instalasi pengolahan limbah khusus.







11.



INSTALASI REHABILITASI MEDIK



Pelayanan Rehabilitasi Medik bertujuan memberikan tingkat pengembalian fungsi tubuh semaksimal mungkin kepada penderita sesudah kehilangan/ berkurangnya fungsi dan kemampuan yang meliputi, upaya pencegahan/ penanggulangan, pengembalian fungsi dan mental pasien. Lingkup pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik pada Rumah Sakit Daerah Blitar mencakup : 1.



Rehabilitasi fisik 



Rehabilitasi sistem kardiovaskular







Rehabilitasi sistem pernafasan







Rehabilitasi sistem neuromuskuler dan lokomotor



2.



Rehabilitasi Mental



3.



Rehabilitasi Sosial



Pada dasarnya tata ruang Unit Rehabilitasi Medik ditetapkan atas dasar: 1.



Lokasi mudah dicapai oleh pasien, disarankan letaknya dekat dengan instalasi rawat jalan/ poliklinik dan rawat inap.



2.



Ruang tunggu dapat dicapai dari koridor umum dan dekat pada loket pendaftaran, pembayaran dan administrasi.



3.



Disarankan akses masuk untuk pasien terpisah dari akses masuk staf.



4.



Disarankan menggunakan sistem sirkulasi udara/ ventilasi udara alami.



5.



Untuk disediakan



toilet



pasien



khusus



yang



yang



menggunakan



memiliki



luasan



kursi



cukup



roda untuk



bergeraknya kursi roda. 12.



BAGIAN



ADMINISTRASI



DAN



KESEKRETARIATAN



RUMAH SAKIT Suatu



bagian



dari



rumah



sakit



tempat



dilaksanakannya



manajemen rumah sakit. Terdiri dari : 



Dewan Direksi RS







Komite Medis







Seksi Keperawatan







Seksi Pelayanan







Seksi Keuangan dan Program







Kesekretariatan dan Rekam Medis Suatu



sub-bagian



menyimpan



dari



berkas-berkas



Kesekretariatan jati



diri,



yang



riwayat



merekam penyakit,



dan hasil



pemeriksaan dan pengobatan pasien. Sistem rekam medik yang diterapkan di rumah sakit umum adalah sentralisasi, sehingga : 1.Setiap pasien hanya akan memiliki 1 nomor. 2.Tempat penyimpanan berkas rekam medik pasien rawat jalan dan rawat inap menjadi satu. 



Satuan Pengawasan Internal (SPI) Penempatan Administrasi sedapat mungkin mudah dicapai dan



dapat berhubungan langsung dengan poliklinik.



13.



PEMULASARAAN JENAZAH RUMAH SAKIT



Fungsi Ruang Jenazah adalah : 1.



Tempat



meletakkan/penyimpanan



sementara



jenazah sebelum diambil keluarganya. 2.



Tempat memandikan/dekontaminasi jenazah.



3.



Tempat mengeringkan jenazah setelah dimandikan



4.



Otopsi jenazah.



5.



Ruang duka dan pemulasaraan.



Konsep dasar pemulasaraan jenasah pada prinsipnya ditetapkan sebagai berikut : 1.



Kapasitas ruang jenazah minimal memiliki jumlah lemari pendingin 1% dari jumlah tempat tidur (pada umumnya 1 lemari pendingin dapat menampung  4 jenazah) atau tergantung kebutuhan.



2.



Ruang



jenazah



disarankan



mempunyai



akses langsung dengan beberapa instalasi lain yaitu instalasi gawat darurat, Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Bedah Sentral, dan Instalasi ICU/ICCU. 3.



Area tertutup, tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan.



4.



Area



yang



merupakan



jalur



jenazah



disarankan berdinding keramik, lantai kedap air, tidak berpori, mudah dibersihkan. 5.



Akses masuk-keluar jenazah menggunakan daun pintu ganda/double fold.



6.



Memiliki



sistem



pembuangan



limbah



khusus. 14.



INSTALASI GIZI/DAPUR Sistem pelayanan dapur yang diterapkan di rumah sakit adalah



sentralisasi kecuali untuk pengolahan formula bayi. Instalasi Gizi/ Dapur mempunyai fungsi untuk mengolah, mengatur makanan



pasien setiap



harinya, serta konsultasi gizi. Konsep dasar instalasi gizi pada prinsipnya ditetapkan sebagai berikut :



1. Mudah dicapai, dekat dengan Instalasi Rawat Inap sehingga waktu pendistribusian makanan bisa merata untuk semua pasien, terutama pasien rawat inap. 2. Letak dapur diatur sedemikian rupa sehingga kegaduhan (suara) dari dapur tidak mengganggu ruangan disekitarnya. 3. Tidak dekat dengan tempat pembuangan sampah dan kamar jenazah. 4. Mempunyai jalan dan pintu masuk sendiri. 15.



INSTALASI PENCUCIAN LINEN (LAUNDRY) Laundry adalah tempat pencucian linen yang dilengkapi dengan



sarana penunjangnya berupa mesin cuci, alat dan desinfektan, mesin uap (steam boiler), pengering, meja, dan mesin setrika. Kegiatan pencucian linen terdiri dari : 1.



Pengumpulan a.



Pemilahan antara linen infeksius dan non-infeksius dimulai dari sumber dan memasukkan linen ke dalam kantong plastic sesuai jenisnya serta diberi label.



b. 2.



Menghitung dan mencatat linen di ruangan. Penerimaan



a.



Mencatat linen yang diterima dan telah terpilah antara infeksius dan non-infeksius.



b.



Linen



dipilah



berdasarkan



tingkat



kekotorannya. 3.



Pencucian a.



Menimbang berat linen untuk menyesuaikan dengan kapasitas mesin cuci dan kebutuhan deterjen dan desinfektan.



b.



Membersihkan linen kotor dari tinja, urin, darah,



dan



muntahan



kemudian



merendamnya



dengan



menggunakan desinfektan. c.



Mencuci dikelompokkan berdasarkan tingkat kekotorannya.



4.



Pengeringan



5.



Penyetrikaan



6.



Penyimpanan a.



Linen harus dipisahkan sesuai dengan jenisnya.



b.



Linen baru yang diterima ditempatkan di lemari bagian bawah.



c. 7.



Pintu lemari selalu tertutup. Distribusi



dilakukan



berdasarkan



kartu



tanda



terima



dari



petugas penerima, kemudian petugas menyerahkan linen bersih kepada petugas ruangan sesuai kartu tanda terima. 8.



Pengangkutan a. Kantong untuk membungkus linen bersih harus dibedakan dengan kantong untuk membungkus linen kotor. b.Menggunakan kereta dorong yang berbeda warna dan tertutup antara linen bersih dan linen kotor. Kereta dorong harus dicuci dengan desinfektan setelah digunakan mengangkut linen kotor. c. Waktu pengangkutan linen bersih dan kotor tidak boleh dilakukan bersamaan. d.Linen bersih diangkut dengan kereta dorong yang berbeda warna. e. RS yang tidak mempunyai laundry tersendiri, pengangkutannya dari dan ke tempat laundry harus menggunakan mobil khusus.



Konsep dasar laundry pada prinsipnya ditetapkan sebagai berikut : 1.



Tersedia keran air bersih dengan kualitas dan tekanan aliran yang memadai, air panas untuk desinfeksi dengan desinfektan yang ramah terhadap lingkungan. Suhu air panas mencapai 700C dalam waktu 25 menit (atau 950C dalam waktu 10 menit) untuk pencucian pada mesin cuci.



2.



Peralatan



cuci



dipasang



permanen



dan



diletakkan dekat dengan saluran pembuangan air limbah serta tersedia mesin cuci yang dapat mencuci jenis-jenis linen yang berbeda. 3.



Tersedia



saluran



air



limbah



tertutup



yang



dilengkapi dengan pengolahan awal (; pre-treatment) khusus laundry sebelum dialirkan ke IPAL RS. 4.



Untuk linen non-infeksius (misalnya dari ruangruang administrasi perkantoran) dibuatkan akses ke ruang pencucian tanpa melalui ruang dekontaminasi.



5.



Tidak disarankan untuk mempunyai tempat penyimpanan linen kotor.



6.



Standar kuman bagi linen bersih setelah keluar dari proses tidak mengandung 6 x 103 spora spesies Bacillus per inci persegi.



16.



INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA/BENGKEL MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL (WORKSHOP) Tugas



pokok dan fungsi yang harus dirangkum unit workshop



adalah, sebagai berikut : 1.



Pemeliharaan dan perbaikan ringan pada : 



Peralatan medik (Optik, elektromedik, mekanis dll)







Peralatan penunjang medik







Peralatan rumah tangga dari metal/ logam (termasuk tempat tidur)







Peralatan rumah tangga dari kayu







Saluran dan perpipaan







Listrik dan elektronik



2.



Kegiatan perbaikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut : 



Laporan



dari



setiap



unit



yang



mengalami



kerusakan alat 



Peralatan diteliti tingkat kerusakannya untuk mengetahui tingkat perbaikan yang diperlukan kepraktisan teknis pelaksanaan perbaikannya (apakah cukup diperbaiki ditempatnya, atau harus dibawa ke ruang workshop)







Analisa kerusakan







Proses pengadaan komponen/suku cadang







Pelaksanaan perbaikan/pemasangan komponen







Perbaikan bangunan ringan







Listrik/ Elektronik







Telepon/Audio Visual. Terletak jauh dari daerah perawatan dan gedung penunjang



medik, sebaiknya diletakan di daerah servis karena banyak menimbulkan kebisingan. A.4.4.8.



Evaluasi Pasca Huni Bangunan Rumah Sakit Pare



Fasilitas Bangunan Rumah Sakit Pare sekarang berada dalam tahap penghunian dan pemanfaatan.



Dan karenanya, sesungguhnya



sangat diperlukan evaluasi terhadap fasilitas yang ada sekarang, yang lazim disebut dengan evaluasi pasca huni atau EPH (post occupancy evaluation/POE).



