Ver 3 - Kasus Sodomi Dan Luka Bacok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Visum et Repertum: 124/20-VS/RSUD/IV/2021 Halaman 1 dari 4 halaman



PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH “ KABELOTA ” Jln. TRANS PALU–DONGGALA telp.(0457) 71892-71893 KABONGA PRO JUSTITIA KETERANGAN VISUM et REPERTUM Nomor VeR 123/21-VS/RSUD/VI/2021 Yang bertanda tangan di bawah ini, dokter pemeriksa dr. Nurul Azizah dokter umum, Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota Donggala, dengan Surat Permintaan Visum dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Donggala Sektor Banawa Nomor Surat Permintaan Visum: VER/353/VI/SPKT-I/RES-DGLA, tertanggal empat belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu, maka berdasarkan surat tersebut dengan ini telah dilakukan pemeriksaan dengan tanggal dan jam sesuai yang tercantum di bawah ini pada hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota Donggala pada pasien yang tercatat dengan nomor rekam medis 015773 dengan identitas berdasarkan Surat Permintaan Visum tersebut sebagai berikut: ----------Nama



: An. S--------------------------------------------------------------------------------



Jenis kelamin



: Laki-laki ----------------------------------------------------------------------------



Umur



: Tujuh belas tahun ------------------------------------------------------------



Agama



: Islam-------------------------------------------------------------------------------



Alamat



: Desa Kabonga Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala ----------



Berdasarkan keterangan yang tertera pada Surat Permintaan Visum, Nomor Surat Permintaan Visum : VER/353/VI/SPKT-I/RES-DGLA pasien diduga mengalami kekerasan seksual dan luka iris yang terjadi pada tanggal dua puluh enam bulan April tahun dua ribu dua puluh satu, pukul dua puluh satu nol nol waktu Indonesia bagian tengah.------------------------------------------------------------------ PEMERIKSAAN -------------------------------------------------Tanggal pemeriksaan Tanggal empat belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, pukul delapan nol nol waktu Indonesia Bagian Tengah -----------------------------------------Anamnesis (Menurut pengakuan pasien dan saudari kakak perempuan) : Seorang pasien anak laki–laki mengaku berusia Tujuh Belas Tahun datang diantar oleh saudari kakak perempuannya ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota Donggala dengan membawa Surat Permintaan Visum, Menurut pengakuan saudari kakak perempuan pasien, pasien datang dengan keluhan demam sejak 2 hari yang dirasakan terus menerus. Selain



Visum et Repertum: 124/20-VS/RSUD/IV/2021 Halaman 2 dari 4 halaman itu pasien juga merasakan nyeri didaerah punggung karena luka akibat diparangi temannya saat berada ditempat tongkrongan sejak 2 hari yang lalu pada pukul dua puluh satu nol nol waktu Indonesia bagian tengah. Menurut pengakuan pasien, pelaku merupakan teman yang sakit hati karena kalah taruhan. Saat ini pasien juga mengeluhkan nyeri pada area duburnya dan nyeri bertambah saat buang air besar. Nyeri dialami saat pasien merasakan masuknya penis ke dalam dubur, dan merasa kesakitan pada daerah duburnya sejak 2 hari yang lalu.Tempat kejadian berada di rumah pasien dan pelaku sering masuk kedalam rumah pasien karena sudah sangat akrab dengan pasien. Menurut pengakuan pasien, saat kejadian pasien dalam keadaan sadar tanpa melakukan perlawanan karena mendapat ancaman akan dilukai menggunakan parang kembali dari pelaku. Menurut pengakuan saudari kakak perempuan pasien, sejak hari itu pasien terlihat lebih lemas, kesakitan dan lebih sering berdiam diri. Menurut pengakuan pasien, terdapat nyeri pada dubur. Riwayat nyeri saat buang air, kencing berdarah dan kencing bernanah tidak ada. Menurut pengakuan pasien, pasien sudah mengganti baju dan membersihkan diri sejak kejadian tersebut. Pasien mengaku tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya, tidak ada kelainan dalam fungsi pencernaan dan perkemihan. Tidak terdapat riwayat penyakit dalam keluarga. Pasien mengaku belum pernah mendapat pengobatan sebelumnya. Menurut pasien, pasien tidak mempunyai riwayat konsumsi obat-obatan dan alkohol. Keluhan lain selain yang disebutkan di atas (demam, flu, batuk, dan sesak) tidak ada.---------------------------------------------------------------------------------- HASIL PEMERIKSAAN ------------------------------------Hasil pemeriksaan di ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota Donggala tanggal empat belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh, pukul delapan nol nol waktu Indonesia bagian tengah.------------------------------------------------------------------1.



Pemeriksaan Umum : -----------------------------------------------------------------------------------a.



Kesadaran



: Sadar penuh, Glasgow Coma Scale lima belas (Eye response



empat, Motoric response enam , Verbal response lima). --------------------------------------b.



Keadaan umum



: Tampak afek sesuai mood, komunikasi tidak stabil (bicara



terbata-bata).-----------------------------------------------------------------------------------------c.



