Uts CG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu: 1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. 2. Accountability (akuntabilitas), yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi. 3. Responsibility (pertanggungjawaban), adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya 4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.



B. a. empat manfaat GCG bagi perusahaan yang go public 1. Dengan menerapkan GCG tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan dapat meminimalisir Biaya agensi, yaitu biaya yang dikeluarkan dengan mendelegasikan kekuasaan kepada manajemen, termasuk biaya penggunaan sumber daya perusahaan Manajemen untuk keuntungan pribadi dan dalam kerangka pengawasan Perilaku manajemen itu sendiri 2. Perusahaan dapat meminimalkan biaya modal, yaitu biaya modal yang harus ditanggung perusahaan saat mengajukan pinjaman kepada kreditur. Ini sebagai Dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik dan sehat, pada akhirnya Tetapkan referensi positif bagi kreditor.



3. Melalui tata kelola perusahaan yang baik maka proses pengambilan keputusan akan berjalan lebih baik, sehingga dapat diambil keputusan yang terbaik, dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat.



4. Tata kelola perusahaan yang baik akan menghindari atau setidaknya meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan oleh direksi dalam mengelola perusahaan. Tentunya hal ini akan mengurangi kemungkinan kerugian bagi perusahaan dan stakeholders lainnya 5. Dengan baiknya pelaksanaan corporate governance, maka tingkat kepercayaan para stakeholders kepada perusahaan akan meningkat sehingga citra positif perusahaan akan naik 6. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,



b. Keberhasilan penerapan GCG sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan ekternal,  Faktor Internal Faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud antara lain :







Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.







Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilainilai GCG.







 Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.







Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.







Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.







  Faktor Eksternal



Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya: 



Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.







Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.







Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacambenchmark (acuan).







Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.







Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.  Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.



Di luar dua faktor di atas, aspek lain yang paling strategis dalam mendukung penerapan GCG secara efektif sangat tergantung pada kualitas, skill, kredibilitas, dan integritas berbagai pihak yang menggerakkan organ perusahaan. Jika berbagai prinsip dan aspek penting GCG dilanggar suatu perusahaan, maka sudah dapat dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mampu bertahan lama dalam persaingan bisnis global dewasa ini, meski perusahaan itu memiliki lingkungan kondusif bagi pertumbuhan bisnisnya.



C. N 1) perkembangan pasar modal dan sektor keuangan, 2) Negara dan perangkatnya, Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang- undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement). Peran Negara sangat menentukan keberhasilan GCG. Oleh karenanya Negara mempunyai peran strategis dalam mendorong terciptanya pemerintah yang bersih. Negara yang tidak menyelenggarakan preinsip-prinsip good governance (GG) akan memiliki kredibilitas yang rendah korupsi yang merajalela serta tidak terciptanya kepastian hukum. 3) pelaku usaha pelaku pasar menerpakan GCG sebagai pedoman dasar melakukan usaha. GCG menjadi sebuah keniscahyaan, mengingat kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh organ-organ perusahaan (RUPS, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi) harus dilakukan dalam rangka pemenuhan hak dan tanggung jawab seluruh pemegang saham, termasuk para pemegang saham minoritas yang notabenenya dikuasai oleh publik, atas dasar kewajaran dan kesetaraan (fairness) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. 4) masyarakat turut mempengaruhi efektivitas pelaksanaan GCG. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara objektif dan bertanggung jawab.



D. M 1. Teori Agensi (Agency Theory) Teori keagenan mengemukakan hubungan antara principal (pemilik) dan agent (manajer) dalam hal pengelolaan perusahaan, dimana principal merupakan suatu entitas yang mendelegasikan wewenang untuk mengelola perusahaan kepada pihak agent (manajemen). Menurut teori agensi, agen harus bertindak rasional untuk kepentingan prancipalnya, agen harus menggunakan keahlian, kebijaksanaan, itikad baik, tingkah laku yang wajar dan adil dalam memimpin perusahaan. namun dalam praktiknya timbul masalah (agency problem), karena adanya kesenjangan kepentingan antara pemegang saham sebagai pemilik perusahaan dengan pihak pengurus atau manajemen sebagai agen. 2. agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham. 3. Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia (kepercayaan) yang dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaikbaiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder