Uu Tentang k3 Dan Boiler [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBELAJARAN OPERASIONAL BOILER CLASS 2`



UU TENTANG K3 ,BOILER DAN REGULASI KETENAGA LISTRIKAN



OLEH SANTOSO BUDI



santoso budi,fak tek mesin UNTIRTA, HP 08129589918, Email [email protected]



CURICULUM VITAE Nama Tgl,tempat lahir Pekerjaan



: : :



Santoso Budi 22 Oktober 1954, Jogjakarta PT . Indonesia Power ( purna bhakti ) Dosen : UNTIRTA Banten Instruktur UDIKLAT Suralaya Ka Komite Akreditasi LPK Propinsi Banten



Pendidikan Formal : • Sekolah Teknik Mesin • Poly Teknik ITB Bandung • Teknik Mesin UGM Jogjakata Pendidikan/kursus non formal : • Maintenance Conveyor System tahun 1996, Samsung, Korea Selatan • Electro Static Presipitator tahun 2007, Denmark • Electrode Wire & EP Mechanism tahun 2007, Swedia • Continous Ship Unloader Krupp tahun 2007, Guang Zho China • Swirl Unloader Mac GREGOR tahun 2007, Filipina • Boiler Plasma Ignition System 2008, Yantai, China • Steam Power Plant 600 Mga Watt 2009, Nancang, China santoso budi,fak tek mesin UNTIRTA, HP 08129589918, Email [email protected]



UU tentang K3 dan Ketel Uap Pengertian 1. K3 singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2. Ketel Uap sering disebut Boiler adalah seperangkat peralatan yang berfungsi menghasilkan Uap dari bahan baku air Undang- undang yang mendasari hal-hal Boiler UU No.1 Tahun 1970 pasal 3. Pengawasan tidak hanya pada produk namun diawali dari proses produksi atau pembuatan pesawat uap dan bejana tekan yang banyak dilakukan proses pengelasan, pengujiaan produk hingga penerbitan ijin pemakaian pesawat uap dan bejana tekan.



Tujuan K3 secara filosofi Tujuan K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rochani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menjamin : 1). Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat, 2). Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien, 3). Bahwa proses produksi dapat berjalan lancar.



Tujuan K3 secara umum Secara umum tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah atau mengurangi kejadian insiden/kecelakaan yang merugikan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tujuan umum dari program keselamatan dan kesehatan kerja adalah meliputi : a. Kemanusiaan, mencegah cidera atau kematian b. Ekonomi, mencegah kerusakan harta, mencegah pemborosan biaya, meningkatkan moral kerja pegawai dan produktivitas perusahaan. c. Sosial, memenuhi tanggung jawab perusahaan untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan, kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, serta memenuhi peraturan/hukum yang berlaku.



Program keselamatan Program keselamatan dibagi : a. Tujuan jangka pendek Yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah keselamatan kerja yang ada pada saat ini, terutama yang membutuhkan penanganan segera, seperti misalnya Menemukan bahaya yang ada dalam pabrik atau house keeping ds. b. Tujuan jangka panjang Yang berbentuk usaha untuk memudahkan usaha keselamatan kerja kedalam kegiatan produksi serta menjaga kesinambungan. Jika tujuan ini dapat dicapai, maka bukan hanya kecelakaan/incident saja yang dapat dicegah, tetapi akan diperoleh juga keuntungan ekonomis dalam bentuk peningkatan gairah kerja,penghematan dana akibat kerusakan barang, peningkatan effisiensi dan produktivitas perusahaan.



REGULASI KETEKNIKAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN Oleh Ir. PAHALA LINGGA



DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN KETENAGALISTRIKAN DIREKTORAT JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI



INSTALASI PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK



REGULASI KETEKNIKAN SEKTOR KETENAGALISTRIKAN  Peraturan Perundang-undangan  Standar Peralatan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik  Standar Kompetensi  Baku Mutu Lingkungan  Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000  Inspeksi Ketenagalistrikan  Sanksi-sanksi



Instalasi Tenaga Listrik -



•Usaha Penyediaan



Aman Andal Akrab Lingkungan



•Usaha PenunjangTenaga Listrik



Tenaga Listrik Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik



•Tenaga Teknik yang Kompeten dan Bersertifikat



Industri Penunjang Tenaga Listrik



REGULASI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan;



PP No. 10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, PP No. 3/ 2005 tentang Perubahan Atas PP No.10/1989 jo PP No. 26/2006 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.10/1989; Permen ESDM Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, Permen ESDM No. 0046 Th 2006 tentang



Adendum Permen ESDM No.45 tahun 2005 Kepmen ESDM nomor 1109K/30/MEM/2005 tentang penunjukan KONSUIL



Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0027 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda



Keselamatan;



UU NO. 15 TAHUN 1985 Pasal 15, ayat (1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib: a. menyediakan tenaga listrik; b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat; c. memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum.