Tanda-Tanda Vital : ------------------------------------------------------------------------------Tekanan Darah



: Seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa -----------------



Nadi



: Delapan puluh kali per menit -------------------------------------------



Pernafasan



: Dua puluh kali per menit ------------------------------------------------



Suhu



: Tiga puluh tujuh koma lima derajat selsius ---------------------------



d.



Scoring COVID-19 : Probabilitas rendah (tanda klinis tidak bermakna, skor lima) ------



e.



Deskripsi Pakaian



: Tampak pasien memakai baju kaos, berlengan pendek berwarna



hitam polos, tidak terdapat robekan, bercak darah dan aroma khas pada baju. Pasien mengenakan celana panjang berbahan kain berwarna coklat, tidak terdapat robekan, bercak darah dan aroma khas pada celana.----------------------------------



Visum et Repertum: 124/20-VS/RSUD/IV/2021 Halaman 3 dari 4 halaman



2.



Pemeriksaan Luka a.



: -------------------------------------------------------------------------------



Punggung : Tampak satu luka terbuka pada bahu kiri sisi tengah dengan ukuran panjang enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dan kedalaman satu sentimeter bila dirapatkan berbentuk garis dengan ukuran panjang luka tujuh sentimeter, tepi luka rata, terdapat tebing luka terdiri dari jaringan, kulit dan otot. Tampak dasar luka terdiri dari jaringan otot. Tampak kedua sudut ujung luka lancip, tidak ditemukan tanda perlukaan (pembengkakan dan jenis luka lainnya). Pada perabaan tidak ditemukan gemeretak tulang dan patah tulang.------------------------------------------------------------------------------



b.



Dubur : Lubang dubur tampak simetris, berbentuk celah dengan ukuran nol koma satu sentimeter. Kulit di daerah sekitar tampak merah, dan terdapat luka lecet. Pada penekanan lubang anus terdapat nyeri. Pemeriksaan colok dubur didapatkan kekuatan otot dubur dapat menjepit, didapatkan feses dan tidak terdapat cairan yang keluar pada saat colok dubur. ------------------------------------------------------------------------------



c.



Alat Kelamin: Pada daerah penis, tampak tidak ada tanda-tanda perlukaan (kemerahan, pembengkakan dan jenis luka lainnya). Tidak ada darah dan cairan seperti lendir yang keluar dari alat kelamin. Pada daerah buah zakar, Tampak tidak ada tanda-tanda perlukaan (kemerahan, pembengkakan dan jenis luka lainnya).------------------------------



d.



Pada daerah-daerah tubuh bagian lain selain yang disebutkan diatas tidak ditemukan perlukaan (kemerahan, pembengkakan, dan jenis luka lainnya) dan pada perabaan tidak ditemukan gemeretak tulang dan tanda-tanda patah tulang.------------------------------------



3.



Penanganan dan Tindakan : ---------------------------------------------------------------------------a. Membersihkan area sekitar dubur dengan cairan natrium clorida nol koma Sembilan persen setelah dilakukan pengambilan sampel--------------------------------------------------b. Melakukan pemeriksaan penunjang apusan anus (menunggu hasil pemeriksaan)----------



4.



Anjuran : --------------------------------------------------------------------------------------------------a.



Konsultasi dokter speisalis Psikiatri --------------------------------------------------------------



b.



Konsultasi dokter spesialis Forensik dan medikolegal.----------------------------------------



------------------------------------------------KESIMPULAN-----------------------------------------------Telah dilakukan pemeriksaan luar dengan nomor rekam medis 015773 pada tanggal empat belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu, pukul delapan nol-nol waktu Indonesia bagian tengah pada seorang anak laki-laki dengan berdasarkan Surat Permintaan Visum dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Donggala Sektor Banawa Nomor Surat Permintaan Visum: VER/353/VI/SPKT-I/RES-DGLA bernama An.S, berumur tujuh belas tahun. ------------Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal tersebut di atas dapat disimpulkan adanya luka iris pada daerah punggung sebelah kiri (bukti poin 2.a). Serta adanya persentuhan trauma tumpul pada daerah dubur (bukti poin 2.b). Terjadi perubahan psikis pada pasien (bukti poin 1.b)



Visum et Repertum: 124/20-VS/RSUD/IV/2021 Halaman 4 dari 4 halaman sehingga pasien perlu di konsultasikan ke dokter spesialis psikiatrik dan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal untuk penanganan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------PENUTUP---------------------------------------------------Demikianlah Visum et Repertum dibuat dengan sebenarnya dan sejujurnya menggunakan keilmuan mengingat sumpah sesuai dengan jabatan sebagai dokter.------------------------------------



Mengetahui Tim Konsul Pembuatan VeR



Donggala, 14 Juni 2021 Dokter Pemeriksa



Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, S.H, M.Kes, Sp.F NIP. 197903092008042001



dr. Nurul Azizah N 111 20 008



Visum et Repertum: 124/20-VS/RSUD/IV/2021 Halaman 5 dari 4 halaman