Visite Dokter Spesialis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

VISITE DOKTER SPESIALIS No. Dokumen : Pelayanan SPO PELAYANAN PASIEN



Tanggal Terbit 15-11-2012



PENGERTIAN



No. Revisi :00



Halaman 1/2



Ditetapkan Dr. H. Mahruzzaman Naim, SpA Direktur



Visite dokter spesialis adalah : Kegiatan kunjungan oleh dokter kepada pasien untuk lebih mengetahui kondisi perkembangan dengan cara mendatangi, memeriksa, dan berkomunikasi secara langsung kepada pasien di ruang perawatan



TUJUAN



1. Memantau kemajuan perkembangan kondisi pasien yang dirawat dengan baik. 2. Memberikan rasa aman dan rasa diperhatikan bagi pasien yang dikunjungi. 3. Melaksanakan pelayanan pasien dengan baik.



KEBIJAKAN



Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan lebih memuaskan pasien yang dirawat, maka RS HERMINA menetapkan prosedur standar mengenai visite dokter khususnya dokter spesialis yang merupakan hasil Rapat Komite Medik Grup XVIII dan XXIII.



PROSEDUR



1. Ketentuan mengenai visite dokter spesialis telah diatur sesuai dengan hasil yang telah disepakati dalam Rapat Komite Medik. 2. Waktu untuk pelaksanaan visite dokter adalah antara pukul 06.00 – 21.00 Wib dan tidak boleh mengganggu waktu istirahat pasien. 3. Kunjungan kepada pasien jangan dilaksanakan dengan tergesa-gesa, hal ini dimaksudkan agar lebih teliti dalam memeriksa terutama pasien yang bermasalah sehingga mampu mendeteksi tanda-tanda keadaan gawat lebih awal. 4. Kunjungan / Visite dokter spesialis diatur sebagai berikut :



VISITE DOKTER SPESIALIS



No. Dokumen : Pelayanan SPO PELAYANAN PASIEN



PROSEDUR



No. Revisi :00



Tanggal Terbit 15-11-2012



Halaman 2/2 Ditetapkan



Dr. H. Mahruzzaman Naim, SpA Direktur



a. Dokter Obsgyn : 



Kunjungan pasien Post Partum Spontan



: minimal 1 (satu) kali.







Kunjungan pasien Post Sectio Caesaria



: minimal 2 (dua) kali.







Kunjungan pasien Ibu hamil , perawatan dengan kasus obsetri dan gynekologi yang dirawat : setiap hari.



b. Dokter Anak dan Perina : 



Kunjungan pasien Perina dan Anak sakit yang dirawat : setiap hari.



c. Dokter Penyakit Dalam / Bedah / Spesialis Lain-lain : 



Kunjungan pasien yang dirawat : setiap hari.



d. Visite Dokter pasien Bayi Baru Lahir : 



Kunjungan pasien Bayi Baru Lahir harus dilakukan oleh Dokter Spesialis Anak dalam waktu 12 jam setelah bayi dilahirkan dan berikan informasi kepada orangtua pasien oleh dokter bersangkutan.







Setiap hari jika Dokter Spesialis Anak tidak dapat melakukan kunjungan, maka kunjungan dapat digantikan oleh Dokter spesialis anak yang ditunjuk atau dokter jaga Jaga Ruangan, dan hasil pemeriksaan diinformasikan kepada DPJP.







Dokter Jaga Ruangan harus konsultasi terlebih dahulu kepada Dokter Anak bersangkutan mengenai keadaan bayi, sebelum memberikan informasi lebih lanjut kepada orangtua bayi.







Jika orangtua bayi berkeinginan bayinya dikunjungi oleh Dokter Spesialis Anak dan dokter yang dimaksud tidak dapat datang, maka pihak rumah sakit akan mengganti dengan Dokter Spesialis Anak yang lain dan untuk selanjutnya pasien tersebut menjadi pasien Dokter Spesialis Anak pengganti.



UNIT TERKAIT



Pelayanan medis, keperawatan dan bagian keuangan