Pasal 17 Syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah.



UU NO. 15 TAHUN 1985 Pasal 18



(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan. (2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, pengembangan usaha, dan tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.



PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No.26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 PASAL 21 • Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan



• Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi: - Standardisasi, - Pengamanan Instalasi TL, - Pengamanan Pemanfaat TL untuk mewujudkan A3 (Aman,Andal dan Akrab lingkungan) • Pekerjaan didalam instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi • Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah disertifikasi, (Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota) sesuai kewenangannya dapat menunjuk Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik • Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi, (Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota) sesuai kewenangannya dapat menunjuk lembaga sertifikasi



PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No.26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 (sambungan..) PASAL 21



• Setiap usaha penyediaan tenaga keselamatan ketenagalistrikan



listrik



wajib



memenuhi



ketentuan



• Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi: - Standardisasi, - Pengamanan Instalasi TL, untuk mewujudkan A3 - Pengamanan Pemanfaat TL



• Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi • Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah disertifikasi, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik • Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk lembaga sertifikasi



PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No.26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 (sambungan..) PASAL 21



• Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan TT dan TM dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi • Pemeriksaan instalasi pemanfaatan TR oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba • Pemeriksaan instalasi TR yang dimiliki oleh konsumen TT dan atau TM dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi • Setiap tenaga teknik yg bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi TT = tegangan tinggi TM = tegangan menengah TR = tegangan rendah



PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No.26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 (sambungan..) PASAL 22



• Instalasi ketenagalistrikan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia bidang ketenagalistrikan. • Setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi. Ketentuan mengenai perencanaan, pemasangan, pengamanan, pemeriksaan, dan pengujian serta uji laik operasi instalasi ketenaga-listrikan diatur dengan Peraturan Menteri No. 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, dan Peraturan Menteri No. 0046 Tahun 2006 tentang Perubahan Permen 0045 Tahun 2005



OBYEK REGULASI TEKNIK - Instalasi Tenaga Listrik milik Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat dan Perorangan atau Lembaga Negara lainnya)



- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik TT, TM dan TR



milik Pelanggan



- Industri Penunjang Tenaga Listrik (produsen peralatan dan pemanfaat tenaga listrik) - Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (konsultan, kontraktor, Jasa Inspeksi dll) - Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan



SERTIFIKASI BIDANG KETENAGALISTRIKAN 1. Sertifikasi Peralatan Tenaga Listrik 2. Sertifikasi Pemanfaat Tenaga Listrik



Permen ESDM No. 0027 Tahun 2005 tentang Tatacara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan



3. Sertifikasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik – Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik – Instalasi Transmisi Tenaga Listrik – Instalasi Distribusi Tenaga Listrik 4. Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik – Instalasi Pelanggan Tegangan Tinggi – Instalasi Pelanggan Tegangan Menengah – Instalasi Pelanggan Tegangan Rendah 5. Sertifikasi Tenaga Teknik



Permen ESDM No. 0045 Tahun 2005 dan Perubahannya



SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan EnergiNo. 1898/40/600.4/2001 tgl 21 Maret 2001 tentang Tata Cara Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan



INSTALASI TENAGA LISTRIK PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL No. 0045 Tahun 2005 TENTANG INSTALASI KETENAGALISTRIKAN PASAL 7 ayat (1) Instalasi penyediaan tenaga listrik : • selesai dibangun dan dipasang, • direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas, atau • dilakukan relokasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan ketentuan standar yang berlaku. PASAL 11 ayat (1) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku. Pasal 11 ayat (5) Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilakukan oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri.