Tahap evaluasi pasca huni adalah tahap yang sangat



penting untuk melihat kesesuaian antara kondisi sekarang dengan polapola pemanfaatan oleh perilaku manusia. Kegunaan evaluasi pasca huni terbagi dalam 3 jangka waktu, yang antara lain adalah: 1. Kegunaan Jangka Pendek; meliputi peningkatan dalam hal-hal seperti: identifikasi



masalah



dan



solusi



dalam



manajemen



fasilitas,



manajemen fasilitas yang proaktif terhadap aspirasi pengguna, peningkatan pemanfaatan ruang dan umpan balik terhadap kinerja bangunan, peningkatan sikap pengguna melalui keterlibatan dalam proses evaluasi, pemahaman implikasi kinerja dalam kaitannya dengan



ketersediaannya



anggaran,



serta



proses



pengambilan



keputusan yang lebih rasional dan objektif. 2. Kegunaan Jangka Menengah; meliputi peningkatan dalam hal-hal seperti:



kemampuan



pertumbuhan



pengembangan



organisasi,



fasilitas



penghematan



sesuai



biaya



dalam



dengan proses



pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan serta peningkatan usia bangunan, akuntabilitas kinerja bangunan oleh semua bangunan. 3. Kegunaan Jangka Panjang; meliputi peningkatan dalam hal-hal berikut: kinerja fasilitas dalam jangka panjang, perbaikan basis data, standar dan kriteria untuk perancangan fasilitas, serta perbaikan sistem penilaian fasilitas melalui kuantifikasi. Jenis Kegiatan dalam evaluasi pasca huni akan tergantung pada interaksi antar komponen dalam proses evaluasi pasca huni: a) Kriteria Kinerja; yaitu Teknikal, Fungsional dan Behavioral. Terdapat beberapa kriteria yang perlu diikuti, antara lain Standar Fasilitas Kesehatan, Standar Arsitektural untuk Fasilitas Kesehatan, khususnya Fasilitas Kesehatan, maupun hasil-hasil penelitian mengenai fasilitas kesehatan komunitas seperti Fasilitas Kesehatan. b) Pengguna; yaitu Individu, Kelompok dan Organisasi. penyedia paramedis



jasa dan



dalam



Fasilitas



manajemen)



Kesehatan



maupun



(pengelola,



pengguna



Kesehatan (individu maupun kelompok masyarakat).



jasa



Meliputi dokter, Fasilitas



c) Seting; yaitu Ruang, Bangunan dan Fasilitas.



Perlu juga ditinjau



komponen-komponen seting Fasilitas Kesehatan yang terdiri atas berbagai unit, bagian ataupun kelompok fasilitas tertentu. Selain



itu,



evaluasi



pasca



huni



juga



memiliki



tingkatan



kecermatan sesuai dengan kebutuhan penggunanya, yang meliputi: 1) Evaluasi Pasca Huni Indikatif 2) Evaluasi Pasca Huni Investigatif 3) Evaluasi Pasca Huni Diagnostik A.4.5. Tinjauan Aspek Lingkungan Tinjauan aspek Iingkungan dalam studi ini akan diarahkan pada usaha pengidentifikasian berbagai jenis kegiatan yang diduga dapat berpotensi



menimbulkan



dampak



Iingkungan,



serta



usaha



untuk



mengantisipasi terjadinya dampak yang lebih besar. Berdasarkan ketetapan pemerintah No 51 tahun 1993 tentang AMDAL, maka kegiatan pembangunan RSUD SrengatKabupaten Blitar termasuk



dalam



klasifikasi



wajib



menyusun



upaya



pengelolaan



lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). Upaya ini bukanlah merupakan bagian dari analisis AMDAL melainkan diarahkan langsung oleh instansi teknis yang membidangi dan bertanggung jawab atas pembinaan usaha tersebut yang dikaitkan dengan dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu pedoman teknis UKL dan UPL ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab (sektoral) untuk setiap jenis usaha yang bersangkutan. Adapun



peraturan



perundangan



yang



mendasari



pelaksanaan



pengelolaan dan pelestarian Iingkungan yang terkait dengan UKL dan UPL RSUD Blitar adalah: 1. Undang-undang No 1 Tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan Iingkungan hidup. 2. Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1993, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 3. Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No Kep-23/MENKLH/I/1987, tentang prosedur penanggulangan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. 4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No Kep-11IMENKLH/3/94 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.



5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No Kep-12/MENKLH/3/94 tentang pedoman umum upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 986/1992 tentang persyaratan kesehatan rumah sakit.



7. Keputusan Dirjen PPM dan PLP No.KH.00.06.6.44 Tahun 1993 tentang petunjuk teknis tata cara pelaksanaan penyehatan lingkungan rumah sakit.



8. Keputusan Menteri Kesehatan No 512/MENKES/SK/VI/1990, tentang AMDAL rumah sakit. A.4.6. Kajian Aspek Sumberdaya Manusia Rumah sakit merupakan organisasi yang padat modal, tekhnologi dan padat karya.



Kondisi ini memerlukan perencanaan sumberdaya



manusia yang menjadi inti organisasi secara tepat. Sumberdaya manusia dalam



pelayanan



kesehatan



rumah



teknologi dan pelayanan kesehatan.



sakit



merupakan



representasi



Investasi sumber daya manusia



harus dialokasikan dengan tepat dan dikembangkan secara optimal. Pelayanan jasa kesehatan oleh rumah sakit terdiri dari pelayanan medis dan penunjang, pelayanan administratif dan pelayanan hotel. Dimata pasien, ketiga komponen tersebut diterima sebagai satu kesatuan yang mempengaruhi kepuasan pasien. Sehingga strategi pengembangan SDM di rumah sakit harus seimbang dan memperhatikan semua komponen profesi. Sebagai ilustrasi, kebersihan dan kenyamanan kamar sering menjadi keluhan pasien, meskipun penilaian terhadap pelayanan medis bagus.



Kerumitan administrasi juga sering menjadi sumber



ketidakpuasan pasien. A.4.6.1.



Analisis Kondisi Sumberdaya Manusia



Kajian



kapabilitas



sumberdaya



manusia



dinilai



dengan



perbandingan kondisi RSUD SrengatKabupaten Blitar dan kebutuhan SDM sesuai standar pelayanan rumah sakit tipe B.



Pertimbangan lainnya



adalah jenis profesi sumberdaya yang diperlukan sesuai dengan sifat pelayanan rumah sakit.



Pelayanan medis rumah sakit membutuhkan



tenaga dokter spesialis, dokter umum, perawat dan bidan.



Pelayanan



penunjang medis membutuhkan tenaga gizi, farmasi, laboratorium dan radiologi



juga sterilisasi.



Pelayanan



penunjang



non



medis yang



diperlukan adalah pelayanan sterilisasi dan laundry, pemeliharaan sarana dan pengelolaan lingkungan.



Komponen lain yang juga memberikan



kontribusi adalah kebersihan dan keamanan yang juga memerlukan tenaga profesional. Disamping aspek fungsional, fungsi administrasi dan manajemen



juga



harus



sumberdaya



manusia.



dipertimbangkan Pelayanan



dalam



penunjang



pengembangan



dan



administrasi



manajemen — meskipun tidak memberikan kontribusi pendapatan langsung, tetapi merupakan keharusan untuk bisa berjalannya fungsi unit penghasil pendapatan dalam hal ini pelayanan medis. Secara skematis sistem pelayanan dan sumberdaya manusia di rumah sakit digambarkan pada skema berikut. MEDICAL AND NURSING SERVICE



OUTPATIENT SERVICE



ONE DAY CARE



SUPPORTING SERVICE



INPATIENT SERVICE



HOTEL AND PUBLIC SERVICE



ADMINISTRATION SERVICE



GAMBAR 7.1. SKEMA PELAYANAN RUMAH SAKIT



Untuk menggambarkan kondisi sumberdaya manusia disajikan tabel komposisi sumberdaya manusia berdasarkan kelompok profesi dan instalasi dengan kualifikasi pendidikan pada kondisi tahun 2004-2009. Sebagai pembanding disajikan kebutuhan standar sumberdaya manusia yang



diperhitungkan



dengan



memperhatikan



intensitas pekerjaan, dan profesionalisme.



kapasitas



pelayanan,



Kebutuhan tenaga perawat



dan bidan diperhitungkan dengan menggunakan standar Departemen Kesehatan yang memperhitungkan beban kerja, jumlah pasien,pelayanan, shift dan kualifikasi sesuai tingkat profesionalisme pekerjaan. Kebutuhan tenaga gizi diperhitungkan berdasarkan organisasi pelayanan, volume kegiatan (jumlah pasien dan menu). Kebutuhan tenaga cleaning service diperhitungkan dengan mempertimbangkan luas area dan jenis fasilitas yang



harus



dibersihkan



sedangkan



tenaga



keamanan



mempertimbangkan jumlah blok gedung dan pintu. Standar kebutuhan tenaga penunjang lain dihitung dengan mempertimbangkan fungsi, kapasitas pekerjaan dan pelayanan. Pelayanan penunjang medik dan non medik juga memegang peranan yang penting untuk menciptakan mutu pelayanan medik. Secara keseluruhan didapatkan kekurangan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Pada instalasi laboratorium diperlukan kualifikasi setara SMA, menjadi D3 analis kesehatan serta masih diperlukan staf tambahan dengan kualifikasi D3 analis kesehatan. Apabila mengacu pada standar dan perkembangan pelayanan diperlukan tenaga Spesialis Patologi Klinis yang dapat dipenuhi dengan tugas belajar satu dari staf Dokter Umum dengan status PNS. Pelayanan Gizi biasanya sering menjadi keluhan pasien dan merupakan bagian dari program manajemen terapi, sehingga juga harus dikelola secara profesional.



Setidaknya diperlukan satu orang Kepala



Instalasi dengan kualifikasi S1 Gizi serta penambahan 6 orang sebagai juru masak dengan kualifikasi setara SMA dengan jurusan Boga atau kursus Boga. Tenaga Administrasi dimasing-masing bagian/instalasi memegang peranan



penting



yang



tidak



selalu



harus



dirangkap



oleh



tenaga



fungsional sejalan dengan semakin berkembangnya pelayanan. Akurasi rekaman



data



pengembangan.



pelayanan



akan



mendukung



perencanaan



dan



Proses administrasi yang tepat juga mendukung



kecepatan pelayanan secara keseluruhan. Instalasi pemeliharaan sarana memegang peran penting yang sering



diabaikan



mengingat



banyaknya



peralatan



kedokteran yang memerlukan pemeliharaan khusus.



dan



teknologi



Untuk mengelola



IPS diperlukan satu ahli dengan kualifikasi S1 elektromedik sekaligus



sebagai kepala ditunjang dengan staf teknis yang mampu mengelola workshop dan perbengkelan yang terdiri dari empat macam yaitu perkayuan, logam, elektromedik dan penunjang medik lain. Fungsi penunjang non medik yang masih harus dikembangkan adalah pelayanan sterilisasi, laundry dan linen.



Sejalan dengan



perkembangan pelayanan trauma, OK dan intensif care perlu didukung dengan sterilitas alat, di samping sanitasi lingkungan yang adekuat. Menurut proses dan fungsi diperlukan tenaga Kepala Instalasi dan bagian administrasi, bagian penerimaan, pengolahan sterilisasi, pengemasan dan distribusi. pelayanan



Organisasi dan fungsi yang mirip juga ditemukan pada



laundry



yang



dapat



ditambahkan



dengan



fungsi



pengembangan linen secara mandiri oleh rumah sakit. Fungsi penunjang lain yang diperlukan adalah sopir, keamanan dan kebersihan yang juga perlu diperhatikan.



Tenaga sopir terutama



sopir ambulans dan kereta jenazah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan respon yang cepat. Keamanan memberikan rasa kenyamanan pada pengguna jasa pelayanan yang bersifat dua puluh empat jam.



Demikian juga dengan pelayanan kebersihan dan taman



yang tidak hanya menunjang keindahan tetapi berperan dalam mencegah infeksi di rumah sakit.



Secara kuantitatif diperlukan tenaga keamanan



sejumlah 10-15 orang dengan penempatan pada pintu masuk bangunan, dan di setiap gedung.



Satpam selain berfungsi untuk keamanan juga



mengatur ketertiban pelayanan sekaligus sumber informasi pertama bagi pelanggan.



Profesionalisme



dan



pengawasan



diperlukan



untuk



memastikan kondisi semua ruang dan fasilitas pelayanan di rumah dalam keadaan bersih selama 24 jam. Pemenuhan tenaga manajemen dan administrasi secara umum sudah memenuhi kebutuhan minimal. Sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan masih tetap diperlukan pelatihan dalam bidang stratejik dan perencanaan



serta



kepemimpinan.



Pelayanan



manajemen



dan



administrasi perlu ditunjang dengan sistem informasi berbasis komputer yang adekuat sehingga dapat menunjang fungsi manajemen. Program



pendidikan



dan



pelatihan



secara



berjenjang



dan



berkelanjutan merupakan keharusan bagi RSUD Srengatyang harus ditunjang dengan restrukturisasi. Ketimpangan ditemukan pada tenaga



paramedik yang kualifikasinya masih banyak dibawah standar meskipun secara



jumlah



sudah



memenuhi.



RSUD



Srengatdan



Pemda



harus



mengembangkan program Tugas Belajar secara terstruktur dan bertahap. Dengan



memperhitungkan



masa



pendidikan



selama



tiga



tahun



disarankan pada periode pertama difokuskan memenuhi persyaratan S1 untuk jabatan Kepala Bidang Keperawatan dan Kepala Ruang.



Pada



periode berikutnya dapat ditingkatkan dengan program yang sama untuk 2-3 orang secara bertahap. A.4.6.2. Proyeksi Kebutuhan Sumberdaya Manusia Proyeksi kebutuhan sumberdaya manusia disusun berdasarkan proyeksi perkembangan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dari kajian pasar dan pemasaran. Secara ringkas kajian pasar dan pemasaran menunjukkan perkembangan kebutuhan pelayanan medik rawat inap dan rawat jalan sebagai bisnis utama rumah sakit. pelayanan



rawat



inap



dan



rawat



jalan



Peningkatan kebutuhan



tentunya



diikuti



dengan



peningkatan kebutuhan pelayanan penunjang medis, non medis, fasilitas penunjang yang tentunya membutuhkan peningkatan kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia. Peningkatan kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan pendapatan RSUD Srengat nantinya. A.4.6.3. Strategi Pengembangan Sumberdaya Manusia Hasil analisis nantinya akan menunjukkan besarnya kebutuhan pengembangan



kapasitas



pelayanan



yang



menuntut



peningkatan



kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia yang pada akhirnya meningkatkan pembiayaan rutin rumah sakit. Investasi pada SDM harus dilaksanakan seimbang dengan pengembangan fasilitas pelayanan. Sebagai industri padat teknologi, investasi pada sumberdaya manusia bahkan menjadi persyaratan yang harus menjadi prioritas pengembangan rumah sakit. Di sisi lain keterbatasan anggaran dan fungsi sosial rumah sakit mengharuskan Direktur dan Pemerintah Daerah harus berhati-hati dalam mengalokasikan kebutuhan pengembangan sumberdaya manusia. Strategi pertama yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kualifikasi tenaga paramedik non keperawatan, yang pada akhirnya harus diikuti dengan rekruitmen. Sulitnya rekruitmen tenaga dengan kualifikasi



pendidikan profesional kesehatan dapat dilakukan dengan beasiswa putra daerah



dan



kerjasama



dengan



institusi



penyelenggara



pendidikan



sebagai pemasok tenaga profesional. Disamping



tenaga



medik,



tenaga



administrasi



mempunyai kecakapan dibidang masing-masing.



juga



harus



Profesi administrasi



kesehatan juga semakin berkembang misalnya tenaga pengelola data kesehatan, keuangan dan kepegawaian.



