WHITE PAPER Indras Bikin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran 1 SK Direktur RSU Adhyaksa Nomor : Tanggal :



WHITE PAPER



KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN



KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN RSU ADHYAKSA Jl. Raya Hankam No 60 Ceger Jakarta Timur



WHITE PAPER KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN RSU ADHYAKSA



A. Latar Belakang



Seiring dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi, serta makin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan memerlukan tenaga kesehatan yang professional dan kompeten. Dalam rangka menciptakan tenaga kesehatan yang kompeten tersebut memerlukan sebuah sistem yang akuntable dan berkelanjutan untuk melakukan asesmen kompetensi tenaga kesehatan berdasarkan standar yang sudah ditetapkan. Penetapan standar kompetensi tenaga kesehatan di RSU Adhyaksa berdasarkan area pelayanan kesehatan. Dalam rangka mengatasi masalah kesehatan pasien diperlukan standar kompetensi dari seorang tenaga kesehatan yang telah mengikuti pendidikan formal maupun non formal. Sehubungan hal diatas perlu ditetapkan standar minimum pencapaian kompetensi di area tenaga kesehatan berdasarkan standar kompetensi umum dan khusus. B. Standar Kompetensi Umum Tenaga Kesehatan



Standar kompetensi keperawatan umum merupakan standar yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan secara umum yang bekerja di area layanan RSU Adhyaksa dengan kualifikasi sebagai berikut : 1. Karyawan tetap / kontrak 2. Lulus pendidikan formal minimal Diploma III 3. Memiliki STR yang masih berlaku 4. Rekomendasi Mitra Bestari tentang Clinical Privilege disetujui maupun disetujui dengan supervisi dengan ketentuan : a. 13-19 : Kewenangan klinis yang bersangkutan diberikan dengan supervise b. 20-25 : Kewenangan Klinis yang bersangkutan diberikan sepenuhnya 5. Mendapakan SPK / Clinical Appointmen dari Kepala RSU Adhyaksa



Standar Kompetensi Fisioterapis 1.



2.



3.



4.



5.



Analisa ilmu sebagai dasar praktik Kemampuan analisa ilmu murni,ilmu social & ilmu perilaku sebagai dasar pengetahuan fisioterapi dan mengintegrasikannya dalam praktik : 1.1 Analisa poly perkembangan manusia baik yang normal ataupun abnormal 1.2 Analisa struktur tubuh manusia baik yang normal ataupun abnormal sepanjang daur kehidupan 1.3 Analisa fisiologi tubuh manusia baik nortmal maupun abnormal 1.4 Analisa gerak dan fungsi normal 1.5 Analisa gerak dan fungsi patologis 1.6 Analisa gaya hidup sehat individu dan masyarakat 1.7 Memahami secara umum pelayanan medis dan pembedahan Analisa dan Sintesis Kebutuhan Pasien/ Klien Kemampuan melakukan pendekatan terhadap pasien/klien dalam upaya melakukan asuhan fisioterapi dimulai dari pendekatan kepada pasien/klien secara holistic sampai pada respon pasien/klien 2.1 Mampu melakukan pendekatan secara empati 2.2 Mampu menunjukan pendekatan holistic 2.3 Merencanakan asesmen terhadap pasien/klien 2.4 Mengumpulkan dan mengkaji ulang informasi yang relevan 2.5 Melakukan pemeriksaan riwayat penyakit dengan menggunakan alas an klinis 2.6 Melakukan pemeriksaan fisik dengan menggunakan metode dan tekhnik yang relevan 1.7 Menganalisa dan menginterpretasikan hasil asesmen Merumuskan diagnosa fisioterapi Kemampuan merumuskan diagnose fisioterapi baik yang aktual maupun potensial 3.1Merumuskan diagnose fisioterapi yang berkaitan dengan kondisi musculoskletal 3.2 Merumuskan diagnose fisioterapi yang berkaitan dengan kondisi kardiovaskulopulmonal 3.3Merumuskan diagnose fisioterapi yang betkaitan dengan kondisi kardiovaskulopulmonal 3.4Merumuskan diagnose fisioterapi yang berkaitan dengan kondisi integumen Perencanaan Tindakan Fisioterapi Kemampuan merencanakan tindakan Fisioterapi 4.1 Mengkomunikasikan perencanaan tindakan fisioterapi kepada pasien/ klien dan pihak berkepentingan 4.2 Mengidentifikasi dan manyusun rencana tindakan fisioterapi Intervensi Fisioterapi Kemampuan mengimplementasikan dan memodifikasi tindakan Fisioterapi yang efektif dan efisien



6.