MASA BERLAKU SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK



JENIS INSTALASI TENAGA LISTRIK



MASA BERLAKU (TAHUN)



Instalasi pembangkit tenaga listrik



5



Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik



10



Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TT dan TM



15



Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TR



15



KONSUIL • Dasar Hukum : Kepmen ESDM No.1109K/30/MEM/2005 tentang penunjukan KONSUIL sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan konsumen tegangan rendah • Tugas : Melaksanakan pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi



• Cakupan : Instalasi pemanfaatan konsumen tegangan rendah daya 450 s.d 197 kVA



PERALATAN DAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK PERATURAN MENTERI ESDM No. 0027 Tahun 2005 TENTANG TATA CARA PEMBUBUHAN TANDA SNI DAN TANDA KESELAMATAN



PASAL 2



• Setiap peralatan tenaga listrik yang SNI-nya diberlakukan sebagai SNI Wajib harus dibubuhi tanda SNI setelah mendapatkan sertifikat produk • Setiap pemanfaat tenaga listrik yang SNI-nya diberlakukan sebagai SNI Wajib harus dibubuhi tanda Keselamatan setelah mendapatkan sertifikat produk PASAL 5



Peralatan atau pemanfaat tenaga listrik produk impor yang tidak mempunyai tanda SNI atau tanda keselamatan dapat diperjualbelikan dengan dibubuhi tanda kesesuaian produk setelah mendapatkan sertifikat kesesuaian produk



DAFTAR SNI WAJIB YG DIBERLAKUKAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL No.



Nama Produk



No SNI



Dasar Peraturan



SNI 04-6507.12002/Amd1-2006



Permen No.009 Th 2007



1



Pemutus Sirkit Mini (Mini Circuit Breaker)



2



Tusuk-kontak & Kotakkontak (Plugs and Sockets)



SNI 04-3892.1-2006



Permen No.012 Th 2007



3



Saklar (Electric Switch)



SNI 04-6203.1-2006



Permen No.010 Th 2007



4



Kipas Angin (Electric Fans)



SNI 04-6292.802006



Permen No.011 Th 2007



5



Persyaratan Umum



SNI 04-6292.1-2003



Permen No.38 Th 2005



6



Frekuensi (50 Hz)



SNI 04-1922-2002



Permen No.34 Th 2005



7



PUIL 2000



SNI 04-0225-2000



Kepmen No.2046 Th 2001



Produk Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik Yang Telah Memperoleh Sertifikat Produk Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik



Merk yang Sudah SNI



MCB



MERLIN GERIN, CHINT, ABB, LIKON, HAGER, SHUKAKU, MASKO, HYUNWOO, ELITECH, VYBA, MASKO



KOTAK-KONTAK



NATIONAL, MERTEN, CLIPSAL,BROCO, HAGER, LEGRAND, GP, VYBA



TUSUK-KONTAK



STANDARD, NIYOKU, CABLEX SENTOSA, , LEGRAND, EWINDO



SAKLAR



KIPAS ANGIN



NATIONAL, MERTEN, CLIPSAL,BROCO, HAGER , LEGRAND, GP, VYBA, MK, GB GEBRO MASPION, COSMOS, UCHIDA, NLG, SANKEN, MIYAKO



USAHA PENUNJANG KETENAGALISTRIKAN



KEBIJAKAN – KEBIJAKAN USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK SECARA UMUM 1. UU No. 15 Tahun 1985, tentang Ketenagalistrikan 2. PP No. 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik 3. PP No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik 4. Kepmen P & E No. 2500.K/40/M. PE/1997 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik bidang Konsultasi, Pembangunan dan Pemasangan, dan bidang Pemeliharaan Peralatan Ketenagalistrikan 5. Kepmen ESDM No. 1455 K/40/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik 6. Permen ESDM No. 0001 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Jaringan Dalam Keadaan Bertegangan 7. Permen ESDM No. 048 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Jaringan Tenaga listrik untuk Kepentingan TELEMATIKA



SUBSTANSI USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK Dalam pasal 21, PP No. 3 TAHUN 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK ayat (3) : Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi lembaga sertifikasi yang terakreditasi.



ayat (4) : Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah disertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik



ayat (5) : Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenanagannya dapat menunuk lembaga sertifikasi.



Usaha Penujang Tenaga Listrik (UPTL) 1. Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi jenis usaha : • Jasa Konsultansi Ketenagalistrikan • Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik • Jasa Pengujian Instalasi Tenaga Listrik • Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik • Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik • Jasa Penelitian dan Pengembangan • Jasa Pendidikan dan Pelatihan; dan Usaha Jasa Lain yang Secara Langsung berkaitan dengan Penyediaan Tenaga Listrik (a.l : Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Telematika). 2. Industri Penunjang Tenga Listrik meliputi jenis usaha : • Industri Peralatan Tenaga Listrik; dan • Industri Pemanfaat Tenaga Listrik.