Pengelola dan pelaksana



pelayanan penunjang medis juga menuntut profesionalisme yang tinggi. Kualitas pelayanan medik tidak dapat dilepaskan dari kualitas teknologi kesehatan



yang



pemeliharaan



merupakan



khusus.



investasi



Oleh



karena



mahal itu



dan



memerlukan



pengelolaan



Instalasi



Pemeliharaan Sarana juga menuntut profesi elektromedis dari sisi praktis dan manajemen.



Pengelolaan lingkungan juga menjadi kunci untuk



pengendalian infeksi nosokomial.



Rumah sakit seharunya menjadi



tempat dengan standar kebersihan tertinggi karena mempunyai resiko tinggi pula.



Selain itu, RSUD Srengatjuga harus menyiapkan rencana



pengembangan SDM melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan profesi dan ilmu pengetahuan serta teknologi pelayanan kesehatan.



A.4.7. Kajian Aspek Bisnis dan Keuangan A.4.7.1. Analisis Pendapatan Daerah dan Pembiayaan Rumah Sakit RSUD Srengatmerupakan rumah sakit milik pemerintah daerah, sehingga keberlangsungan usaha rumah sakit sangat dipengaruhi kondisi keuangan daerah dan sebaliknya. Sebagai unit yang memberikan pelayanan dasar yaitu kesehatan, mempertahankan keberlangsungan usaha dan mutu pelayanan rumah sakit merupakan tanggungjawab bersama pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. RSD Srengat merupakan rumah sakit milik pemerintah daerah, sehingga keberlangsungan usaha rumah sakit sangat dipengaruhi kondisi keuangan daerah dan sebaliknya. Sebagai unit yang memberikan pelayanan dasar yaitu kesehatan, mempertahankan keberlangsungan usaha dan mutu pelayanan rumah sakit merupakan tanggungjawab bersama pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sumber pembiayaan RSUD Srengat diperoleh dari PAD dan Dana Perimbangan.



Proporsi



pendapatan



rumah



sakit



terhadap



sumber



pembiayaan rumah sakit cenderung tetap dengan kisaran 12,4%. Sedangkan proporsi pembiayaan APBD cenderung meningkat seiring meningkatnya pengeluaran rumah sakit dan menurunnya kontribusi APBN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memberikan kontribusi terbesar sumber pembiayaan rumah sakit dengan kontribusi sebesar 76% yang dialokasikan untuk pembelanjaan rutin dan pembangunan. Proporsi pembelanjaan



rutin



rumah



peningkatan.



Sebaliknya pembelanjaan pembangunan setiap tahun



mengalami penurunan.



sakit



pada



setiap



tahun



mengalami



Bila dibandingkan dengan pendapatan RSUD



Pare, rata-rata belanja rutin mencapai enam (6) kali lipat pendapatan. Proporsi belanja rutin dan pembangunan tersebut menunjukkan besarnya beban anggaran pembiayaan rutin rumah sakit. Gambaran perkembangan sumber pembiayaan dan pengeluaran rumah sakit menunjukkan adanya peningkatan pengeluaran belanja rutin dengan sumber biaya yang didominasi APBD dan menurunnya kontribusi APBN. Meskipun pendapatan RSUD Pare juga mengalami peningkatan, namun kontribusi besar masih diberikan oleh APBD.



Data realisasi pendapatan daerah menunjukkan masih kecilnya kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan daerah. karena



setiap



diperhitungkan



bentuk



kegiatan



belanja



pembangunan



dengan



sangat



hati-hati,



termasuk



Oleh harus



rencana



pengembangan RSUD Srengat. Sebagai institusi publik yang memberikan pelayanan kesehatan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah, sedapat mungkin harus menghindari pembebanan pada pembiayaan langsung oleh masyarakat.



RSUD Srengatdan Pemerintah Daerah harus mencari



sumber pembiayaan dari Pemerintah Pusat atau sumber pendapatan lain misalnya dengan kerjasama perusahaan maupun bantuan luar negeri. A.4.7.2. Proyeksi Pendapatan dan Biaya Proyeksi Pendapatan dan Biaya ini akan disesuaikan dengan kesepakatan tentang masa berlaku produk Masterplan ini. Kisaran masa berlaku produk ini adalah 5-10 tahun ke depan.



Apabila lebih lama



daripada itu akan dianggap kurang layak untuk sebuah nilai investasi.



B. PROGRAM KERJA Dalam



pekerjaan



ini,



konsultan



diharuskan



melaksanakan



kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1) Persiapan



(mobilisasi



pekerjaan),



berupa



perencanaan



yang



dilakukan oleh konsultan, berupa tahapan penetapan alternatif terpilih dan skenario untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 2) Persiapan