7.



8.



9.



5.1 Mengimplentasikan dan memodifikasi rencana tindakan fisioterapi 5.2 Memastikan keamanan personal pasien/ klien 5.3 Mengorganisasikan dan mengefisienkan pelayanan fisioterapi 5.4 Memahami alasan rasional pemilihan tindakan fisioterapi 5.5 Mampu menerapkan proses intervensi fisioterapi terpilih Evaluasi dan re evaluasi Kemampuan melakukan evaluasi dan re evaluasi 6.1 Mengevaluasi hasil intervensi fisioterapi 6.2 Re-evaluasi dan memodifikasi respon yang sesuai dengan alasan klinik Kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efisien dan efektif Kemampuan berkomunikasi verbal dan nonverbal serta berkoordinasi dengan pasien/klien/keluarga dan tenaga lain dan juga mengakses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan fisioterapi 7.1 Menggunakan teknik komunikasi dan koordinasi terminology yang benar dan tepat 7.2 Memfasilitasi kelompok yang dinamis 7.3 Menggunakan metode komunikasi yang tepat 7.4 Menggunakan kemampuan wawancara dengan pasien/klien/keluarga dan tenaga lain 7.5 Menginterpretasikan hasil komunikasi dengan pasien/klien dan oihak yang berkepentingan 7.6 Memberikan informasi kepada pasien/ klien dan pihak yang berkepentingan 7.7 Mengenali hambatan dalam komunikasi dan modifikasi yang sesuai dengan yang diperlukan dalam praktik 7.8 Melakukan evaluasi komunikasi yang efektif Pendidikan Mengidentifikasi kebutuhan pasien/klien, menyusun tujuan pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan fasilitas yang tepat serta mengevaluasi dan memodifikasi hasil pembelajaran 8.1Melakukan identifikasi pasien/klien dan kebutuhannya untuk menyusun proses pembelajaran 8.2Memilih susunan tujuan pembelajaran yang sesuai 8.3 Merencanakan dan mengimplementasikan pendidikan 8.4 Menggunakan fasilitas mengajar dan alat serta perlengkapan pembelajaran 8.5 Mengevaluasi hasil pembelajaran dan memodifikasi rencana pengajaran yang dibutuhkan Penerapan prinsip-prinsip manajemen dalam praktik fisioterapi Kemampuan memberdayakan sumberdaya mauapun waktu, bersikap professional dan berpartisipasi aktif dalam program pelayanan kesehatan 9.1 Memerlukan keterampilan manajemen pelayanan fisioterapi 9.2 Menunjukan sikap professional sebagai seorang fisioterapis 9.3 Berperan serta dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan, perencanaan program dan melaksnakan upaya pelayanan kesehatan sebagai tim terpadusesuai dengan sistim pelayanan kesehatan



10



11



9.4 Memelihara keakuratan, kelengkapan dan kebenaran laporan Melaksanakan penelitian Kemampuan melaksanakan penelitian pada bidang yang diminati, mulai dari identifikasi masalah sampai pembuatan laporan hasil penelitian 10.1 Identifikasi kebutuhan penelitian 10.2 Mengevaluasi informasi ilmiah 10.3 Merumuskan ( memformulasikan ) suatu proposal penelitian 10.4 Partisipasi dalam penelitian 10.4 Menyajikan analisa data dan menggambarkan kesimpulan 10.5 Laporan temuan dengan format ilmiah Tanggung jawab terhadap masyarakat dan profesi Kepatuhan terhadap hokum, berperan pada kesehatan masyarakat, memahami konsep peningkatan mutu menjalankan praktik dengan landasan etika profesi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya 11.1 Patuh terhadap aturan hukum 11.2 Berperan pada kesehatan masyarakat 11.3 Dipahaminya kegiatan praktek yang beretika 11.4 Implementasi kegiatan praktek yang beretika 11.5 Implemntasi praktik yang otonom



