Utw Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS DAN WEWENANG



PENANGGUNG JAWAB SHIFT 1. 2.



Nama Jabatan Hubungan kerja 1) Bertanggung Jawab 2) Membawahi 3) Hubungan Fungsional



: : : : :



Penanngungjawab shift



3.



Tanggungjawab



: Membantu Kepala Ruang mengawasi dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan



4.



Tugas-Tugas Umum & Wewenang



Kepala Ruang Penanggungjawab Shift dan Perawat Pelaksana 1. PPA 2. Unit atau Instalasi Pelayanan 3. Unit atau Instalasi Bagian Umum 4. MPP



:



Uraian Tugas : 1.



Melaksanakan fungsi penggerak, pengawasan, pengendalian dan penilaian tenaga keperawatan,peralatan,mutu asuhan bila ketua tim unit pelayanan berhalangan.



2.



Bertanggung jawab pada semua pasien di ruangan bila ketua tim tidak sedang bertugas (pagi, sore, malam atau libur).



3.



Membagi pasien sesuai tim yang menjadi tanggung jawabnya .



4.



Mengatur kegiatan ruangan selama berdinas sehingga lancar.



5.



Mengatur kelengkapan dan kesiapan alat yang akan digunakan saat berdinas dan pada saat dinas berikutnya.



6.



Bertanggung jawab terhadap setiap kejadian diruangan yang terkait dengan pemberian asuhan keperawatan.



7.



Menemani visite dokter



8.



Memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar dan pasien yang dikelola



9.



Menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku



10. Memberikan orientasi bagi pasien baru sesuai timnya. 11. Melakukan pengkajian terhadap pasien baru maupun pasien lama, menentukan diagnosa keperawatan 12. Menentukan rencana asuhan keperawatan berdasarkan standar renpra sesuai dengan hasil pengkajian klien. 13. Melakukan kontrol ke pasien setiap dinas minimal satu kali kunjungan. 14. Menciptakan kerjasama yang harmonis.



15. Meluruskan komunikasi yang kurang lancar diantara pelaksana lain dan rekan kerja. 16. Membina hubungan yang terapeutik dengan keluarga pasien selama dirawat. 17. Melakukan pembinaan/bimbingan dan evaluasi (mengecek) pada perawat anggota dalam implementasi tindakan keperawatan termasuk pendokumentasian, diskusi renpra dan tanggung jawab terhadap pasiennya. Ditetapkan di : Pada tanggal : Agustus 2018