TUJUAN USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK • MENUNJANG USAHA PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK DALAM RANGKA PELAYANAN TENAGA LISTRIK KEPADA MASYARAKAT SECARA MERATA • MENJAMIN MUTU MASYARAKAT



PELAYANAN



TENAGA LISTRIK



KEPADA



• MENUMBUHKEMBANGKAN BADAN USAHA PENUNJANG YANG BERKUALITAS • MENDORONG PERTUMBUHAN AHLI SPESIALIS DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN (TENAGA TEKNIK YANG KOMPETEN) • MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEM TENAGA LISTRIK DAN PENGUSAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK



PROSES IZIN BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUPTL) DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK BADAN USAHA UJPTL Permohonan IUPTL



LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN UJPTL Evaluasi Persyaratan



PEMERINTAH PUSAT/DAERAH



Evaluasi Persyaratan



TIDAK



TIDAK



Memenuhi Syarat? YA



Memenuhi Syarat? YA



Sertifikasi & Registrasi Operasional Komersil



LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI



* Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik



Tenaga Teknik Bersertifikat



PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK NON KONSTRUKSI



• • • • • • • • • • •



AKTE PENDIRIAN; NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP); TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP); DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENGURUS BADAN USAHA; NERACA PERUSAHAAN TAHUN YANG BARU; SERTIFIKAT KOMPETENSI SESUAI PEKERJAANNYA; SERTIFIKAT BADAN USAHA SESUAI JENIS,KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI; DAFTAR TENAGA TEKNIK TETAP; SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI INSTANSI YANG BERWENANG; REKOMENDASI BANK DAFTAR PERALATAN KERJA DAN ALAT UKUR YANG BERFUNGSI DENGAN BAIK



AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI BUJPTL



PENGATURAN AKREDITASI/SERTIFIKASI Kebijakan No. 3, 6, 7 (Sedang Proses)



Kebijakan No. 1, 2, 4, 5



PEMERINTAH



LEMBAGA AKREDITASI KAN



LPJK



DJLPE



(MSTQ)*



( JK )*



(JNK)*



(PUSAT/DAERAH) Izin Usaha Izin Kerja



Akreditasi



LEMBAGA SERTIFIKASI ASOSIASI



ASOSIASI



PERUSAHAAN



LAB.



PROFESI



PERUSAHAAN



INSPEKSI TEKNIK



UJI Sertifikasi Produk



Sertifikasi Instalasi Sertifikasi Perusahaan



BADAN USAHA INDUSTRI PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IPTL) USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (UPL) USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (UJPTL)



Sertifikasi Personil *) Keterangan: MSTQ : Metrology, Standard, Testing & Quality JK : Jasa Konstruksi Listrik JNK : Jasa Non Konstruksi Listrik KAKK : Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan



TENAGA TEKNIK



PROSES PERMOHONAN AKREDITASI ASOSIASI PERUSAHAAN JASA UPTL (JASA NON KONSTRUKSI)



KOMISI AKREDITASI Disampaikan kepada Penyampaian rekomendasi Penyampaian Permohonan Akreditasi



Tim Penilai Penilaian



Pengkajian Tim Pelaksana



LULUS Pemberian Akreditasi



Teknis



LULUS/TIDAK LULUS



ASOSIASI PERUSAHAAN JASA NON KONSTRUKSI



LEMBAGA SERTIFIKASI JASA NON KONSTRUKSI



KAK (KOMITE AKREDITASI KETENAGALISTRIKAN) NON KONSTRUKSI KAK



ASOSIASI PROFESI



LSK



AKREDITASI



ASOSIASI BADAN USAHA



LSBUPTL SERTIFIKASI



SERTIFIKASI



SERTIFIKAT BADAN USAHA



SERTIFIKAT TENAGA TEKNIK



CATATAN: 1. LSK = LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI 2. LSBUPTL = LEMBAGA SERTIFIKASI BUPTL



- Jasa Konsultansi Non Konstruksi - Jasa Pengujian Instalasi Tenaga Listrik - Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik - Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik - Jasa Penelitian dan Pengembangan - Jasa Pendidikan dan Pelatihan; dan - Usaha Jasa Lain



KOMISI AKREDITASI KEWENANGAN : Memeriksa dan menilai berkas permohonan akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang tenaga Listrik Non Konstruksi(Lembaga Sertifikasi);



Memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi telah memenuhi persyaratan yang berlaku;



yang



Mengawasi atau memantau lembaga sertifikasi dalam pelaksanaan sertifikasi Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (BUPTL); Memberikan perpanjangan akreditasi terhadap lembaga sertifikasi; Memberikan rekomendasi sanksi (administrasi) kepada lembaga sertifikasi yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.



PERSYARATAN DAN TATACARA AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN 1. PERSYARATAN ADMINISTRASI 2. PERSYARATAN ORGANISASI 3. PERSYARATAN SERTIFIKASI



SISTEM



DAN



PROSEDUR



1. PERSYARATAN ADMINISTRASI : 1.



Menyerahkan data daftar anggota lengkap dengan kartu tanda anggota (KTA) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir minimal beranggotakan 10 (sepuluh) perusahaan yang sejenis;



2. Mempunyai Kepengurusan yang Independen dalam Pelaksanaan sertifikasi; 3. Mempunyai akte pendirian notarial;



4. Mempunyai alamat yang tetap; dan 5. Mempunyai AD/ART. 2. PERSYARATAN ORGANISASI :



1. Mempunyai organisasi yang mengikutsertakan stakeholder; 2. Mempunyai sarana dan prasarana beserta kelengkapan untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi; 3. Mempunyai Asesor yang bersertifikat kompetensi, untuk satu bidang pekerjaan minimum 3 (tiga) orang.



3. PERSYARATAN SISTEM DAN PROSEDUR SERTIFIKASI : 1. Mempunyai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Operasional penyelenggaraan sertifikasi; 2. Mempunyai Petunjuk Teknis (Juknis) tentang prosedur pengajuan permohonan Sertifikat Badan Usaha; 3. Mempunyai program sertifikasi yang harus dipenuhi sesuai jenis usaha, klasifikasi dan kualifikasi bidang pekerjaan yang diinginkan a.n : 1. Mempunyai sistem dan prosedur pengawasan terhadap pemilik sertifikat Badan Usaha serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya; 2. Mempunyai sistem penilaian dalam pemberian atau perpanjangan sertifikat Badan Usaha.



KOMISI AKREDITASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK 1. Bidang Jasa Konstruksi, akreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), untuk jenis usaha : a. Jasa Konsultansi Perencanaan Tenaga Listrik b. Jasa Konsultansi Pengawasan Tenaga Listrik c. Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik



2. Bidang Metrologi, Pengujian, Standar dan Kualitas (MPSK), akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), untuk jenis usaha : a. Jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik b. Jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik pelanggan tegangan tinggi dan menengah c. Jasa Pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik pelanggan tegangan rendah d. Jasa Pengujian peralatan dan pemanfaat listrik e. Jasa sertifikasi produk f. Jasa Kalibrasi



3. Bidang Jasa Non-Konstruksi, akreditasi sementara oleh DESDM cq DJLPE sebelum ada Lembaga Akreditasi, yaitu : a. b. c. d. e.



Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik Jasa Penelitian dan Pengembangan di bidang ketenagalistrikan Jasa Pendidikan dan Pelatihan di bidang ketenagalistrikan Jasa Lain, antara lain : Jasa TELEMATIKA



SERTIFIKASI BUJPTL



LEMBAGA SERTIFIKASI KEWENANGAN :



Memeriksa, menilai dan menguji UPTL (Jasa Non Konstruksi);



badan usaha JASA



Memberikan sertifikat kepada badan usaha JASA UPTL (Jasa Non Konstrusi) yang telah lulus dari penilaian dan pengujian sesuai cakupan wilayah, jenis usaha, klasifikasi , kualifikasi yang diusulkan oleh Badan Usaha tersebut;



Memberikan perpanjangan sertifikat badan usaha; Mengawasi atau memantau kegiatan badan usaha JASA UPTL (Jasa Non Konstrusi) yang telah bersertifikat; Memberikan rekomendasi sanksi kepada badan usaha JASA UPTL (Jasa Non Konstruksi) yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.



PERSYARATAN DAN TATACARA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN 1. PERSYARATAN ADMINISTRASI 2. PERSYARATAN ORGANISASI 3. PERSYARATAN TEKNIS



PERSYARATAN DAN TATACARA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN 1. PERSYARATAN ADMINISTRASI : a. Akta pendirian Perusahaan; b. Mempunyai akte pendirian; c. Mempunyai alamat yang tetap;



d. Memiliki Kemampuan Pendanaan.