Teknik



Survey



Lapangan,



berupa



persiapan



administrasi, penyiapan program survey lapangan dan penyiapan daftar data-data yang diperlukan. 3) Pengumpulan Data Primer dan Sekunder, yang secara kuantitatif dan visual mampu mendiskripsikan kondisi kawasan yang menjadi sasaran lokasi pengembangan baru sebagai alternatif lahan (site) Rumah Sakit. 4) Verifikasi, validasi, dan identifikasi data serta potensi wilayah, konsultan melaksanakan verifikasi, validasi dan identifikasi data dengan cara membandingkan data yang diperoleh di lapangan dengan data aset yang tersedia agar didapat data akurat sebagai produk pelaksanaan kegiatan ini. 5) Analisis dan Proyeksi potensi Rumah Sakit merupakan identifikasi dan analisis berdasarkan data yang diperoleh, yang menghasilkan



potensi dan permasalahan dalam pengembangan rumah sakit. Kajian proyeksi pengembangan rumah sakit yang sesuai juga sangat diperlukan. Pada bagian ini metodologi dan pendekatan yang dikembangkan menjadi kunci ketajaman analisis dan aktualisasi proyeksi yang ditawarkan. 6) Konsep Perancangan, merupakan penetapan alternatif-alternatif terpilih dan skenario untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Termasuk di dalamnya plotting sumberdaya manusia, program pemasaran, analisis lingkungan, prognosa investasi dan perencanaan kegiatan pendukung (sosial ekonomi) serta indikasi program yang menggambarkan komitmen berbagai stakeholder dalam mewujudkan pengembangan rumah sakit. 7) Rencana Pentahapan, atau phasing plan, merupakan tahapan penetapan skenario perkembangan fisik, sesuai dengan kemampuan domestik dengan tanpa meninggalkan kepentingan operasionalisasi RSUD sebagai prioritas. 8) Pemaparan dan Sosialisasi, merupakan bagian upaya koreksi dan masukan dari berbagai pihak, khususnya Tim Teknis Kabupaten Blitar. Selama proses pekerjaan ini diharuskan dilaksanakan diskusi bersama Tim Teknis sebanyak 3 (tiga) kali. 9) Persiapan Legalisasi, selain Buku Laporan Pendahuluan, Buku Laporan Antara, Buku Laporan Akhir dan Buku Laporan Executive Summary, diperlukan masukan dan juga dukungan draft hukum bagi pengembangan rumah sakit. Secara teknis, Pekerjaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah SrengatTipe B Kabupaten Blitar memiliki penjadwalan



dari



penyusunan



pekerjaan



melalui



tahapan



sebagai



berikut : 1.



Langkah Kegiatan Persiapan Pekerjaan (Mobilisasi Pekerjaan)



2.



Langkah Kegiatan Persiapan Teknik Survey Lapangan



3.



Langkah Kegiatan Pengumpulan Data



4.



Langkah Kegiatan Verifikasi, Validasi, dan Identifikasi Data serta Potensi Wilayah



5.



Langkah Kegiatan Analisis dan Proyeksi



6.



Langkah Kegiatan Perancangan Masterplan



7.



Langkah Kegiatan Pemaparan dan Sosialisasi



8.



Langkah Kegiatan Persiapan Legalisasi dan Pembuatan Buku Laporan Jadwal pelaksanaan kegiatan ini disusun sesuai urutan langkah-



langkah kegiatan sebagai berikut : 1) Kegiatan Persiapan Pekerjaan (Mobilisasi Pekerjaan) Waktu yang diperlukan lebih kurang 1 minggu. 2) Kegiatan Persiapan Teknik Survey Lapangan Waktu yang diperlukan lebih kurang 2 minggu. 3) Kegiatan Pengumpulan Data Waktu yang diperlukan lebih kurang 4 minggu. 4) Kegiatan Verifikasi, Validasi, dan Identifikasi Data serta Potensi Wilayah Waktu yang diperlukan lebih kurang 4 minggu. 5) Kegiatan Persiapan Analisis dan Proyeksi Waktu yang diperlukan lebih kurang 4 minggu. 6) Kegiatan Persiapan Perancangan Masterplan Waktu yang diperlukan lebih kurang 4 minggu. 7) Kegiatan Persiapan Pemaparan dan Sosialisasi Waktu yang diperlukan lebih kurang 3 minggu. 8) Kegiatan



Persiapan



Persiapan



Legalisasi



dan



Laporan Waktu yang diperlukan lebih kurang 10 minggu.



Pembuatan



Buku



TABEL 4.3. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN PENYUSUNAN MASTERPLAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SRENGATTIPE B KABUPATEN BLITAR NO



K E G I A T A N



1 2 3 4



Persiapan Pekerjaan (Mobilisasi Pekerjaan) Persiapan Teknik Survey Lapangan Pengumpulan Data Verifikasi, Validasi, dan Identifikasi Data serta Potensi



5 6



Wilayah Analisis dan Proyeksi Rekomendasi Konsep Perancangan & Rencana



7 8



Pentahapan Pemaparan dan Sosialisasi Persiapan Legalisasi dan Pembuatan Buku Laporan



BULAN I 1 2 3 4



BULAN II 1 2 3 4



BULAN III 1 2 3 4



BULAN IV 1 2 3 4



C. ORGANISASI DAN PERSONIL Sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja, maka dalam menangani pekerjaan ini, konsultan mengajukan usulan Susunan Tenaga Ahli antara lain: 1) Tenaga Ahli Bidang Manajemen Rumah Sakit (Team Leader) 2) Tenaga Ahli Bidang Arsitek Sub Bidang Arsitektur 3) Tenaga Ahli Bidang Sipil Sub Budang Teknik Sipil 4) Tenaga Ahli Bidang Kesehatan Masyarakat 5) Tenaga Ahli Bidang Mekanikal 6) Tenaga Ahli Bidang Elektrikal Selain tenaga ahli tersebut di atas, Susunan Tenaga Pendukung yang diperlukan meliputi: 1) Asisten Ahli Bidang Arsitek 2) Asisten Ahli Bidang Sipil 3) Asisten Ahli Bidang Kesehatan Masyarakat 4) Asisten Ahli Bidang Mekanikal 5) Asisten Ahli Bidang Elektrikal 6) CAD dan Komputer 7) Administrasi dan Keuangan