Standar Kompetensi Ahli Gizi 1. Standar Kompetensi Terapi Diit 1.1 Mengawasi pengkajian gizi klien dengan kondisi medis komplek (gagal ginjal,trauma dll) 1.2 Menentukan rekomendasi diit dengan memperhatikan patofisiologi penyakit 1.3 Mengawasi evaluasi rencana pelayanan gizi bagi klien/kelompok dengan kondisi medis komplek (penyakit ginjal, trauma) 1.4 Memilih, memonitor dan mengevaluasi makann enteral dan paranteral khususnya pada penyakit-penyakit komplikasi 1.5 Pengembangan dan penerapan rencana transisi makanan pasien dari rawat inap sampai pasca rawat inap 1.6 Melakukan konseling dan penyuluhan gizi pada klien/ kelompok dengan penyakit dan kondisi keasehatan yang komplek 1.7 Melakukan pemeriksaan fisik dasar 1.8 Berpartisipasi dalam pemberian makanan lewat pipa 1.9 Berpartisipasi dalam penetapan ambang batas dalam pemeriksaan laboratorium 1.10 Berpartisipasi dalam mengupayakan segala sesuatu yang terkait dengan terapi diet 1.11 Mengelola pelayanan gizi 2. Standar Kompetensi Manajemenistem Penyelenggaraan Makanan 2.1 Mengelola pengembangan dan atau modifikasi resep atau formula 2.2 Mengelola pengembangan menu untuk populasi sasaran 2.3 Mengelola penilaian citarasa (organoleptik) produk makanan dan gizi. 2.4 Mengelola produksi makanan yang sesuai dengan pedoman,biaya dan daya terima konsumen 2.5 Mengelola sistem pengadaan, distribusi dan pelayanan. 2.6 Mengelola sumberdaya manusia,keuangan, peralatan dan fasilitas lainnya secara terpadu. 2.7 Mengawasi sistem pelayanan dan praktek kegizian untuk kepuasan konsumen. 2.8 Mengawasi fungsi pemasaran 2.9 Mengawasi fungsi sumberdaya manusia 2.10 Melakukan analisis kegiatan



Standar Kompetensi Analis Kesehatan 1.



2.



3.



Menguasai Ilmu Pengetahuan 1.1 Hematologi & tranfusi darah 1.2 Kimia Klinik 1.3 Serologi- Imunologi 1.4 Mikrobiologi 1.5 Toksikologi 1.6 Patologi Anatomi 1.7 Biologi Molekuler 1.8 Komputer 1.9 Manajemen 1.10 Virorlogi 1.11 Kesehatan Lingkungan Mampu membuat perencanaan/ merancang proses 2.1 Alur kerja proses pemeriksaan di laboratorium 2.2 Alur keselamatan kerja di laboratorium 2.3 Menyusun prosedur buku dilaboratorium Mampu melaksanakan proses teknis operasional 3.1 Men ambil specimen 3.2 Menilai kualitas spesimen 3.3 Menagani specimen (labeling, penyimpanan, pengiriman) 3.4 Mem ersia kan bahan/reagensia 3.5 Memilih reagen & metode analisa 3.6 Mempersiapkan alat 3.7 Memilih/menentukan alat 3.8 Memelihara alat 3.9 Mengkalibrasi alat 3.10 Menguji kelayakan alat 3.11 Mengerjakan prosedur analisa bidang a. Hematologi sederhana b. Hematologi khusus c. Kimia klinik d. Serologi- Imunologi sederhana e. Serologi- Imunologi komplex f. Mikrobiologi sederhana g. Mikrobiologi khusus h. Toksikologi



i. Patologi Anatomi j. Virologi ( riset ) 3.12 Mengerjakan prosedur dalam pemantapan mutu 3.13 Membuat laporan administrasi 4.



Mampu memberikan penilaian ( judgment ) 4.1 Mendeteksi secara dini keadaan specimen yang berubah 4.2 Mendeteksi secara dini perubahan kondisi alat/reagen/kondisi analisa 4.3 Mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses teknis operasional 4.4 Menilai validitas rangkaian analisa atau hasilnya 4.5 Menilai normal tidaknya hasil analisa untuk dikonsulkan kepada yang berwenag 4.6 Menilai layak tidaknya hasil proses pemantapan mutu Internal 4.7 Mendeteksi secara dini terganggunya keamanan linkungan Kerja 5. Mampu dalam pengambilan keputusan 5.1 Perlunya koreksi terhadap proses/ alat/ specimen/ reagensia 5.2 Perlunya koreksi terhadap proses pemantapan mutu internal



Standar Kompetensi Radiografer 1 Kompetensi untuk Fungsi Pelaksana . 1.1 Kelompok unit kompetensi Radiodiagnostik Konvensional a. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Alat Gerak Bawah (ext. Inferior) b. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi perut/ Abdomen c. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Dada/ Thorax d. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Tulang Belakang/ Columna Vertebralis e. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi kepala/ Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Schedle f. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Tulang Wajah/ facial Bone g. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Tulang Panggul/ Pelvis h. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Bone Survey i. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic j. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Saluran Pernafasan / Tr. Respiratorius k. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Saluran pencernaan / Tr. Digestifus l. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Saluran Perkencingan/ Tr. Urinarius m. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Sistem Reproduksi/ Tr. Genitalia n. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Sistem Persyarafan/ Tr. Neurologist o. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Sistem Hormon/ Tr. Billiaris p. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Arteri/ Arterografi q. Unit kompetensi melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Vena/ Venografi r. Unit kompetensi Upaya Proteksi Radiasi s. Unit kompetensi Implementasi QA/QC 1.2 Kelompok Unit Kompetensi Imejing Ct. Scan a. Unit kompetensi melaksanakan pemerikasaan kepala/ otak b. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal



c. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk d. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita e. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher f. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen g. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax h. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang i. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan pelvis j. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak atas k. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak bawah l. Unit kompetensi Upaya Proteksi Radiasi m. Unit kompetensi Implementasi QA/QC 1.3 Kelompok Unit Kompetensi Imejing USG a. Unit kompetensi melaksanakan scanning liver b. Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu c. Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal d. Unit kompetensi melaksanakan scanning pancreas e. Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa f. Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis g. Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior h. Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis i. Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric j. Unit kompetensi melaksanakan scanning payudara k. Unit kompetensi melaksanakan scanning thypoid l. Unit kompetensi melaksanakan scanning scrotum m. Unit kompetensi melaksanakan scanning neonatal n. Unit kompetensi melaksanakan scanning appendix o. Unit kompetensi implemtasi QA/QC 1.4 Kelompok Unit Kompetensi Bidang Radioterapi a. Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi eksterna b. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif c. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif d. Unit kompetensi melaksanakan teknik teknik radioterapi pra- bedah e. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah f. Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi interna g. Unit kompetensi melaksanakan teknik aftaerloading h. Unit kompetensi melaksanakan teknik intra caviter i. Unit kompetensi melaksanakan teknik inflantasi j. Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi sistemic k. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total body l. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi hemi body m. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi sterios static o. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total skin irradiation p. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi intra operative



q. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi IMRT r. Unit kompetensi Upaya Proteksi Radiasi s. Unit kompetensi Implementasi QA/QC 1.5 Kompetensi Untuk Fungsi Manajerial/ Pengelola a. Unit kompetensi melaksanakan pengelolaan pelayanan Radiografi Konvensional b. Unit kompetensi melaksanakan pengelolana pelayanan CT Scan c. Unit kompetensi melaksanakan pengelolaan pelayanan MRI d. Unit kompetensi melaksanakan pengelolaan pelayanan USG e. Unit kompetensi melaksanakan pengelolaan pelayanan Radioterapi f. Unit kompetensi melaksanakan pengelolaan pelayanan Kedokteran Nuklir g. Unit kompetensi melaksanakan pengelolaan pelayanan Upaya Proteksi Radiasi h. Unit kompetensi melaksanakan pengelolaan implementasi QA/QC 1.6 Kompetensi untuk Fungsi Pendidik dan Pembimbing a. Unit kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang Radioterafi Konvensional b. Unit kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang CT Scan c. Unit kompetensi melaksanakanpendidikan dan bimbingan di bidang MRI d. Unit kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan dbidang USG e. Unit kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang Radioterapi f. Unit kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang Kedokteran Nuklir g. Unit kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang Upaya Proyeksi Radiasi h. Unit kompetensi melaksanakan bidang pendidikan dan bimbingan di bidang Implementasi QA/QC 1.7 Kompetensi Untuk Fungsi Peneliti dan Penyuluh a. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang Radiografi Konvensional b. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang CT Scan c. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang MRI d. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang USG e. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang Radioterapi f. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang Kedokteran Nuklir g. Unit kompetensi melaksanakan penelitian bidang Upaya Proteksi Radiasi h. Unit kompetensi melaksanakan penelitian bidang QA/QC 1.8 Kompetensi Untuk Fungsi Kewirausahaan a. Unit kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan bidang Radiografi Konvensional b. Unit kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan bidang CT Scan c. Unit Kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan bidang MRI d. Unit kompetensi mengaplikasikan kewirausahaaan bidang USG



e. Unit kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan Radioterapi f. Unit kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan Kedokteran Nuklir



Standar Kompetensi Perekam Medis 1



2.



3.



Klasifikasi dan kodifikasi penyakit, masalah–masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis 1.1 Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai petunjuk dan peraturan pada pedoman buku ICD yang berlaku (ICD-10 volume 2) 1.2 Mengumpulkan kode diagnosis pasien untuk memenuhi sistem pengelolaan, penyimpanan data pelaporan untuk kebutuhan analisis sebab tunggal penyakit yang dikembangkan 1.3 Mengklasifikasikan data kode diagnosis yang akurat bagi kepentingan informasi morbiditas dan sistem pelaporan morbiditas yaqng diharuskan 1.4 Menyajikan informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu bagi kepentingan monitoring KLB epidemiologi dan lainnya 1.5 Mengelola indeks penyakit dan tindakan gna kepentingan laporan medis dan statistik serta permintaan informasi pasien secara tepat dan terperinci 1.6 Menjamin validitas data untuk registrasi penyakit 1.7 Mengembangkan dan mengimplementasikan petunjuk standar koding dan pendokumentasian Aspek Hukum dan Etika Profesi 2.1 Memfasilitasi pelepasan informasi kesehatan kepada pasien maupun pihak ketiga 2.2 Menyiapkan informasi pasien kepada piuhak yang berhak 2.3 Menjaga keamanan alur permintaan informasi kesehatan pasien 2.4 Memelihara kerahasiaan informasi pasien 2.5 Mengidentifikasi resiko tinggi dalam kerahasiaan informasi kesehatan 2.6 Mengevaluasi faktor risiko dalam pendokumentasian dan kerahasiaan informasi kesehatan 2.7 Melaksanakan kebijakan dan prosedur akses dalam pelepasan informasi 2.8 Melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait dengan peraturan dokumentasi 2.9 Mengkoordinasikan kegiatan komite keamanan informasi kesehatan 2.10 Membuat pedoman training, peraturan dan prosedur yang terkait dengan informasi pelayanan pasien Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan 3.1 Regstrasi atas semua kunjungan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan (registrasi pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap 3.2 Memberikan nomor Rekam Medis secara berurutan dan sistematis berdasarkan



4.



5.



sistem yang digunakan (penomoran seri, unit) 3.3 Menulis nama pasien dengan baik dan benar sesuai dengan sistem yang digunakan 3.4 Membuat indeks pasien (kartu atau media lainnya) 3.5 Menyusun (assembling) rekam medis dengan baik dan benar berdasarkan SPO yang ada 3.6 Menganalisa rekam medis secara kuantitatif dengan tepat meliputi: a. Kebenaran identifikasi b. Adanya laporan –laporan yang penting c. Autentifikasi d. Pendokumentasian yang baik 3.7 Menganalisis rekam medis secara kualitatif guna konsistensi isi dan mutu rekam medis 3.8 Menyimpan/ menjajarkan rekam medis berdasarkan sistem yang digunakan (Straight Numerical, Middle Digit dan Terminal Digit Filling System) 3.9 Mengambil kembali ( retrieval) dengan cepat rekam medis yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan asuhan pasien dan berbagai kebutuhan lainnya 3.10 Melakukan penyudsunan (retensi) rekam medis berdasrkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 3.11 Mendesain formulir rekam medis Menjaga mutu Rekam Medis 4.1 Melaksanakan program kegiartan menjaga mutu (QA) rekam medis 4.2 Melakukan pemeriksaan ulang(Quality review) MIK/ Rekam Medis 4.3 Melakukan analisis untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman (SWOT) MIK / Rekam Medis 4.4 Menyelenggarakan kegiatan yang merupakan prioritas sasaran mutu pelayanan MIK/ Rekam Medis 4.5 Melakukan penilaian dan memberikan solusi terhadap sistem komputerisasi pelayanan MIK/RM 4.6 Mempersiapkan laporan untuk badan akreditasi, lisensi dan sertifikasi dalam memenuhi standar akreditasi dan kebijakan yang terkait dengan Perekam Medis 4.7 Memonitor kesesuaian kebijakan dan prosedur agar tetap relevan dengan manajemen data klinis 4.8 Meningkatkan kualitas data klinis dalam proses menjaga mutu MIK/ Rekam Medis Statistik Kesehatan 5.1 Mengidentifikasikan informasi yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan 5.2 Mendesain formulir untuk tahap pengumpulan data kesehatan 5.3 Mengumpulkan data untuk manajemen mutu, manajemen penggunaan, manajemen risiko dan penelitian lain yang berhubungan dengan asuhan pasien 5.4 Mengelola data untuk penyusunan laporan efisiensi pelayanan para sarana pelayanan kesehatan 5.5 Melakukan analisis statistik sederhana 5.6 Mendemonstrasikan atau presentasi data dan laporan keberbagai pihak 5.7 Menggunakan aplikasi computer untuk pengumpulan, pengolahan, dan



6.



7.



penyajian informasi kesehatan 5.8 Memberi kontribusi penggunaan fungsi data klinis, administrasi dan data eksternal 5.9 Mengumpulkan dan menganalisa data untuk (kebutuhan khusus) proyek riset klinis 5.10 Menerapkan rencana manajemen kualitas data( menjaga konsistensi data) 5.11 Monitoring pelaksanaan kebijakan dan prosedur manajemen sumber data organisasi 5.12 Mengelola kualitas data di sarana pelayanan kesehatan Manajemen Unit Kerja manajemen Informasi Kesehatan/ Rekam Medis 6.1 Memprediksi kebutuhan informasi dan teknik dalam sistem pelayanan kesehatan dimasa yang akan datang 6.2 Melaksanakan rencana strategis, target dan objektif untuk area tanggung jawabnya 6.3 Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana unit kerja MIK/RM untuk memenuhi kebutuhan kerja 6.4 Menyusun anggaran/ budget 6.5 Menggunakan anggrabn / Budget 6.6 Menerapkan program orientasi dan latihan staf bagi yang terkait dalam sistem data pelayanan kesehatan 6.7 Menyusun kebijakan dan prosedur tentang sistem MIK/ RM yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi dan kebutuhan setempat 6.8 Mengembangkan kebijakan dan prosedur tentang MIK/ RM yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi dan kebutuhan setempat 6.9 Mengimplementasikan kebijakan dan prosedur tentang MIK/ RM yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi dan kebutuhan setempat 6.10 Mengevaluasikan kebijakan dan prosedur tentang MIK/ RM yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi dan kebutuhan setempat 6.11 Menyusun analisa jabatan dan uraian tugas Perekam Medis 6.12 Menyusun kebijakan dan prosedur antar unit kerja tentang arus informasi setempat 6.13 Mengembangkan sistem MIK/RM sebagai bagian dari perencanaan sistem informasi dalam sistem pelayanan kesehatan 6.14 Memecahkan masalah pengembangan, solusi, pembuatan keputusan dan rebcana strategi unit kerja MIK/RM 6.15 Menyajikan informasi hasil kerja penyelenggaraan MIK/RM guna evaluasi kinerja unitnya 6.16 Memonitor keadaan staf, produksifitas dan arus kerja untuk tujuan pengawasan 6.17 Meningkatkan pelayanan prima sarana pelayanan kesehatan sesuai harapan pasien 6.18 Menyiapkan profil Rumah Sakit 6.19 Mengoperasikan computer guna penyelenggaraan sistem MIK/RM Kemitraan profesi 7.1 Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan 7.2 Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, noin



7.3 7.4 7.5 7.6 7.7 7.8 7.9



kesehatan dan antar organisasi yang berkaitan dengan profesi Memberikan informasi database MIK dengan efisiensi dan efektif Mengidentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal dan eksternal Melaksanakan komunikasi dengan teknologi mutakhir (internet, email, fax dll) Melaksanakan negosiasi dan advokasi tentang pelayanan MIK/RM Memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya Menjalin kerjasama dengan bagian sistem informasi RS dalam pengembangan sistem teknologi baru Memberi konsultasi pendidikan dan latuhan bagi pengguna layanan informasi



Standar Kompetensi



Apoteker 1. MampuMelakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional danEtik 1.1. Menguasai Kode Etik Yang Berlaku Dalam Praktik Profesi Artikulasi Kode Etik Dalam Praktik Profesi 1.2.Mampu Menerapkan Praktik Kefarmasian Secara Legal dan Profesional Sesuai Kode Etik Apoteker Indonesia 1.3.Memiliki Keterampilan Komunikasi 1.4.Mampu Komunikasi Dengan Pasien 1.5.Mampu Komunikasi Dengan Tenaga Kesehatan 1.6.Mampu Komunikasi Secara Tertulis 1.7.Mampu Melakukan Konsultasi/Konseling Sediaan Farmasi danAlat Kesehatan (Konseling Farmasi) 2.MampuMenyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan Sediaan Farmasi 2.1.Mampu Menyelesaikan Masalah Penggunaan Obat Yang Rasional 2.2.Mampu Melakukan Telaah Penggunaan Obat Pasien 2.3.Mampu Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 2.4.Mampu Melakukan Evaluasi Penggunaan Obat 2.5.Mampu Melakukan Praktik Therapeutic Drug Monitoirng (TDM) 3.Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 3.1.Mampu Melakukan Penilaian Resep 3.2.Melakukan Evaluasi Obat Yang Diresepkan 3.3.Melakukan Penyiapan danPenyerahan Obat Yang Diresepkan 4.Mampu Memformulasi danMemproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Standar Yang Berlaku 4.1.Mampu Melakukan Persiapan Pembuatan/Produksi Obat 4.2.Mampu Membuat Formulasi danPembuatan/Produksi Sediaan Farmasi 4.3.Mampu Melakukan Iv-Admixture danMengendalikan Sitostatika/ Obat Khusus* 4.4.Mampu Melakukan Persiapan Persyaratan Sterilisasi Alat 4.5.Mampu Melakukan Sterilisasi Alat Kesehatan Sesuai Prosedur Standar 5.Mempunyai Ketrampilan Dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi danAlat Kesehatan 5.1.Pelayanan Informasi Obat 5.2.Mampu Menyampaikan Informasi Bagi Masyarakat Dengan Mengindahkan Etika Profesi Kefarmasian 6.Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif danPromotif Kesehatan Masyarakat 6.1.Mampu Bekerjasama Dalam Pelayanan Kesehatan Dasar 7.Mampu Mengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Dengan Standar Yang Berlaku 7.1.Seleksi Sediaan Farmasi danAlat Kesehatan 7.2.Mampu Melakukan Pengadaan Sediaan Farmasi danAlat Kesehatan 7.3.Mampu Mendesign, Melakukan Penyimpanan danDistribusi Sediaan Farmasi danAlat Kesehatan 7.4.Mampu Melakukan Pemusnahan Sediaan Farmasi danAlat Kesehatan Sesuai Peraturan 7.5.Mampu Menetapkan Sistem danMelakukan Penarikan Sediaan Farmasi danAlat Kesehatan



7.6.Mampu Mengelola Infrastruktur Dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi danAlkes 8.Mempunyai Ketrampilan Organisasi danMampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Kefarmasian 8.1.Mampu Merencanakan danMengelola Waktu Kerja 8.2.Mampu Optimalisasi Kontribusi Diri Terhadap Pekerjaan 8.3.Mampu Bekerja Dalam Tim 8.4.Mampu Membangun Kepercayaan Diri 8.5.Mampu Menyelesaikan Masalah 8.6.Mampu Mengelola Konflik



Standar Kompetensi



Asisten Apoteker 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7. 8.



9.



10.



Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 1.1 Memeriksa ketersediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 1.2 Memeriksa persediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang mendekati waktu kadaluarsa 1.3 Membuat usulan penanganan obat yang akan kadaluarsa Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 2.1 Mengusulkan kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan di unit kerja 2.2 Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan berdasarkan permintaan dari apoteker Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.1 Menerima sediaan farmasi /perbekalan kesehatan dan memeriksa sesuai pesanan 3.2 Memeriksa keadaan fisik sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.3 Membuat bukti penerimaan Menyimpaqn sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 4.1 Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai golongannya 4.2 Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai bentuk sediaanya 4.3 Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai sifat fisika, kimia berdasarkan kemasannya Melakukan administrasi dokumen sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 5.1 Menyimpan faktur pembelian dan resep 5.2 Mengelompokkan resep yang akan dimusnahkan 5.5 Menyiapkan, mengisi dan menyimpan kartu stok Menghitung/ kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan 6.1 Menghitung jumlah sediaan farmasi/ perbekaln kesehatan 6.2 Menghitung biaya resep 6.3 Menginformasikan biaya resep obat 6.4 Mendokumentasikan resep Melaksanakan prosedur penerimaan dan penilaian resep di apotek 7.1 Menerima dan memeriksa resep 7.2 Memberikan usulan pemecahan masalah terkait adanya OTT fisika/ kimia Melaksanakan proses peracikan sediaan farmasi sesuai permintaan dokter 8.1 Menyiapkan sediaan farmasi sesuai prosedur 8.2 Menyiapkan pengemas 8.3 Meracik sediaan farmasi dibawah pengawsan apoteker/ pimpinan unit 8.4 Melakukan catatan dan pendokumentasian Menulis etiket dan menempelkannya pada kemasan sediaan farmasi 9.1 Menuliskan etiket 9.2 Menempelkan etiket dan label pada kemasan 9.3 Melakukan pengecekan etiket dan label Melaksanakan prosedur penyerahan obat unit dose/ resep individu di bawah pengawasan apoteker/ pimpinan 10.1 Verifikasi kesesuain resep dan obat yang diberikan 10.2 Melakukan penyerahan obat dan pemberian informasi dan membuat



11.



12.



13.



dokumentasi Melakukan pencatatan semua data yang berhubungan dengan proses dispensing 11.1 Melakukan rekam data dikomputer 11.2 Melakukan pencatatan semua data 11.3 Melakukan penyimpanan dokumen Melaksanakan prosedur distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock dibawah supervisi apoteker 12.1 Verifikasi dokumen permintaan barang 12.2 Menyiapkan sediaan farmasi / perbekalan farmasi 12.3 Melakukan distribusi sediaan farmasi/ perbekalan farmasi 12.4 Membuat dokumentasi Berkomunikasi dengan orang lain 13.1 Menerima dan mengklarifikasi perintah 13.2 Menerima dan meneruskan pesan 13.3 Memberikan informasi yang benar 13.4 Menunjukkan ketrampilan pribadi yang benar



C. PENUTUP



Demikian white paper kompetensi tenaga kesehatan ini ditetapkan untuk dapat dilaksanakan sebagai panduan dalam pelaksanaan proses kredensial tenaga kesehatan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.