2. PERSYARATAN ORGANISASI : a. Mempunyai Struktur organisasi yang jelas; b. Memiliki sarana dan prasarana beserta kelengkapan untuk menyelenggarakan kegiatan dibidangnya;



PERSYARATAN DAN TATACARA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN



3. PERSYARATAN TEKNIS DIBIDANGNYA :



a. Mempunyai Sistem Mutu Pelaksanaan Kegiatan dibidangnya; b. Mempunyai Memiliki Tenaga Teknik yang bersertifikat kompetensi sesuai jenis usaha, klasifikasi dan kualifikasi pekerjaan yang diusulkan oleh Badan Usaha tersebut; c. Mempunyai Peralatan Kerja sesuai bidangnya; d. Mempunyai pengalaman dibidangnya;



e. Mempunyai lingkup jenis usaha, klasifikasi, kualifikasi yang dan wilayah kerja Badan Usaha yang diinginkan.



LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK 1. Asosiasi Perusahaan (AKLI, GAPENRI,dll) Melaksanakan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik 2. Asosiasi Profesi (IATKI, APEI, HAEI,Gema PDKB, HAKIT,dll) Melaksanakan sertifikasi tenaga teknik pada badan usaha jasa penunjang tenaga listrik 3. Laboratorium Uji (PLN JTK, SUCOFINDO, National Gobel,dll) Melaksanakan uji produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik 4. Lembaga Sertifikasi Produk (SUCOFINDO, PLN JTK, dll) Melaksanakan sertifikasi produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik 5. Lembaga Kalibrasi (PLN JTK,dll) Melaksanakan kalibrasi peralatan tenaga listrik 6. Lembaga Inspeksi Instalasi Penyediaan (KONEBA, INDOSPEC, DEPRIWANGGA, JASTEK, SUCOFINDO,RADIANT,dll) Melaksanakan sertifikasi pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik (Pembangkit, Transmisi, Distrib) 7. Lembaga Inspeksi Nirlaba (KONSUIL) Melaksanakan pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk pelanggan tegangan rendah



STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK - Sosialisasi kebijakan-kebijakan Usaha Penunjang Tenaga listrik ke daerah-daerah. - Penyusunan Pedoman Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Perusahaan Non Jasa Konstruksi - Penyusunan 5 (lima) Pedoman Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (BUPTL) untuk T.A 2007 sbb : - Badan Usaha Jasa Operasi Pembangkit Tenaga Listrik - Badan Usaha Jasa Pemeliharaan Pembangkit Tenaga Listrik - Badan Usaha Jasa Operasi Transmisi Tenaga Listrik - Badan Usaha Jasa Pemeliharaan Transmisi Tenaga Listrik - Badan Usaha Jasa Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika (TELEMATIKA) - Kerjasama dengan Badan/Lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi di bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik. - Kerjasama dengan Lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi di bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik. .



BUJPTL TELEMATIKA



SUBSTANSI USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK UNTUK TELEMATIKA 1. Pasal 23 A PP No. 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik : “Pemanfaatan instalasi ketenagalistrikan untuk kepentingan di luar penyaluran tenaga listrik harus mendapat izin Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya”.



2. PERMEN ESDM No. 48 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrk untuk Kepentingan Telematika :



Penggunaan jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selain penyaluran tenaga listrik, antara lain untuk mentransmisikan data, internet, telekomunikasi, multimedia, dan infomatika.



RUANG LINGKUP PEMANFAATAN JARINGAN • Penyangga dan Jalur Sepanjang Jaringan. • Serat optik pada Jaringan.



• Konduktor pada Jaringan. • Kabel Pilot pada Jaringan.



KETENTUAN UMUM PEMANFAATAN JARINGAN



Tidak mengganggu fungsi utama jaringan untuk menyalurkan tenaga listrik; Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; Mendapat persetujuan dan pengawasan Pemilik Jaringan; Ketersediaan Kapasitas Jaringan; Kekuatan Tiang atau Menara Penyangga; Perbedaan Kanal dan/atau Inti Serat Optik; Perbedaan frekuensi, Konduktor dan Kabel Pilot.



PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN MENGGUNAKAN JARINGAN (IMJ) TELEMATIKA • Akta Pendirian Pemanfaat Jaringan dan perubahannya; • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); • Profil Pemanfaat Jaringan; • Daerah cakupan kerja, kapasitas Jaringan, desain, spesifikasi alat dan perangkat Telematika yang akan digunakan; • Kontrak kerjasama Pemanfaatan Jaringan antara Pemilik Jaringan dan Pemanfaat Jaringan; • Sertifikat Badan Usaha di bidang Telematika; • Sertifikat Laik Operasi Peralatan terhadap Sistem Operasi Ketenagalistrikan.



LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK NO.



NAMA PERUSAHAAN



No. SK



KETERANGAN



1.



PT. SILMA INSTRUMENTAMA



108-12/44/600.4/2006



P, TT dan TM



2.



PT. CITRABUANA INDOLOKA



109-12/44/600.4/2006



P, TT dan TM



3.



PT. INDUSTIRA



110-12/44/600.4/2006



P, TT dan TM



4.



PT. SIBBARA ABADI



SEJAHTERA



111-12/44/600.4/2006



P, TT dan TM



5.



PT. GAMMA PERKASA



IRIDIUM



112-12/44/600.4/2006



P, TT dan TM



6.



PT. WIDE & PIN



113-12/44/600.4/2006



P, TT dan TM



7.



PT. DEPRIWANGGA



376-12/74/600.1/2006



P, TT dan TM



8.



PT. INDOSPEC ASIA



378-12/74/600.1/2006



P, TT dan TM



9.



PT. KONEBA (PERSERO)



377-12/74/600.1/2006



P, TT dan TM



10.



PT. PLN (PERSERO) JASA SERTIFIKASI



375-12/74/600.1/2006



P, TT dan TM



11.



PT. SUCOFINDO (PERSERO)



379-12/74/600.1/2006



P, TT dan TM



12.



PT RADIANT UTAMA INTERINSCO



206-12/20/600.1/2007



P, TT dan TM



13.



KONSUIL



1109/MEM/2005



TR



LEMBAGA SERTIFIKASI PERALATAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK



NO



Nama Perusahaan



Surat Penunjukan



Keterangan



1.



PT. PLN (PERSERO) JASA SERTIFIKASI



328/44/600.0/2003



Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan



2.



PT SUCOFINDO (PERSERO)



2485/44/600.4/2003



Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan



LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI NO



NAMA



No. SK



KET.



1.



IKATAN AHLI TEKNIK KETENAGALISTRIKAN (IATKI)



218-12/77/600.1/2002 25 Oktober 2002



Bidang Pembangkitan dan Distribusi, Sub Bidang Operasi dan Pemeliharaan



2.



GEMA PDKB



291-12/40/600.4/2004 21 September 2004



Bidang Transmisi dan Distribusi, Sub Bidang Operasi dan Pemeliharaan untuk Kegiatan PDKB dan Non PDKB



3.



HIMPUNAN AHLI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK (HAKIT)



01.SK/XII/KAKK/06 28 Desember 2006



Bidang Pembangkitan Operasi dan Pemeliharaan



LSPro DAN LAB UJI PEMANFAAT TENAGA LISTRIK UNTUK PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI NO



NAMA PERUSAHAAN



No. SK



KET.



1.



PT TUV NORD Indonesia



94-12/47/600.4/2006



LSPro



2.



PT SUCOFINDO (PERSERO)



93-12/47/600.4/2006



LSPro



3.



PT KONEBA (PERSERO)



92 -12/47/600.4/2006



LSPro



4.



PT SUCOFINDO (PERSERO)



91-12/47/600.4/2006



LAB UJI



5.



PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN DAN ENERGI BARU TERBARUKAN



90-12/47/600.4/2006



LAB UJI



6.



BALAI BESAR TEKNOLOGI ENERGI BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI (B2TE BPPT)



89-12/47/600.4/2006



LAB UJI



BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI YANG SEDANG PROSES PENUNJUKAN NO



NAMA PERUSAHAAN



KET.



1.



PT . POWERTEL



JASA TELEMATIKA



2.



PT. INDOSAT M2



JASA TELEMATIKA



3.



PT. ICON



JASA TELEMATIKA



4.



PT. SIEMENS



JASA OPERASI



5.



PT. TJP. SERVICES



JASA OPERASI DAN PEMELIHARAN



6.



PT. NUSANTARA POWER SERVICES



JASA OPERASI DAN PEMELIHARAN



Informasi: www.djlpe.esdm.go.id