TABEL 4.3. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN PENYUSUNAN MASTERPLAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SRENGATTIPE B KABUPATEN BLITAR NO



K E G I A T A N 1



1 2 3 4 5 6



TENAGA AHLI Tenaga Ahli Bidang Manajemen Rumah Sakit (Team Leader) Tenaga Ahli Bidang Arsitek Sub Bidang Arsitektur Tenaga Ahli Bidang Sipil Tenaga Ahli Bidang Kesehatan Masyarakat Tenaga Ahli Bidang Mekanikal Tenaga Ahli Bidang Elektrikal TENAGA PENDUKUNG



1 2 3 4 5 6 7



Asisten Ahli Bidang Arsitek Asisten Ahli Bidang Sipil Asisten Ahli Bidang Kesehatan Masyarakat Asisten Ahli Bidang Mekanikal Asisten Ahli Bidang Elektrikal CAD dan Komputer Administrasi dan Keuangan



BULAN I 2 3 4



1



BULAN II 2 3 4



1



BULAN III 2 3 4



1



BULAN IV 2 3 4



Organisasi kerja yang dimaksud akan menyangkut hubungan kerjasama antara Pemberi Tugas dengan Penerima atau Pelaksana Pekerjaan (konsultan).



Gambaran mengenai organisasi kerja eksternal



yang menyangkut hubungan antara konsultan dengan pihak pemberi tugas serta keorganisasian didalam konsultan dapat dijelaskan dalam bagan berikut:



PEMBERI TUGAS



KONSULTAN



TEAM LEADER (TA. MANAJEMEN RS)



TENAG A AHLI SIPIL



TENAG A AHLI ARSITE KTUR



TENAG A AHLI KES. MASYARAKAT



TENAG A AHLI MEKAN IKAL



TENAG A AHLI ELEKTR IKAL



ASISTE N AHLI SIPIL



ASISTE N AHLI ARSITE K-TUR



ASISTE N AHLI KES. MASYARAKAT



ASISTE N AHLI MEKANIKAL



ASISTE N AHLI ELEKTRIKAL



TENAGA PENDUKUNG (KOMPUTER DAN ADMINISTRASI)



Sebagai bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan adalah penyampaian serangkaian laporan kepada pihak Pemberi Tugas. Laporanlaporan yang akan diserahkan konsultan adalah sebagai berikut : a. Laporan Pendahuluan (inception report) Laporan ini berisi pemahaman terhadap KAK (TOR), rencana kegiatan lapangan, jadwal pelaksanaan dan penempatan personil, berikut tanggung jawab masing-masing tenaga ahli.



Selain itu, secara



substansial juga berisi tentang laporan fakta yang didasarkan kepada data awal (sekunder).



Laporan ini dibuat sebanyak 6 (enam)



eksemplar dan 2 (dua) Cakram Digital sebagai soft copy. Laporan ini harus dipresentasikan di hadapan Tim Pendamping pekerjaan ini. b. Laporan Antara (interim report/draft final report) Laporan ini berisi uraian dan analisis yang didasarkan kepada data primer dan data sekunder.



Laporan ini dibuat sebanyak 6 (enam)



eksemplar dan 2 (dua) Cakram Digital sebagai soft copy. Laporan ini harus dipresentasikan di hadapan Tim Teknis dari instansi yang berwenang. c. Laporan Akhir (final report) Laporan



ini



merupakan



hasil



pemantauan



dan



analisis



yang



menghasilkan sebuah rekomendasi untuk tahap selanjutnya. Laporan ini dibuat sebanyak 6 (enam) eksemplar dan 2 (dua) Cakram Digital sebagai soft copy. Laporan ini harus dipresentasikan di hadapan Tim Teknis dari disahkan oleh instansi yang berwenang. d. Laporan Eksekutif (executive summary) Laporan



ini



merupakan



ringkasan



materi



dan



kegiatan



dari



keseluruhan proses pekerjaan. Laporan ini dibuat sebanyak 6 (enam) eksemplar dan 2 (dua) Cakram Digital sebagai soft copy, dan tidak perlu dipresentasikan. e. Pemodelan 3 Dimensi (maket) Produk



maket



ini



merupakan



visualisasi



dibutuhkan sebagai pelengkap laporan.



dari



hasil



akhir



dan



Produk ini cukup dibuat 1



(satu) buah saja dengan skala menyesuaikan. Secara umum, dimulai dari proses aanwijzing, isi Kerangka Acuan Kerja yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Jasa Konsultan Masterplan Rumah Sakit Umum Daerah Srengat tipe C Kabupaten



Blitar,



telah



Konsultan.



diikuti,



dipelajari



dan



dimengerti



dengan



baik



oleh



Demikian pula mengenai uraian syarat-syarat administrasi,



syarat-syarat teknis, kualifikasi dan penugasan personil, serta ketentuanketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh Pihak Panitia Pengadaan Jasa Konsultan Masterplan Rumah Sakit Umum Daerah Srengat tipe C Kabupaten Blitar seluruhnya telah dimengerti oleh Konsultan.